artikel

calendar_today

3 September 2025

Tokcer! Auto Paham Akad Salam, Jual Beli Pre-Order Halal Gak Ribet Plus Berkah!

Pemesanan di awal atau Pre-Order (PO) adalah praktik yang sering dijumpai dalam jual beli. Dalam fikih muamalah, pola transaksi semacam ini dikenal dengan istilah akad salam, yaitu pembayaran penuh di awal sementara barang diserahkan belakangan sesuai waktu yang disepakati.

Akad ini memberikan manfaat ganda, baik bagi pembeli yang ingin kepastian barang maupun penjual yang membutuhkan modal lebih cepat. Untuk memahami lebih jauh, berikut ini penjelasan seputar akad salam.

Apa Itu Akad Salam?

Akad salam adalah salah satu bentuk transaksi jual beli yang diatur dalam fikih muamalah. Akad salam berlangsung ketika pembeli memesan barang dengan kriteria tertentu, kemudian membayar penuh di awal, sementara penyerahan barang dilakukan pada waktu yang disepakati di kemudian hari.

Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah menjelaskan bahwa akad salam adalah jual beli atas barang pesanan yang penyerahannya ditangguhkan, dengan syarat pembayaran dilakukan tunai pada majelis akad. 

Sebagaimana dikutip dari Dimyauddin (2010) Ulama Malikiyah pun sependapat, bahwa akad salam merupakan transaksi di mana modal atau harga barang dibayarkan di muka, sedangkan barang baru diserahkan sesuai waktu yang sudah ditentukan.

Baca juga: Wajib Ngerti! Cara Mudah Paham Akad Jual Beli, No Riba Gharar Dzalim!

Sedangkan Rozalinda (2016) menambahkan, secara bahasa istilah salam digunakan di Hijaz, sedangkan di Irak disebut salaf. Keduanya bermakna sama, yakni mempercepat pembayaran dan menunda penyerahan barang. Karena itu, akad salam sering dipahami sebagai bentuk “jual beli pesanan” yang sah dan dibenarkan dalam Islam.

Dalil Al Quran dan Hadits Akad Salam

Praktik akad salam diperbolehkan dalam Islam karena memiliki dasar yang jelas dari Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ ulama: 

1. Dalil Al-Qur’an

Allah ﷻ berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 282 tentang pentingnya mencatat muamalah yang melibatkan tempo, sehingga transaksi dengan penyerahan barang belakangan dapat dilakukan dengan tertib dan jelas.

2. Hadis Nabi Muhammad ﷺ

Ibn Abbas meriwayatkan bahwa penduduk Madinah terbiasa melakukan jual beli salam pada buah-buahan untuk jangka satu hingga dua tahun. Rasulullah ﷺ membenarkan praktik ini dengan syarat ukuran, timbangan, dan batas waktunya jelas (HR. Bukhari-Muslim). 

3. Ijma’ Ulama

Ibnu Mundzir sebagaimana dikutip dari Muslich (2015) menyebutkan adanya kesepakatan ulama mengenai bolehnya akad salam, karena kebutuhan mendesak masyarakat seperti petani dan pedagang untuk memperoleh modal di awal agar usaha mereka bisa terus berjalan.

Syarat-Syarat Akad Salam

Syarat akad salam menjadi aspek penting agar akad salam sesuai dengan prinsip syariah. Syarat ini dibuat untuk menghindari keraguan, perselisihan, dan potensi gharar (ketidakjelasan).

1. Pembayaran harus dilunasi di awal

Harga barang wajib diserahkan penuh ketika akad berlangsung. Tidak boleh dicicil atau ditunda. Hal ini membedakan akad salam dengan jual beli biasa.

2. Barang menjadi tanggungan penjual

Setelah menerima pembayaran, penjual berkewajiban penuh untuk menyediakan barang sesuai janji. Jika barang tidak tersedia, penjual tetap bertanggung jawab.

3. Penyerahan barang pada waktu yang jelas

Kedua belah pihak harus sepakat kapan barang akan diberikan. Waktu tidak boleh samar atau mengandung keraguan. Misalnya, memesan buah yang tidak sedang musim dianggap tidak sah, karena tidak ada kepastian barang bisa tersedia.

4. Ukuran, takaran, atau jumlah barang harus jelas

Barang pesanan harus bisa ditakar, ditimbang, atau dihitung dengan satuan yang berlaku umum. Hal ini mencegah perbedaan tafsir mengenai banyaknya barang.

5. Spesifikasi barang terperinci

Jenis, kualitas, dan sifat-sifat barang wajib dijelaskan sedetail mungkin. Dengan begitu, pembeli tidak merasa dirugikan dan penjual memiliki acuan jelas dalam menyiapkan barang. Misalnya, menyebutkan warna, ukuran, atau jenis bahan yang dipesan.

6. Lokasi penyerahan ditentukan

Jika tempat akad tidak memungkinkan untuk menerima barang, maka harus ditetapkan tempat lain yang lebih sesuai. Hal ini penting agar distribusi dan penerimaan barang berjalan lancar.

7. Akad tidak boleh bersyarat

Dalam akad salam tidak berlaku khiyar syarat (opsi pembatalan dengan syarat tertentu). Setelah akad berlangsung, perjanjian mengikat penuh kedua belah pihak sehingga tidak ada ruang untuk pembatalan sepihak.

Rukun Akad Salam

Dalam hukum Islam, setiap transaksi hanya dianggap sah jika terpenuhi rukunnya. Begitu pula dengan akad salam, ada 5 unsur pokok yang tidak boleh terlewat:

1. Muslam (pembeli atau pemesan)

Pihak ini adalah orang yang membutuhkan barang tertentu dan bersedia membayar di awal untuk memastikan ketersediaan barang di kemudian hari. Muslam biasanya adalah konsumen atau pedagang yang ingin menjamin suplai sebagaimana dikutip dari Rasjid (2001).

2. Muslam ilaih (penjual atau penerima pesanan)

Yaitu pihak yang menerima pembayaran dan berkewajiban menyediakan barang sesuai spesifikasi yang telah disepakati. Muslam ilaih harus mampu menanggung kewajiban untuk menyerahkan barang tepat waktu.

3. Tsaman (modal atau harga)

Sejumlah uang yang dibayarkan oleh muslam pada saat akad berlangsung. Pembayaran harus jelas jumlahnya, dilakukan penuh, dan diterima langsung ketika perjanjian dibuat.

Baca juga: No Khianat! Bedah Akad Syirkah, Kerja Sama Halal Berkeadilan dan Berkah!

4. Muslam fiih (barang pesanan)

Objek yang menjadi bahan transaksi, baik berupa hasil pertanian, produk tertentu, atau komoditas lainnya. Barang tersebut harus bisa diukur, ditakar, ditimbang, atau dihitung jumlahnya.

5. Shighat (ijab dan qabul)

Pernyataan lisan atau bentuk kesepakatan lain yang menunjukkan adanya persetujuan kedua belah pihak. Tanpa adanya ijab dan qabul, akad tidak dianggap sah.

Perbedaan Jual Beli Salam dan Jual Beli Biasa

Meskipun akad salam termasuk dalam kategori jual beli, mekanisme dan aturannya memiliki perbedaan mendasar jika dibandingkan dengan transaksi jual beli biasa. Secara umum, rukun dan syarat jual beli tetap berlaku, namun ada ketentuan khusus yang membuat akad ini berbeda. 

1. Penetapan waktu penyerahan barang

Dalam akad salam, waktu pengiriman atau penyerahan barang harus disepakati sejak awal. Sedangkan dalam jual beli biasa, barang umumnya langsung diserahkan tanpa perlu menentukan tenggat waktu tertentu.

2. Barang belum dimiliki penjual

Pada jual beli biasa, penjual hanya boleh menjual barang yang sudah ada dalam kepemilikannya. Berbeda dengan akad salam, penjual diperbolehkan menjual barang yang belum ada, selama spesifikasinya jelas dan dapat diproduksi atau disediakan kemudian.

3. Kualitas dan kuantitas harus terperinci

Akad salam hanya sah untuk barang yang bisa ditakar, ditimbang, atau diukur secara detail. Hal ini untuk memastikan tidak ada keraguan dalam transaksi. Sementara pada jual beli biasa, barang apa pun yang halal dan bisa dimiliki dapat dijual, asalkan sesuai dengan ketentuan syariat.

4. Pembayaran di muka

Dalam akad salam, harga harus dilunasi penuh pada saat akad dilakukan. Sedangkan dalam jual beli biasa, pembayaran bisa dilakukan di muka, ditunda, atau bersamaan dengan penyerahan barang.

Contoh Akad Salam dalam Praktik

Untuk lebih memahami, berikut beberapa contoh akad salam yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari:

1. Pertanian: Seorang pembeli membayar di awal kepada petani untuk memesan 1 ton beras dengan kualitas premium. Barang akan diserahkan tiga bulan kemudian setelah masa panen tiba.

2. Perdagangan hasil bumi: Sebuah koperasi memesan 500 kilogram kopi arabika dari petani dengan spesifikasi biji tertentu. Pembayaran dilakukan saat akad, dan barang dikirim enam bulan kemudian.

3. UMKM: Sebuah perusahaan katering memesan 1.000 kotak kemasan plastik khusus dari produsen lokal dengan syarat ukuran dan kualitas tertentu. Uang dibayar lunas di awal, sedangkan barang dikirim sebulan kemudian.

Baca juga: Halal dan Berkah! Kenali Dana Syariah dan Manfaatnya bagi Pelaku Usaha

Akad salam adalah bukti bahwa Islam memberikan ruang bagi transaksi yang adil dan bermanfaat, baik untuk pembeli maupun penjual. Pembeli mendapatkan kepastian barang, sementara penjual memperoleh modal lebih cepat. Semua ini dilandasi aturan syariah yang jelas dari Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ ulama.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID