artikel

calendar_today

9 September 2025

Cengli! Trik Cepat Hitung HPP Produk, Harga Akurat Bisnis Makin Kuat!

Mengelola bisnis tidak cukup hanya dengan menjual produk, tetapi juga perlu memahami seberapa besar biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk menghasilkan barang tersebut. Di sinilah pentingnya menghitung Harga Pokok Produksi (HPP). 

Konsep ini membantu pelaku usaha, termasuk UKM dan pegiat ekonomi kreatif, untuk mengetahui struktur biaya secara menyeluruh sebelum menetapkan harga jual. Dengan begitu, keputusan bisnis menjadi lebih terarah dan risiko kerugian bisa diminimalkan.

Apa Itu HPP? 

Harga pokok produksi dapat dipahami sebagai akumulasi dari seluruh biaya yang timbul selama proses pembuatan barang hingga siap dipasarkan. Hery (2019) menjelaskan bahwa konsep HPP berkaitan erat dengan biaya manufaktur yang muncul untuk menyelesaikan barang dalam periode tertentu. 

Pandangan tersebut sejalan dengan Mulyadi (2005) dalam buku Akuntansi Biaya yang menegaskan bahwa biaya produksi mencakup seluruh pengeluaran dalam mengolah bahan baku menjadi produk jadi. 

Baca juga: Chill! Adu Kuat Pendanaan Syariah vs Kredit Multiguna, Ribawi Bikin Usaha Mati!

Dengan demikian, harga pokok produksi tidak hanya menjadi tolok ukur efisiensi dalam proses manufaktur, tetapi juga landasan penting bagi perusahaan untuk menentukan harga jual yang tepat serta menilai kinerja keuangan secara lebih objektif.

Rumus dan Cara Menghitung HPP 

Sebelum masuk ke metode perhitungan, penting dipahami bahwa Harga Pokok Produksi (HPP) merupakan total biaya yang dikeluarkan dalam proses mengolah bahan baku menjadi barang siap jual. HPP menjadi dasar untuk menentukan harga jual, menghitung laba, dan menilai efisiensi usaha. Bagi UKM, perhitungan HPP membantu memastikan bahwa setiap produk dijual pada harga yang tidak hanya menutup biaya, tetapi juga memberikan keuntungan yang sehat.

1. Full Costing

Full costing adalah rumus HPP yang mana semua biaya yang keluar di pabrik dimasukkan ke dalam harga pokok produk. Jadi bukan hanya biaya bahan baku dan tenaga kerja langsung, tapi juga biaya listrik, sewa tempat, gaji mandor, sampai penyusutan mesin. Semua digabungkan sehingga harga pokok lebih lengkap.

Unsur biaya full costing:

a. Biaya bahan baku
b. Biaya tenaga kerja langsung
c. Biaya overhead variabel (misalnya listrik, air, bensin produksi)
d. Biaya overhead tetap (misalnya sewa tempat, gaji staf tetap, penyusutan mesin)

Cara Menghitung Full Costing

Supaya lebih mengerti berikut ini cara menghitung HPP, dengan contoh usaha frozen food ayam UKM dengan modal Rp50.000.000. Berikut rumus HPP lengkapnya: 

a. Bahan baku (ayam, bumbu, tepung): Rp50.000.000
b. Tenaga kerja langsung (5 karyawan harian): Rp20.000.000
c. Listrik & gas (variabel): Rp10.000.000
d. Sewa dapur & gaji mandor (tetap): Rp15.000.000

Total biaya produksi = Rp95.000.000

Jika dalam sebulan UKM menghasilkan 10.000 pack, maka HPP per pack = 95.000.000 ÷ 10.000 = Rp9.500.

2. Variable Costing

Metode ini hanya menghitung biaya yang berubah sesuai volume produksi. Jadi biaya tetap seperti sewa dan penyusutan tidak dihitung sebagai harga pokok per unit, melainkan dibebankan langsung sebagai biaya periode.

Unsur biaya variable costing:

a. Biaya bahan baku
b. Biaya tenaga kerja langsung
c. Biaya overhead variabel

Cara Menghitung Variable Costing

Agar lebih jelas, mari lihat simulasi perhitungan HPP pada usaha frozen food ayam skala UKM. Misalnya, pelaku usaha memiliki modal awal sebesar Rp50.000.000.

a. Bahan baku: Rp50.000.000
b. Tenaga kerja langsung: Rp20.000.000
c. Listrik & gas: Rp10.000.000

Total biaya variabel = Rp80.000.000

Dengan produksi 10.000 pack, maka harga pokok per pack = 80.000.000 ÷ 10.000 = Rp8.000. Biaya tetap (Rp15.000.000 untuk sewa & gaji mandor) nanti dimasukkan sebagai beban bulan berjalan, bukan melekat ke harga pokok produk.

Perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) adalah langkah penting agar pelaku usaha, termasuk UKM, dapat menetapkan harga jual yang tepat dan mengelola laba secara lebih terukur. 

Baca juga: Sah! 5 Step Mudah Membuat NIB, Gratis No Ribet Plus OTW Cuan Naik Drastis!

Dengan memahami perhitungan HPP pelaku usaha dapat menyesuaikan strategi keuangan sesuai kebutuhan. Metode pertama lebih cocok untuk laporan resmi, sementara metode kedua berguna untuk analisis praktis sehari-hari.

Bagi UKM dan pegiat ekonomi kreatif, kemampuan menghitung Harga Pokok Produksi (HPP) bukan sekadar formalitas akuntansi. HPP adalah fondasi dalam menentukan harga jual yang adil, menjaga arus kas tetap stabil, dan memastikan keuntungan bisa diukur dengan tepat. Tanpa perhitungan yang benar, arah bisnis bisa melenceng dan daya saing pun mudah goyah.

AKSES 2025: Pintu Terbuka Bikin Mimpi Usaha Jadi Nyata 

Untuk membantu para pelaku usaha, kini hadir AKSES 2025 (Akselerasi Keuangan Syariah Ekonomi Kreatif). Program ini lahir dari kolaborasi Kementerian Ekonomi Kreatif, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, dan LBS Urun Dana. 

AKSES hadir untuk membuka jalan bagi pegiat ekraf untuk mengakses pembiayaan syariah, mendapatkan pendampingan bisnis dari mentor profesional, serta membangun jaringan usaha yang lebih luas.

Baca juga: Cetar! AKSES 2025 Dimulai, Bisnis EKRAF Naik Kelas Go Digital Go Halal!

Apa yang akan diperoleh peserta? Pertama, kesempatan mengikuti pelatihan intensif bersama mentor berpengalaman. Kedua, peluang berjejaring dengan komunitas lintas sektor yang dapat memunculkan kolaborasi baru. Ketiga, akses ke pendanaan syariah hingga Rp10 miliar melalui securities crowdfunding LBS Urun Dana. 

Jangan ragu! Bergabunglah dengan AKSES 2025 dan jadikan usaha kreatif Anda melesat lebih cepat, halal, dan berkelanjutan. Klik disini untuk memulai semuanya!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID