artikel

calendar_today

7 November 2025

Wasallam! 5 Teori Riba Barat yang Ambyar Kena Kritik Ustadz Erwandi Tarmizi!

Riba adalah salah satu dosa besar paling tegas dilarang dalam Islam. Larangan ini tidak hanya dijelaskan dalam banyak ayat Al-Qur’an, tetapi juga dipertegas oleh Rasulullah ﷺ dalam berbagai hadits. Dalam konteks ekonomi modern, praktik riba sering disamakan dengan bunga sehingga dianggap wajar oleh sistem kapitalisme, padahal secara syariah riba tetap haram secara mutlak.

Ustadz Erwandi dalam bukunya Harta Haram Fikih Muamalat Kontemporer (2021) membahas dalil lengkap riba dalam Islam, serta bantahan logis terhadap teori ekonomi Barat yang berusaha melegalkannya.

Apa Itu Riba?

Riba secara bahasa berarti “bertambah”. Menurut Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA dalam riba adalah tambahan beban yang dikenakan kepada orang yang berutang atau tambahan takaran dalam tukar-menukar enam komoditas ribawi: emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, dan garam. Termasuk juga riba dalam pertukaran emas dengan perak maupun pertukaran bahan makanan secara tidak tunai.

Sejarah Riba

Riba bukan fenomena baru. Ia merupakan penyakit ekonomi masyarakat yang telah dikenal sejak peradaban awal manusia. Para pakar memperkirakan praktik riba sudah muncul sejak manusia mengenal uang berbentuk emas dan perak.

Riba dipraktikkan pada masa peradaban Firaun di Mesir, bangsa Sumeria, Babilonia, dan Asyur di Irak, hingga peradaban Ibrani (Yahudi). Dalam Al-Qur’an, Allah ﷻ menjelaskan bahwa riba adalah praktik yang haram dan dilarang bagi Bani Israil. Allah berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 160–161.

Bangsa Yahudi kemudian memperkenalkan riba kepada bangsa Arab di Semenanjung Arabia, khususnya di Thaif dan Yatsrib (Madinah). Di dua kota inilah riba berkembang pesat hingga menghasilkan keuntungan besar bagi kaum Yahudi, sementara masyarakat Arab jahiliyah menjadi korban.

Baca juga: Jempolan! Aksi Ustadz Erwandi Wujudkan Investasi Halal Lewat LBS Urun Dana!

Begitu kerasnya praktek riba saat itu, sampai-sampai orang Arab jahiliyah menggadaikan anak, istri, bahkan dirinya sendiri sebagai jaminan utang. Bila tidak mampu melunasi, mereka menjadi budak bagi pemberi pinjaman.

Dari Thaif, praktik riba menyebar ke Makkah dan dipraktikkan para bangsawan Quraisy. Riba pun marak terjadi di Makkah hingga datangnya Islam. Rasulullah ﷺ kemudian menegaskan penghapusan total riba dalam khutbah Haji Wada di Arafah:

“Riba jahiliyah telah dihapuskan. Riba pertama yang kuhapuskan adalah riba Abbas bin Abdul Muthalib. Sesungguhnya seluruh riba telah dihapuskan.” (HR. Muslim)

Contoh Bentuk Riba pada Masa Jahiliyah

Berikut beberapa bentuk riba yang dahulu dilakukan masyarakat jahiliyah:

1. Riba Qardh (Utang Berbunga)

Seseorang meminjam 10 keping emas, namun harus mengembalikan 11 keping emas pada jatuh tempo. Jika tidak mampu membayar, ia meminta penundaan dan pemberi utang berkata, “Aku beri tambahan waktu, tetapi utangmu bertambah.”

2. Riba Bunga Bulanan

Seseorang meminjam 100 keping emas sebagai modal usaha. Ia wajib membayar bunga 2 keping emas setiap bulan. Jika jatuh tempo tiba, ia tetap harus mengembalikan modal 100 keping emas. Bila terlambat, ia dikenai denda keterlambatan, yang kadang jumlahnya lebih besar dari bunga bulanan.

3. Riba Jual Beli Tidak Tunai

Seseorang membeli barang secara tidak tunai. Jika terlambat melunasi utang pada jatuh tempo, ia dikenai denda tambahan di atas utang pokok.

Hukum Riba Menurut Al-Qur’an dan Hadis

Tidak ada seorang muslim pun yang berselisih tentang keharaman riba. Al-Qur’an dan hadis secara tegas menyatakan bahwa riba adalah perbuatan haram dan termasuk dosa besar.

Dalil Al-Qur’an tentang Riba

1. QS Al-Baqarah: 275

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”

Ayat ini menjelaskan perbedaan besar antara akad jual beli yang halal dan riba yang haram. Jual beli memberi nilai dan manfaat, sementara riba menambah beban dan menzalimi.

2. QS Al-Baqarah: 278

“Hai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman.”

Perintah ini menunjukkan kewajiban meninggalkan riba secara total, bukan sebagian.

Baca juga: Ngeri! Jerat Riba Mengubah Pengusaha Dermawan Jadi Otak Pembunuhan

3. QS Al-Baqarah: 279

“Maka jika kamu tidak melaksanakannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu…”

Ini adalah ancaman paling keras dalam Al-Qur’an. Tidak ada dosa lain yang didampingi ancaman ‘perang dari Allah ﷻ selain dosa riba.

Hadits tentang Besarnya Dosa Riba

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Jauhilah tujuh hal yang membinasakan!”

Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah itu?”
Beliau menjawab:

1. Syirik kepada Allah
2. Sihir
3. Membunuh jiwa tanpa alasan yang sah
4. Memakan harta riba
5. Memakan harta anak yatim
6.Lari dari medan perang
7. Menuduh wanita beriman yang suci berbuat zina (Muttafaq ‘Alaih)

Hadis ini menempatkan riba sebagai salah satu dosa besar yang membinasakan, sejajar dengan syirik, pembunuhan, dan sihir.

5 Kritik Ilmiah terhadap Teori Barat tentang Riba

Dalam dunia modern, riba dibungkus dengan istilah bunga, interest, atau yield sehingga dianggap wajar dalam teori ekonomi Barat. Namun, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA menjelaskan bahwa teori-teori tersebut gagal secara logis maupun empiris. Berikut ringkasannya:

1. Teori Agio (Time Preference Theory)

Teori ini menyatakan bahwa:
a. Orang lebih menginginkan uang hari ini daripada di masa depan.
b. Bunga dianggap sebagai kompensasi inflasi bagi kreditur.

Tanggapan:

a. Inflasi justru disebabkan oleh bunga, karena produsen memasukkan biaya bunga ke dalam harga barang. Bunga naik → harga naik.
b. Inflasi terjadi pada semua orang, bukan hanya pada kreditur.
c. Saat terjadi deflasi, mengapa kreditur tidak mau berbagi kerugian kepada debitur? Jika ingin adil, keuntungan dan kerugian harus ditanggung bersama.

2. Teori Heek: Waktu Memiliki Nilai Ekonomi

Teori ini mengatakan waktu memiliki nilai seperti barang, sehingga bunga adalah imbalan atas “nilai waktu”.

Tanggapan:

a. Waktu tidak memiliki nilai intrinsik seperti barang.
b. Orang yang tidak bekerja tetapi memiliki banyak waktu (pengangguran) tidak otomatis mendapat imbalan apa pun.
c. Nilai hanya muncul jika waktu digunakan untuk jasa atau produktivitas, bukan sekadar berlalu.

3. Teori Adam Smith: Bunga sebagai Bagian dari Profit

Teori ini menyatakan bahwa bunga adalah bagian kecil dari profit perusahaan, sehingga “adil” bagi kreditur untuk mendapat sebagian profit.

Tanggapan:

a. Hubungan riba tidak pernah adil.
b. Kreditur ingin mendapat bagian ketika debitur untung, tetapi tidak mau menanggung kerugian jika debitur rugi.

4. Teori Risiko: Bunga sebagai Kompensasi Risiko Kreditur

Teori ini mengatakan risiko tidak dibayar utang adalah alasan bunga wajib ada.

Tanggapan:

a. Dalam Islam, risiko penagihan tidak diatasi dengan bunga, tetapi dengan rahn (gadai).
b. Jika debitur gagal bayar, barang gadai dijual untuk melunasi utang, dan sisanya dikembalikan.
c. Risiko bukan alasan untuk mengambil keuntungan dari utang.

Baca juga: Deal! 7 Cara Kerja Sama Bisnis Anti Riba, Akad Jelas Cuan Ngalir Terus!

5. Teori Marshall: Bunga sebagai Imbalan atas “Waktu Tunggu” Kreditur

Teori ini berargumen bahwa kreditur menunda kebutuhan pribadinya, sehingga pantas mendapat imbalan.

Tanggapan:

a. Dalam Islam, pinjaman adalah bantuan dan bernilai pahala, bukan sarana mencari laba.
b. Kreditur muslim yang menunda kebutuhan demi membantu sesama justru beramal, bukan berbisnis atas hutang.
c. Ekonomi Islam bertumpu pada keadilan dan keberkahan, sedangkan kapitalisme berorientasi pada keuntungan semata.

Riba adalah praktik yang diharamkan secara mutlak oleh Al-Qur’an dan hadis. Larangannya tegas, jelas, dan tidak menyisakan ruang kompromi. Berbagai teori ekonomi Barat yang mencoba melegalkan riba pun tidak memiliki dasar moral maupun logika yang kuat, karena riba pada hakikatnya selalu menciptakan ketidakadilan dan merugikan pihak yang sedang membutuhkan.

Sebaliknya, ekonomi Islam menawarkan solusi yang lebih adil melalui akad-akad halal seperti jual beli, mudharabah, musyarakah, dan rahn, di mana risiko dan manfaat dibagi secara proporsional. Larangan riba merupakan bentuk kasih sayang Allah ﷻ untuk menjaga keadilan, stabilitas, dan martabat manusia. Dengan meninggalkan riba, umat dapat membangun sistem ekonomi yang lebih bersih, berkah, dan bermanfaat bagi banyak pihak.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID