artikel

calendar_today

28 April 2025

Apa Itu UMKM? Pahami Pengertian, Kategori dan Jenis-Jenis UMKM Disini!

UMKM adalah bagian vital dalam perekonomian nasional. UMKM singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu kegiatan usaha produktif yang dikelola oleh individu atau badan usaha kecil, dan memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, hingga pengurangan kemiskinan di Indonesia.

Pemberdayaan UMKM adalah salah satu langkah strategis yang diambil pemerintah dan berbagai pihak untuk memperkuat daya saing bangsa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pembangunan ekonomi yang berkeadilan.

Apa Itu UMKM?

Secara umum UMKM adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil, dengan kriteria yang ditentukan berdasarkan kekayaan bersih, omzet tahunan, serta kepemilikan usaha. 

Sedangkan menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh individu atau badan usaha. Bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari usaha besar atau usaha menengah.

Berikut rincian pengertian UMKM berdasarkan regulasi tersebut:

a. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini (Pasal 1 Ayat 1).

b. Usaha Kecil adalah usaha yang berdiri sendiri, tidak dimiliki atau dikendalikan langsung maupun tidak langsung oleh usaha menengah atau usaha besar, dan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang ini (Pasal 1 Ayat 2).

Baca juga: Asik! Ojek Online Bakal Peroleh Status UMKM, Subsidinya Banyak!

c. Usaha Menengah adalah usaha yang mandiri, bukan bagian dari usaha kecil atau besar, dengan kekayaan bersih atau omzet dalam batas yang diatur oleh Undang-Undang (Pasal 1 Ayat 3).

Kriteria kategori UMKM 

Menurut Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP UMKM) terdapat sejumlah kriteria pelaku usaha masuk dalam kategori UMKM. Berikut poin-poin penjelasannya: 

1. Usaha Mikro

Memiliki modal usaha hingga paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

2. Usaha Kecil

Memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000 hingga Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

3. Usaha Menengah

Memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000 hingga Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Kriteria ini menjadi dasar penting dalam mengidentifikasi skala usaha, sehingga pembinaan, dukungan, dan insentif yang diberikan bisa lebih tepat sasaran.

Jenis–Jenis UMKM 

Dalam praktiknya, UMKM berkembang di berbagai bidang usaha. Jenis-jenis UMKM ini menggambarkan bahwa usaha kecil dan menengah mencakup beragam sektor penting dalam kehidupan sehari-hari, antara lain:

1. Usaha Kuliner

Meliputi penjualan camilan, restoran kecil, kedai kopi, katering makanan, hingga warung makan sederhana.

2. Usaha Fashion

Seperti toko batik, distro kaus, penjualan seragam sekolah, aksesori wanita, hingga penyewaan kostum.

3. Usaha Pertanian

Contohnya penjualan bibit sayuran, buah-buahan, usaha pertanian padi, jagung, hingga tanaman hias.

4. Usaha Elektronik

Termasuk penjualan alat elektronik, komponen, lampu, hingga jasa perbaikan perangkat elektronik.

Baca juga: LBS Urun Dana Ajak UMKM Hijrah ke Pendanaan Syariah yang Bebas Riba

5. Usaha Furniture

Seperti penjualan perabot rumah tangga, furniture ruang tamu, hingga bahan konstruksi.

6. Usaha Jasa

Meliputi servis motor, servis gadget, salon kecantikan, tukang cukur, hingga jasa fotografi.

Keragaman sektor ini memperlihatkan bahwa UMKM berkontribusi di hampir semua lini kebutuhan masyarakat, baik primer maupun sekunder.

Memahami kriteria UMKM sangat penting untuk menentukan arah pertumbuhan usaha Anda. Dengan klasifikasi yang jelas antara usaha mikro, kecil, dan menengah, setiap pelaku usaha dapat mengoptimalkan peluang untuk berkembang lebih jauh sesuai potensi masing-masing.

Terlebih, pembaruan kriteria ini memberikan ruang lebih besar bagi UMKM untuk mengakses berbagai fasilitas pendukung dari pemerintah dan sektor swasta.

Jika usaha Anda semakin berkembang dan membutuhkan tambahan modal untuk ekspansi, LBS Urun Dana siap menjadi mitra pertumbuhan Anda. Melalui pendanaan berbasis sukuk maupun saham hingga Rp10 miliar, usaha Anda dapat melesat dan berkah karena dijalankan sesuai prinsip Islam. 

Tertarik? Ajukan sekarang dan tumbuh bersama LBS Urun Dana. #KarenaNyamanItuDisini #TransaksiHalalItuDisini. 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID