berita

calendar_today

4 September 2025

Hadeh! BI “Tanggung” Utang Pemerintah, Asta Cita Diguyur Triliunan Rupiah!

Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Keuangan kembali menerapkan skema burden sharing atau berbagi beban untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita. Skema ini ditempuh lewat pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dalam jumlah besar di pasar sekunder, berbeda dengan masa Covid-19 yang dilakukan di pasar primer.

Menurut Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, pola burden sharing kali ini dilakukan dengan pembagian beban bunga utang. Artinya, biaya bunga atas penerbitan SBN untuk program Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih dibagi rata antara BI dan Pemerintah. Perhitungan ini sudah disesuaikan dengan dana pemerintah yang ditempatkan di lembaga keuangan domestik.

Secara teknis, BI memberikan tambahan bunga pada rekening Pemerintah di BI. Mekanisme ini sejalan dengan peran BI sebagai kasir negara sebagaimana diatur dalam UU Bank Indonesia dan UU Perbendaharaan Negara.

Baca juga: Kronis! RAPBN 2026 Membengkak, Rp600 Triliun untuk Bayar Bunga Utang Riba!

“Tambahan bunga dari BI tetap konsisten dengan kebijakan moneter yang hati-hati. Tujuannya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memberi ruang fiskal agar Pemerintah bisa mendorong pertumbuhan dan meringankan beban masyarakat,” jelas Denny sebagaimana dikutip dari CNBC pada Kamis (4/9/2025). 

Kenapa BI Dukung Program Prabowo? 

Sejak awal 2025 hingga Agustus, pembelian SBN oleh BI untuk mendukung program Asta Cita presiden sudah mencapai Rp200 triliun, termasuk Rp150 triliun melalui pasar sekunder dan program debt switching. Dukungan ini disebut tetap menjaga disiplin pasar serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Pemerintah menargetkan dana tersebut langsung menopang program ekonomi kerakyatan seperti Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sementara BI mendukung lewat pembelian SBN di pasar sekunder dan pembagian beban bunga.

Selain itu, BI juga menyiapkan bauran kebijakan lain. Hingga akhir Agustus 2025, kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) telah mencapai Rp384 triliun. BI juga mendorong digitalisasi sistem pembayaran untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Dari sisi likuiditas, posisi instrumen moneter SRBI diturunkan dari Rp923 triliun di awal tahun menjadi Rp715 triliun pada akhir Agustus. BI Rate pun sudah dipangkas 125 basis poin sejak September 2024 ke level terendah sejak 2022. Di sisi lain, stabilisasi nilai tukar rupiah diperkuat melalui intervensi pasar baik domestik maupun internasional.

Denny menegaskan, sinergi kebijakan fiskal dan moneter ini akan terus diperkuat agar sejalan dengan program Asta Cita presiden, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Risiko BI Dukung Program Prabowo 

Risiko utama dari intervensi BI lewat burden sharing adalah potensi munculnya persepsi bahwa bank sentral terlalu jauh menanggung beban fiskal. Jika hal ini terjadi, kepercayaan investor bisa tergerus dan berpengaruh pada minat asing terhadap SBN, yang pada akhirnya memicu volatilitas rupiah. 

Selain itu, injeksi likuiditas dalam jumlah besar berisiko mendorong inflasi apabila kenaikan permintaan tidak seimbang dengan kapasitas produksi di sektor riil. Tantangan lainnya adalah menjaga keseimbangan antara dorongan pertumbuhan ekonomi dengan stabilitas makro. 

Baca juga: Kacau! Utang Paylater Tembus Rp22 Triliun, Hidup Sengsara Dijerat Riba!

BI perlu memastikan penurunan BI Rate dan tambahan likuiditas benar-benar tersalurkan ke sektor produktif, bukan hanya mendorong konsumsi spekulatif. Di sisi lain, koordinasi erat dengan pemerintah harus tetap memperhatikan independensi moneter agar tidak menimbulkan kesan dominasi fiskal terhadap kebijakan bank sentral. 

Berkaca dari kebijakan BI ini, penting bagi Anda untuk tetap menjaga stabilitas usaha dengan menghindari jeratan utang riba. Langkah bijak bisa dimulai dengan mencari pendanaan syariah yang transparan dan berkeadilan melalui LBS Urun Dana. 

Platform securities crowdfunding yang amanah dan terpercaya ini telah menyalurkan lebih dari Rp230 miliar untuk mendukung pertumbuhan bisnis halal di Indonesia. Ajukan pendanaan Anda sekarang dan rasakan manfaat berkembang bersama LBS Urun Dana.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID