investasi

calendar_today

25 Maret 2025

Gampang Banget! Ini 8 Langkah Investasi di LBS Urun Dana!

Banyak calon investor yang ingin mengetahui cara berinvestasi di LBS Urun Dana. Securities crowdfunding yang amanah ini memberikan kesempatan bagi investor untuk berpartisipasi dalam pendanaan sukuk dan saham dengan proses yang transparan serta profesional. 

Dalam berinvestasi, memahami cara yang tepat adalah kunci agar dana yang Anda tanamkan bisa berkembang dengan optimal dan minim risiko. Tanpa pemahaman yang baik, investasi bisa jadi kurang maksimal atau bahkan merugikan.

Cara Investasi di LBS Urun Dana

Berinvestasi di LBS Urun Dana sangatlah mudah dan dapat dilakukan secara daring. Pastikan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, sehingga Anda dapat berpartisipasi dalam pendanaan proyek syariah dengan aman dan nyaman. Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk memulai investasi:

1. Akses Situs Resmi

Kunjungi www.lbs.id menggunakan perangkat yang memiliki koneksi internet stabil dan aman.

2. Mendaftar sebagai Investor

Klik tombol "Daftar" dan isi data diri Anda, termasuk nama depan, nama belakang, serta email aktif.

3. Melakukan Verifikasi Akun

Cek email dan SMS untuk kode OTP, lalu masukkan kode tersebut guna menyelesaikan proses verifikasi.

Baca juga: Berkah Bersama! Begini Cara LBS Urun Dana Bantu Investor & Pengusaha Naik Kelas!

4. Melengkapi KYC (Know Your Customer)

Masuk ke dashboard, klik notifikasi untuk validasi data, kemudian isi informasi yang diperlukan dan unggah dokumen pendukung.

5. Menunggu Proses Verifikasi

Proses KYC akan diverifikasi dalam waktu maksimal 3 hari kerja. Pastikan data yang diinput benar untuk menghindari kendala.

6. Memilih Instrumen Investasi

Setelah KYC disetujui, Anda dapat memilih proyek investasi syariah yang tersedia, baik dalam bentuk sukuk maupun saham.

7.  Mempelajari Prospektus dengan Seksama

Sebelum berinvestasi, bacalah prospektus dengan teliti untuk memahami rincian proyek, risiko, serta potensi keuntungan yang ditawarkan.

8. Melakukan Investasi

Jika sudah yakin, tentukan jumlah investasi yang ingin Anda tanamkan. Dengan minimal Rp500.000, Anda sudah bisa mulai berinvestasi. Setelah itu, selesaikan pembayaran sesuai petunjuk yang diberikan.

Investasi Cerdas di LBS Urun Dana

Berinvestasi memerlukan pemahaman yang matang agar dapat menghasilkan keuntungan optimal serta meminimalkan risiko. Berikut beberapa tips yang dapat membantu Anda:

1. Gunakan koneksi internet yang aman saat mengakses platform.

2. Jangan pernah membagikan data pribadi dan kode OTP kepada pihak lain.

3. Pastikan untuk membaca dan memahami prospektus sebelum mengambil keputusan investasi.

4. Hindari keputusan investasi yang hanya didasarkan pada tren atau rasa takut ketinggalan (FOMO).

5 Lakukan diversifikasi untuk memitigasi risiko dan mengoptimalkan portofolio investasi Anda.

Panduan ini akan membantu Anda berinvestasi dengan lebih cermat dan bertanggungjawab. Langkah-langkah yang telah disusun dirancang untuk mempermudah Anda dalam memahami proses investasi, sehingga Anda dapat membuat keputusan dengan percaya diri dan penuh pertimbangan.

Baca juga: 5 Cara Cerdas Memilih Investasi Halal yang Berkah dan Aman!

Investasi di LBS Urun Dana bukan hanya tentang keuntungan finansial, tetapi juga tentang berkontribusi pada ekosistem bisnis yang halal dan berkah. Klik investasi halal disini dan mulai perjalanan yang penuh keberkahan!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID