artikel

calendar_today

7 Mei 2025

Pemimpin Wajib Baca! Strategi Bisnis dan Kebijakan Ekonomi Khalifah Umar bin Khattab

Umar bin Khattab adalah sosok pemimpin besar dalam sejarah Islam yang penuh ketegasan dan keadilan. Sebagai khalifah Umar bin Khattab, ia memimpin umat Muslim dengan kebijakan yang berpihak pada keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Kisah Umar bin Khattab sering dijadikan teladan dalam kepemimpinan, terutama dalam hal integritas dan keputusan ekonomi. Selama masa pemerintahannya, prestasi Umar bin Khattab terlihat dalam reformasi sosial, hukum, dan tata kelola keuangan negara.

Kami akan mengulas lebih jauh mengenai kisah bisnis dan kebijakan ekonomi yang diterapkan oleh Umar bin Khattab.

Biografi Umar bin Khattab

Umar bin Khattab lahir di Makkah pada tahun 584 M dari suku Quraisy, Bani Adi. Ayahnya bernama Khattab bin Nufail dan ibunya Hantamah binti Hasyim.

Umar termasuk kalangan terpelajar yang pandai membaca dan menulis di masa jahiliyah. Kisah Umar bin Khattab mengalami perubahan besar saat ia memeluk Islam di usia 27 tahun.

Baca juga: Meneladani Kesuksesan Bisnis Abu Bakar as-Siddiq yang Penuh Keberkahan

Sebelum masuk Islam, ia terkenal keras dan menentang ajaran Nabi Muhammad ﷺ. Namun, setelah masuk Islam, Umar bin Khattab menjadi pembela umat dan pembuka jalan dakwah.

Umar bin Khattab turut hijrah ke Madinah dan aktif dalam berbagai pertempuran penting bersama Rasulullah ﷺ. Khalifah Umar bin Khattab diangkat menjadi pemimpin setelah wafatnya Abu Bakar Ash-Shiddiq pada tahun 634 M. Umar bin Khattab wafat pada 3 November 644 M (26 Dzulhijjah 23 H) setelah ditikam Abu Lu’lu’ah.

Kekayaan dan Bisnis Umar bin Khattab

Umar bin Khattab tercatat memiliki kekayaan yang sangat besar. Kekayaan khalifah Umar bin Khattab diperkirakan mencapai Rp 11,2 triliun jika dikonversi ke dalam nilai saat ini.

Berdasarkan informasi yang Kitab al-Fiqh al-Iqtishadi Li Umar Ibn al-Khaththab, nilai tersebut berasal dari riwayat yang menyebut hartanya sangat melimpah dan produktif secara ekonomi.

Kisah Umar bin Khattab dalam mengelola hartanya termasuk warisan 70 ribu ladang pertanian. Jika dikonversikan, setiap ladang milik Umar bin Khattab bernilai rata-rata Rp 160 juta. Dari ladang-ladang tersebut, Umar mampu menghasilkan Rp 2,8 triliun setiap tahun.

Penghasilan itu didasarkan pada hitungan rata-rata. Satu ladang Umar menghasilkan sekitar Rp 40 juta per tahun secara konsisten. Selain ladang, Umar bin Khattab juga diriwayatkan memiliki 70 ribu unit properti.

Baginya, properti adalah instrumen keuangan terbaik karena aman dan tidak mudah merugikan. Khalifah Umar bin Khattab bahkan menyarankan rakyat untuk berinvestasi di bidang properti.

Beliau melarang penggunaan uang hanya untuk konsumsi yang tidak bermanfaat. Sebaliknya, Umar menekankan pentingnya menyimpan nilai dalam bentuk aset nyata seperti tanah dan bangunan.

6 Alasan Umar bin Khattab Bisnis Properti 

Menurut kisah Umar bin Khattab, ada enam alasan mengapa properti menjadi investasi utama: 

1. Banyak sahabat Nabi ﷺ yang menjadi kaya berkat properti. 

2. Bumi hanya satu dan tidak akan diciptakan kembali oleh Allah Ta’ala.

3. Harga properti cenderung naik dan jarang mengalami fluktuasi tajam. 

4. Properti memberi dua manfaat: capital gain dan cash flow secara bersamaan. 

5. Properti merupakan investasi jangka panjang yang aman dan stabil. 

6. Hanya orang yang taat kepada Allah Ta’ala yang layak mewarisi bumi.

Kebijakan Ekonomi Umar bin Khattab 

Umar bin Khattab adalah khalifah inspiratif dalam sejarah Islam, bukan hanya karena ketegasannya, tetapi juga karena kecerdasannya dalam mengelola ekonomi negara. Selama menjadi khalifah, ia meletakkan fondasi sistem ekonomi Islam yang berpihak pada keadilan, transparansi, dan kesejahteraan rakyat.

Kisah Umar bin Khattab sebagai khalifah terbaik di bidang ekonomi dimulai dari sikapnya yang amat disiplin dalam menjaga harta umat. Dirinya bahkan melarang keluarganya menerima hadiah atau bantuan dalam bentuk apapun yang bersumber dari baitul mal. 

Dalam salah satu riwayat yang ditulis dalam M. Al Qautsar Pratama dan Budi Sujati dalam jurnal berjudul “Kepemimpinan dan Konsep Ketatanegaraan Umar Ibn Al-Khattab (2018)”, Umar bin Khattab bahkan terlihat mengejar unta zakat yang lepas karena khawatir menjadi amanah yang hilang.

Deklarasi Awal Khalifah Umar bin Khattab Tentang Ekonomi

Saat diangkat sebagai pemimpin umat, khalifah Umar bin Khattab menyampaikan pidato yang menggetarkan tentang konsep keadilan dan pengelolaan kekayaan umum. Umar menyamakan dirinya sebagai wali dari anak yatim tidak akan mengambil kekayaan rakyat kecuali jika dalam kondisi darurat, dan itu pun akan digunakan sesuai haknya. 

Baca juga: Mau Kaya dan Berkah? Yuk Belajar Bisnis dengan Abdurrahman bin Auf

Beliau menyampaikan bahwa tidak ada satu orang pun yang boleh menzalimi yang lain, dan tugas pemimpin adalah memastikan hak-hak rakyat dijaga.

Prinsip Ekonomi Islam dalam Pemerintahan Umar

Kebijakan ekonomi khalifah Umar bin Khattab sangat adil dan didasarkan pada empat prinsip utama:

1. Negara hanya mengambil kekayaan umat dengan cara yang sah dan adil.

2. Negara wajib menyalurkan kekayaan kepada masyarakat sesuai hak dan kebutuhannya.

3. Negara tidak boleh menerima kekayaan dari sumber haram atau manipulatif.

4. Negara hanya menggunakan kekayaan umum untuk kemaslahatan umat dan bukan kepentingan elit.

Umar bin Khattab Didirikan Baitul Mal dan Cetak Mata Uang

Salah satu prestasi Umar bin Khattab yang paling menonjol adalah pembentukan Dewan Ekonomi pada tahun 20 H. Dewan ini bertugas mengatur administrasi fiskal, seperti mendirikan baitul mal, mencetak mata uang, dan mengelola gaji tentara serta aparat. Selain itu, Umar juga memantau pasar lewat lembaga hisbah yang mengawasi takaran, susila publik, hingga kebersihan jalan.

Selain itu, Umar menciptakan sistem dokumentasi negara yang mencakup data tentang militer, wilayah, pegawai, dan keuangan negara. Khalifah Umar bin Khattab menata manajemen negara dengan sistematis dan efisien, yang pada masa itu merupakan sebuah terobosan besar.

Pendapatan Negara di Masa Umar bin Khattab

Sebagai pemimpin umat, Khalifah Umar bin Khattab mampu menambah sumber pendapatan negara mulai dari zakat hingga bea cukai impor:

1. Zakat: 2,5% atas harta, 5–10% hasil tani, 20% atas tambang, dan zakat ternak.

2. Kharaj: Pajak atas tanah hasil penaklukan.

3. Jizyah: Pajak kepala dari warga non-Muslim yang tinggal di wilayah Islam.

4. Usyur: Bea cukai atas barang dagangan asing yang masuk ke wilayah kekuasaan Islam.

Perlu diingat kalau semua pengelolaan dana syariah ini dilakukan secara terpusat namun dengan pengawasan ketat.

Belanja dan Subsidi Negara

Tidak hanya pendapatan, kebijakan belanja negara dibagi ke dalam empat kategori utama pastinya berguna untuk umat:

1. Dana zakat untuk fakir miskin, amil, muallaf, budak, dan lainnya.

2. Dana ghanimah (1/5 rampasan perang) untuk kepentingan syariah.

Baca juga: Berkah Pol! 7 Rahasia Harta Halal untuk Hidup Tenang dan Rezeki Melimpah!

3. Dana dari harta yang tidak memiliki ahli waris.

4. Dana dari jizyah, kharaj, dan usyur untuk kebutuhan publik.

Khalifah Umar bin Khattab juga memperkenalkan sistem subsidi sosial. Istri-istri Nabi ﷺ menerima 12.000 dirham per tahun, sementara veteran perang Badar menerima 5.000 dirham. Rakyat biasa pun memperoleh bantuan sesuai status dan kontribusi mereka.

Kisah Umar bin Khattab dalam membangun sistem ekonomi Islam adalah warisan yang sangat berharga. Kepemimpinan yang jujur, berilmu, dan penuh ketakwaan dapat melahirkan kebijakan ekonomi yang kuat, adil, dan memberdayakan seluruh lapisan masyarakat.

Seperti dalam berinvestasi, pastikan Anda investasi di bisnis halal dan transparan. LBS Urun Dana siap membantu Anda meraih keberkahan melalui investasi sukuk dan saham. Yuk, mulai langkah pertama menuju keberkahan finansial! 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID