investasi

calendar_today

3 September 2025

Seger! Frutta Gelato Siap Maniskan Portofolio Saham Anda, Cek Performanya Disini!

Pasar Sekunder LBS Urun Dana segera dibuka yang mana PT Bali Internusa Gelatonesia (Frutta Gelato) jadi salah satu emiten yang patut diperhitungkan. Kini investor memiliki kesempatan untuk melihat lebih dekat dan terlibat dalam perjalanan salah satu emiten unggulan. 

Simak profil lengkap Frutta Gelato, mulai dari perjalanan bisnis, inovasi produk, hingga strategi pendanaan syariah yang telah membawa usaha ini berkembang hingga skala nasional.

Lebih Dekat Dengan Frutta Gelato 

Frutta Gelato lahir pada 2020, saat pandemi Covid-19 melumpuhkan banyak bisnis. Ketika sebagian perusahaan mengurangi aktivitas, Frutta justru melihat peluang dengan menawarkan gelato halal premium bagi konsumen yang mencari produk berkualitas, sehat, dan halal. Tagline mereka, “Not Ice Cream, It's Gelato”, membedakan Frutta dari pesaing di pasar.

Awalnya, Frutta mengandalkan pre-order dan promosi dari mulut ke mulut di Bali. Respon pasar sangat positif, membuat bisnis ini berkembang pesat dalam beberapa bulan. Keunggulan Frutta terletak pada bahan alami tanpa pengawet dan racikan ahli berpengalaman, yang membangun kepercayaan konsumen.

Baca juga: Cekidot! Kepoin Pasar Sekunder, Kunci Jual Beli Saham Cerdas Anti FOMO!

Seiring meningkatnya permintaan, Frutta menambah variasi produk seperti gelato cup, waffle gelato, dan gelato cake. Distribusinya pun meluas ke Jakarta, Balikpapan, dan Yogyakarta, dengan dukungan mitra reseller serta kerja sama dengan restoran dan kafe. Semua produk juga bersertifikasi halal MUI Bali dan memiliki izin BPOM, memperkuat reputasi brand.

Pada 2022, Frutta membuka penawaran saham perdana melalui securities crowdfunding LBS Urun Dana, menghimpun Rp 1,3 miliar dalam beberapa hari. Skema ini bebas bunga, transparan, dan adil. Keberhasilan ini mendorong Frutta kembali membuka pendanaan 2024 dengan skema sukuk, meraih tambahan Rp 1,45 miliar. Dua gelombang pendanaan ini membangun fondasi bisnis kuat tanpa bergantung pada pinjaman konvensional.

Keberhasilan Frutta tak lepas dari strategi berbasis komunitas dan dukungan LBS Urun Dana. Mereka rutin meluncurkan produk musiman, membangun program loyalitas digital, serta aktif di event komunitas. LBS Urun Dana juga memberikan pendampingan bisnis, edukasi keuangan, dan persiapan menuju IPO, menjadikan pendanaan syariah sebagai batu loncatan bagi UMKM untuk naik kelas secara berkelanjutan.

Performa Frutta Gelato di Pasar Sekunder

Di musim pertama pasar sekunder, saham Frutta Gelato mencatatkan closed price sebesar Rp140.000, menunjukkan minat tinggi investor terhadap emiten ini. Kepercayaan tersebut sejalan dengan pertumbuhan bisnis Frutta yang terus meningkat.

Tahun 2025 mencatat lonjakan drastis pada permintaan (PO) gelato dibandingkan 2024. Namun, kapasitas produksi perusahaan mulai kewalahan di kuartal pertama 2025, hanya mampu memenuhi 72,79% PO. Tekanan produksi ini mencapai puncaknya 26 Juni 2025, ketika terjadi kerusakan pada reduction gearbox akibat over capacity.

Kerusakan ini tergolong kritis karena menyebabkan produksi berhenti total selama 1 minggu, secara signifikan menghambat upaya perusahaan untuk mengejar ketertinggalan kapasitas dan memenuhi permintaan yang terus meningkat.

Meski menghadapi tantangan operasional, performa pasar sekunder Frutta Gelato tetap menjadi indikator kuat bahwa investor menaruh kepercayaan pada pertumbuhan jangka panjang dan strategi pendanaan syariah yang dijalankan perusahaan.

Siap-Siap Pasar Sekunder Dibuka Kembali! 

Kisah Frutta Gelato membuktikan bahwa pendanaan syariah melalui LBS Urun Dana mampu mendorong pertumbuhan UMKM secara signifikan, dari skala lokal hingga nasional, tanpa bergantung pada utang berbunga. 

Baca juga: Saham vs Sukuk? Pahami Perbandingan Keuntungan Investasi Keduanya Disini!

Strategi bisnis yang mengedepankan kualitas produk, inovasi, kolaborasi komunitas, dan transparansi keuangan menjadikan Frutta Gelato contoh nyata bagaimana pembiayaan syariah bisa menjadi batu loncatan untuk naik kelas.

Pasar sekunder LBS Urun Dana kembali hadir tanggal 8 September 2025. Bersiaplah menangkap peluang terbaik untuk menjadi bagian dari pertumbuhan bisnis syariah yang menjanjikan. Daftar, lengkapi KYC dan mulailah berinvestasi! 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID