artikel

calendar_today

14 September 2025

Adudu! Jual Beli Pre Order Gak Selalu Halal, Kenali 2 Akad Penentunya!

Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, banyak pelaku usaha mencari cara agar modal tetap aman dan produksi tidak sia-sia. Salah satu strategi yang banyak dipilih adalah sistem pre-order, di mana pesanan dikumpulkan terlebih dahulu sebelum barang dibuat.

Bagi penjual, sistem ini memberi kepastian jumlah produksi sejak awal. Bagi pembeli, ada rasa tenang karena barang yang dipesan diproses khusus sesuai permintaan. Sekilas, pre-order tampak sebagai solusi praktis yang menguntungkan kedua belah pihak.

Namun, dalam pandangan fikih muamalah, praktik seperti ini tidak serta-merta halal atau haram. Status hukumnya ditentukan oleh akad yang digunakan. Jika sesuai dengan prinsip jual beli syariah, maka pre order dibolehkan. 

Sebaliknya, jika mengandung unsur ketidakjelasan atau gharar, maka praktiknya bisa bermasalah. Karena itu, memahami pre-order bukan hanya soal strategi bisnis, tetapi juga soal kesesuaian dengan syariat.

Apa Itu Pre order?

Pre-order adalah sistem di mana barang dipesan oleh pembeli tetapi belum tersedia karena masih memerlukan waktu untuk proses produksi. Menurutnya, Dafiqa dan Kosim (2019) menjelaskan bahwa sistem ini dapat meyakinkan pembeli untuk melakukan pemesanan, sebab barang yang dipesan dijamin pengirimannya dan prosesnya relatif tidak memakan waktu lama.

Baca juga: Tokcer! Auto Paham Akad Salam, Jual Beli Pre-Order Halal Gak Ribet Plus Berkah!

Selain itu, pelaku usaha bisa memantau jumlah pesanan yang masuk, menyesuaikan produksi sesuai permintaan awal, serta mengetahui batas minimal barang yang perlu dibuat. Dengan begitu, pre order bukan hanya strategi pemasaran, tetapi juga cara untuk mengelola produksi secara lebih efisien.

Pandangan Ustadz Erwandi Tarmizi Terkait Pre-Order

Banyak pelaku usaha, khususnya UMKM, menggunakan sistem pre order (PO) untuk mengamankan modal dan memastikan barang laku sebelum diproduksi. Menurut Ustadz Erwandi Tarmizi dalam buku Harta Haram (2021) dan kajian yang pernah beliau isi, hukum pre order tidak serta-merta haram atau halal begitu saja. Statusnya bergantung pada akad yang dipakai dalam transaksi.

Dua Jenis Akad dalam Sistem Pre Order 

Dalam fikih muamalah, ada dua jenis akad yang bisa digunakan untuk sistem pre order:

1. Akad Istisna’

Digunakan untuk barang yang dibuat setelah dipesan, misalnya baju custom, makanan, atau produk manufaktur. Dalam akad ini, pembayaran bisa fleksibel: di awal, bertahap, atau di akhir sesuai kesepakatan.

2. Akad Salam

Dipakai untuk barang yang spesifikasinya sudah jelas, jumlah dan takaran pasti, serta waktu penyerahan disepakati. Syaratnya, pembayaran harus dilakukan penuh di muka. Contoh akad salam adalah pemesanan hasil pertanian atau buku cetakan baru.

Walaupun kedua akad ini dibolehkan, tetap ada prinsip kehati-hatian yang harus dijaga. Spesifikasi barang harus dijelaskan secara detail, waktu penyerahan harus dipenuhi tepat waktu, dan mekanisme pembayaran harus sesuai dengan jenis akad yang dipilih. Jika hal ini diabaikan, bisa muncul unsur gharar (ketidakjelasan) yang dilarang dalam Islam.

Tips Agar Pre-Order Halal

Agar sistem PO berjalan sesuai syariah, pelaku usaha tidak hanya perlu memahami akad salam dan istisna’, tetapi juga harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam praktiknya. Beberapa langkah berikut bisa menjadi panduan:

1. Spesifikasi Barang Harus Jelas

Jangan biarkan pembeli menebak-nebak. Cantumkan detail ukuran, warna, bahan, desain, hingga kualitas akhir produk. Semakin rinci spesifikasi, semakin kecil potensi munculnya sengketa di kemudian hari.

2. Waktu Penyerahan Disepakati dan Realistis

Janji penyerahan harus jelas, baik tanggal maupun periode pengiriman. Hindari memberi estimasi yang tidak realistis, karena keterlambatan bisa menimbulkan kerugian moral dan finansial sekaligus menyalahi akad.

3. Pembayaran Sesuai dengan Jenis Akad

Jika menggunakan akad salam, pembayaran harus dilakukan penuh di awal. Sebaliknya, pada akad istisna’, pembayaran boleh fleksibel: bisa di muka, bertahap, atau setelah barang selesai. Konsistensi pada aturan akad menjaga transaksi tetap halal.

Baca juga: Wajib Ngerti! Cara Mudah Paham Akad Jual Beli, No Riba Gharar Dzalim!

4. Transparansi dan Kejujuran dalam Informasi

Komunikasikan dengan jelas harga, ongkos kirim, estimasi produksi, serta risiko yang mungkin muncul. Keterbukaan akan membangun kepercayaan dan mencegah terjadinya kekecewaan di pihak pembeli.

5. Hindari Unsur Gharar dan Spekulasi

Jangan menjual barang yang belum jelas ada atau barang yang masih bergantung pada ketidakpastian, misalnya hasil panen yang belum tentu keluar. Hal ini bisa masuk ke dalam jual beli terlarang.

6. Dokumentasikan Kesepakatan

Walau sederhana, sebaiknya akad dicatat, entah melalui invoice, kontrak sederhana, atau pesan elektronik. Dokumentasi menjadi bukti bila ada perbedaan pendapat di kemudian hari.

7. Jaga Komitmen dan Amanah

Ingat bahwa PO adalah janji. Menepati komitmen adalah bagian dari etika bisnis Islam. Kegagalan memenuhi janji bisa masuk kategori dzalim terhadap hak pembeli.

Pre order sering dipakai UMKM untuk menjaga modal tetap aman. Sistem ini memberi kepastian bagi penjual dan rasa tenang bagi pembeli. Namun menurut fikih muamalah, status hukumnya bergantung pada akad. Bisa halal dengan akad istisna’ atau salam, tetapi bisa bermasalah jika mengandung gharar.

Baca juga: Clear Ya! Ini Pandangan Ustadz Erwandi Soal Dropship: Boleh atau Tidak? 

Dengan memahami akad yang benar dan menjaga prinsip kehati-hatian, pre order bisa menjadi solusi halal. Spesifikasi barang harus jelas, waktu penyerahan realistis, harga transparan, dan komitmen dijaga. Pre order akhirnya bukan hanya strategi bisnis, tetapi juga bentuk integritas sesuai syariat.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID