berita

calendar_today

7 Juli 2025

Mantul! 18 Juta Warga Terima Bansos Beras, Dapat 20 Kg Bebas Ribet!

Bantuan beras kembali disalurkan untuk jaga daya beli masyarakat.  Melalui program ini, jutaan keluarga di seluruh Indonesia mendapat kepastian bantuan yang tak hanya mengisi dapur, tetapi juga menguatkan fondasi ekonomi nasional. Dengan pendekatan kolaboratif dan penyaluran yang tepat sasaran, bantuan beras menjadi simbol ketahanan sosial yang selaras dengan semangat gotong royong bangsa.

Per 4 Juli 2025, Perum Bulog resmi mendapat penugasan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada lebih dari 18 juta penerima manfaat. Ini bukan hanya langkah cepat, tapi juga bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menjaga ketahanan pangan dan kestabilan harga.

"Alhamdulillah, per 4 Juli penugasan bantuan program beras telah Badan Pangan Nasional keluarkan kepada Bulog. Ini merupakan bukti komitmen Bapak Presiden Prabowo yang menaruh perhatian besar terhadap rakyat," ujar Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi sebagaimana dikutip dari CNBC pada Senin (7/7/2025). .

Bantuan Beras Langsung 20 Kg

Penyaluran bantuan beras akan dilakukan dalam satu kali pengiriman (one shoot) untuk alokasi Juni dan Juli 2025. Setiap penerima manfaat akan mendapatkan 10 kilogram beras per bulan, yang berarti 20 kilogram sekaligus.

Jumlah total penerima mencapai 18.277.083 orang, dan pemerintah juga telah menyiapkan 4 juta cadangan penerima tambahan sebagai bentuk antisipasi perubahan data di lapangan. Data penerima ini berasal dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disusun oleh Kementerian Sosial dan BPS, menjamin keakuratan dan keadilan distribusi bansos.

"Penugasan baru bisa kami keluarkan setelah Anggaran Belanja Tambahan (ABT) dari Kementerian Keuangan masuk. Ini juga jadi catatan perbaikan dari BPK," kata Arief.

Bansos ini bukan pekerjaan satu pihak. Pemerintah menggandeng pemerintah daerah, TNI, Polri, hingga tokoh masyarakat agar distribusi bantuan berjalan merata ke seluruh pelosok. Kolaborasi lintas sektor ini penting karena wilayah Indonesia sangat beragam—baik dari sisi geografi maupun sosial.

Baca juga: Auto Sultan! BSU 2025 Rp600 Ribu untuk Pekerja Sudah Cair, Cek Sekarang!

"Dengan pendekatan gotong royong, kami yakin distribusi ini bisa berjalan lancar di semua provinsi," lanjut Arief.

Dampak program bansos beras sudah terbukti. Pada September 2023, inflasi beras melonjak ke 5,61%, namun berhasil ditekan menjadi 0,48% di Desember setelah bantuan disalurkan. Pola yang sama terjadi di 2024, dan kini, ketika inflasi beras pada Juni 2025 naik ke 1% dari 0,36% di Januari, penyaluran bansos menjadi langkah penting untuk menstabilkan harga.

Bansos bukan hanya soal bantuan langsung. Program ini adalah intervensi strategis untuk mengontrol inflasi pangan, menjaga kestabilan pasar, dan memberi ruang napas bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Bansos dan Jalan Menuju Ekonomi Syariah

Saat kebutuhan pokok terpenuhi dan harga pangan stabil, masyarakat memiliki ruang untuk memikirkan masa depan finansial yang lebih cerah. Di sinilah ekonomi syariah hadir sebagai alternatif yang adil, bebas riba, dan penuh keberkahan. 

Instrumen seperti investasi syariah sukuk, dan saham syariah tidak hanya aman secara hukum agama, tetapi juga menjanjikan secara ekonomi. Inisiatif pemerintah menjaga daya beli ini bisa menjadi titik awal transformasi keuangan umat dari penerima bansos menjadi investor syariah yang mandiri dan berdaya.

Baca juga: Miris Banget! Ternyata Mayoritas Rakyat Indonesia Miskin, Ini Solusi untuk Bangkit!

Kini saatnya langkah berikutnya. Bagi Anda yang ingin terlibat lebih jauh dalam membangun ekonomi rakyat, LBS Urun Dana membuka peluang investasi dan pendanaan syariah hingga Rp10 miliar. 

Sebagai platform securities crowdfunding, LBS Urun Dana hadir untuk mendukung bisnis halal, membantu pertumbuhan usaha dan menyalurkan investasi yang sesuai prinsip syariat. Klik disini untuk mulai berinvestasi bersama LBS Urun Dana.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID