artikel

calendar_today

25 September 2025

All Out! Panduan Beli Waralaba, Tata Cara Hingga Akad Fikih Biar Gak Salah Arah!

Waralaba atau franchise kian diminati pelaku usaha karena memungkinkan ekspansi lebih cepat dengan menumpang reputasi merek yang sudah dikenal, standar operasional yang rapi, serta dukungan pelatihan dan pemasaran. Skema ini membantu pebisnis masuk pasar tanpa harus membangun sistem dari awal, sekaligus menjaga kualitas pengalaman pelanggan di berbagai cabang.

Lalu apa sebenarnya yang dimaksud waralaba menurut aturan yang berlaku, dan bagaimana pandangan Islam terhadap praktiknya? Pada bagian berikut, kita akan mengurai definisi hukumnya, unsur-unsur inti dalam perjanjian, jenis-jenis waralaba, lalu merangkum pandangan fikih muamalah agar pelaku usaha dapat menilai kelayakan secara praktis dan syar’i. Simak selengkapnya di sini.

Apa Itu Waralaba? 

Waralaba adalah bentuk kerja sama bisnis di mana pemilik merek atau pemilik hak usaha (franchisor) memberikan izin kepada pihak lain (franchisee) untuk menggunakan merek dagang, sistem operasional, serta dukungan bisnis tertentu. Menurut Adelina Murti Syafiina (2024), waralaba menjadi salah satu strategi ekspansi paling efektif karena memungkinkan pertumbuhan usaha lebih cepat dengan memanfaatkan merek yang sudah dikenal dan sistem yang sudah terbukti berhasil.

Dalam konsep waralaba, franchisor memiliki bisnis yang sukses dan dikenal luas dengan mereknya, lalu memberikan hak kepada pihak lain untuk menjalankan usaha serupa. Sementara franchisee adalah pihak yang memperoleh hak tersebut, sekaligus mendapat keuntungan berupa penggunaan merek dagang, akses ke sistem operasional, serta dukungan manajemen dari franchisor.

Baca juga: Promo Diskon dan Cashback Bikin Untung atau Malah Riba Terselubung?

Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Waralaba dijelaskan kalau Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh individu maupun badan usaha untuk menjalankan suatu sistem bisnis yang telah memenuhi kriteria tertentu. Sistem ini biasanya dipakai untuk memasarkan barang dan/atau jasa yang sudah terbukti berhasil, dan dapat dimanfaatkan oleh pihak lain melalui sebuah Perjanjian Waralaba.

Unsur-Unsur Waralaba 

Dalam setiap perjanjian waralaba, setidaknya terdapat beberapa unsur pokok yang harus ada, yaitu:

1. Adanya dua pihak – yaitu franchisor sebagai pemberi waralaba dan franchisee sebagai penerima waralaba. Franchisor memberikan hak bisnis, sedangkan franchisee menerima dan menjalankannya.

2. Penawaran paket usaha – franchisor memberikan penawaran dalam bentuk paket usaha yang siap dijalankan.

3. Kerja sama pengelolaan – adanya kerja sama antara franchisor dan franchisee dalam mengelola unit usaha.

4. Kepemilikan unit usaha – franchise memiliki outlet atau unit usaha tertentu yang dijalankan berdasarkan paket usaha dari franchisor.

5. Kontrak tertulis – terdapat perjanjian baku yang mengikat antara franchisor dengan franchisee sebagai dasar hukum kerja sama.

Jenis-Jenis Waralaba

Waralaba atau Franchise memiliki beberapa kategori utama yang dibedakan berdasarkan asal merek, bidang usaha, bentuk penawaran, dan cakupan hak yang dimiliki mitra.

1. Berdasarkan Kriteria Penawaran

- Franchise produk: fokus menjual barang. Contoh: McDonald’s, HokBen, J.CO Donuts.
- Franchise jasa: fokus layanan. Contoh: studio foto, jasa travel, jasa foto/video.
- Franchise gabungan: menjual produk sekaligus layanan.

2. Berdasarkan Cakupan Hak Mitra

- Single unit franchise: mitra mengelola satu cabang sesuai perjanjian.
- Area franchise: mitra boleh membuka beberapa unit dalam satu wilayah.
- Master franchise: mitra mengelola wilayah besar/negara dan dapat mensub-lisensi (sub-franchise) sesuai ketentuan.

3. Berdasarkan Jenis Usaha

- Otomotif: aksesoris, cuci mobil, dealer.
- Pendidikan: kursus, playgroup.
- Hiburan: rekreasi keluarga, rental film.
- F&B cepat saji & bakery: pizza, burger, kue.
- Kesehatan & kecantikan: toko obat, perawatan tubuh, salon.
- Hotel & akomodasi.
- Laundry.
- Properti & real estate: pengembang, broker.
- Kafe & restoran.
- Tur & travel: agen perjalanan.
- Ritel & minimarket: supermarket, minimarket.

Baca juga: Santuy! 10 Jurus Bisnis Hadapi Ekonomi Lesu, Banjir Cuan di Tengah ketidakpastian!

4. Berdasarkan Asal Merek

- Franchise luar negeri: misalnya McDonald’s.
- Franchise dalam negeri: misalnya Indomaret.

Syarat dan Cara Beli Franchise

Membeli franchise tidak bisa sembarangan, karena ada persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi. Umumnya franchisor menetapkan standar tertentu agar calon mitra dianggap layak dan bisnis bisa berjalan sesuai kualitas brand.

1. Identitas dan legalitas usaha – calon mitra wajib memiliki KTP, NPWP, dan bila perlu berbadan hukum (PT atau CV).

2. Modal yang cukup – disesuaikan dengan paket franchise, termasuk franchise fee, biaya renovasi, dan kebutuhan operasional awal.

3. Lokasi usaha yang strategis – biasanya franchisor mensyaratkan area komersial dengan ukuran tertentu.

4. Kesiapan mengikuti standar operasional – franchise atau waralaba harus patuh pada SOP, standar kualitas, dan peraturan manajemen yang ditetapkan.

Baca juga: Uhuy! Cara Gampang Hitung Rumus Break Even Point, Omzet Bejibun, Rugi Bye-Bye!

5. Komitmen kerjasama – adanya kesediaan menandatangani kontrak tertulis dengan jangka waktu tertentu (misalnya 5 tahun).

Setelah memenuhi syarat, langkah berikutnya adalah cara. Adapun cara membeli waralaba sebagai berikut: 

1. Riset franchise – pelajari brand, biaya, dan prospek bisnis dari sumber resmi.

2. Hubungi franchisor – ajukan minat dan minta proposal resmi.

3. Penuhi persyaratan – siapkan dokumen legal, modal, serta lokasi sesuai ketentuan.

4. Tandatangani perjanjian – pahami isi kontrak sebelum menyetujui.

5. Ikut pelatihan – biasanya franchisor memberi pelatihan operasional sebelum outlet dibuka.

6. Buka usaha – lakukan grand opening dengan dukungan promosi awal dari franchisor.

Contoh Waralaba: Mie Gacoan & Indomaret

Dua contoh ini mewakili spektrum waralaba di Indonesia. Salah satu contoh adalah franchise Mie Gacoan yang sangat diminati karena selalu ramai pembeli. Contoh waralaba lainnya adalah Indomaret yang cabangnya sudah banyak tersebar di Indonesia. Perbandingan ini membantu calon mitra menilai kelayakan, menghitung biaya riil, dan memilih skema yang sesuai dengan modal serta kapasitas operasional.

1. Mie Gacoan 

Mie Gacoan dikenal sebagai salah satu brand mie pedas yang melejit cepat: sejak berdiri tahun 2016, kini sudah punya lebih dari 280 gerai di seluruh Indonesia.  Namun, meskipun banyak pihak ingin menjalin kemitraan waralaba, manajemennya menyatakan bahwa saat ini Mie Gacoan tidak membuka sistem waralaba secara umum. 

Beberapa pihak yang mengklaim menawarkan franchise Mie Gacoan bahkan diperingatkan sebagai kemungkinan penipuan.  Di sisi lain sebagaimana dikutip Detik Finance, sumber-sumber informal menyebut bahwa estimasi modal kemitraan atau “waralaba” digadang mulai di kisaran Rp 125 juta ke atas. Tapi karena tidak ada informasi resmi, angka-angka ini harus ditanggapi hati-hati.

2. Indomaret 

Berbeda dengan Mie Gacoan, Indomaret memang menyediakan sistem waralaba sebagai bagian dari ekspansinya. Menurut sejumlah laporan, modal awal yang diperlukan untuk membuka franchise Indomaret berada di kisaran Rp 494 juta (belum termasuk sewa bangunan). Sebagaimana dikutip dari Kledo komponen biaya mencakup:

a. Franchise fee untuk 5 tahun sebesar Rp 36 juta 

b. Renovasi dan upgrade daya listrik mencapai Rp 221,5 juta 

c. Pengadaan peralatan dan persiapan pembukaan toko sekitar Rp 227 juta 

d. Promosi pembukaan toko sekitar Rp 9,5 juta 

Untuk menjadi mitra Indomaret, beberapa syarat dasar yang harus dipenuhi meliputi: menjadi Warga Negara Indonesia, lokasi usaha di area komersial (ideal 120–200 m²), serta kelengkapan izin seperti NPWP, PKP, IMB, NIB, dan izin lingkungan.

Transaksi Waralaba dalam Pandangan Islam

Waralaba atau franchise adalah model bisnis modern yang populer, khususnya di sektor kuliner dan ritel. Menurut Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, hakikat franchise merupakan akad gabungan: ijarah untuk sewa merek dagang, jual beli terkait bahan baku, serta ujrah atas jasa seperti pelatihan, pengawasan, dan manajemen.

Dikutip dari Buku Harta Haram (2021), akad franchise tergolong kompleks dan kontemporer sehingga tidak dibahas detail oleh ulama klasik. Namun, sesuai kaidah umum muamalah, hukum asalnya diperbolehkan selama tidak ada syarat yang bertentangan dengan syariat. Prinsipnya, setiap akad sah kecuali mengandung unsur yang jelas diharamkan.

Dalam praktik, syarat tambahan seperti kewajiban membeli bahan baku dari pusat, pembatasan wilayah, atau standar harga seragam tetap sah karena menjaga kualitas dan kepercayaan konsumen. Sebaliknya, jika franchise mewajibkan penjualan barang haram seperti minuman keras, rokok, atau unsur maksiat, maka akad otomatis batal.

Baca juga: Makjleb! 4 Pengaruh Rupiah Melemah Bagi UMKM, Harga Naik Konsumen Nyungsep!

Waralaba kini menjadi pilihan ekspansi favorit karena menawarkan pertumbuhan cepat dengan menumpang reputasi merek yang sudah mapan, standar operasional yang rapi, serta dukungan manajemen yang solid. Baik dari perspektif hukum positif maupun fikih muamalah, praktik ini diperbolehkan selama tidak melanggar syariat, sehingga memberi peluang bagi pebisnis untuk berkembang secara aman dan profesional.

Sebagaimana waralaba memberi jalan pintas untuk bertumbuh, Anda sebagai pelaku UKM juga membutuhkan akses modal yang halal dan terpercaya. Di LBS Urun Dana, tersedia pendanaan syariah mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar untuk UKM mapan yang ingin naik kelas. Ajukan pendanaan sekarang!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID