artikel

calendar_today

2 Juni 2025

Awas Riba! Ini Panduan Akad Pembiayaan Syariah: Prinsip, Jenis Hingga Skema

Dalam era di mana transaksi keuangan yang transparan dan berkeadilan banyak dicari, pembiayaan syariah muncul sebagai solusi yang tidak hanya menawarkan solusi finansial, tetapi juga membawa keberkahan. Berbeda dari pembiayaan konvensional yang berlandaskan bunga, pembiayaan syariah menempatkan prinsip keadilan, kemitraan, dan transparansi sebagai pondasi utama.

Untuk benar-benar memahami keunikan sistem ini, kita harus mengenal lebih dalam tentang akad dalam pembiayaan syariah. Pemahaman yang kuat terhadap akad ini sangat penting agar kita dapat memilih produk pembiayaan yang benar-benar sesuai dengan nilai dan kebutuhan pribadi.

Bukan Sekedar Cari Untung, Ini Prinsip Pembiayaan Syariah

Pembiayaan syariah dibangun di atas prinsip-prinsip Islam yang melarang praktik-praktik yang merugikan dan tidak adil, seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan dzalim (ketidakadilan). Larangan-larangan ini bukan semata-mata aturan kaku, melainkan upaya menjaga keadilan dan kestabilan dalam transaksi.

Selain itu, pembiayaan syariah mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan, memastikan semua pihak mendapat hak dan kewajiban yang jelas. Tujuan dari akad adalah menciptakan hubungan yang saling menguntungkan dan mencegah konflik di masa depan.

Dengan memahami prinsip ini, kita dapat melihat bagaimana berbagai jenis akad dalam pembiayaan syariah dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan yang beragam.

Mengenal Jenis-Jenis Akad Pembiayaan Syariah

Jenis-jenis akad dalam pembiayaan syariah atau disebut juga dana syariah mencerminkan beragam kebutuhan dan model bisnis yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Mari kita lihat beberapa akad utama berikut:

1. Akad Murabahah (Jual Beli dengan Keuntungan yang Disepakati)

Ini adalah akad jual beli di mana pemodal membeli barang yang Anda butuhkan terlebih dahulu, lalu menjualnya kembali kepada Anda dengan harga yang sudah termasuk keuntungan (margin) yang disepakati bersama. Jadi, Anda bisa memiliki barang tersebut tanpa dikenakan bunga.


Baca juga: Awas Zonk! 7 Mitos Pembiayaan Syariah yang Menyesatkan dan Fakta Sebenarnya!

2. Akad Mudharabah (Kerjasama Bagi Hasil)

Akad mudharabah ini adalah bentuk kerjasama bisnis di mana Anda sebagai pengelola usaha menjalankan bisnis dengan modal yang disediakan oleh bank atau pihak lain. Keuntungan dibagi sesuai persentase yang telah disepakati, tapi jika terjadi kerugian, kerugian tersebut ditanggung oleh pihak yang menyediakan modal.


3. Akad Musyarakah (Kemitraan dalam Usaha)

Akad musyarakah adalah akad kemitraan di mana Anda dan pihak lain sama-sama menyetor modal dan ikut serta dalam mengelola usaha. Keuntungan dan risiko usaha dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama. Cocok untuk Anda yang ingin membangun usaha bersama secara aktif.

4. Akad Ijarah (Sewa Menyewa)

Akad pembiayaan syariah ini mirip dengan kontrak sewa. Bank menyewakan aset seperti rumah atau kendaraan kepada Anda, dan Anda membayar sewa secara berkala. Namun, kepemilikan aset tetap di tangan bank selama masa sewa.

Baca juga: Ajukan Sekarang! 7 Keunggulan Pembiayaan Syariah yang Bikin UKM Makin Berjaya!
 

5. Akad Salam dan Istishna’ (Pesanan Barang atau Proyek dengan Pembayaran di Muka)

Pada akad ini, Anda memesan barang atau proyek dan melakukan pembayaran di muka. Barang atau jasa yang dipesan akan diserahkan kemudian sesuai kesepakatan.

Skema Akad Pembiayaan Syariah

Lembaga keuangan syariah seperti securities crowdfunding dan khususnya bank syariah, menggunakan berbagai akad untuk membuat produk pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Berikut contoh skema sederhananya:

1. KPR Syariah dengan Akad Murabahah atau Musyarakah Mutanaqisah

Pada akad murabahah, bank membeli rumah yang Anda inginkan, kemudian menjualnya kepada Anda dengan harga yang sudah termasuk margin keuntungan. Anda membayar secara angsuran sampai lunas.

Sementar untuk akad musyarakah mutanaqisah, Anda dan bank bersama-sama memiliki rumah tersebut. Anda membeli sebagian kepemilikan rumah secara bertahap dari bank sampai akhirnya rumah menjadi milik Anda sepenuhnya.

2. Pembiayaan Modal Usaha dengan Akad Mudharabah dan Musyarakah

Dalam akad mudharabah, bank menyediakan modal dan Anda menjalankan usaha. Keuntungan dari usaha dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan risiko kerugian ditanggung bank. Pada akad musyarakah, Anda dan bank sama-sama menanam modal dan mengelola usaha bersama. Keuntungan dan risiko dibagi sesuai bagian modal masing-masing.

Baca juga: Gaspol Dagang! Ini 5 Alasan Kenapa Pendanaan Syariah Aman untuk UKM

3. Pembiayaan Sewa dengan Akad Ijarah

Bank menyewakan aset seperti mobil atau alat berat kepada Anda. Anda membayar biaya sewa secara berkala selama periode sewa, sementara kepemilikan aset tetap di bank.

FAQ Singkat

Apa perbedaan utama antara akad murabahah dan mudharabah?

Murabahah adalah jual beli dengan keuntungan yang sudah disepakati, sedangkan mudharabah adalah kerjasama usaha dengan pembagian hasil keuntungan sesuai nisbah.

Apakah akad syariah benar-benar bebas riba?

Ya, akad syariah dirancang untuk menghilangkan unsur riba dan praktik yang tidak adil secara menyeluruh.

Apakah semua bank syariah menggunakan seluruh jenis akad ini?

Tidak selalu. Penggunaan akad disesuaikan dengan produk dan strategi bisnis masing-masing bank.

Memahami akad dalam pembiayaan syariah bukan sekadar soal hukum atau dokumen, tetapi tentang memilih jalan finansial yang selaras dengan nilai-nilai keadilan dan keberkahan. Setiap akad memiliki karakteristik unik yang harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan kita.

Baca juga: Awas Tekor! 10 Jurus Atur Pendanaan Syariah untuk Bisnis Makin Berkah!

Kini, memperoleh pembiayaan syariah makin mudah melalui LBS Urun Dana, securities crowdfunding yang menawarkan pembiayaan dengan skema sukuk dan saham hingga Rp10 miliar. LBS Urun Dana hadir sebagai solusi terpercaya untuk membangun masa depan finansial yang berkah dan berkelanjutan. Jangan tunggu nanti, ajukan pembiayaan sekarang dan raih kesempatan emas ini!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID