artikel

calendar_today

17 Juli 2025

Gharar Itu Haram? Simak Dulu Disini Biar Gak Salah Paham (Bagian Kedua)

Salah satu prinsip penting dalam muamalat Islam adalah kejelasan dan keadilan dalam setiap transaksi. Islam melarang bentuk transaksi yang mengandung ketidakpastian atau spekulasi yang dikenal dengan istilah gharar, karena bisa menimbulkan kerugian, perselisihan, hingga merusak sistem ekonomi.

Berikut ini, merujuk pada buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, mari kita simak kriteria gharar yang diharamkan, hikmah pelarangannya, serta ruang lingkupnya dalam akad jual beli:

Kriteria Gharar yang Diharamkan

Tidak semua bentuk ketidakjelasan dalam transaksi langsung dihukumi haram. Ulama telah memberikan batasan yang jelas mengenai jenis gharar yang berdampak pada keabsahan akad. Dalam konteks jual beli, gharar bisa beragam tingkatannya, tergantung seberapa besar pengaruhnya terhadap kepastian hak dan kewajiban para pihak dalam transaksi. Oleh karena itu, penting untuk memahami jenis-jenis gharar yang masuk dalam kategori terlarang.

a. Nisbah Gharar dalam akad besar

Gharar dihukumi haram jika tingkat ketidakjelasannya besar sehingga dapat membatalkan keabsahan akad.

Ulama Ibnu Qayyim berkata: “Gharar dalam jumlah sedikit atau tidak mungkin dihindari, tidak membatalkan akad. Tetapi gharar dengan nisbah besar atau gharar yang mungkin dihindari, maka diharamkan.”

Baca juga: Fix Bahaya! Kupas Tuntas Gharar, Akad Gak Jelas Bisnis Jadi Was-Was (Bagian Pertama)

Ulama Al Qarafi berkata: “Gharar dalam jual beli ada 3 macam: gharar besar yang membatalkan keabsahan akad, gharar kecil yang tidak membatalkan akad dan hukumnya mubah, serta gharar dalam akad pertengahan yang diperselisihkan ulama.”

b. Keberadaan Gharar dalam Akad Mendasar

Jika gharar muncul pada elemen utama akad, maka transaksi menjadi tidak sah. Misalnya, menjual buah di pohon sebelum matang.

Berikut 2 Hadits Nabi ﷺ yang memperkuat dalil ini:

“Siapa yang menjual kebun kurma setelah dikawinkan, maka buahnya milik penjual, kecuali pembeli menyaratkan buah itu untuknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

“Nabi ﷺ melarang menjual buah di pohon dalam sebuah kebun sebelum buah itu matang (tua), beliau melarang penjual dan pembeli untuk melakukannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

c. Akad Mengandung Gharar Namun Tidak Dibutuhkan Banyak Orang

Jika akad tidak termasuk kebutuhan vital, dan terdapat gharar besar, maka akad dilarang. Namun jika akad tersebut sangat dibutuhkan (hajat), maka gharar bisa ditoleransi.

Ulama An Nawawi berkata:

“Bila akad yang mengandung gharar sangat penting, maka akadnya dibolehkan.”

Ulama Ibnu Taimiyah berkata:

“Gharar yang diperlukan dalam kehidupan manusia maka akadnya dibolehkan.”

d. Gharar Terjadi Pada Akad Jual beli

Jika gharar muncul pada akad hibah, wasiat, atau sedekah yakni transaksi yang tidak saling mengikat secara imbal balik maka hukumnya boleh.

Contoh: “Seseorang bersedekah dengan uang yang ada dalam dompetnya padahal dia tidak tahu berapa jumlahnya.”

Dasar Hadits Rasulullah ﷺ:

“Tidak satu Dinarpun dari harta warisanku dibagi. Seluruh harta yang kutinggalkan setelah dikeluarkan untuk nafkah isteri dan pekerja yang mengurus, maka sedekahkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hikmah Pelarangan Gharar

Larangan gharar bukan sekadar soal hukum fiqih, tapi juga mencerminkan hikmah mendalam yang melindungi individu dan masyarakat. Islam bukan hanya menekankan kehalalan barang, tetapi juga keadilan proses transaksi. Ketika gharar dibiarkan merajalela, tidak hanya satu pihak yang dirugikan, tapi stabilitas sosial dan ekonomi pun ikut terancam. Maka, penting untuk menggali hikmah di balik pelarangan ba’i gharar agar semakin memahami nilai-nilai perlindungan yang dibawa Islam dalam aktivitas ekonomi.

a. Termasuk Memakan Harta Orang Lain dengan Cara Bathil

Transaksi gharar seringkali merugikan satu pihak karena tidak adanya kepastian atas objek atau manfaat yang dijanjikan. Hal ini sama saja dengan memakan harta orang lain secara tidak sah.

b. Dapat Menimbulkan Permusuhan Sesama Muslim

Gharar dalam transaksi juga dapat memicu sengketa dan kebencian. Allah ﷻ berfirman dalam Al-Maidah ayat 91:

Baca juga: Tolak Tegas! Apa Itu Risywah dan Jenis-Jenisnya, Sekali Coba Neraka Ganjarannya! 

"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran arak dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat; maka berhentilah kamu."

c. Mengumpulkan Harta secara Untung-untungan dan Judi

Nabi ﷺ melarang praktik jual beli buah sebelum matang karena rawan gagal panen. Jika panen gagal, pembeli tidak mendapat apa-apa, sedangkan penjual telah mengambil uang secara tidak adil. Dalam hadits riwayat Jabir, Nabi ﷺ bersabda:

"Seandainya engkau jual buah kurma di pohon (sebelum cukup tua), lalu terserang hama, tidak halal bagimu mengambil uang pembelinya, karena engkau mengambil harta saudaramu dengan cara tidak hak (tanpa imbalan)." (HR. Muslim)

d. Mengalihkan Konsentrasi dari Hal yang Berguna

Gharar menumbuhkan sikap spekulatif dan mental instan. Pelakunya cenderung malas bekerja dan hanya ingin mendapatkan keuntungan besar tanpa usaha yang jelas.

e. Merusak Ekonomi Negara bahkan Dunia

Krisis finansial global 2008 adalah salah satu contoh dampak besar gharar. Berawal dari transaksi berbasis subprime mortgage dan securitization, berbagai instrumen keuangan seperti option, short selling, dan futures memperburuk kondisi pasar. Sistem ini diserap oleh pasar dunia kecuali oleh lembaga keuangan syariah yang menghindari gharar dan riba.

Ruang Lingkup Gharar dalam Akad Jual Beli

Gharar bisa menyusup ke dalam berbagai elemen transaksi tanpa disadari. Tidak hanya terbatas pada objek barang, tapi bisa muncul dalam bentuk akad atau ketidakjelasan waktu pelunasan. Oleh karena itu, perlu pemahaman menyeluruh mengenai titik-titik rentan dalam sebuah transaksi agar kita bisa menghindarinya. Berikut ini adalah bentuk-bentuk gharar yang biasa terjadi dalam praktik jual beli modern maupun tradisional.

a. Gharar dalam Akad

Gharar dapat terjadi ketika satu akad mengandung dua kemungkinan harga tanpa kejelasan. Contoh: “Saya jual motor ini tunai Rp10 juta atau kredit Rp12 juta,” tanpa kepastian harga mana yang berlaku.

Nabi ﷺ bersabda:

"Rasulullah ﷺ melarang dua jual beli dalam satu jual beli." (HR. Nasa’i)

b. Gharar dalam Objek Akad

Objek transaksi yang tidak jelas bentuk, kualitas, atau kuantitasnya termasuk gharar. Misalnya, menjual barang dalam kotak tertutup tanpa pembeli tahu apa isinya.

Contohnya, seseorang berkata:

"Aku jual kepadamu barang yang ada di dalam kotak ini dengan harga Rp100.000."

Namun pembeli tidak tahu barang apa yang ada di dalamnya.

Demikian penjelasan lengkap mengenai gharar dan alasan Islam melarangnya dalam akad-akad muamalah. Prinsip kehati-hatian ini bukan hanya menjaga hak dan keadilan antar pihak, tetapi juga mencegah praktik spekulatif yang merugikan dan tidak berkah. Pemahaman ini sangat penting, terutama bagi Anda yang sedang menjalani aktivitas keuangan syariah, baik sebagai investor, pelaku usaha, maupun pengelola dana.

Baca juga: Maling Duit Rakyat! Apakah Koruptor Boleh Dihukum Mati? Ini Jawabannya!

Transaksi yang halal bukan sekadar tuntutan syariah, tetapi juga fondasi kepercayaan dan keberkahan dalam aktivitas ekonomi. Untuk itu, LBS Urun Dana hadir sebagai mitra Anda dalam mewujudkan investasi dan pendanaan yang sesuai prinsip syariah, aman, dan berizin OJK.

Mulailah bertransaksi secara halal dan terarah bersama LBS Urun Dana, karena harta yang halal akan tumbuh dengan berkah. Klik di sini untuk memulai. 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID