investasi

calendar_today

7 Agustus 2025

Cuan Berkah! Apa Itu Sukuk Murabahah, Investasi Halal Anti Drama Finansial!

Transaksi ekonomi dalam Islam mengedepankan transparansi dan keadilan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Prinsip ini juga diterapkan dalam investasi sukuk murabahah, salah satu jenis investasi syariah berbasis akad jual beli. 

Dalam skema ini, keuntungan ditentukan sejak awal sehingga investor tahu secara pasti berapa imbal hasil yang akan diterima. Tidak mengandung riba dan bebas dari unsur spekulasi. Cari tahu lebih dalam seputar sukuk murabahah, mulai dari pengertian, prinsip sukuk murabahah serta keuntungan dan risiko sukuk murabahah. 

Apa Itu Sukuk Murabahah? 

Pepatah “malu bertanya sesat di jalan” sangat relevan bagi Anda mengetahui apa itu sukuk murabahah? Sebab sukuk ini memiliki skema yang berbeda dengan sukuk lainnya sehingga perlu dipahami secara seksama. 

Adapun sukuk adalah skema transaksi yang sudah tertulis dalam Al Quran tepatnya Q.S. Al-Baqarah ayat 282 yang berbunyi: 

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar” 

Sedangkan menurut Sharia Standard yang ditulis oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions), Murabahah adalah akad jual beli di mana penjual menyebutkan harga pokok dan margin keuntungannya secara terbuka kepada pembeli. 

Baca juga: Pasti Berkah! Kenali Pengertian Sukuk Mudharabah, Alur dan Keuntungannya

Dalam konteks investasi sukuk, sukuk murabahah adalah surat berharga syariah yang mewakili kepemilikan atas transaksi jual beli berbasis murabahah. Investor memberikan dana melalui securities crowdfunding untuk membeli suatu aset, lalu aset tersebut dijual kembali kepada penerbit sukuk dengan harga yang mencakup margin keuntungan. Imbal hasil investor berasal dari margin tersebut, bukan bunga riba. 

Di sisi lain dari aspek pembiayaan syariah, Otoritas Jasa Keuangan akad murabahah adalah jual beli aset di mana penjual menyebutkan harga beli dan menetapkan margin keuntungan. Pembeli setuju membayar dengan harga yang lebih tinggi sebagai imbalan. Akad ini harus memenuhi ketentuan syariah sesuai fatwa DSN-MUI tentang pembiayaan murabahah.

Dengan demikian, sukuk murabahah dapat dipahami sebagai instrumen investasi syariah yang menjembatani kebutuhan pendanaan usaha dengan skema jual beli yang jelas, transparan, dan bebas riba.

Prinsip Sukuk Murabahah 

Sukuk murabahah merupakan salah satu instrumen investasi syariah yang didasarkan pada akad jual beli. Berikut sejumlah prinsip dari sukuk murabahah yang perlu Anda tahu: 

1. Transparansi Harga (Price Disclosure)

Penjual (penerbit sukuk) wajib menyebutkan harga pokok (harga beli) dan margin keuntungan secara jelas kepada pembeli (investor).

2. Kepemilikan Aset Sementara

Investor menyetorkan dana untuk membeli aset riil terlebih dahulu melalui securities crowdfunding atau lembaga keuangan lain, sehingga ada proses kepemilikan sah atas aset sebelum dijual kembali dengan margin.

3. Tidak Mengandung Riba

Keuntungan investor securities crowdfunding berasal dari margin penjualan, bukan dari bunga. Ini sesuai prinsip non-riba dalam muamalah Islam.

4. Adanya Objek Jual Beli yang Halal dan Jelas

Aset yang diperjualbelikan harus halal, jelas, dan bukan barang fiktif. Tidak boleh berupa barang haram atau spekulatif (gharar).

5. Kesesuaian dengan Fatwa DSN-MUI

Akad murabahah dalam sukuk ini harus mengikuti ketentuan DSN-MUI, khususnya fatwa No. 84/DSN-MUI/XII/2012 tentang Sukuk Murabahah dan fatwa terkait pembiayaan murabahah.

6. Imbal Hasil Tetap (Fixed Return)

Karena margin sudah ditentukan di awal, maka investor akan menerima imbal hasil tetap sesuai kesepakatan, bukan fluktuatif.

7. Dilarang transaksi yang Bertentangan dengan Syariah

Dana dari investor tidak boleh dipakai untuk pembiayaan usaha yang mengandung unsur haram, seperti alkohol, judi, riba, atau pornografi.

Keuntungan dan Risiko Sukuk Murabahah 

Seperti investasi syariah lainnya, sukuk murabahah tidak terlepas dari potensi risiko yang harus dihadapi. Di sisi lain ada proyeksi keuntungan dari sukuk murabahah yang bisa Anda dapatkan. Mari simak sejumlah keuntungan dan risiko sukuk murabahah. 

Risiko Investasi Sukuk Murabahah

1. Risiko Gagal Bayar (Default)

Risiko ini muncul ketika penerbit tidak mampu melunasi pokok dan/atau margin sesuai jadwal. Jika bisnis penerbit merugi atau arus kasnya terganggu, investor berpotensi menanggung kerugian sebagian atau seluruh dana yang diinvestasikan.

2. Risiko Likuiditas

Sukuk murabahah bersifat tidak likuid karena tidak bisa dicairkan sewaktu-waktu. Dana baru bisa kembali saat jatuh tempo atau sesuai waktu yang disepakati dalam akad. Hal ini perlu diperhitungkan jika kamu membutuhkan dana dalam waktu dekat.

3. Risiko Operasional

Kesalahan administratif, buruknya manajemen usaha, atau ketidaksesuaian prosedur syariah dapat memengaruhi kelancaran proyek dan imbal hasil. Risiko ini biasanya dapat diminimalkan dengan manajer investasi dan penyelenggara yang profesional.

Baca juga: Adil dan Berkah! Mengenal Sukuk Musyarakah dan Keuntungannya!

4. Risiko Keterlambatan Pembayaran

Penerbit mungkin tidak selalu membayar margin tepat waktu. Meskipun pembayaran pokok dijanjikan di akhir periode, keterlambatan margin bisa mengganggu arus kas investor, terutama jika mengandalkan pendapatan rutin.

Keuntungan Investasi Sukuk Murabahah

1. Pendapatan Tetap (Fixed Return)

Investor memperoleh imbal hasil tetap dari margin keuntungan yang telah disepakati sejak awal dalam akad murabahah.

2. Transparan dan Sesuai Syariah

Harga pokok, margin keuntungan, dan tenor sukuk dijelaskan secara terbuka sesuai prinsip syariah, menghindari riba dan gharar (ketidakpastian).

3. Risiko Lebih Terkontrol

Karena bersifat pembiayaan berbasis aset dan margin tetap, investor lebih terlindungi dari fluktuasi pasar dibanding instrumen berbasis ekuitas.

4. Ada Jaminan Aset

Sukuk murabahah biasanya berbasis pada aset yang nyata (underlying asset), sehingga memberi dasar legal dan ekonomi yang kuat.

5. Bisa Diakses Investor Retail

Cocok untuk investor pemula karena struktur dan keuntungannya lebih mudah dipahami, serta sering ditawarkan dalam nominal kecil.

Waktunya Hijrah ke Investasi Sukuk di LBS Urun Dana!

Sukuk murabahah hanyalah salah satu jenis sukuk yang sesuai syariah sehingga insya allah halal. Bicara soal sukuk, Anda bisa mulai investasi halal sukuk dengan mudah melalui LBS Urun Dana, platform securities crowdfunding yang amanah dan profesional.

Baca juga: Awas Tertukar! Pahami Sukuk Korporasi dan Perbedaannya dengan Sukuk Negara

Securities crowdfunding adalah skema urun dana yang memungkinkan Anda berinvestasi langsung ke bisnis atau proyek riil, dengan imbal hasil yang disepakati sejak awal. Di LBS Urun Dana, investasi sukuk bisa dimulai hanya dari Rp500 ribu. Semua proyek telah terverifikasi dan menggunakan akad sesuai prinsip Islam.

Lebih dari 12,4 ribu investor telah bergabung, mengejar potensi keuntungan sekaligus menjaga keberkahan harta. Mulailah hari ini. Investasi terjangkau, proses transparan, insya Allah membawa manfaat. Daftar isi KYC sekarang

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID