investasi

calendar_today

1 Juli 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Afwan! Saham Syariah Bukan Sekadar Label, Ini yang Perlu Anda Dipahami!

Banyak orang sudah tahu istilah saham syariah. Tapi kalau ditanya apa bedanya dengan saham biasa, atau bagaimana cara memastikan sebuah saham benar-benar halal, banyak yang terdiam. 

Literasi investasi syariah di Indonesia masih berkembang, dan tidak sedikit produk yang memakai label "syariah" tanpa pengawasan yang ketat dari pakar fikih muamalah. Artikel ini hadir untuk meluruskan itu sebelum Anda memutuskan kemana uang Anda mengalir.

Apa Itu Saham Syariah?

Secara sederhana, saham adalah bukti kepemilikan atas sebagian dari sebuah perusahaan. Ketika Anda membeli saham, Anda menjadi bagian dari bisnis itu, bukan sekadar menaruh uang.

Saham syariah adalah saham yang dipilih berdasarkan kriteria khusus sesuai hukum Islam, bukan hanya soal cara bertransaksinya, tapi juga soal bisnis apa yang ada di baliknya. Ada dua referensi utama dalam mendefinisikan saham syariah:

  1. Menurut OJK, saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Pengakuannya bisa lewat dua jalur: diterbitkan oleh emiten syariah berdasarkan aturan POJK No. 17/POJK.04/2015, atau memenuhi kriteria seleksi berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2017 dan masuk Daftar Efek Syariah (DES).
     
  2. Menurut AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions), dalam Shariah Standard No. 21 saham syariah adalah bukti kepemilikan pada perusahaan yang kegiatan, produk, dan pengelolaan keuangannya telah sesuai standar syariah. Pengawasan tidak hanya pada akad transaksi, tapi pada keseluruhan aktivitas bisnis perusahaan.


Syarat Saham Syariah: Tidak Cukup Hanya Tidak Haram

Salah satu kesalahpahaman paling umum adalah mengira bahwa selama perusahaannya tidak bergerak di bidang yang jelas-jelas haram seperti alkohol atau perjudian, sahamnya otomatis halal.

Kenyataannya tidak sesederhana itu. Syarat saham syariah mencakup beberapa dimensi sekaligus:

1. Bisnis Utama Halal

Perusahaan tidak boleh bergerak di sektor yang dilarang: minuman keras, rokok, perjudian, pornografi, dan perbankan konvensional berbasis bunga.

2. Rasio Keuangan bersih Dari Riba

Meski bisnis utamanya halal, jika utang berbasis bunga perusahaan melampaui batas tertentu, sahamnya bisa gugur dari DES. OJK menetapkan batasnya 45 persen dari total aset.

Namun penting dipahami: toleransi rasio ini adalah pendekatan regulatif untuk konteks pasar modal modern, bukan standar syariah yang sesungguhnya. Berdasarkan Al-Quran, hadis, dan pemahaman Salafus Shalih, riba dalam bentuk dan jumlah apapun adalah haram, tidak ada toleransi sepeserpun. 

Bagi Muslim yang ingin benar-benar berhati-hati, memilih perusahaan yang sama sekali bebas dari utang berbasis bunga adalah langkah yang lebih selamat.

3. Akad Transaksi Transparan

Proses jual beli sahamnya harus bebas dari maysir (spekulasi berlebihan), gharar, dan riba. Karena itu, penting bagi investor memilih platform investasi yang menjalankan transaksi sesuai prinsip syariah. 

Kriteria Saham Menurut Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi 

Menurut Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, ada sejumlah kriteria yang perlu diperhatikan agar aktivitas investasi benar-benar selaras dengan prinsip syariah. Setidaknya, terdapat enam kriteria berikut.

1. Perusahaan Tidak Bergerak di Bidang yang Diharamkan

Bisnis perusahaan tidak boleh bergerak di sektor yang dilarang syariat, seperti perjudian, minuman keras, atau usaha lain yang bertentangan dengan prinsip Islam.

2. Bebas dari Pinjaman Berbasis Riba

Perusahaan seharusnya tidak memiliki utang atau pembiayaan yang menggunakan sistem bunga (riba) sehingga aktivitas usahanya tetap sesuai syariat.

Baca juga: Nah Loh! Fakta Saham Syariah BEI yang Dikritik Ustadz Erwandi, Ini Penjelasannya!

3. Dana Perusahaan Tidak Disimpan di Lembaga Ribawi

Penempatan kas dan dana perusahaan juga perlu memperhatikan prinsip syariah, sehingga tidak bergantung pada rekening atau instrumen yang mengandung riba.

4. Seluruh Pendapatan Berasal dari Sumber yang Halal

Pendapatan perusahaan harus diperoleh dari kegiatan usaha yang dibolehkan syariat, tanpa bercampur dengan penghasilan dari aktivitas yang haram.

5. Promosi Dilakukan Sesuai Prinsip Syariah

Aktivitas pemasaran dan iklan tidak boleh mengandung unsur syirik, membuka aurat, menggunakan konten yang bertentangan dengan nilai Islam, maupun ucapan yang dilarang.

6. Tidak Memperjualbelikan Komoditas Ribawi

Perusahaan juga tidak boleh menjalankan bisnis yang memperjualbelikan komoditas yang termasuk dalam kategori ribawi dengan cara yang dilarang syariat.

Memahami kriteria tersebut bukan hanya membantu investor menghindari transaksi yang bertentangan dengan syariah. Lebih dari itu, memilih saham yang memenuhi prinsip-prinsip tersebut juga memberikan sejumlah manfaat yang sering kali luput dari perhatian. 

Keuntungan Saham Syariah yang Jarang Disorot

Banyak artikel membahas keuntungan saham syariah dari sisi finansial semata. Tapi ada dimensi lain yang tidak kalah penting:

1. Ketenangan Hati

Ketika Anda tahu bahwa uang Anda berputar di jalur yang bersih secara syariah, ada ketenangan yang tidak bisa diukur dengan angka, dan justru membuat Anda bisa berpikir lebih jernih dalam mengambil keputusan investasi.

2. Portofolio Lebih Defensif

Karena saham syariah mensyaratkan rasio utang yang rendah, insya allah perusahaan cenderung lebih sehat secara keuangan dan lebih tahan terhadap gejolak ekonomi.

3. Prinsip Transparan dan Sesuai Akad

Keuntungan investor berasal dari pertumbuhan nilai perusahaan dan dividen, bukan dari instrumen bunga. Ini mencerminkan prinsip musyarakah: berbagi risiko dan keuntungan secara proporsional, adil, dan bersih dari eksploitasi.

Baca juga: Sabar! Rugi Investasi Bukan Akhir Segalanya, Ini Kata Ustadz Erwandi Tarmizi

Investasi yang Tenang di Hati Itu Nyata

Sebuah produk investasi bisa saja menyebut diri syariah dalam nama atau brosurnya, tapi tanpa pengawasan aktif dari pakar fikih muamalah yang memahami detail akad kontemporer, label itu tidak menjamin apa-apa.

Jika Anda ingin berinvestasi di produk yang insya Allah halal, pastikan ada pakar yang benar-benar terlibat dalam proses kurasi setiap produk, bukan hanya tercantum namanya.

LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding berizin OJK yang seluruh produknya dikurasi ketat di bawah bimbingan langsung Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer. Setiap produk, baik saham maupun sukuk, telah melalui seleksi yang memastikan kegiatan bisnis, struktur akad, dan pengelolaan keuangannya insya Allah bebas dari riba, gharar, dan kezaliman.

Baca juga: 

  • Lebih dari Rp336,2 miliar telah disalurkan ke bisnis pengusaha Indonesia
  • Lebih dari 17.000 investor aktif sudah bergabung
  • Minimum investasi mulai Rp1.000.000


Ada yang ingin didiskusikan dulu? Tim LBS siap diajak ngobrol:


Atau langsung saja. Daftar di lbs.id dan mulai dari bisnis yang Anda percaya, dengan cara yang tenang di hati.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID