berita

calendar_today

2 Agustus 2025

Hore! PPATK Buka Blokir Rekening Pasif, Momen Pas untuk Investasi Halal?

Keputusan PPATK memblokir lebih dari 28 juta rekening bank sempat membuat heboh publik. Banyak yang tak menyangka, rekening yang jarang digunakan atau hanya menyimpan dana darurat tiba-tiba dibekukan. Ketika saldo tidak bisa diakses, rasa khawatir langsung muncul. Namun, belum lama setelahnya, PPATK menyatakan bahwa rekening-rekening tersebut mulai dibuka kembali.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di masyarakat: apakah kebijakan ini memang matang atau justru tergesa-gesa?

PPATK Blokir Rekening karena Risiko Kejahatan Finansial

Langkah PPATK blokir rekening dormant dilakukan sebagai bagian dari pencegahan tindak pidana keuangan. Menurut lembaga ini, banyak rekening tidak aktif ternyata dimanfaatkan untuk aktivitas terlarang, seperti judi online, korupsi, peretasan, hingga pencucian uang.

Dana dari kejahatan sering kali ditampung di rekening-rekening pasif yang pemiliknya tidak sadar atau tidak pernah memperbarui data. Inilah yang memicu PPATK mengambil langkah tegas, meski akhirnya membuat sebagian besar masyarakat bingung dan khawatir.

Meski niatnya baik, kebijakan blokir rekening massal ini dirasa kurang transparan dan minim sosialisasi. Banyak nasabah tidak tahu apa itu rekening dormant, kenapa diblokir, dan bagaimana cara mengaktifkannya kembali. Beberapa baru sadar saat ingin transaksi dan mendapati saldo mereka tidak bisa digunakan.

Baca juga: Ironis! Realisasi Investasi Indonesia Capai Ratusan Triliun, Tapi PHK Membludak!

Keresahan pun merebak. Apalagi ketika informasi soal cara pengurusan tidak segera sampai ke seluruh lapisan masyarakat. Belum semua bank memberikan panduan yang jelas dan cepat.

Judi Online Turun Usai PPATK Blokir Rekening 

Di sisi lain, PPATK mengklaim keberhasilan besar dari pemblokiran rekening tersebut. Setelah rekening dormant dibekukan, transaksi deposit judi online turun lebih dari 70 persen. Dari yang sebelumnya mencapai Rp5 triliun, kini tersisa sekitar Rp1 triliun.

Dikutip dari Detik pada Jumat (1/8/2025), Ini menandakan bahwa memang banyak rekening dormant digunakan untuk aktivitas ilegal. Namun tetap, publik mempertanyakan mengapa tidak dilakukan dengan pendekatan yang lebih terarah dan tidak menimbulkan kepanikan.

Setelah membuat publik panik, PPATK menyatakan membuka kembali dengan alasan verifikasi dokumen dan identitas nasabah selesai, rekening dinyatakan aman untuk digunakan kembali.

Banyak yang menilai ini sebagai bentuk inkonsistensi kebijakan. Di satu sisi, rekening diblokir massal. Di sisi lain, sebagian besar justru tidak terbukti melakukan pelanggaran. Publik pun mempertanyakan: mengapa tidak dilakukan sistem peringatan atau pemantauan bertahap saja?

Dana Nasabah Dipastikan Aman 

PPATK menegaskan bahwa seluruh dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang. Proses reaktivasi juga telah disiapkan secara prosedural. Jika rekening Anda termasuk yang dibekukan, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

1. Isi formulir keberatan di bit.ly/FormHensem
2. Datangi bank dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan buku tabungan
3. Lakukan proses verifikasi atau Customer Due Diligence (CDD)
4. Tunggu proses sinkronisasi dengan sistem PPATK
5. Rekening akan dibuka kembali jika data sesuai.

Polemik PPATK Blokir Rekening Usai, Hijrah Investasi Halal! 

Jika rekening Anda sudah dibuka kembali, jangan biarkan dana hanya mengendap. Rekening pasif bisa kembali menjadi target risiko. Kini saatnya beralih ke pengelolaan dana yang aktif dan halal.

Baca juga: Terungkap! Bagaimana Nasib Uang di Rekening Dormant yang Diblokir PPATK?

Salah satu cara terbaik adalah dengan investasi halal di LBS Urun Dana, yang merupakan securities crowdfunding yang amanah dan profesional. Anda bisa memilih instrumen investasi sukuk dan saham di sektor riil sehingga tidak hanya meraih potensi keuntungan tetapi juga mendukung pelaku usaha halal di Indonesia. 

Semua transaksi di securities crowdfunding LBS Urun Dana diawasi OJK dan pakar Fikih Muamalah Ustadz, Dr. Erwandi Tarmizi MA. Gabung dengan 12 ribu lebih investor untuk hijrah ke investasi halal bersama LBS Urun Dana. Daftar dan lengkapi KYC segera

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID