artikel

calendar_today

8 Juli 2025

Fix Bahaya! Kupas Tuntas Gharar, Akad Gak Jelas Bisnis Jadi Was-Was (Bagian Pertama)

Gharar adalah istilah dalam fikih muamalah yang merujuk pada ketidakjelasan atau unsur ketidakpastian dalam suatu transaksi. Ketika ada informasi yang tidak lengkap atau kondisi yang belum pasti, maka bisa timbul kerugian, terutama bagi pihak yang kurang paham dengan risiko yang ada. Inilah mengapa dalam Islam, gharar termasuk hal yang dilarang.

Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, dalam bukunya Harta Haram, menjelaskan bahwa gharar kerap muncul dalam bentuk jual beli yang tidak jelas, misalnya saat barang atau syarat transaksi belum diketahui secara pasti oleh salah satu pihak. Ini bisa menjerumuskan ke praktik yang mirip perjudian (maysir). 

Melalui buku ini, kita akan diajak memahami lebih dalam bagaimana gharar bekerja dalam praktik transaksi, apa saja bentuk-bentuknya, dan bagaimana hukum Islam mengatur agar setiap transaksi berlangsung adil, transparan, dan jauh dari ketidakpastian.

Gharar: Risiko Tersembunyi dalam Transaksi Jual Beli 

Pernahkah Anda membeli barang secara online, tetapi barang yang datang sama sekali berbeda dari deskripsi? Atau pernahkah Anda tergiur ikut undian berhadiah, padahal Anda harus setor uang tanpa tahu pasti akan mendapat apa?

Jika pernah, besar kemungkinan Anda telah terlibat dalam praktik yang disebut Gharar. Gharar adalah salah satu larangan penting dalam syariat Islam, khususnya dalam muamalah atau urusan transaksi. Ia bukan hanya soal ketidakpastian, tetapi juga menyangkut keadilan, keterbukaan informasi, dan etika bisnis yang Islami.

Apa Itu Gharar?

Secara bahasa, Gharar berasal dari kata Arab yang berarti tipuan, risiko, atau ketidakjelasan. Dalam konteks fiqih, gharar merujuk pada akad atau transaksi yang mengandung unsur spekulasi, ambiguitas, atau informasi yang tidak lengkap, sehingga salah satu pihak bisa dirugikan.

Dalam kitab-kitab fiqih, gharar adalah transaksi yang:

a. Objek atau manfaatnya tidak jelas,
b. Hasil akhirnya tidak diketahui,
c. Atau mengandung kemungkinan tinggi terjadinya pertikaian atau kecurangan.

Dalil Larangan Gharar

Larangan terhadap gharar bersandar pada hadis dan ayat Al-Qur’an. Salah satu dalil paling tegas datang dari Rasulullah ﷺ:

"Rasulullah ﷺ melarang jual beli al-Hasah dan jual beli Gharar." (HR. Muslim)

Sedangkan dalam Al-Qur’an, gharar dikaitkan erat dengan perjudian dan khamar dalam ayat berikut:

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Māidah: 90).

Baca juga: Tolak Tegas! Apa Itu Risywah dan Jenis-Jenisnya, Sekali Coba Neraka Ganjarannya! 

Ayat ini menjelaskan bahwa semua aktivitas yang mengandung unsur spekulasi, ketidakjelasan, dan manipulasi  termasuk gharar  adalah bentuk perbuatan setan yang harus dijauhi.

Hubungan Gharar dengan Qimar (Perjudian) 

Gharar adalah bentuk transaksi yang mengandung ketidakjelasan dan risiko tersembunyi. Sedangkan qimar merupakan perjudian yang membuat satu pihak mendapat keuntungan besar dan pihak lain menanggung kerugian.

Keduanya memiliki kesamaan dalam hal spekulasi dan ketidakpastian, yang membuka peluang kerugian sepihak.

Perbedaannya terletak pada bentuknya:

a. Qimar muncul dalam konteks permainan atau taruhan seperti undian berbayar atau judi olahraga.
b. Gharar terjadi dalam transaksi bisnis seperti jual beli barang yang tidak jelas atau investasi tanpa kejelasan manfaat.

Meski berbeda, keduanya sama-sama dilarang karena bertentangan dengan prinsip keadilan, kejelasan, dan saling ridha dalam Islam.

"Rasulullah ﷺ melarang jual beli gharar." (HR. Muslim)

“Rasulullah ﷺ melarang jual beli gharar dan jual beli hashah.” (HR. Bukhari) 

Sebagai Muslim, penting bagi Anda menghindari transaksi yang mengandung gharar maupun qimar agar terhindar dari praktik yang batil dan tidak berkah.

Hubungan Gharar dengan Maysir (Tebak Berhadiah) 

Maysir atau perjudian merupakan salah satu bentuk yang paling berbahaya dari gharar. Ketika seseorang bertaruh atau memasuki permainan yang berisiko tinggi tanpa kepastian hasil, ia sedang masuk ke dalam wilayah gharar dan maysir sekaligus.

Islam mengharamkan maysir karena mengandung unsur qimar (perjudian murni) dan gharar (ketidakjelasan hasil). Bahkan, permainan yang melibatkan uang sebagai hadiah pun termasuk maysir, meski dilakukan dengan cara yang tampaknya ringan atau bersifat hiburan.

Salah satu pernyataan ulama salaf yang sangat tegas:

"Segala bentuk permainan yang melalaikan dari shalat dan zikirullah, termasuk maysir."

Gharar dan maysir saling memperkuat sisi keharamannya. Bila suatu transaksi mengandung unsur taruhan, untung-untungan, dan tidak ada jaminan kejelasan, maka ia bisa masuk ke dalam dua kategori ini sekaligus.

Hubungan Gharar dengan Qur’ah

Qur’ah adalah metode pengundian untuk menentukan siapa yang berhak atas sesuatu ketika tidak ada cara lain yang lebih adil dan transparan. Dalam Islam, penggunaan qur’ah diperbolehkan dalam konteks yang benar.

Misalnya, saat Nabi Muhammad ﷺ akan bepergian jauh, beliau menggunakan qur’ah untuk memilih di antara istri-istrinya siapa yang akan diajak.

"Aisyah radhiyallāhu 'anhā meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bila hendak melakukan perjalanan jauh, beliau mengundi di antara istri-istrinya siapa yang akan ikut bersama." (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, jika qur’ah digunakan untuk mengambil hak orang lain, seperti undian berbayar dengan hadiah, maka hal ini termasuk dalam ba’i gharar dan bentuk perjudian terselubung.

Contoh yang dilarang:

A dan B sama-sama menyetor uang Rp100.000 lalu mengundi siapa yang akan mendapatkan Rp200.000. Ini adalah transaksi yang penuh gharar dan masuk kategori maysir.

Baca juga: Maling Duit Rakyat! Apakah Koruptor Boleh Dihukum Mati? Ini Jawabannya!

Kesimpulannya, qur’ah diperbolehkan jika digunakan untuk keadilan dan pembagian hak, tetapi diharamkan jika menjadi alat pengambilalihan harta secara batil.

Hubungan Gharar dengan Mukhatarah

Mukhatarah adalah bentuk spekulasi tinggi dalam transaksi bisnis. Ia lebih umum daripada gharar dan terbagi menjadi dua:

a. Mukhatarah karena ketidakjelasan harga

Misalnya, menjual barang tanpa menetapkan harga pasti, atau harga berubah-ubah berdasarkan kondisi tak terduga.

b. Mukhatarah karena hasil yang tidak pasti

Seperti menjual investasi atau produk keuangan yang tidak jelas keuntungan dan risikonya.

Gharar termasuk dalam mukhatarah ini karena sama-sama mengandung risiko dan ketidakjelasan. Bedanya, mukhatarah sering terjadi dalam bentuk spekulasi modern, misalnya dalam perdagangan saham tanpa ilmu atau jual beli aset digital tanpa kejelasan nilai riil.

Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan:

"Tidak ada satu pun dalil yang mengharamkan seluruh bentuk mukhatarah. Namun Allah ﷻ dan Rasul-Nya tidak mengharamkan bentuk mukhatarah yang tidak merugikan dan masih masuk dalam area usaha yang halal."

Artinya, tidak semua mukhatarah haram, tapi jika mengandung gharar yang dominan dan merugikan pihak lain, maka hukumnya menjadi haram.

Baca juga: Patut Ditiru! Ini Cara Rasullulah ﷺ Melawan Korupsi 

Gharar adalah unsur ketidakjelasan dalam transaksi yang dapat menimbulkan kerugian dan ketidakadilan, sehingga dilarang dalam Islam. Ia berkaitan erat dengan qimar, maysir, qur’ah, dan mukhatarah semuanya memiliki elemen spekulasi dan risiko tersembunyi yang bertentangan dengan prinsip muamalah syariah. 

Untuk itu, umat Islam dianjurkan memilih jalur transaksi yang jelas, adil, dan bebas gharar. Salah satu cara menghindarinya adalah dengan investasi halal seperti LBS Urun Dana. Securities crowdfunding yang mempertemukan pelaku usaha dan investor dalam sistem pendanaan yang transparan dan berkah. Investasi sekarang

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID