investasi
6 Januari 2025
Berlaku Hari Ini! Apa itu Pajak Opsen Kendaraan Bermotor?
Pemerintah Indonesia menerapkan sejumlah kebijakan baru yang berlaku pada Januari 2025 ini, salah satunya adalah pengenalan mekanisme pajak opsen. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak daerah, khususnya terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Peraturan pajak yang berlaku mulai dari 5 Januari 2025 ini bertujuan untuk mempercepat penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), untuk pemerintah kabupaten dan kota, sehingga dapat menggunakan pendapatan pajak untuk membangun infrastruktur atau pelayanan yang maksimal untuk masyarakat.
Oleh karenanya penting untuk memahami tentang apa itu pajak opsen, besaran tarif pajak opsen, simulasi menghitung pajak kendaraan ini hingga manfaatnya.
Apa Itu Pajak Opsen?
Pajak opsen adalah pungutan tambahan yang diatur oleh pemerintah kabupaten atau kota dan dihitung berdasarkan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sesuai dengan peraturan yang berlaku, tepatnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu tambahan pajak untuk kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan bahwa tarif opsen pajak PKB sebesar 66% dari pajak terutang, sementara tarif opsen pajak BBNKB juga sebesar 66% dari pajak terutang.
Sebagai bagian dari penerapan kebijakan ini, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) akan diperbarui dengan menambahkan dua kolom baru untuk mencatat informasi mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pengawasan dan pembayaran pajak kendaraan.
Cara Menghitung Pajak Opsen
Pajak opsen untuk pajak kendaraan bermotor mencakup tarif tambahan untuk PKB dan BBNKB, masing-masing sebesar 66% dari pajak terutang. Setelah mengetahui apa itu pajak opsen berikut adalah penjelasan tentang cara menghitung pajak opsen.
Komponen Utama dalam Perhitungan Pajak Opsen
1. Pajak Kendaraan Bermotor
PKB dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan, yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan akibat kendaraan tersebut. Tarif PKB umumnya besarannya maksimal 1,2% dari NJKB sesuai UU HKPD yang baru, tergantung pada peraturan daerah yang bersangkutan.
2. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Opsen PKB adalah tambahan sebesar 66% dari pajak PKB terutang.
3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Opsen BBNKB juga sebesar 66% dari pajak BBNKB terutang.
Perhitungan Pajak Opsen PKB
Supaya Anda dapat memahami lebih jelas mengenai peraturan tersebut, berikut adalah langkah-langkah menghitung opsen PKB:
1. Hitung Pajak PKB Awal:
PKB = NJKB x Tarif PKB
Contoh: Jika nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) adalah Rp250 juta dan tarif PKB ditetapkan sebesar 1,5%, maka: PKB = Rp250.000.000 x 1,2% = Rp3.000.000.
2. Hitung Opsen PKB:
Opsen PKB dihitung sebesar 66% dari pajak PKB yang telah dihitung.
Opsen PKB = 66% x PKB
Opsen PKB = 66% x Rp3.000.000 = Rp1.980.000
3. Hitung Total PKB yang Harus Dibayar:
Total pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan adalah jumlah antara PKB awal dan opsen PKB.
Total PKB = PKB + Opsen PKB
Total PKB = Rp3.000.000 + Rp1.980.000 = Rp4.980.000
Maka, nilai pajak yang harus dibayarkan Rp4.980.000 atau sekitar 1,9% Undang-undang 28 Tahun 2009 yang mengatur mekanisme pemungutan pajak kendaraan yang berlaku sebelumnya dengan skala tarif 1-2%.
Manfaat Pajak Opsen
Sebagai upaya memberikan pemerataan untuk penerimaan pajak daerah bagi Pemerintah Kabupaten/Kota terdapat sejumlah manfaat yang diberikan dalam penerapan pajak opsen.
1. Percepatan Penerimaan Pendapatan Daerah
Dengan mekanisme opsen, bagian pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menjadi hak kabupaten/kota dapat diterima lebih cepat. Hal ini menggantikan sistem bagi hasil yang seringkali mengalami keterlambatan penyaluran.
2. Peningkatan Kemandirian Fiskal Daerah
Pajak opsen kendaraan bermotor memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam mengelola pendapatan, sehingga dapat menyesuaikan tarif pajak sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan daerah masing-masing. Hal ini mendorong kemandirian fiskal dan penguatan sumber penerimaan daerah.
3. Perbaikan Postur APBD Pemerintah Kabupaten/Kota
Penerapan opsen mendorong kerjasama yang lebih baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan dan pengawasan pajak. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem perpajakan daerah.
Semangat Pajak Opsen dan Pendanaan Syariah
Pajak opsen mencerminkan semangat keadilan dalam pembagian beban dan manfaat di antara masyarakat, sejalan dengan prinsip yang dijunjung tinggi dalam pendanaan syariah. Dengan asas keadilan dan transparansi, pajak opsen dirancang untuk mendukung pemerataan pembangunan, sehingga memberikan manfaat yang proporsional bagi setiap individu.
Prinsip ini mencerminkan inklusivitas dalam sistem pendanaan syariah, di mana keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi landasan utamanya. Semangat ini juga diusung oleh LBS Urun Dana, yang menawarkan solusi pendanaan berbasis syariah melalui mekanisme investasi saham syariah dan sukuk.
Dengan menekankan prinsip kesetaraan dan keterbukaan, LBS Urun Dana membuka kesempatan bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendanaan syariah hingga Rp10 miliar. Raih kesempatan pendanaan syariah bersama LBS Urun Dana dengan klik disini #KarenaNyamanItuDisini dan #TransaksiHalalItuDisini.