artikel

calendar_today

26 Agustus 2025

Deal! 8 Tips Pitching Pendanaan Syariah, Presentasi Makin Pede Raih Cuan Gede!

Memasuki dunia pitching tidak pernah mudah, terutama bagi para pendiri startup yang masih berada di tahap awal. Persaingan ketat, tekanan besar, dan ekspektasi tinggi dari investor membuat banyak entrepreneur kewalahan.

Pitching deck adalah sebuah alat penting untuk menceritakan perjalanan bisnis Anda. Jika narasi yang dibangun jelas dan meyakinkan, peluang untuk mendapatkan dukungan pendanaan syariah akan semakin besar.

Pitching Deck: Kunci Awal Meraih Pendanaan

Bagi yang berkecimpung di dunia bisnis, istilah pitch deck sudah tidak asing lagi. Secara garis besar, pitching deck adalah sebuah presentasi singkat mengenai rencana bisnis. Melalui deck inilah, pengusaha menunjukkan mengapa usahanya layak mendapatkan pendanaan dan perhatian dari investor.

Sebagaimana dikutip dari CNBC, pitch deck tidak boleh dibuat asal-asalan. Tampilannya harus menarik, padat, dan informatif. Bagi UMKM yang baru ingin menggalang pendanaan, penting untuk memahami model deck seperti apa yang dilirik oleh investor syariah. Jika tepat, pitching deck bisa menjadi jembatan untuk mengakses pendanaan syariah melalui sukuk, saham, dan securities crowdfunding.

8 Tips Mempersiapkan Pitching Pendanaan

Mempersiapkan pitching bukan perkara mudah, terutama bagi pengusaha dan UMKM yang sedang mencari akses modal. Pitching deck adalah presentasi singkat namun penuh makna, yang berfungsi menunjukkan mengapa usaha Anda layak mendapatkan pendanaan. Bagi calon investor syariah, pitching deck bukan hanya soal angka dan data, tetapi juga tentang kejelasan visi, kehalalan model bisnis, serta transparansi strategi ke depan.

Sebagaimana dikutip dari Qapita.com, berikut 8 tips utama yang bisa membantu Anda menyiapkan pitching agar menarik perhatian investor syariah dan investor pada umumnya. 

1. Mulai dengan Problem Statement yang Menggugah

Jelaskan secara singkat dan kuat: masalah apa yang ingin dipecahkan, siapa yang merasakannya, dan mengapa solusi yang ada saat ini belum memadai. Dengan narasi yang tepat, audiens akan merasa masalah tersebut dekat dengan mereka sehingga urgensinya jelas terlihat.

2. Tawarkan Value Proposition yang Unik

Investor tidak hanya mencari ide, tetapi solusi yang berbeda dan relevan. Paparkan apa yang membuat bisnis Anda unik. Apakah lebih efisien, sesuai dengan transaksi halal atau lebih inklusif? Gunakan bahasa sederhana, hindari istilah teknis yang rumit, dan perlihatkan contoh konkret. Value proposition yang jelas akan memudahkan investor untuk memahami potensi bisnis Anda.

3. Tunjukkan Pemahaman Bisnis secara Menyeluruh

Pitching yang meyakinkan selalu lahir dari pemahaman mendalam terhadap bisnis sendiri. Sajikan data, riset, atau studi kasus yang mendukung model bisnis Anda. Jelaskan bagaimana revenue stream terbentuk, seberapa besar margin keuntungan, dan bagaimana user base mulai berkembang. Investor syariah ingin melihat fondasi bisnis yang kuat, bukan hanya ide besar tanpa arah.

Baca juga: Hati-Hati! 5 Trik Selamat dari Pendanaan Bodong, Bisnis Selamat Cuan Berlipat

4. Jelaskan Market Opportunity dengan Data Nyata

Investor akan lebih yakin jika Anda bisa membuktikan bahwa peluang pasar nyata dan bisa diraih. Sajikan data tentang TAM (Total Addressable Market), SAM (Serviceable Available Market), dan SOM (Serviceable Obtainable Market), kemudian perlihatkan strategi go-to-market Anda. Tambahkan pula traction awal yang sudah diperoleh seperti pilot customer, kontrak, atau pendapatan perdana. Data dan bukti konkret akan memperkuat kredibilitas pitching Anda.

5. Perkenalkan Tim yang Kuat

Di tahap awal, kekuatan tim seringkali lebih penting daripada idenya. Tunjukkan pengalaman, keahlian unik, dan kombinasi kompetensi yang saling melengkapi. Jika ada kekosongan, jelaskan strategi perekrutan. Investor akan lebih percaya jika tahu Anda mampu menarik talenta terbaik untuk mendukung pertumbuhan bisnis.

6. Sajikan Roadmap dan Exit Strategy

Pendanaan syariah dan securities crowdfunding menuntut transparansi. Jelaskan roadmap dengan milestone yang jelas: apa yang akan dicapai dalam 6 bulan, 1 tahun, dan 3 tahun ke depan. Sertakan juga exit strategy yang realistis, apakah melalui akuisisi, IPO, atau mekanisme lain yang sesuai dengan prinsip syariah.

Baca juga: Terbongkar! 7 Masalah Klasik Bikin UMKM Gagal Dapat Pendanaan, Bisnis Auto Ambyar!

7. Bangun Relasi dan Jaga Jaringan

Pitching bukan hanya soal presentasi sekali jadi. Penolakan bisa terjadi, tetapi dengan menjaga hubungan baik peluang baru bisa terbuka di masa depan. Kirimkan update perkembangan usaha Anda secara rutin, libatkan investor dalam diskusi, dan mintalah masukan. Relasi jangka panjang sering kali lebih berharga daripada pendanaan cepat.

8. Bangun Bisnis dari Ide Masalah 

Pitching yang berhasil bukan sekadar presentasi, tetapi sebuah kisah yang mengundang investor untuk menjadi bagian dari perjalanan bisnis Anda. Dengan problem statement atau ide masalah yang jelas, value proposition yang unik, peluang pasar yang nyata, tim yang solid, dan roadmap yang transparan, Anda akan lebih siap untuk menarik investor.

Bagi pengusaha yang ingin berkembang secara halal, pendanaan syariah melalui instrumen sukuk dan saham di platform securities crowdfunding adalah pilihan strategis untuk membangun bisnis yang berkelanjutan dan berkah.

Entrepreneur Hub Finance 2025 Batch 2 Segera Dibuka! 

Selain mempersiapkan pitching agar investor syariah tertarik, kini UMKM juga bisa langsung memperoleh pendanaan syariah hingga Rp10 miliar melalui Entrepreneur Hub Finance (EHF) 2025, Batch 2, sebuah kolaborasi antara Kementerian UMKM RI dan LBS Urun Dana. 

Baca juga: Jemput Rezeki! Entrepreneur Hub Finance Buka Peluang Modal Halal UMKM Berjaya!

Program ini tidak hanya memberi akses modal, tetapi juga menghadirkan workshop intensif dan koneksi langsung dengan jaringan investor untuk memperkuat strategi bisnis UMKM.

Kesempatan ini menjadi momentum penting bagi UMKM lokal untuk naik kelas, memperluas pasar, dan membuktikan bahwa usaha dapat berkembang dengan dukungan pendanaan syariah yang amanah dan insya Allah berkah. 

Segera daftarkan bisnis sekarang dan ambil bagian dalam perjalanan pertumbuhan bersama LBS Urun Dana.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID