investasi

calendar_today

6 Januari 2025

Berlaku Hari Ini! Apa itu Pajak Opsen Kendaraan Bermotor?

Pemerintah Indonesia menerapkan sejumlah kebijakan baru yang berlaku pada Januari 2025 ini, salah satunya adalah pengenalan mekanisme pajak opsen. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak daerah, khususnya terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Peraturan pajak yang berlaku mulai dari 5 Januari 2025 ini bertujuan untuk mempercepat penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), untuk pemerintah kabupaten dan kota, sehingga dapat menggunakan pendapatan pajak untuk membangun infrastruktur atau pelayanan yang maksimal untuk masyarakat. 

Oleh karenanya penting untuk memahami tentang apa itu pajak opsen, besaran tarif pajak opsen, simulasi menghitung pajak kendaraan ini hingga manfaatnya. 

Apa Itu Pajak Opsen? 

Pajak opsen adalah pungutan tambahan yang diatur oleh pemerintah kabupaten atau kota dan dihitung berdasarkan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sesuai dengan peraturan yang berlaku, tepatnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). 

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu tambahan pajak untuk kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan bahwa tarif opsen pajak PKB sebesar 66% dari pajak terutang, sementara tarif opsen pajak BBNKB juga sebesar 66% dari pajak terutang.

Sebagai bagian dari penerapan kebijakan ini, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) akan diperbarui dengan menambahkan dua kolom baru untuk mencatat informasi mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pengawasan dan pembayaran pajak kendaraan. 

Cara Menghitung Pajak Opsen 

Pajak opsen untuk pajak kendaraan bermotor mencakup tarif tambahan untuk PKB dan BBNKB, masing-masing sebesar 66% dari pajak terutang. Setelah mengetahui apa itu pajak opsen berikut adalah penjelasan tentang cara menghitung pajak opsen. 

Komponen Utama dalam Perhitungan Pajak Opsen

1. Pajak Kendaraan Bermotor

PKB dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan, yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan akibat kendaraan tersebut. Tarif PKB umumnya besarannya maksimal 1,2% dari NJKB sesuai UU HKPD yang baru, tergantung pada peraturan daerah yang bersangkutan.

2. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor 

Opsen PKB adalah tambahan sebesar 66% dari pajak PKB terutang.

3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Opsen BBNKB juga sebesar 66% dari pajak BBNKB terutang.

Perhitungan Pajak Opsen PKB

Supaya Anda dapat memahami lebih jelas mengenai peraturan tersebut, berikut adalah langkah-langkah menghitung opsen PKB:

1. Hitung Pajak PKB Awal:

PKB = NJKB x Tarif PKB

Contoh: Jika nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) adalah Rp250 juta dan tarif PKB ditetapkan sebesar 1,5%, maka: PKB = Rp250.000.000 x 1,2% = Rp3.000.000.

2. Hitung Opsen PKB:

Opsen PKB dihitung sebesar 66% dari pajak PKB yang telah dihitung.

Opsen PKB = 66% x PKB

Opsen PKB = 66% x Rp3.000.000 = Rp1.980.000
 

3. Hitung Total PKB yang Harus Dibayar:

Total pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan adalah jumlah antara PKB awal dan opsen PKB.

Total PKB = PKB + Opsen PKB
Total PKB = Rp3.000.000 + Rp1.980.000 = Rp4.980.000

Maka, nilai pajak yang harus dibayarkan Rp4.980.000 atau sekitar 1,9% Undang-undang 28 Tahun 2009 yang mengatur mekanisme pemungutan pajak kendaraan yang berlaku sebelumnya dengan skala tarif 1-2%. 

Manfaat Pajak Opsen

Sebagai upaya memberikan pemerataan untuk penerimaan pajak daerah bagi Pemerintah Kabupaten/Kota terdapat sejumlah manfaat yang diberikan dalam penerapan pajak opsen. 

1. Percepatan Penerimaan Pendapatan Daerah

Dengan mekanisme opsen, bagian pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menjadi hak kabupaten/kota dapat diterima lebih cepat. Hal ini menggantikan sistem bagi hasil yang seringkali mengalami keterlambatan penyaluran.

2. Peningkatan Kemandirian Fiskal Daerah

Pajak opsen kendaraan bermotor memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam mengelola pendapatan, sehingga dapat menyesuaikan tarif pajak sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan daerah masing-masing. Hal ini mendorong kemandirian fiskal dan penguatan sumber penerimaan daerah. 

3. Perbaikan Postur APBD Pemerintah Kabupaten/Kota

Penerapan opsen mendorong kerjasama yang lebih baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan dan pengawasan pajak. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem perpajakan daerah.

Semangat Pajak Opsen dan Pendanaan Syariah 

Pajak opsen mencerminkan semangat keadilan dalam pembagian beban dan manfaat di antara masyarakat, sejalan dengan prinsip yang dijunjung tinggi dalam pendanaan syariah. Dengan asas keadilan dan transparansi, pajak opsen dirancang untuk mendukung pemerataan pembangunan, sehingga memberikan manfaat yang proporsional bagi setiap individu. 

Prinsip ini mencerminkan inklusivitas dalam sistem pendanaan syariah, di mana keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi landasan utamanya. Semangat ini juga diusung oleh LBS Urun Dana, yang menawarkan solusi pendanaan berbasis syariah melalui mekanisme investasi saham syariah dan sukuk.

Dengan menekankan prinsip kesetaraan dan keterbukaan, LBS Urun Dana membuka kesempatan bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendanaan syariah hingga Rp10 miliar. Raih kesempatan pendanaan syariah bersama LBS Urun Dana dengan klik disini #KarenaNyamanItuDisini dan #TransaksiHalalItuDisini. 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID