investasi

calendar_today

15 September 2025

Uwaw! Kenalan Dulu Sama Pajak Dividen, Invest Cuan Bebas Garukan!

Banyak orang senang ketika menerima dividen karena dianggap sebagai bonus manis dari kepemilikan saham. Tapi siapa sangka, dividen juga bisa jadi jebakan kalau tidak memahami aturan pajaknya. 

Dividen tinggi belum tentu berarti keuntungan besar, apalagi jika potongan pajak langsung memangkas hasil yang masuk ke kantong. Untungnya, ada celah aturan di UU HPP 2021 yang justru bisa membuat investor lebih untung bila tahu cara memanfaatkannya.

Apa Itu Pajak Dividen?

Dividen adalah pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham sesuai jumlah saham yang dimiliki. Besarnya dividen bisa berubah setiap tahun tergantung kinerja laba perusahaan sebagaimana menurut Suharli (2007). Dividen menjadi sinyal positif karena menunjukkan kemampuan perusahaan memberikan tingkat pengembalian investasi. Selain itu, banyak investor tertarik pada saham dengan dividen tinggi karena dianggap sebagai bentuk pendapatan pasif yang stabil dan menguntungkan.

Baca juga: Edankeun! 5 Kiat Kupas Emiten via Prospektus, Modal Tipis Cuan Manis!

Dari sisi regulasi, pajak adalah kewajiban setiap wajib pajak atas penghasilan yang diterima, termasuk dividen. Pajak dividen merupakan pungutan negara atas laba yang dibagikan perusahaan kepada investor. Berdasarkan UU HPP 2021, dividen yang diterima wajib pajak dalam negeri dapat dikecualikan dari pajak penghasilan bila diinvestasikan kembali di Indonesia. Ketentuan ini membuat tarif pajak dividen orang pribadi lebih ringan ketika reinvestasi dilakukan sesuai aturan.

Tarif Pajak Dividen

Di Indonesia, tarif pajak dividen diatur melalui ketentuan perpajakan yang berlaku dan terbagi menjadi dua kategori utama. Pemahaman mengenai tarif ini penting bagi setiap investor, termasuk investor syariah, agar dapat menghitung potensi keuntungan bersih dengan lebih cermat.

1. PPh Pasal 4 ayat (2)

a. Dikenakan atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri.

b. Tarif yang berlaku adalah 10% final. Artinya, pajak yang sudah dipotong pada saat dividen diterima dianggap lunas dan tidak perlu lagi dihitung dalam SPT Tahunan PPh.

c. Skema ini memberikan kepastian bagi individu bahwa kewajiban pajaknya selesai begitu dividen dibayarkan.

Baca juga: Bismillah Mulai Yuk! 7 Jurus Sakti Pilih Investasi Halal Menguntungkan

2. PPh Pasal 23

a. Berlaku untuk dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Badan maupun Bentuk Usaha Tetap (BUT).

b. Tarifnya lebih tinggi, yakni 15% dari jumlah dividen.

c. Pemotongan dilakukan langsung oleh perusahaan saat dividen dibagikan, kemudian dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 oleh perusahaan yang bersangkutan.

Contoh Perhitungan Pajak Dividen

a. PPh Pasal 4 ayat (2):

Seorang investor menerima dividen Rp100.000.000. Pajak yang dikenakan adalah 10% atau Rp10.000.000. Dividen bersih yang diterima investor adalah Rp90.000.000.

Bu Ana memiliki 100 lembar saham di PT XYZ dengan nilai dividen Rp500 per lembar. Total dividen yang diperoleh Rp50.000. Setelah dikenakan pajak 10% atau Rp5.000, dividen bersih yang diterima adalah Rp45.000.

b. PPh Pasal 23:

Sebuah perusahaan membagikan dividen Rp1.000.000.000 kepada badan usaha. Pajak yang dipotong sebesar 15% atau Rp150.000.000, sehingga dividen bersih yang diterima adalah Rp850.000.000.

PT DEF menerima dividen Rp500.000.000 dari PT ABC. Dengan tarif pajak 15%, potongan sebesar Rp75.000.000 dikenakan, sehingga dividen bersih yang diterima adalah Rp425.000.000.

Dividen yang Dikecualikan dari Pajak

Tidak semua dividen otomatis dikenakan pajak. Dalam ketentuan perpajakan, terdapat beberapa jenis dividen yang memperoleh pengecualian, termasuk ketentuan tambahan dari UU HPP 2021.

1. Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WP LN) yang tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

2. Dividen yang diterima pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

3. Dividen yang diperoleh dana pensiun maupun dana abadi.

4. Dividen dari koperasi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan nilai bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 per tahun.

5. Dividen yang diinvestasikan kembali di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU HPP 2021. Skema ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri dan memberi kesempatan untuk bebas pajak sepanjang reinvestasi dilakukan sesuai ketentuan.

Bagi investor syariah, kombinasi pengecualian ini membuka peluang lebih luas untuk mengoptimalkan dividen halal tanpa potongan pajak. Selain cuan bersih lebih maksimal, strategi ini juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui reinvestasi.

Bukti Potong Pajak Dividen

Setiap kali menerima dividen, Wajib Pajak Orang Pribadi akan mendapatkan bukti potong pajak. Dokumen ini berisi rincian jumlah dividen yang diterima serta besarnya pajak dividen yang telah dipotong. Bukti potong ini penting karena menjadi dasar pelaporan dalam SPT Tahunan PPh. Dengan menyimpan dokumen ini, investor syariah bisa memastikan seluruh kewajiban pajaknya tercatat dengan benar, sehingga keuntungan yang diperoleh tetap bersih dan sesuai prinsip kepatuhan hukum.

Untuk dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak Badan atau Bentuk Usaha Tetap (BUT), perusahaan wajib melakukan pemotongan pajak dividen sekaligus melaporkannya melalui SPT Masa PPh Pasal 23. Dengan mekanisme ini, kepastian hukum terjaga dan risiko sengketa pajak dapat diminimalkan. Bagi investor syariah, pemahaman atas kewajiban ini membantu dalam menyusun strategi investasi yang tidak hanya halal, tetapi juga taat regulasi.

Baca juga: Waduh! 15 Blunder Investasi Saham Ini Bikin Modal Lenyap!

Dividen memang sering dipandang sebagai bonus manis bagi investor, tetapi tanpa pemahaman pajak yang tepat, hasilnya bisa terpangkas signifikan. UU HPP 2021 menghadirkan peluang dengan pengecualian pajak bagi dividen yang direinvestasikan di dalam negeri, sehingga keuntungan dapat lebih optimal sekaligus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Bagi investor syariah, ini saatnya mengelola dividen dengan cerdas, halal, dan patuh aturan. LBS Urun Dana membuka akses melalui pasar sekunder, tempat jual beli saham menarik yang memberi kesempatan likuiditas dan potensi keuntungan lebih baik. Jangan lewatkan momentumnya. Chip in sekarang!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID