investasi

calendar_today

19 Agustus 2025

Viral Fatal! 7 Cara Mengatasi FoMO Investasi Agar Dompet Tebal Merdeka Finansial

Investasi tidak cukup hanya bermodal keberanian dan ikut-ikutan tren. Dibutuhkan sikap bijak, perencanaan yang matang, dan kendali diri agar tidak terjebak dalam fenomena fear of missing out (FoMO) yang kerap memicu keputusan finansial impulsif. 

Menyadari tingginya potensi risiko tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau generasi muda untuk menggunakan produk dan layanan keuangan secara cerdas sebagai bagian dari perencanaan masa depan. 

Mengingat Gen Z kini mendominasi populasi Indonesia sebesar 27,94 persen menurut data BPS tahun 2023) sehingga sangat rentan terhadap perilaku konsumtif berbasis FoMO. Oleh karenanya, mari kita bahas lebih jauh seputar fenomena FoMO dalam investasi serta dampaknya, agar kita tidak mudah terjebak dalam tren yang menyesatkan.

Apa itu FoMO?

Fear of Missing Out (FoMO) adalah istilah yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 2004 untuk menggambarkan kondisi psikologis ketika seseorang merasa takut tertinggal kesempatan berharga yang dimiliki orang lain. Menurut penelitian Mayank Gupta dan Aditya Sharma (2021) FoMO terdiri atas dua tahapan: munculnya persepsi bahwa orang lain sedang mendapatkan peluang bagus, kemudian diikuti dorongan kompulsif untuk segera ikut terlibat demi menjaga kedekatan secara sosial.

Baca juga: Cuan Berkah! Apa Itu Sukuk Murabahah, Investasi Halal Anti Drama Finansial!

Dalam dunia investasi modern, termasuk tren investasi halal seperti sukuk dan saham syariah di securities crowdfunding, FoMO bisa jadi muncul dalam bentuk keinginan cepat-cepat menanam modal hanya karena banyak orang lain terlihat sukses. Fenomena ini sering terjadi ketika kita melihat orang lain membagikan keuntungan investasinya, sehingga muncul tekanan sosial untuk ikut mengambil keputusan finansial tanpa perencanaan matang. 

Penyebab FoMO Dalam Investasi

FoMO dalam investasi dapat diartikan sebagai perasaan takut tertinggal momen penting atau peluang berharga yang sedang dinikmati orang lain. Ada rasa untuk “harus cepat”, “harus ikut”, dan “harus punya” sehingga secara arogan chip in di banyak instrumen tanpa berpikir ulang sehingga dapat terjebak dalam investasi bodong. Berikut ini sejumlah penyebab FoMO dalam investasi:

1. Paparan media sosial berlebihan

Media sosial membuat kehidupan orang lain terlihat selalu sukses. Menurut Przybylski (2013) pengaruh media sosial dalam fenomena ini terjadi saat seseorang terus melihat unggahan di media sosial sehingga muncul rasa takut dan tergesa-gesa.

Dalam konteks FoMO investasi seseorang sering terpapar konten seputar keuntungan investasi sehingga latah berinvestasi tanpa membaca prospektus maupun laporan keuangan perusahaan secara utuh.

2. Tekanan sosial dari lingkungan

Keinginan untuk diterima dan terlihat “melek finansial” membuat seseorang mengikuti tren investasi yang dilakukan teman sebayanya, meskipun belum tentu sesuai dengan kondisi finansial pribadi maupun rencana jangka panjangnya.

3. Kemudahan akses teknologi

Menurut Davis dalam Dedi Sutanto (2022), aplikasi investasi yang serba mudah dan cepat membuat seseorang bisa membeli instrumen seperti saham dan sukuk hanya dalam hitungan menit. 

4. Kontrol emosi yang lemah

FoMO kerap terjadi pada individu yang mengambil keputusan impulsif. Mereka berinvestasi bukan karena memahami bisnisnya, melainkan karena takut terlihat tertinggal, sehingga mengabaikan kebutuhan menganalisis risiko secara rasional.

5. Pola pikir serba instan

Banyak yang menganggap investasi sebagai jalan cepat meraih keuntungan besar. Pola pikir seperti ini membuat seseorang tergesa-gesa menempatkan dana tanpa menelaah prospektus, laporan keuangan perusahaan, maupun performa historis instrumen investasi secara menyeluruh.

Baca juga: Anti Galau! 5 Profil Risiko Investasi, Pilih yang Tepat untuk Cuan Berlipat

Cara Mengatasi FoMO Investasi

FoMO dapat dikendalikan ketika kita melatih diri untuk berinvestasi secara sadar, terukur, dan konsisten dengan rencana keuangan pribadi  bukan karena ingin terlihat mengikuti tren. Sebagaimana dikutip dari Global Advisors Group berikut cara mengatasinya: 

1. Susun rencana investasi yang jelas

Mulailah dengan menentukan tujuan investasi jangka pendek, menengah, dan panjang. Pahami profil risiko dan tentukan jangka waktu investasi sejak awal. Dengan rencana ini, setiap keputusan finansial akan mengacu pada tujuan, bukan pada tren yang berseliweran di media sosial.

2. Terapkan diversifikasi aset investasi

Sebarkan dana ke berbagai instrumen seperti saham, sukuk, reksadana atau saham syariah. Diversifikasi membantu meminimalkan risiko serta mencegah keputusan impulsif untuk menaruh seluruh modal pada satu produk hanya karena sedang “viral”.

3. Gunakan auto-investasi

Manfaatkan fitur autodebet atau auto-investasi agar dana rutin masuk ke portofolio. Kebiasaan ini melatih kedisiplinan sekaligus mengurangi dorongan emosional yang kerap muncul saat melihat pergerakan pasar harian.

4. Pegang teguh tujuan investasi jangka panjang

Ketika pasar bergerak naik atau turun, ingatkan diri bahwa fluktuasi adalah bagian wajar dalam investasi. Jangan biarkan situasi jangka pendek membuat Anda tergesa-gesa mengubah strategi yang sudah disusun.

5. Tingkatkan pemahaman literasi keuangan

Bekali diri dengan pemahaman tentang prinsip dasar investasi halal berbasis securities crowdfunding, termasuk cara membaca prospektus dan laporan keuangan perusahaan. Pengetahuan ini membuat Anda lebih tenang saat mengambil keputusan dan tidak mudah tergoda tawaran investasi yang belum jelas kehalalan atau risikonya.

6. Jangan sering mengecek portofolio investasi

Mengecek portofolio terus-menerus justru dapat memicu kecemasan berlebihan. Atur waktu khusus, misalnya mingguan atau bulanan, agar keputusan investasi tetap rasional dan tidak didorong rasa takut tertinggal.

7. Beri jeda sebelum mengambil keputusan baru

Sebelum masuk ke peluang investasi halal berikutnya, biasakan memberi waktu untuk berpikir, melakukan riset, membaca prospektus dengan teliti, serta memahami laporan keuangan. Jeda ini sangat penting agar keputusan tidak didorong FoMO semata, tetapi berdasarkan pertimbangan matang sesuai prinsip syariah.

FoMO membuat banyak orang ikut berinvestasi secara tergesa-gesa hanya karena takut tertinggal tren, bukan karena pertimbangan yang matang. Padahal inti dari investasi adalah ketelitian, kesabaran, serta kemampuan mengambil keputusan berdasarkan ilmu, bukan emosi sesaat.

Allah ﷻ menegaskan pentingnya menggunakan akal dalam Surah An-Nahl ayat 78:

“Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun; dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati agar kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl: 78)

Karena itu, telaah terlebih dahulu dasar bisnis dan informasi keuangan suatu instrumen sebelum terjun. Di LBS Urun Dana, Anda dapat mulai berinvestasi dari Rp500 ribu sebagai langkah awal menumbuhkan harta secara halal bebas riba. Daftar isi KYC dan hijrah investasi halal bersama LBS Urun Dana. 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID