artikel
18 Juli 2025
Haram No! Ini 10 Langkah Akad Syariah Biar Gak Kena Tilang di Akhirat
Akad Syariah merupakan tulang punggung dari seluruh transaksi halal dalam sistem keuangan Islam. Setiap investasi, pendanaan, maupun kegiatan jual beli harus tunduk pada rukun dan syarat yang sah agar tidak keluar dari koridor yang diizinkan oleh Allah ﷻ. Maka penting bagi kita, sebagai Muslim, memahami fondasi hukum ini sebelum melakukan transaksi apa pun.
Akad Lebih dari Sekadar Komitmen
Sejak zaman dahulu, manusia telah mengenal transaksi sebagai kebutuhan dasar kehidupan sosial. Dimulai dari barter, lalu berkembang ke bentuk-bentuk lain yang menyesuaikan perkembangan zaman dan budaya. Hingga akhirnya, Islam menyempurnakan sistem transaksi ini dengan memperkenalkan konsep akad syariah atau ikatan yang tidak hanya mengatur kesepakatan antar manusia, tapi juga berdimensi ibadah dan moral. Allah ﷻ berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu." (QS. Al-Ma'idah: 1)
Dengan akad, setiap hak dan kewajiban terdefinisi jelas. Tidak ada pihak yang dirugikan, tidak ada unsur riba, gharar, maupun penipuan. Karena itu, penting bagi setiap Muslim memahami rukun akad dan syarat akad agar transaksi yang dijalani benar-benar sah secara syar'i.
Apa Itu Akad Syariah?
Secara bahasa sebagaimana dikutip dari almanhaj, “akad” berasal dari kata al-‘aqd yang berarti ikatan. Dalam pengertian syariah, akad adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang saling menyatakan kerelaan atas sesuatu yang diperbolehkan dalam syariat Islam. Akad ini bisa berbentuk lisan (ijab dan qabul), tulisan, atau bahkan tindakan selama jelas maksud dan kerelaannya.
Apa Saja Rukun Akad?
Agar sebuah akad dapat dinyatakan sah dan mengikat, harus terpenuhi tiga rukun akad berikut:
1. Para Pihak yang Berakad (Al-‘Aqidain)
Mereka adalah subjek hukum yang melakukan transaksi, seperti penjual dan pembeli, atau investor dan penerima dana. Syarat sahnya:
a. Berakal dan baligh (ahliyah)
b. Bukan dalam tekanan atau paksaan
c. Memiliki hak bertasharruf, yakni boleh melakukan transaksi karena status kepemilikan atau sebagai wakil yang sah.
2. Objek Akad (Al-Ma’qud ‘Alaih)
Yaitu barang atau jasa yang menjadi tujuan dari akad. Objek ini harus halal dan memiliki nilai menurut syariat (mal mutaqawwim). Dimiliki atau dapat diserahkan, lalu jelas spesifikasinya dan tidak najis atau mengandung unsur yang diharamkan.
Baca juga: Riba Terselubung! Kenali Perbedaan Bai’ Al-Inah dan Bai’ Al-Tawarruq!
3. Shighat (Ijab dan Qabul)
Ini adalah pernyataan persetujuan kedua pihak. Bentuknya bisa lisan, tulisan, atau isyarat yang dipahami secara hukum. Syaratnya ada kesinambungan antara ijab dan qabul (tidak terputus lama), tidak ada indikasi penolakan, diucapkan dalam satu majelis akad dan tidak bertentangan antara ijab dan qabul.
3 Syarat Akad Dalam Islam
Rukun saja tidak cukup. Untuk memastikan akad berjalan dengan benar, harus terpenuhi juga syarat akad, yang terbagi dalam tiga bagian:
1. Syarat Terjadinya Akad
a. Pelaku akad cakap hukum
b. Objek dapat dikenai hukum syar’i
c. Tidak bertentangan dengan syariat
d. Ijab tidak ditarik sebelum adanya qabul
e. Ijab dan qabul berlangsung dalam satu majelis
2. Syarat Pelaksanaan Akad
a. Ada kepemilikan atas objek
b. Ada kekuasaan atau wewenang bertasharruf terhadap objek
3. Syarat Kepastian Akad (Luzum)
Akad menjadi mengikat setelah terpenuhinya syarat-syarat di atas. Dalam beberapa kondisi, pihak yang berakad memiliki hak khiyar (opsi untuk membatalkan), misalnya dalam akad jual beli dengan syarat tertentu, atau jika ditemukan cacat pada objek.
4 Jenis Akad Syariah
Dalam praktiknya, akad syariah terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan tujuan dan pihak yang terlibat. Beberapa jenis akad syariah yang umum digunakan dalam keuangan Islam antara lain:
a. Akad Tabarru’ (Sosial): Hibah, wakaf, qardh (pinjaman kebajikan)
b. Akad Tijarah (Komersial): Jual beli (murabahah), sewa (ijarah), bagi hasil (mudharabah dan musyarakah)
c. Akad Wakalah dan Kafalah: Perwakilan dan penjaminan
d. Akad Rahn dan Hawalah: Gadai dan pengalihan utang.
Baca juga: Bukan Sekedar Sah! Ini Rukun & Jenis Akad dalam Islam, Biar Jelas Semua Ikhlas
Setiap akad memiliki aturan tersendiri yang harus dipatuhi agar tidak menyalahi prinsip keadilan dan kejujuran dalam Islam.
Transaksi Halal Dimulai dari Akad yang Sah
Memahami dan menerapkan akad syariah bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga bentuk ketaatan kita kepada Allah. Setiap transaksi yang kita lakukan bisa menjadi ladang pahala asal dilakukan dengan rukun dan syarat yang sah menurut syariat.
Kini melalui LBS Urun Dana, Anda dapat memulai transaksi halal melalui investasi sukuk dan saham mulai dari Rp 500 ribu serta pendanaan syariah untuk bisnis hingga Rp 10 miliar. Akadnya bagaimana? Tenang, semua transaksi menggunakan akad-akad syariah yang sah dan berizin resmi dari OJK.
Semua bisa Anda mulai di LBS Urun Dana, securities crowdfunding untuk investasi halal dan pendanaan syariah yang berkah.