artikel
28 April 2025
Apa Itu UMKM? Pahami Pengertian, Kategori dan Jenis-Jenis UMKM Disini!
UMKM adalah bagian vital dalam perekonomian nasional. UMKM singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu kegiatan usaha produktif yang dikelola oleh individu atau badan usaha kecil, dan memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, hingga pengurangan kemiskinan di Indonesia.
Pemberdayaan UMKM adalah salah satu langkah strategis yang diambil pemerintah dan berbagai pihak untuk memperkuat daya saing bangsa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pembangunan ekonomi yang berkeadilan.
Apa Itu UMKM?
Secara umum UMKM adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil, dengan kriteria yang ditentukan berdasarkan kekayaan bersih, omzet tahunan, serta kepemilikan usaha.
Sedangkan menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh individu atau badan usaha. Bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari usaha besar atau usaha menengah.
Berikut rincian pengertian UMKM berdasarkan regulasi tersebut:
a. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini (Pasal 1 Ayat 1).
b. Usaha Kecil adalah usaha yang berdiri sendiri, tidak dimiliki atau dikendalikan langsung maupun tidak langsung oleh usaha menengah atau usaha besar, dan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang ini (Pasal 1 Ayat 2).
Baca juga: Asik! Ojek Online Bakal Peroleh Status UMKM, Subsidinya Banyak!
c. Usaha Menengah adalah usaha yang mandiri, bukan bagian dari usaha kecil atau besar, dengan kekayaan bersih atau omzet dalam batas yang diatur oleh Undang-Undang (Pasal 1 Ayat 3).
Kriteria kategori UMKM
Menurut Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP UMKM) terdapat sejumlah kriteria pelaku usaha masuk dalam kategori UMKM. Berikut poin-poin penjelasannya:
1. Usaha Mikro
Memiliki modal usaha hingga paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. Usaha Kecil
Memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000 hingga Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
3. Usaha Menengah
Memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000 hingga Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Kriteria ini menjadi dasar penting dalam mengidentifikasi skala usaha, sehingga pembinaan, dukungan, dan insentif yang diberikan bisa lebih tepat sasaran.
Jenis–Jenis UMKM
Dalam praktiknya, UMKM berkembang di berbagai bidang usaha. Jenis-jenis UMKM ini menggambarkan bahwa usaha kecil dan menengah mencakup beragam sektor penting dalam kehidupan sehari-hari, antara lain:
1. Usaha Kuliner
Meliputi penjualan camilan, restoran kecil, kedai kopi, katering makanan, hingga warung makan sederhana.
2. Usaha Fashion
Seperti toko batik, distro kaus, penjualan seragam sekolah, aksesori wanita, hingga penyewaan kostum.
3. Usaha Pertanian
Contohnya penjualan bibit sayuran, buah-buahan, usaha pertanian padi, jagung, hingga tanaman hias.
4. Usaha Elektronik
Termasuk penjualan alat elektronik, komponen, lampu, hingga jasa perbaikan perangkat elektronik.
Baca juga: LBS Urun Dana Ajak UMKM Hijrah ke Pendanaan Syariah yang Bebas Riba
5. Usaha Furniture
Seperti penjualan perabot rumah tangga, furniture ruang tamu, hingga bahan konstruksi.
6. Usaha Jasa
Meliputi servis motor, servis gadget, salon kecantikan, tukang cukur, hingga jasa fotografi.
Keragaman sektor ini memperlihatkan bahwa UMKM berkontribusi di hampir semua lini kebutuhan masyarakat, baik primer maupun sekunder.
Memahami kriteria UMKM sangat penting untuk menentukan arah pertumbuhan usaha Anda. Dengan klasifikasi yang jelas antara usaha mikro, kecil, dan menengah, setiap pelaku usaha dapat mengoptimalkan peluang untuk berkembang lebih jauh sesuai potensi masing-masing.
Terlebih, pembaruan kriteria ini memberikan ruang lebih besar bagi UMKM untuk mengakses berbagai fasilitas pendukung dari pemerintah dan sektor swasta.
Jika usaha Anda semakin berkembang dan membutuhkan tambahan modal untuk ekspansi, LBS Urun Dana siap menjadi mitra pertumbuhan Anda. Melalui pendanaan berbasis sukuk maupun saham hingga Rp10 miliar, usaha Anda dapat melesat dan berkah karena dijalankan sesuai prinsip Islam.
Tertarik? Ajukan sekarang dan tumbuh bersama LBS Urun Dana. #KarenaNyamanItuDisini #TransaksiHalalItuDisini.