investasi

calendar_today

29 Agustus 2025

Cekidot! Kepoin Pasar Sekunder, Kunci Jual Beli Saham Cerdas Anti FOMO!

Banyak investor pemula mengira bahwa membeli saham hanya bisa dilakukan sekali saat perusahaan pertama kali melepasnya ke publik melalui IPO. Padahal, ada satu tahap penting setelah itu yang justru lebih ramai dan menentukan harga yaitu Pasar Sekunder. 

Di sinilah dinamika jual beli saham berlangsung setiap hari, harga bisa naik-turun dalam hitungan menit, dan peluang cuan maupun risiko terbuka lebar bagi siapa saja yang terjun ke dalamnya.

Apa Itu Pasar Sekunder? 

Pasar Sekunder adalah tempat berlangsungnya transaksi saham setelah perusahaan menjualnya pertama kali di pasar perdana melalui IPO (Initial Public Offering). Menurut Paksi (2020), di tahap ini masyarakat bebas memperjualbelikan saham yang sudah tercatat di bursa. Perubahan harga ditentukan sepenuhnya oleh kekuatan penawaran dan permintaan.

Ciri utama pasar sekunder adalah likuiditas. Berbeda dengan pasar perdana yang bergantung pada kesepakatan antara perusahaan penerbit saham dan penjamin emisi, harga di pasar sekunder terbentuk secara alami berdasarkan interaksi investor. 

Di pasar sekunder, pihak yang terlibat hanyalah investor dan spekulator. Dikutip dari Darmaji (2011) mereka yang ingin membeli saham harus mendaftar melalui perusahaan sekuritas atau broker yang sudah menjadi Anggota Bursa Efek Indonesia. Perusahaan efek inilah yang bertindak sebagai perantara resmi. 

Syarat Transaksi Saham di Pasar Sekunder

Banyak orang bertanya, bagaimana caranya bisa jual beli saham di Pasar Sekunder? Pada dasarnya, Pasar Sekunder adalah tempat para investor melakukan transaksi setelah perusahaan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek melalui pasar perdana. Namun, tidak semua orang bisa langsung masuk dan bertransaksi di bursa. Dilansir dari jurnal karya Husein Mobarok (2017) Ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi.

1. Harus Lewat Perantara Resmi

Investor tidak dapat melakukan transaksi saham secara langsung di Bursa Efek. Untuk bisa masuk ke pasar ini, investor wajib menggunakan jasa perantara pedagang efek, yang lebih umum disebut broker atau pialang. Mereka inilah yang menjadi penghubung antara investor dengan Bursa Efek.

2. Terdaftar Sebagai Nasabah di Perusahaan Efek

Sebelum bisa memanfaatkan jasa broker, investor perlu lebih dulu mendaftar sebagai nasabah di salah satu Perusahaan Efek. Proses ini mirip seperti membuka rekening, karena investor akan memiliki akun resmi yang digunakan untuk jual beli saham.

Baca juga: Waduh! 15 Blunder Investasi Saham Ini Bikin Modal Lenyap!

3. Harus dari Anggota Bursa Efek

Tidak semua perusahaan bisa menjadi perantara. Hanya Perusahaan Efek yang telah menjadi Anggota Bursa yang diperbolehkan. Anggota Bursa adalah perusahaan yang mendapat izin resmi untuk beroperasi sebagai broker atau pialang dan memiliki kewenangan melakukan transaksi di Bursa Efek Indonesia.

Perbedaan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder 

Banyak investor mengenal pasar perdana atau IPO, tetapi tidak semua memahami cara kerja pasar sekunder. Padahal, perbedaan pasar perdana dan pasar sekunder cukup penting untuk dipahami karena keduanya memiliki fungsi, peluang, dan risiko yang berbeda.

1. Harga Saham

Salah satu perbedaan pasar perdana dan pasar sekunder terlihat dari harga. Di pasar perdana, investor bisa membeli saham dengan harga awal yang biasanya lebih rendah sebelum diperdagangkan luas.

Sementara di pasar sekunder, harga saham ditentukan mekanisme pasar dan bisa lebih tinggi daripada harga perdana.

2. Likuiditas Pasar

Perbedaan pasar perdana dan pasar sekunder berikutnya ada pada likuiditas. Pasar sekunder lebih likuid karena saham bisa langsung dibeli atau dijual selama pasar dibuka, sehingga investor lebih fleksibel.

Sedangkan di pasar perdana, saham tidak bisa langsung diperdagangkan. Investor perlu menunggu hingga saham masuk pasar sekunder.

3. Potensi Keuntungan

Pasar sekunder memberi peluang keuntungan lebih cepat karena harga bergerak dinamis, sehingga investor bisa memanfaatkan momentum pasar.

Pasar perdana juga menawarkan potensi keuntungan, tetapi dengan risiko lebih besar karena harga saham setelah IPO bisa naik tinggi atau turun drastis.

4. Risiko Investasi

Perbedaan pasar perdana dan pasar sekunder juga ada pada tingkat risiko. Pasar sekunder memiliki risiko tinggi karena harga saham dipengaruhi kondisi ekonomi, sentimen pasar, hingga kinerja perusahaan. Fluktuasi besar bisa menguntungkan, tapi juga merugikan.

Pasar perdana relatif lebih stabil di awal, meski ketidakpastian tetap muncul saat saham mulai diperdagangkan di pasar sekunder.

Pasar Sekunder di Securities Crowdfunding

Menariknya, konsep pasar sekunder kini juga hadir di securities crowdfunding yang diatur dalam POJK No. 57/POJK.04/2020. Setelah investor membeli efek di pasar perdana melalui platform securities crowdfunding, mereka bisa memperdagangkannya di pasar sekunder securities crowdfunding yang disediakan oleh penyelenggara berizin OJK.

Di sinilah investor punya kesempatan untuk:

a. Menjual kepemilikannya sebelum jatuh tempo (misalnya sukuk atau saham syariah).
b. Membeli efek dari investor lain yang sebelumnya sudah berpartisipasi di pendanaan.

Baca juga: Simak Kuy! Pahami Margin Keuntungan Bersih Biar Gak Ketipu Omzet Kinclong!

Hal ini membuat securities crowdfunding semakin menarik, karena selain mendukung pendanaan UMKM dan bisnis halal, investor juga punya opsi likuiditas. Sama seperti di bursa, harga di pasar sekunder securities crowdfunding juga dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran, meskipun lingkupnya lebih kecil dan terbatas pada ekosistem penyelenggara securities crowdfunding.

Pasar Sekunder LBS Urun Dana Segera Dibuka! 

LBS Urun Dana sebagai platform securities crowdfunding yang amanah dan profesional kembali membuka peluang bagi Anda untuk berinvestasi pada bisnis halal. Insya Allah mulai September 2025, Pasar Sekunder LBS Urun Dana resmi dibuka sebagai wadah jual beli saham antar investor.

Berbeda dengan Pasar Sekunder di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang transaksinya melalui bursa, pasar sekunder dalam securities crowdfunding difasilitasi langsung oleh masing-masing penyelenggara. Sesuai regulasi POJK, efek yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder  hanya saham, dengan syarat telah tercatat di KSEI minimal 12 bulan sebelum diperjualbelikan.Tersedia 5 saham yang dapat Anda perdagangkan di Pasar Sekunder:

1. PT Sinar Kopi Nusantara (Harvies Coffee)

Didirikan pada 2014, Harvies Coffee berfokus pada kopi Gayo berkualitas tinggi yang dikenal di dunia. Kafe ini juga menerapkan kebijakan bebas rokok dan tanpa game di area.

2. PT Makacha Boga Utama (Makacha Bakery)

Didirikan tahun 2017, Makacha Bakery menghadirkan roti dan kue halal bergizi. Kini berstatus PT sejak 2023 dan memiliki toko offline di Pekanbaru.

3. PT Dmamam Sehatin Indonesia (Radaza Dmamam)

Menghadirkan homemade frozen food sehat untuk balita. Sudah berizin edar BPOM RI MD, Halal LPPOM MUI dengan audit nilai A, tanpa MSG, pengawet, maupun bahan kimia.

4. PT Bali Internusa Gelatonesia (Frutta Gelato)

Produsen gelato siap saji dengan merek Frutta Gelato. Sudah berstandar BPOM dan bersertifikat halal MUI Bali, satu-satunya gelato halal di Bali.

Baca juga: Resmi Dibuka! Yuk Pahami Pasar Sekunder, Risiko, dan Keuntungannya! | LBS Urun Dana

5. PT Kartini Bangun Bangsa (RSIA Annisa Pekanbaru)

Berdiri sejak 1997, RSIA Annisa Pekanbaru berawal dari klinik dan rumah bersalin. Kini melayani lebih dari 2.000 pasien bersalin dengan dukungan dokter spesialis dan bidan berpengalaman lebih dari 20 tahun.

Ikuti terus perkembangan Pasar Sekunder LBS Urun Dana dan dapatkan informasi terbaru seputar investasi halal.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID