artikel
7 Mei 2025
Pemimpin Wajib Baca! Strategi Bisnis dan Kebijakan Ekonomi Khalifah Umar bin Khattab
Umar bin Khattab adalah sosok pemimpin besar dalam sejarah Islam yang penuh ketegasan dan keadilan. Sebagai khalifah Umar bin Khattab, ia memimpin umat Muslim dengan kebijakan yang berpihak pada keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Kisah Umar bin Khattab sering dijadikan teladan dalam kepemimpinan, terutama dalam hal integritas dan keputusan ekonomi. Selama masa pemerintahannya, prestasi Umar bin Khattab terlihat dalam reformasi sosial, hukum, dan tata kelola keuangan negara.
Kami akan mengulas lebih jauh mengenai kisah bisnis dan kebijakan ekonomi yang diterapkan oleh Umar bin Khattab.
Biografi Umar bin Khattab
Umar bin Khattab lahir di Makkah pada tahun 584 M dari suku Quraisy, Bani Adi. Ayahnya bernama Khattab bin Nufail dan ibunya Hantamah binti Hasyim.
Umar termasuk kalangan terpelajar yang pandai membaca dan menulis di masa jahiliyah. Kisah Umar bin Khattab mengalami perubahan besar saat ia memeluk Islam di usia 27 tahun.
Baca juga: Meneladani Kesuksesan Bisnis Abu Bakar as-Siddiq yang Penuh Keberkahan
Sebelum masuk Islam, ia terkenal keras dan menentang ajaran Nabi Muhammad ﷺ. Namun, setelah masuk Islam, Umar bin Khattab menjadi pembela umat dan pembuka jalan dakwah.
Umar bin Khattab turut hijrah ke Madinah dan aktif dalam berbagai pertempuran penting bersama Rasulullah ﷺ. Khalifah Umar bin Khattab diangkat menjadi pemimpin setelah wafatnya Abu Bakar Ash-Shiddiq pada tahun 634 M. Umar bin Khattab wafat pada 3 November 644 M (26 Dzulhijjah 23 H) setelah ditikam Abu Lu’lu’ah.
Kekayaan dan Bisnis Umar bin Khattab
Umar bin Khattab tercatat memiliki kekayaan yang sangat besar. Kekayaan khalifah Umar bin Khattab diperkirakan mencapai Rp 11,2 triliun jika dikonversi ke dalam nilai saat ini.
Berdasarkan informasi yang Kitab al-Fiqh al-Iqtishadi Li Umar Ibn al-Khaththab, nilai tersebut berasal dari riwayat yang menyebut hartanya sangat melimpah dan produktif secara ekonomi.
Kisah Umar bin Khattab dalam mengelola hartanya termasuk warisan 70 ribu ladang pertanian. Jika dikonversikan, setiap ladang milik Umar bin Khattab bernilai rata-rata Rp 160 juta. Dari ladang-ladang tersebut, Umar mampu menghasilkan Rp 2,8 triliun setiap tahun.
Penghasilan itu didasarkan pada hitungan rata-rata. Satu ladang Umar menghasilkan sekitar Rp 40 juta per tahun secara konsisten. Selain ladang, Umar bin Khattab juga diriwayatkan memiliki 70 ribu unit properti.
Baginya, properti adalah instrumen keuangan terbaik karena aman dan tidak mudah merugikan. Khalifah Umar bin Khattab bahkan menyarankan rakyat untuk berinvestasi di bidang properti.
Beliau melarang penggunaan uang hanya untuk konsumsi yang tidak bermanfaat. Sebaliknya, Umar menekankan pentingnya menyimpan nilai dalam bentuk aset nyata seperti tanah dan bangunan.
6 Alasan Umar bin Khattab Bisnis Properti
Menurut kisah Umar bin Khattab, ada enam alasan mengapa properti menjadi investasi utama:
1. Banyak sahabat Nabi ﷺ yang menjadi kaya berkat properti.
2. Bumi hanya satu dan tidak akan diciptakan kembali oleh Allah Ta’ala.
3. Harga properti cenderung naik dan jarang mengalami fluktuasi tajam.
4. Properti memberi dua manfaat: capital gain dan cash flow secara bersamaan.
5. Properti merupakan investasi jangka panjang yang aman dan stabil.
6. Hanya orang yang taat kepada Allah Ta’ala yang layak mewarisi bumi.
Kebijakan Ekonomi Umar bin Khattab
Umar bin Khattab adalah khalifah inspiratif dalam sejarah Islam, bukan hanya karena ketegasannya, tetapi juga karena kecerdasannya dalam mengelola ekonomi negara. Selama menjadi khalifah, ia meletakkan fondasi sistem ekonomi Islam yang berpihak pada keadilan, transparansi, dan kesejahteraan rakyat.
Kisah Umar bin Khattab sebagai khalifah terbaik di bidang ekonomi dimulai dari sikapnya yang amat disiplin dalam menjaga harta umat. Dirinya bahkan melarang keluarganya menerima hadiah atau bantuan dalam bentuk apapun yang bersumber dari baitul mal.
Dalam salah satu riwayat yang ditulis dalam M. Al Qautsar Pratama dan Budi Sujati dalam jurnal berjudul “Kepemimpinan dan Konsep Ketatanegaraan Umar Ibn Al-Khattab (2018)”, Umar bin Khattab bahkan terlihat mengejar unta zakat yang lepas karena khawatir menjadi amanah yang hilang.
Deklarasi Awal Khalifah Umar bin Khattab Tentang Ekonomi
Saat diangkat sebagai pemimpin umat, khalifah Umar bin Khattab menyampaikan pidato yang menggetarkan tentang konsep keadilan dan pengelolaan kekayaan umum. Umar menyamakan dirinya sebagai wali dari anak yatim tidak akan mengambil kekayaan rakyat kecuali jika dalam kondisi darurat, dan itu pun akan digunakan sesuai haknya.
Baca juga: Mau Kaya dan Berkah? Yuk Belajar Bisnis dengan Abdurrahman bin Auf
Beliau menyampaikan bahwa tidak ada satu orang pun yang boleh menzalimi yang lain, dan tugas pemimpin adalah memastikan hak-hak rakyat dijaga.
Prinsip Ekonomi Islam dalam Pemerintahan Umar
Kebijakan ekonomi khalifah Umar bin Khattab sangat adil dan didasarkan pada empat prinsip utama:
1. Negara hanya mengambil kekayaan umat dengan cara yang sah dan adil.
2. Negara wajib menyalurkan kekayaan kepada masyarakat sesuai hak dan kebutuhannya.
3. Negara tidak boleh menerima kekayaan dari sumber haram atau manipulatif.
4. Negara hanya menggunakan kekayaan umum untuk kemaslahatan umat dan bukan kepentingan elit.
Umar bin Khattab Didirikan Baitul Mal dan Cetak Mata Uang
Salah satu prestasi Umar bin Khattab yang paling menonjol adalah pembentukan Dewan Ekonomi pada tahun 20 H. Dewan ini bertugas mengatur administrasi fiskal, seperti mendirikan baitul mal, mencetak mata uang, dan mengelola gaji tentara serta aparat. Selain itu, Umar juga memantau pasar lewat lembaga hisbah yang mengawasi takaran, susila publik, hingga kebersihan jalan.
Selain itu, Umar menciptakan sistem dokumentasi negara yang mencakup data tentang militer, wilayah, pegawai, dan keuangan negara. Khalifah Umar bin Khattab menata manajemen negara dengan sistematis dan efisien, yang pada masa itu merupakan sebuah terobosan besar.
Pendapatan Negara di Masa Umar bin Khattab
Sebagai pemimpin umat, Khalifah Umar bin Khattab mampu menambah sumber pendapatan negara mulai dari zakat hingga bea cukai impor:
1. Zakat: 2,5% atas harta, 5–10% hasil tani, 20% atas tambang, dan zakat ternak.
2. Kharaj: Pajak atas tanah hasil penaklukan.
3. Jizyah: Pajak kepala dari warga non-Muslim yang tinggal di wilayah Islam.
4. Usyur: Bea cukai atas barang dagangan asing yang masuk ke wilayah kekuasaan Islam.
Perlu diingat kalau semua pengelolaan dana syariah ini dilakukan secara terpusat namun dengan pengawasan ketat.
Belanja dan Subsidi Negara
Tidak hanya pendapatan, kebijakan belanja negara dibagi ke dalam empat kategori utama pastinya berguna untuk umat:
1. Dana zakat untuk fakir miskin, amil, muallaf, budak, dan lainnya.
2. Dana ghanimah (1/5 rampasan perang) untuk kepentingan syariah.
Baca juga: Berkah Pol! 7 Rahasia Harta Halal untuk Hidup Tenang dan Rezeki Melimpah!
3. Dana dari harta yang tidak memiliki ahli waris.
4. Dana dari jizyah, kharaj, dan usyur untuk kebutuhan publik.
Khalifah Umar bin Khattab juga memperkenalkan sistem subsidi sosial. Istri-istri Nabi ﷺ menerima 12.000 dirham per tahun, sementara veteran perang Badar menerima 5.000 dirham. Rakyat biasa pun memperoleh bantuan sesuai status dan kontribusi mereka.
Kisah Umar bin Khattab dalam membangun sistem ekonomi Islam adalah warisan yang sangat berharga. Kepemimpinan yang jujur, berilmu, dan penuh ketakwaan dapat melahirkan kebijakan ekonomi yang kuat, adil, dan memberdayakan seluruh lapisan masyarakat.
Seperti dalam berinvestasi, pastikan Anda investasi di bisnis halal dan transparan. LBS Urun Dana siap membantu Anda meraih keberkahan melalui investasi sukuk dan saham. Yuk, mulai langkah pertama menuju keberkahan finansial!