berita

calendar_today

11 September 2025

Gubrak! Omon-Omon Haji “Resmi” Giring Ustadz Masyhur ke Tipu Daya Korupsi!

Dalam muamalah, kehati-hatian adalah hal yang sangat penting. Setiap peluang yang terlihat menguntungkan bisa saja menyimpan risiko tersembunyi. Tanpa sikap waspada, seseorang dapat terjebak pada keputusan yang justru merugikan, baik dari sisi finansial, moral bahkan hukum. 

Islam sebagai agama rahmatan lil alamin, sendiri mengajarkan agar setiap transaksi dilakukan dengan jelas, jujur, dan jauh dari hal-hal yang meragukan. Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan dengan kisah seorang tokoh agama yang ikut terseret dalam masalah keberangkatan haji. 

Awalnya, ia bersama ratusan jamaah sudah mendaftar dan membayar biaya haji furoda atau jalur non-kuota resmi pemerintah yang kerap diminati karena bisa berangkat lebih cepat. Namun, ketika semua persiapan sudah matang, datang tawaran dari pihak travel lain. 

Mereka meyakinkan bahwa perjalanan lewat jalur khusus tersebut “resmi dari Kementerian Agama”. Karena percaya, sang tokoh bersama jamaah pun setuju pindah. Belakangan, terungkap bahwa dokumen perjalanan yang disebut resmi itu justru bermasalah. 

Baca juga: Wow! Prabowo Gaspol Bikin Kementerian Haji, Demi Umat atau Politik Belaka?

Ratusan jamaah terkena imbas, termasuk sang tokoh yang sebenarnya hanya menjadi korban dari korupsi kuota haji yang saat ini masih dalam penyelidikan. Dari tambahan kuota haji yang seharusnya dibagi sesuai Undang-Undang, justru ada pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi. Praktik semacam ini jelas mencederai amanah besar dalam mengelola ibadah suci yang melibatkan dana umat.

Kasus ini mengingatkan kita semua, bahwa dalam bisnis maupun ibadah, penting sekali memastikan legalitas dan kejelasan informasi. Praktik semacam ini jelas mencederai amanah besar dalam mengelola ibadah suci yang melibatkan dana umat.

Kehati-hatian, Kunci Sukses dalam Berbisnis 

Allah ﷻ memerintahkan umat-Nya untuk mencari harta dan makanan dengan cara halal. Ini menjadi ikhtiar agar manusia terhindar dari harta haram. Perintah ini juga berlaku bagi para pebisnis yang bermuamalah setiap hari. Allah ﷻ berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29)

Baca juga: Gawat! Haji 2026 Tak Lagi Diurus Kemenag, Terus Siapa Penggantinya?

Menurut Tafsir Ibnu Katsir, ayat ini menegaskan larangan memakan harta orang lain dengan cara curang dalam perniagaan. Segala bentuk kecurangan, seperti riba, judi, tipu daya, atau transaksi yang tidak sesuai syariat, termasuk mengambil keuntungan dengan merugikan pihak lain, adalah batil. Islam hanya membolehkan perniagaan yang dilakukan secara jujur, transparan, dan atas dasar kerelaan kedua belah pihak. 

Tips Agar Tidak Tertipu dalam Berbisnis Menurut Islam

Islam memberikan panduan agar umatnya tidak tertipu dan tetap aman dalam bermuamalah. Berikut beberapa prinsip penting yang bisa dijadikan pegangan:

1. Periksa Legalitas dan Kejelasan Usaha

Dalam Islam, setiap transaksi harus berdiri di atas kejelasan (bayyinah). Itu sebabnya, sebelum menjalin kerja sama, pastikan usaha atau perusahaan yang digandeng memiliki izin resmi, dokumen lengkap, dan status hukum yang jelas.

2. Pahami Akad dengan Sungguh-Sungguh

Akad ibarat jantung dalam muamalah. Banyak orang tertipu karena hanya mendengar janji manis tanpa meneliti isi perjanjian. Padahal, syariat menuntut akad yang transparan, hak dan kewajiban yang jelas, serta terbebas dari unsur gharar (ketidakjelasan) yang bisa merugikan di kemudian hari.

3. Cek Rekam Jejak dan Integritas Mitra

Kejujuran adalah modal terbesar dalam bisnis. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa pedagang yang jujur kelak bersama para nabi, shiddiqin, dan syuhada. Karena itu, penting menilai integritas mitra dari rekam jejaknya: bagaimana mereka menjalankan usaha, bagaimana relasi mereka dengan pelanggan, dan apakah mereka dikenal memegang janji. 

4. Kelola Keuangan dengan Transparan

Uang bisa jadi sumber perselisihan bila tidak dikelola dengan jujur. Islam mendorong keterbukaan dalam segala hal, termasuk dalam urusan finansial. Catat setiap transaksi, sediakan laporan yang jelas, dan pastikan penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan. 

5. Jangan Terbuai Tawaran Menggiurkan

Tawaran bisnis dengan janji untung besar tanpa risiko sebaiknya ditolak. Prinsip ini sangat relevan agar Anda tidak terbawa pada keputusan gegabah yang berujung kerugian.

6. Mintalah Panduan dari Ahli Syariah

Tidak semua orang memahami detail hukum muamalah. Karena itu, jangan ragu berkonsultasi dengan ulama atau pakar fiqih muamalah sebelum mengambil langkah besar. Bimbingan mereka akan membantu Anda menghindari transaksi yang mengandung riba, gharar, atau bentuk kebatilan lainnya. 

Baca juga: Bukan Sekedar Sah! Ini Rukun & Jenis Akad dalam Islam, Biar Jelas Semua Ikhlas

Setiap manusia tidak luput dari kesalahan, termasuk dalam urusan muamalah dan bisnis. Namun, yang terpenting adalah menjadikan setiap peristiwa sebagai bahan introspeksi, agar langkah kita ke depan lebih hati-hati. Islam tidak mengajarkan untuk saling menghakimi, tetapi mendorong umatnya saling mengingatkan dalam kebaikan.

Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk selalu menjaga kejujuran, amanah, dan kehati-hatian dalam berbisnis. Dengan begitu, rezeki yang kita peroleh bukan hanya mendatangkan keuntungan duniawi, tetapi juga keberkahan yang menyelamatkan kita dari jilatan api neraka. Wallahu a’lam bish-shawab.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID