investasi

calendar_today

9 Januari 2025

Modal Usaha: Pengertian, Jenis, dan Cara Mendapatkannya

Modal usaha adalah fondasi utama untuk memulai dan mengembangkan bisnis. Tanpa modal yang cukup, sulit bagi pelaku usaha untuk memperluas jangkauan, meningkatkan kualitas produk, atau bersaing di pasar. 

Bagi banyak wirausahawan, mendapatkan akses ke modal yang tepat seringkali menjadi kendala utama. Otomatis mereka kesulitan untuk membuat bisnisnya tumbuh karena modal yang kurang. 

Pengertian Modal Usaha 

Modal usaha adalah pijakan utama dalam mengembangkan usaha. Para ahli memiliki pandangan yang beragam mengenai pengertian modal usaha, sesuai dengan latar belakang dan perspektif ekonomi masing-masing. 

Menurut Sukirno (2006) dalam bukunya berjudul Makro Ekonomi Teori Pengantar mendefinisikan modal sebagai alat-alat buatan manusia yang digunakan untuk menghasilkan barang dan jasa. Dalam konteks modal usaha, ini mencakup dana, peralatan, dan sumber daya lainnya yang mendukung kegiatan bisnis.

Sedangkan menurut Husnan dan Muhammad (2015), sebagaimana tertulis dalam buku Studi Kelayakan Proyek Bisnis  modal usaha adalah dana yang digunakan untuk membiayai operasional perusahaan, baik yang berasal dari sumber internal (modal sendiri) maupun eksternal (pinjaman atau investor). Menurut mereka, pengelolaan modal yang baik adalah kunci untuk menjaga stabilitas keuangan bisnis.

Dari segi hukum, peraturan mengenai modal usaha sudah tertera dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa fasilitas modal usaha adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang disalurkan secara langsung kepada debitur untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif, yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur. 

Pengelolaan modal yang efektif bukan hanya membantu memenuhi kebutuhan operasional, tetapi juga memastikan stabilitas keuangan untuk mencapai keberlanjutan usaha. Memahami konsep modal usaha secara mendalam dapat menjadi langkah awal yang tepat bagi setiap pelaku bisnis dalam mengembangkan strategi pengelolaan dan pengembangannya.

Jenis-Jenis Modal Usaha 

Dalam menjalankan bisnis, modal usaha memiliki peran yang sangat penting sebagai pondasi untuk memulai dan mengembangkan bisnis. Berdasarkan kategori bentuk, fungsi, dan sifatnya, modal dapat dibagi menjadi beberapa jenis yang memiliki peran yang berbeda dalam menunjang kegiatan bisnis. Berikut adalah penjelasan mengenai berbagai jenis modal bisnis tersebut:

1. Berdasarkan Bentuk 

Modal usaha berdasarkan bentuk terbagi menjadi tiga jenis utama. Pertama, modal sendiri, yang merupakan dana yang berasal dari sumber pribadi, seperti tabungan, hasil penjualan aset, atau investasi yang telah dilakukan sebelumnya. Modal ini sering digunakan untuk memulai usaha karena tidak melibatkan pihak luar dan tidak ada kewajiban untuk mengembalikannya. 

Kedua, modal pinjaman yang diperoleh dari lembaga keuangan seperti bank, koperasi, atau lembaga pembiayaan lainnya. Modal ini biasanya digunakan untuk mempercepat pertumbuhan bisnis, meskipun melibatkan kewajiban pembayaran kembali beserta bunga. Terakhir, ada modal patungan, yang didapat dari penggabungan dana beberapa pihak yang berkomitmen untuk membangun bisnis bersama. Modal patungan ini sering digunakan dalam usaha bersama atau startup yang membutuhkan berbagai keahlian dan sumber daya dari banyak individu.

2. Berdasarkan Fungsi

Dari segi fungsi, modal usaha terbagi dapat dibedakan menjadi dua jenis yang sangat vital. Yang pertama adalah modal kerja (modal lancar), yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional sehari-hari dalam bisnis. Modal ini mencakup dana yang digunakan untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan, atau menutupi biaya operasional lainnya. Modal kerja biasanya berbentuk uang tunai atau aset yang dapat dicairkan dengan cepat. Jenis modal ini sangat penting untuk memastikan kelancaran alur produksi dan distribusi dalam perusahaan.

Di sisi lain, ada modal tetap, yang digunakan untuk membeli aset yang bersifat jangka panjang, seperti tanah, gedung, mesin produksi, kendaraan operasional, atau peralatan besar lainnya. Modal tetap ini tidak hanya mendukung kelancaran operasional, tetapi juga berfungsi sebagai investasi yang memberikan keuntungan dalam jangka waktu panjang.

3. Berdasarkan Sifat 

Sementara itu, modal usaha dibedakan menjadi dua kategori, yaitu modal berwujud dan modal tidak berwujud. Modal berwujud adalah modal yang memiliki bentuk fisik yang jelas, seperti uang tunai, peralatan, bahan baku, dan aset tetap lainnya yang digunakan dalam proses produksi atau distribusi. Modal ini bisa dilihat dan diukur secara langsung, sehingga mudah untuk dikelola dan digunakan dalam kegiatan operasional bisnis. 

Di sisi lain, modal tidak berwujud merupakan modal yang tidak memiliki bentuk fisik, namun memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Jenis modal ini meliputi keahlian, pengalaman, reputasi perusahaan, hak paten, dan jaringan bisnis yang dimiliki. Meskipun tidak tampak secara fisik, modal tidak berwujud ini dapat memberikan keunggulan kompetitif yang signifikan dalam bisnis dan menjadi aset berharga dalam jangka panjang.

Dengan memahami perbedaan ini, pelaku usaha dapat lebih bijak dalam memilih dan mengelola modal sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangan bisnis yang dijalankan.

Cara Mendapatkan Modal Usaha 

Memulai atau mengembangkan sebuah bisnis seringkali memerlukan modal yang cukup besar. Tanpa adanya modal usaha yang tepat, rencana bisnis pun bisa terhambat. Namun, mendapatkan modal usaha tidak selalu harus melibatkan proses yang rumit atau melibatkan pinjaman dengan bunga yang membebani. 

Ada beberapa cara yang bisa dipilih untuk memperoleh modal usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan prinsip Anda seperti menjual aset hingga mencari pembiayaan syariah. Berikut adalah beberapa cara yang umum digunakan untuk mendapatkan modal usaha yang dapat membantu mempercepat pertumbuhan bisnis Anda.

1. Menjual Aset yang Ada

Jika Anda memiliki aset yang tidak digunakan, seperti kendaraan atau peralatan, Anda dapat mempertimbangkan untuk menjualnya guna mendapatkan modal usaha. Menjual aset dapat memberikan dana yang cukup besar dalam waktu singkat, memungkinkan Anda untuk segera menjalankan atau mengembangkan bisnis.

Namun, perlu diingat bahwa ini akan mengurangi nilai kekayaan Anda, sehingga penting untuk memastikan bahwa langkah ini tidak mengganggu kelancaran operasional bisnis di masa depan.

2. Mengumpulkan Modal dengan Menabung

Cara klasik dan aman untuk mengumpulkan modal usaha adalah dengan menabung. Dengan menabung secara rutin, Anda dapat mengumpulkan modal yang dibutuhkan dalam jangka waktu tertentu tanpa melibatkan pihak luar. 

Meski membutuhkan waktu lebih lama, menabung memberikan keuntungan karena tidak ada bunga atau kewajiban tambahan yang perlu dibayar. Selain itu, Anda tetap dapat mempertahankan kendali penuh atas modal yang terkumpul, menjadikannya cara yang ideal bagi mereka yang lebih memilih langkah konservatif.

3. Pinjaman Kredit

Tidak jarang, banyak pengusaha yang memilih untuk mengambil pinjaman dari bank atau lembaga keuangan untuk mendapatkan modal usaha. Meskipun proses ini cepat, pinjaman kredit sering melibatkan bunga yang disebut riba, yang jelas dilarang dalam ajaran Islam.

Riba bisa menjadi beban yang berat bagi peminjam, terutama dalam jangka panjang, dan berpotensi merusak keberkahan dari bisnis yang dijalankan. Karena itu, bagi mereka yang ingin menjaga integritas usaha sesuai dengan prinsip syariah, pinjaman kredit bukanlah pilihan terbaik.

4. Pendanaan Syariah

Bagi para pengusaha yang mengutamakan prinsip syariah, pendanaan syariah menjadi alternatif yang tepat. Pendanaan ini memungkinkan Anda untuk mendapatkan modal usaha tanpa terlibat dengan unsur riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan dzalim (tidak adil).

Salah satu bentuk pendanaan syariah yang sedang berkembang pesat adalah securities crowdfunding, di mana banyak individu dapat berinvestasi dalam sebuah usaha secara kolektif, sambil memastikan bahwa transaksi yang dilakukan selalu sesuai dengan hukum Islam.

Baca juga: Pendanaan syariah solusi modal usaha

Keuntungan pendanaan syariah adalah sistem pengelolaannya yang transparan, aman, dan bebas dari unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam. Selain itu, para investor bisa merasa lebih tenang karena mereka tahu bahwa keuntungan yang diperoleh berasal dari investasi yang halal.

LBS Urun Dana menawarkan platform yang memfasilitasi pendanaan syariah melalui instrumen investasi seperti sukuk dan saham syariah. Dengan mengikuti prinsip syariah yang terpercaya, kami tidak hanya memberikan peluang investasi yang menguntungkan, tetapi juga mendukung pertumbuhan UKM dan usaha nasional. Klik disini untuk raih pendanaan syariah hingga Rp10 miliar. 

search

Informasi Terbaru

Ingin Berinvestasi di LBS Urun Dana?

Temukan peluang investasi pada bisnis-bisnis murni syariah hanya di LBS Urun Dana

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID