investasi

calendar_today

8 Januari 2025

Kisah Rasulullah ﷺ Tegakkan Keadilan Mualamat dan Melarang Dzalim

Dzalim, atau tindakan melampaui batas dan menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, adalah perilaku yang sangat berbahaya. Dampaknya tidak hanya merugikan individu lain, tetapi juga dapat menghancurkan tatanan sosial dan mendatangkan kerugian bagi pelaku itu sendiri. Dalam Islam, dzalim merupakan salah satu dosa besar yang harus dihindari. 

Untuk memahami pentingnya menjauhi perilaku dzalim, kita dapat belajar dari keteladanan Nabi Muhammad ﷺ. Beliau adalah sosok pemimpin yang adil, selalu memastikan bahwa hak setiap individu terpenuhi tanpa memandang status, suku, atau agama. Prinsip keadilan yang ditegakkan Rasulullah ﷺ menjadi inspirasi nyata bagi umat manusia dalam membangun kehidupan yang harmoni dan penuh keberkahan.

Apa Itu Dzalim?

Dzalim adalah kata yang berasal dari bahasa Arab "zhulm," yang berarti menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya atau bertindak melampaui batas. Dalam konteks bahasa Indonesia, dzalim biasa diartikan sebagai perbuatan yang tidak adil atau merugikan pihak lain. 

Secara istilah, dzalim mengacu pada perilaku yang melanggar larangan Allah SWT dan meninggalkan perintah-Nya, sebagaimana dijelaskan oleh Ust. Dr. Erwandi Tarmizi, MA, dalam bukunya Harta Haram Muamalat Kontemporer (2017). Beliau menegaskan bahwa setiap tindakan yang menyimpang dari ketentuan syariat, baik dengan menambah atau mengurangi aturan, termasuk dalam kategori dzalim yang diharamkan.

Dzalim adalah kebalikan dari "adl," yang berarti adil. Dalam Islam, keadilan memiliki kedudukan yang sangat tinggi karena menjadi dasar hubungan antar manusia dan hubungan dengan Sang Pencipta. Perilaku dzalim tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak tatanan sosial dan mengundang kemurkaan Allah Ta’ala. Oleh karena itu, menjauhi sifat dzalim dan berusaha menegakkan keadilan adalah wujud nyata dari ketaatan kepada Allah SWT.

Larangan Berbuat Dzalim dalam Muamalat 

Seluruh syariat yang diturunkan oleh Allah Ta'ala melarang perbuatan dzalim dan mewajibkan umat manusia untuk menegakkan keadilan. Dzalim adalah perbuatan yang menyalahi hak, baik terhadap Allah maupun sesama manusia. Para rasul diutus dengan membawa kitab-kitab suci sebagai pedoman agar keadilan dapat ditegakkan, baik dalam hubungan dengan Allah maupun antar sesama manusia. Hal ini ditegaskan oleh firman Allah dalam Surat Al-Hadiid ayat 25, yang artinya:

"Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan." (Al-Hadiid: 25).

Sebagai bentuk penegasan, Allah Ta'ala bahkan mengharamkan kedzaliman atas diri-Nya sendiri. Dalam hadis qudsi, Allah berfirman yang artinya:

"Wahai hamba-hambaKu! Sesungguhnya Aku telah mengharamkan berbuat dzalim atas diriKu dan juga telah Aku haramkan kedzaliman sesama kalian, maka janganlah kalian saling berbuat dzalim." (HR. Muslim).

Larangan berbuat dzalim ini berlaku universal, tanpa memandang latar belakang orang yang menjadi korban. Bahkan, tidak diperbolehkan mendzalimi non-muslim. Dalam Al-Qur'an, Allah Ta'ala berfirman:

"Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa." (Al-Maidah: 8).

Ajaran ini mengingatkan umat manusia bahwa keadilan adalah inti dari ketakwaan dan fondasi utama dalam hubungan sosial yang diridhai oleh Allah Ta’ala.

Kisah Rasulullah ﷺ Tegakkan Keadilan untuk Semua  

Islam adalah agama yang menjunjung tinggi keadilan. Dalam ajarannya, kedzaliman atau tindakan tidak adil dilarang keras, bahkan terhadap orang yang dianggap sebagai musuh sekalipun. Rasulullah ﷺ adalah teladan utama dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

Diriwayatkan bahwa suatu ketika seorang Yahudi menagih utangnya kepada Rasulullah ﷺ berupa seekor unta yang pernah dipinjam oleh Beliau. Orang Yahudi tersebut menagihnya dengan kasar di hadapan para sahabat. Melihat tindakan kasar itu, para sahabat Nabi Muhammad ﷺ ingin memukulnya. Namun, Rasulullah ﷺ menenangkan mereka dengan bersabda, “Biarkan dia! Sesungguhnya pemilik hak memiliki alasan untuk berbuat demikian.”

Rasulullah ﷺ kemudian memerintahkan sahabat untuk membeli seekor unta guna membayar utang tersebut. Setelah mencari, para sahabat hanya menemukan unta yang lebih bagus dan lebih mahal dari unta yang dipinjam. Ketika melaporkan hal ini kepada Nabi Muhammad ﷺ, Beliau bersabda, “Belilah unta yang lebih bagus itu dan bayarkanlah! Sesungguhnya orang yang paling baik adalah orang yang membayar utang dengan yang lebih baik.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kisah ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak mendzalimi orang lain, meskipun orang tersebut bersikap kasar kepada Beliau. Sebaliknya, Beliau membayar utangnya dengan cara yang lebih baik, memberikan teladan nyata bahwa keadilan harus ditegakkan dalam kondisi apa pun.

Di kisah lainnya, Dr. Khalid AsSyaya’ menceritakan seorang Syiah yang membenci kaum Sunni berubah menjadi pengikut Sunni setelah mendengar fatwa dari Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah. Dalam sebuah tanya jawab, seorang pejabat bertanya kepada Syaikh, “Bagaimana hukumnya jika saya menghadapi dua kandidat yang mengikuti ujian kepegawaian, salah satu berasal dari kelompok Sunni dengan nilai lebih rendah dibandingkan kandidat dari kelompok non-Sunni (Syiah). Apakah saya boleh mendahulukan kandidat Sunni?”

Syaikh Ibnu Baaz menjawab, “Tidak boleh engkau lakukan,” dan Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Maidah: 8).

Fatwa tersebut membuat orang Syiah tersebut terkesan dengan keadilan yang diajarkan dalam Islam dan akhirnya memutuskan untuk menjadi pengikut Sunni.

Keadilan adalah inti dari ajaran Islam, dan Rasulullah ﷺ telah memberikan teladan untuk menegakkannya dalam setiap aspek kehidupan, termasuk muamalat. Oleh karena itu, memilih investasi syariah yang bebas dari riba, gharar, dan dzalim adalah langkah nyata untuk mewujudkan keberkahan sekaligus keadilan.

Di LBS Urun Dana, kami menyediakan solusi securities crowdfunding murni syariah yang menguntungkan dan sesuai dengan prinsip Islam. Mulailah investasi halal dan pendanaan syariah bersama kami dan jadilah bagian dari ekonomi berbasis keadilan yang membawa manfaat dan keberkahan.

 

search

Informasi Terbaru

Ingin Berinvestasi di LBS Urun Dana?

Temukan peluang investasi pada bisnis-bisnis murni syariah hanya di LBS Urun Dana

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID