investasi
7 Agustus 2025
Cuan Berkah! Apa Itu Sukuk Murabahah, Investasi Halal Anti Drama Finansial!
Transaksi ekonomi dalam Islam mengedepankan transparansi dan keadilan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Prinsip ini juga diterapkan dalam investasi sukuk murabahah, salah satu jenis investasi syariah berbasis akad jual beli.
Dalam skema ini, keuntungan ditentukan sejak awal sehingga investor tahu secara pasti berapa imbal hasil yang akan diterima. Tidak mengandung riba dan bebas dari unsur spekulasi. Cari tahu lebih dalam seputar sukuk murabahah, mulai dari pengertian, prinsip sukuk murabahah serta keuntungan dan risiko sukuk murabahah.
Apa Itu Sukuk Murabahah?
Pepatah “malu bertanya sesat di jalan” sangat relevan bagi Anda mengetahui apa itu sukuk murabahah? Sebab sukuk ini memiliki skema yang berbeda dengan sukuk lainnya sehingga perlu dipahami secara seksama.
Adapun sukuk adalah skema transaksi yang sudah tertulis dalam Al Quran tepatnya Q.S. Al-Baqarah ayat 282 yang berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar”
Sedangkan menurut Sharia Standard yang ditulis oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions), Murabahah adalah akad jual beli di mana penjual menyebutkan harga pokok dan margin keuntungannya secara terbuka kepada pembeli.
Baca juga: Pasti Berkah! Kenali Pengertian Sukuk Mudharabah, Alur dan Keuntungannya
Dalam konteks investasi sukuk, sukuk murabahah adalah surat berharga syariah yang mewakili kepemilikan atas transaksi jual beli berbasis murabahah. Investor memberikan dana melalui securities crowdfunding untuk membeli suatu aset, lalu aset tersebut dijual kembali kepada penerbit sukuk dengan harga yang mencakup margin keuntungan. Imbal hasil investor berasal dari margin tersebut, bukan bunga riba.
Di sisi lain dari aspek pembiayaan syariah, Otoritas Jasa Keuangan akad murabahah adalah jual beli aset di mana penjual menyebutkan harga beli dan menetapkan margin keuntungan. Pembeli setuju membayar dengan harga yang lebih tinggi sebagai imbalan. Akad ini harus memenuhi ketentuan syariah sesuai fatwa DSN-MUI tentang pembiayaan murabahah.
Dengan demikian, sukuk murabahah dapat dipahami sebagai instrumen investasi syariah yang menjembatani kebutuhan pendanaan usaha dengan skema jual beli yang jelas, transparan, dan bebas riba.
Prinsip Sukuk Murabahah
Sukuk murabahah merupakan salah satu instrumen investasi syariah yang didasarkan pada akad jual beli. Berikut sejumlah prinsip dari sukuk murabahah yang perlu Anda tahu:
1. Transparansi Harga (Price Disclosure)
Penjual (penerbit sukuk) wajib menyebutkan harga pokok (harga beli) dan margin keuntungan secara jelas kepada pembeli (investor).
2. Kepemilikan Aset Sementara
Investor menyetorkan dana untuk membeli aset riil terlebih dahulu melalui securities crowdfunding atau lembaga keuangan lain, sehingga ada proses kepemilikan sah atas aset sebelum dijual kembali dengan margin.
3. Tidak Mengandung Riba
Keuntungan investor securities crowdfunding berasal dari margin penjualan, bukan dari bunga. Ini sesuai prinsip non-riba dalam muamalah Islam.
4. Adanya Objek Jual Beli yang Halal dan Jelas
Aset yang diperjualbelikan harus halal, jelas, dan bukan barang fiktif. Tidak boleh berupa barang haram atau spekulatif (gharar).
5. Kesesuaian dengan Fatwa DSN-MUI
Akad murabahah dalam sukuk ini harus mengikuti ketentuan DSN-MUI, khususnya fatwa No. 84/DSN-MUI/XII/2012 tentang Sukuk Murabahah dan fatwa terkait pembiayaan murabahah.
6. Imbal Hasil Tetap (Fixed Return)
Karena margin sudah ditentukan di awal, maka investor akan menerima imbal hasil tetap sesuai kesepakatan, bukan fluktuatif.
7. Dilarang transaksi yang Bertentangan dengan Syariah
Dana dari investor tidak boleh dipakai untuk pembiayaan usaha yang mengandung unsur haram, seperti alkohol, judi, riba, atau pornografi.
Keuntungan dan Risiko Sukuk Murabahah
Seperti investasi syariah lainnya, sukuk murabahah tidak terlepas dari potensi risiko yang harus dihadapi. Di sisi lain ada proyeksi keuntungan dari sukuk murabahah yang bisa Anda dapatkan. Mari simak sejumlah keuntungan dan risiko sukuk murabahah.
Risiko Investasi Sukuk Murabahah
1. Risiko Gagal Bayar (Default)
Risiko ini muncul ketika penerbit tidak mampu melunasi pokok dan/atau margin sesuai jadwal. Jika bisnis penerbit merugi atau arus kasnya terganggu, investor berpotensi menanggung kerugian sebagian atau seluruh dana yang diinvestasikan.
2. Risiko Likuiditas
Sukuk murabahah bersifat tidak likuid karena tidak bisa dicairkan sewaktu-waktu. Dana baru bisa kembali saat jatuh tempo atau sesuai waktu yang disepakati dalam akad. Hal ini perlu diperhitungkan jika kamu membutuhkan dana dalam waktu dekat.
3. Risiko Operasional
Kesalahan administratif, buruknya manajemen usaha, atau ketidaksesuaian prosedur syariah dapat memengaruhi kelancaran proyek dan imbal hasil. Risiko ini biasanya dapat diminimalkan dengan manajer investasi dan penyelenggara yang profesional.
Baca juga: Adil dan Berkah! Mengenal Sukuk Musyarakah dan Keuntungannya!
4. Risiko Keterlambatan Pembayaran
Penerbit mungkin tidak selalu membayar margin tepat waktu. Meskipun pembayaran pokok dijanjikan di akhir periode, keterlambatan margin bisa mengganggu arus kas investor, terutama jika mengandalkan pendapatan rutin.
Keuntungan Investasi Sukuk Murabahah
1. Pendapatan Tetap (Fixed Return)
Investor memperoleh imbal hasil tetap dari margin keuntungan yang telah disepakati sejak awal dalam akad murabahah.
2. Transparan dan Sesuai Syariah
Harga pokok, margin keuntungan, dan tenor sukuk dijelaskan secara terbuka sesuai prinsip syariah, menghindari riba dan gharar (ketidakpastian).
3. Risiko Lebih Terkontrol
Karena bersifat pembiayaan berbasis aset dan margin tetap, investor lebih terlindungi dari fluktuasi pasar dibanding instrumen berbasis ekuitas.
4. Ada Jaminan Aset
Sukuk murabahah biasanya berbasis pada aset yang nyata (underlying asset), sehingga memberi dasar legal dan ekonomi yang kuat.
5. Bisa Diakses Investor Retail
Cocok untuk investor pemula karena struktur dan keuntungannya lebih mudah dipahami, serta sering ditawarkan dalam nominal kecil.
Waktunya Hijrah ke Investasi Sukuk di LBS Urun Dana!
Sukuk murabahah hanyalah salah satu jenis sukuk yang sesuai syariah sehingga insya allah halal. Bicara soal sukuk, Anda bisa mulai investasi halal sukuk dengan mudah melalui LBS Urun Dana, platform securities crowdfunding yang amanah dan profesional.
Baca juga: Awas Tertukar! Pahami Sukuk Korporasi dan Perbedaannya dengan Sukuk Negara
Securities crowdfunding adalah skema urun dana yang memungkinkan Anda berinvestasi langsung ke bisnis atau proyek riil, dengan imbal hasil yang disepakati sejak awal. Di LBS Urun Dana, investasi sukuk bisa dimulai hanya dari Rp500 ribu. Semua proyek telah terverifikasi dan menggunakan akad sesuai prinsip Islam.
Lebih dari 12,4 ribu investor telah bergabung, mengejar potensi keuntungan sekaligus menjaga keberkahan harta. Mulailah hari ini. Investasi terjangkau, proses transparan, insya Allah membawa manfaat. Daftar isi KYC sekarang!