investasi
1 Juli 2026
Naufal Mamduh
Afwan! Saham Syariah Bukan Sekadar Label, Ini yang Perlu Anda Dipahami!
Banyak orang sudah tahu istilah saham syariah. Tapi kalau ditanya apa bedanya dengan saham biasa, atau bagaimana cara memastikan sebuah saham benar-benar halal, banyak yang terdiam.
Literasi investasi syariah di Indonesia masih berkembang, dan tidak sedikit produk yang memakai label "syariah" tanpa pengawasan yang ketat dari pakar fikih muamalah. Artikel ini hadir untuk meluruskan itu sebelum Anda memutuskan kemana uang Anda mengalir.
Apa Itu Saham Syariah?
Secara sederhana, saham adalah bukti kepemilikan atas sebagian dari sebuah perusahaan. Ketika Anda membeli saham, Anda menjadi bagian dari bisnis itu, bukan sekadar menaruh uang.
Saham syariah adalah saham yang dipilih berdasarkan kriteria khusus sesuai hukum Islam, bukan hanya soal cara bertransaksinya, tapi juga soal bisnis apa yang ada di baliknya. Ada dua referensi utama dalam mendefinisikan saham syariah:
- Menurut OJK, saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Pengakuannya bisa lewat dua jalur: diterbitkan oleh emiten syariah berdasarkan aturan POJK No. 17/POJK.04/2015, atau memenuhi kriteria seleksi berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2017 dan masuk Daftar Efek Syariah (DES).
- Menurut AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions), dalam Shariah Standard No. 21 saham syariah adalah bukti kepemilikan pada perusahaan yang kegiatan, produk, dan pengelolaan keuangannya telah sesuai standar syariah. Pengawasan tidak hanya pada akad transaksi, tapi pada keseluruhan aktivitas bisnis perusahaan.
Syarat Saham Syariah: Tidak Cukup Hanya Tidak Haram
Salah satu kesalahpahaman paling umum adalah mengira bahwa selama perusahaannya tidak bergerak di bidang yang jelas-jelas haram seperti alkohol atau perjudian, sahamnya otomatis halal.
Kenyataannya tidak sesederhana itu. Syarat saham syariah mencakup beberapa dimensi sekaligus:
1. Bisnis Utama Halal
Perusahaan tidak boleh bergerak di sektor yang dilarang: minuman keras, rokok, perjudian, pornografi, dan perbankan konvensional berbasis bunga.
2. Rasio Keuangan bersih Dari Riba
Meski bisnis utamanya halal, jika utang berbasis bunga perusahaan melampaui batas tertentu, sahamnya bisa gugur dari DES. OJK menetapkan batasnya 45 persen dari total aset.
Namun penting dipahami: toleransi rasio ini adalah pendekatan regulatif untuk konteks pasar modal modern, bukan standar syariah yang sesungguhnya. Berdasarkan Al-Quran, hadis, dan pemahaman Salafus Shalih, riba dalam bentuk dan jumlah apapun adalah haram, tidak ada toleransi sepeserpun.
Bagi Muslim yang ingin benar-benar berhati-hati, memilih perusahaan yang sama sekali bebas dari utang berbasis bunga adalah langkah yang lebih selamat.
3. Akad Transaksi Transparan
Proses jual beli sahamnya harus bebas dari maysir (spekulasi berlebihan), gharar, dan riba. Karena itu, penting bagi investor memilih platform investasi yang menjalankan transaksi sesuai prinsip syariah.
Kriteria Saham Menurut Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi
Menurut Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, ada sejumlah kriteria yang perlu diperhatikan agar aktivitas investasi benar-benar selaras dengan prinsip syariah. Setidaknya, terdapat enam kriteria berikut.
1. Perusahaan Tidak Bergerak di Bidang yang Diharamkan
Bisnis perusahaan tidak boleh bergerak di sektor yang dilarang syariat, seperti perjudian, minuman keras, atau usaha lain yang bertentangan dengan prinsip Islam.
2. Bebas dari Pinjaman Berbasis Riba
Perusahaan seharusnya tidak memiliki utang atau pembiayaan yang menggunakan sistem bunga (riba) sehingga aktivitas usahanya tetap sesuai syariat.
Baca juga: Nah Loh! Fakta Saham Syariah BEI yang Dikritik Ustadz Erwandi, Ini Penjelasannya!
3. Dana Perusahaan Tidak Disimpan di Lembaga Ribawi
Penempatan kas dan dana perusahaan juga perlu memperhatikan prinsip syariah, sehingga tidak bergantung pada rekening atau instrumen yang mengandung riba.
4. Seluruh Pendapatan Berasal dari Sumber yang Halal
Pendapatan perusahaan harus diperoleh dari kegiatan usaha yang dibolehkan syariat, tanpa bercampur dengan penghasilan dari aktivitas yang haram.
5. Promosi Dilakukan Sesuai Prinsip Syariah
Aktivitas pemasaran dan iklan tidak boleh mengandung unsur syirik, membuka aurat, menggunakan konten yang bertentangan dengan nilai Islam, maupun ucapan yang dilarang.
6. Tidak Memperjualbelikan Komoditas Ribawi
Perusahaan juga tidak boleh menjalankan bisnis yang memperjualbelikan komoditas yang termasuk dalam kategori ribawi dengan cara yang dilarang syariat.
Memahami kriteria tersebut bukan hanya membantu investor menghindari transaksi yang bertentangan dengan syariah. Lebih dari itu, memilih saham yang memenuhi prinsip-prinsip tersebut juga memberikan sejumlah manfaat yang sering kali luput dari perhatian.
Keuntungan Saham Syariah yang Jarang Disorot
Banyak artikel membahas keuntungan saham syariah dari sisi finansial semata. Tapi ada dimensi lain yang tidak kalah penting:
1. Ketenangan Hati
Ketika Anda tahu bahwa uang Anda berputar di jalur yang bersih secara syariah, ada ketenangan yang tidak bisa diukur dengan angka, dan justru membuat Anda bisa berpikir lebih jernih dalam mengambil keputusan investasi.
2. Portofolio Lebih Defensif
Karena saham syariah mensyaratkan rasio utang yang rendah, insya allah perusahaan cenderung lebih sehat secara keuangan dan lebih tahan terhadap gejolak ekonomi.
3. Prinsip Transparan dan Sesuai Akad
Keuntungan investor berasal dari pertumbuhan nilai perusahaan dan dividen, bukan dari instrumen bunga. Ini mencerminkan prinsip musyarakah: berbagi risiko dan keuntungan secara proporsional, adil, dan bersih dari eksploitasi.
Baca juga: Sabar! Rugi Investasi Bukan Akhir Segalanya, Ini Kata Ustadz Erwandi Tarmizi
Investasi yang Tenang di Hati Itu Nyata
Sebuah produk investasi bisa saja menyebut diri syariah dalam nama atau brosurnya, tapi tanpa pengawasan aktif dari pakar fikih muamalah yang memahami detail akad kontemporer, label itu tidak menjamin apa-apa.
Jika Anda ingin berinvestasi di produk yang insya Allah halal, pastikan ada pakar yang benar-benar terlibat dalam proses kurasi setiap produk, bukan hanya tercantum namanya.
LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding berizin OJK yang seluruh produknya dikurasi ketat di bawah bimbingan langsung Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer. Setiap produk, baik saham maupun sukuk, telah melalui seleksi yang memastikan kegiatan bisnis, struktur akad, dan pengelolaan keuangannya insya Allah bebas dari riba, gharar, dan kezaliman.
Baca juga:
- Lebih dari Rp336,2 miliar telah disalurkan ke bisnis pengusaha Indonesia
- Lebih dari 17.000 investor aktif sudah bergabung
- Minimum investasi mulai Rp1.000.000
Ada yang ingin didiskusikan dulu? Tim LBS siap diajak ngobrol:
- Wisnu: Chat via WhatsApp
- Faris: Chat via WhatsApp
- Dwian: Chat via WhatsApp
Atau langsung saja. Daftar di lbs.id dan mulai dari bisnis yang Anda percaya, dengan cara yang tenang di hati.

PROFIL PENULIS
Naufal Mamduh
SEO Content Writer
Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.






