artikel

calendar_today

11 September 2025

Hayoloh! Ternyata Gak Semua Hadiah Lomba Halal, Catet Rambu-rambunya!

Islam sangat detail dalam membahas hukum hadiah, baik dalam bentuk barang, uang, maupun layanan. Setiap bentuk hadiah memiliki ketentuan hukum tersendiri yang harus diperhatikan agar tidak menyalahi prinsip syariah. Hal ini penting, sebab hadiah tidak hanya menyangkut aspek sosial, tetapi juga berkaitan erat dengan akad dan muamalah.

Untuk memperdalam pembahasan ini, kita bisa merujuk buku Harta Haram (2021) karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Dalam karya tersebut, beliau menguraikan berbagai jenis hadiah, termasuk yang kerap muncul dalam kehidupan sehari-hari, serta menjelaskan batasan syariah agar hadiah tetap halal dan membawa keberkahan.

Hadiah Emas atau Uang Tunai pada Produk

Apabila hadiah emas atau uang tunai dimasukkan ke dalam produk, lalu diumumkan bahwa pembeli berkesempatan mendapatkannya jika beruntung, bagaimana hukumnya?

Dalam pandangan syariah, praktik ini termasuk qimar (perjudian) dan gharar (ketidakjelasan). Sebab, ketika seseorang membeli produk, ia bukan hanya menginginkan barang tersebut, tetapi juga berharap memperoleh hadiah emas atau uang. Jika ternyata tidak ada emas di dalam kemasan, pembeli merasa rugi. Sebaliknya, jika ada, ia merasa untung. Mekanisme “untung-rugi spekulatif” inilah yang menyerupai perjudian, sehingga hukumnya dilarang.

Baca juga: Ups Khilaf! Penjelasan Ustadz Erwandi Soal Hadiah, Lebih Baik Terima atau Tolak?

Selain itu, praktik ini mendorong masyarakat untuk hidup boros. Banyak orang membeli barang berlebihan bukan karena kebutuhan, tetapi hanya untuk mengejar peluang hadiah. Fenomena ini dapat kita lihat pada berbagai produk makanan, minuman, atau barang konsumsi lain yang menggunakan strategi hadiah tersembunyi. Dari sisi syariah, tindakan tersebut bukan hanya gharar, tetapi juga membuka pintu israf (pemborosan) yang jelas dilarang Allah ﷻ. Adapun Allah ﷻ berfirman:

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra: 26–27)

Ayat ini menunjukkan bahwa praktik konsumsi berlebihan karena iming-iming hadiah adalah bentuk pemborosan yang mendekatkan manusia pada sifat setan.

Hakikat Manusia Terkait Perlombaan

Sudah menjadi tabiat manusia bahwa ia lebih bersemangat bila ada tantangan. Al-Qur’an pun menggunakan metode ini untuk memotivasi manusia agar bersungguh-sungguh dalam kebaikan. Allah ﷻ berfirman:

“Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya sendiri yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan. Di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 148)

Ayat ini menegaskan bahwa umat manusia memiliki arah dan jalannya masing-masing, tetapi yang utama adalah bagaimana mereka berlomba dalam kebajikan. Allah ﷻ mengingatkan bahwa apapun kiblat atau arah amal, semua akan dikumpulkan kembali kepada-Nya, sehingga yang menjadi fokus adalah amal saleh yang membawa manfaat.

Hadiah Perlombaan yang Diperbolehkan dalam Islam 

Di masa Rasulullah ﷺ dan para sahabat, terdapat beberapa jenis perlombaan yang dibolehkan syariat, bahkan disebutkan dalam hadits shahih:

1. Pacu Kuda

Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: “Rasulullah melepas pacuan kuda yang telah terlatih dari Hafya hingga berakhir di Tsaniyatul Wada (jaraknya sekitar 21 km). Sedangkan untuk kuda yang belum terlatih, pacuan dilepas dari Tsaniyatul Wada hingga berakhir di Masjid Bani Zuraiq (jaraknya sekitar 3,7 km).” (HR. Bukhari)

2. Pacu Unta

Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata: “Rasulullah memiliki seekor unta bernama Adhba yang tidak terkalahkan dalam pacuan. Suatu ketika datang seorang badui dengan untanya dan mengalahkan unta Rasulullah. Hal ini membuat para sahabat tidak nyaman. Lalu Nabi bersabda: ‘Sudah menjadi ketentuan dari Allah bahwa sesuatu yang berjaya pasti akan terkalahkan suatu ketika.’” (HR. Bukhari)

3. Lomba Memanah

Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa, ia berkata: “Rasulullah melewati sekelompok orang dari Bani Aslam yang sedang melakukan lomba memanah. Beliau bersabda: ‘Memanahlah, wahai keturunan Ismail, karena sesungguhnya ayah kalian adalah seorang pemanah. Saya akan bergabung dengan kelompok ini.’ Serta-merta kelompok lain berhenti memanah. Nabi bersabda: ‘Kenapa kalian berhenti?’ Mereka menjawab: ‘Bagaimana kami bisa menang sedangkan engkau bersama mereka?’ Rasulullah bersabda: ‘Memanahlah, sebab saya bersama kalian semua.’” (HR. Bukhari)

Untuk tiga jenis perlombaan ini, syariat membolehkan pemenangnya menerima hadiah, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:

“Tidak boleh memberikan hadiah dalam perlombaan kecuali dalam lomba pacu unta, pacu kuda, atau memanah.” (HR. Abu Daud)

Pandangan Ulama tentang Perlombaan Lain

Lantas, bagaimana hukum perlombaan selain tiga jenis tersebut? Para ulama berbeda pendapat:

1. Pendapat Pertama

Sebagian ulama, khususnya dari mazhab Maliki dan Hambali, berpendapat bahwa permainan lain tidak dapat diqiyaskan dengan tiga perlombaan di atas. Maka, pemenang selain pacu kuda, pacu unta, dan memanah tidak boleh menerima hadiah, sekalipun hadiahnya berasal dari pihak ketiga. Dengan demikian, hadiah dari perlombaan tersebut termasuk harta haram berdasarkan hadits riwayat Abu Daud.

Namun, menurut sebagian ulama, sabda Nabi ﷺ bukan bermaksud membatasi, tetapi menekankan bahwa tiga perlombaan itu adalah contoh utama yang sangat layak diberikan hadiah karena mendukung syiar Islam.

2. Pendapat Kedua

Mazhab Syafi’i dan Hanafi membolehkan perlombaan lain yang serupa dengan tiga perlombaan tersebut. Imam An-Nawawi berkata: “Boleh memberikan hadiah dalam perlombaan memanah, juga melempar tombak dan meriam. Boleh juga memberikan hadiah dalam pacu kuda, begitu juga pacu gajah dan keledai menurut pendapat yang azhar (terkuat dalam mazhab).”

Baca juga: Simak Kuy! Pahami Margin Keuntungan Bersih Biar Gak Ketipu Omzet Kinclong!

Pendapat ini juga sejalan dengan keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih OKI) No. 127 (1/14) tahun 2003, yang menetapkan: “Sebuah perlombaan boleh pemenangnya mendapatkan hadiah dengan syarat: tujuan, sarana, dan jenis perlombaannya sesuai dengan syariat.”

Berdasarkan pendapat yang terkuat, jenis perlombaan yang mengandung unsur jihad dapat diqiyaskan dengan tiga perlombaan yang disebutkan Nabi ﷺ. Jihad tidak hanya dalam bentuk peperangan, tetapi juga jihad keilmuan dengan hujjah dan dalil yang kuat. Karena itu, perlombaan dalam bidang keilmuan Islam seperti lomba tilawah Al-Qur’an, lomba hafalan Al-Qur’an dan hadits, serta lomba wawasan keislaman dibolehkan dan pemenangnya sah menerima hadiah.

Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya ditegakkan dengan senjata, tetapi juga dengan ilmu dan argumen yang dapat mengalahkan kebatilan. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya ditegakkan dengan kekuatan fisik, tetapi juga dengan hujjah dan ilmu. Hadiah dari sponsor dalam perlombaan semacam ini menjadi sah karena fungsinya sebagai motivasi, bukan sebagai taruhan antar peserta.

Dengan demikian, perlombaan yang mendukung syiar Islam, baik fisik maupun intelektual, tetap berada dalam bingkai yang dibolehkan syariat. Hadiah pada hakikatnya bisa menjadi pemacu semangat, baik dalam transaksi maupun perlombaan. 

Namun jika tidak berlandaskan syariah, hadiah justru berpotensi menjerumuskan pada praktik batil seperti gharar atau qimar. Islam menuntun agar semangat manusia tidak hilang, tetapi diarahkan pada jalan yang benar jujur, amanah, dan membawa keberkahan.

Karena itu, setiap muslim perlu berhati-hati. Keberkahan rezeki tidak lahir dari tipu daya atau peluang semu, melainkan dari kejelasan akad, niat yang tulus, serta ketelitian dalam bermuamalah. Hadiah seharusnya menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah ﷻ, bukan jebakan yang membuat kita terjerumus pada dosa dan penyesalan. Wallahu a’lam bish-shawab.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID