artikel

calendar_today

18 Juli 2025

Haram No! Ini 10 Langkah Akad Syariah Biar Gak Kena Tilang di Akhirat

Akad Syariah merupakan tulang punggung dari seluruh transaksi halal dalam sistem keuangan Islam. Setiap investasi, pendanaan, maupun kegiatan jual beli harus tunduk pada rukun dan syarat yang sah agar tidak keluar dari koridor yang diizinkan oleh Allah ﷻ. Maka penting bagi kita, sebagai Muslim, memahami fondasi hukum ini sebelum melakukan transaksi apa pun.

Akad Lebih dari Sekadar Komitmen

Sejak zaman dahulu, manusia telah mengenal transaksi sebagai kebutuhan dasar kehidupan sosial. Dimulai dari barter, lalu berkembang ke bentuk-bentuk lain yang menyesuaikan perkembangan zaman dan budaya. Hingga akhirnya, Islam menyempurnakan sistem transaksi ini dengan memperkenalkan konsep akad syariah atau ikatan yang tidak hanya mengatur kesepakatan antar manusia, tapi juga berdimensi ibadah dan moral. Allah ﷻ berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu." (QS. Al-Ma'idah: 1)

Dengan akad, setiap hak dan kewajiban terdefinisi jelas. Tidak ada pihak yang dirugikan, tidak ada unsur riba, gharar, maupun penipuan. Karena itu, penting bagi setiap Muslim memahami rukun akad dan syarat akad agar transaksi yang dijalani benar-benar sah secara syar'i.

Apa Itu Akad Syariah?

Secara bahasa sebagaimana dikutip dari almanhaj, “akad” berasal dari kata al-‘aqd yang berarti ikatan. Dalam pengertian syariah, akad adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang saling menyatakan kerelaan atas sesuatu yang diperbolehkan dalam syariat Islam. Akad ini bisa berbentuk lisan (ijab dan qabul), tulisan, atau bahkan tindakan selama jelas maksud dan kerelaannya.

Apa Saja Rukun Akad?

Agar sebuah akad dapat dinyatakan sah dan mengikat, harus terpenuhi tiga rukun akad berikut:

1. Para Pihak yang Berakad (Al-‘Aqidain)

Mereka adalah subjek hukum yang melakukan transaksi, seperti penjual dan pembeli, atau investor dan penerima dana. Syarat sahnya:

a. Berakal dan baligh (ahliyah)
b. Bukan dalam tekanan atau paksaan
c. Memiliki hak bertasharruf, yakni boleh melakukan transaksi karena status kepemilikan atau sebagai wakil yang sah. 

2. Objek Akad (Al-Ma’qud ‘Alaih)

Yaitu barang atau jasa yang menjadi tujuan dari akad. Objek ini harus halal dan memiliki nilai menurut syariat (mal mutaqawwim). Dimiliki atau dapat diserahkan, lalu jelas spesifikasinya dan tidak najis atau mengandung unsur yang diharamkan. 

Baca juga: Riba Terselubung! Kenali Perbedaan Bai’ Al-Inah dan Bai’ Al-Tawarruq!

3. Shighat (Ijab dan Qabul)

Ini adalah pernyataan persetujuan kedua pihak. Bentuknya bisa lisan, tulisan, atau isyarat yang dipahami secara hukum. Syaratnya ada kesinambungan antara ijab dan qabul (tidak terputus lama), tidak ada indikasi penolakan, diucapkan dalam satu majelis akad dan tidak bertentangan antara ijab dan qabul. 

3 Syarat Akad Dalam Islam 

Rukun saja tidak cukup. Untuk memastikan akad berjalan dengan benar, harus terpenuhi juga syarat akad, yang terbagi dalam tiga bagian:

1. Syarat Terjadinya Akad

a. Pelaku akad cakap hukum
b. Objek dapat dikenai hukum syar’i
c. Tidak bertentangan dengan syariat
d. Ijab tidak ditarik sebelum adanya qabul
e. Ijab dan qabul berlangsung dalam satu majelis

2. Syarat Pelaksanaan Akad

a. Ada kepemilikan atas objek
b. Ada kekuasaan atau wewenang bertasharruf terhadap objek

3. Syarat Kepastian Akad (Luzum)

Akad menjadi mengikat setelah terpenuhinya syarat-syarat di atas. Dalam beberapa kondisi, pihak yang berakad memiliki hak khiyar (opsi untuk membatalkan), misalnya dalam akad jual beli dengan syarat tertentu, atau jika ditemukan cacat pada objek.

4 Jenis Akad Syariah

Dalam praktiknya, akad syariah terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan tujuan dan pihak yang terlibat. Beberapa jenis akad syariah yang umum digunakan dalam keuangan Islam antara lain:

a. Akad Tabarru’ (Sosial): Hibah, wakaf, qardh (pinjaman kebajikan)
b. Akad Tijarah (Komersial): Jual beli (murabahah), sewa (ijarah), bagi hasil (mudharabah dan musyarakah)      
c. Akad Wakalah dan Kafalah: Perwakilan dan penjaminan    
d. Akad Rahn dan Hawalah: Gadai dan pengalihan utang.

Baca juga: Bukan Sekedar Sah! Ini Rukun & Jenis Akad dalam Islam, Biar Jelas Semua Ikhlas

Setiap akad memiliki aturan tersendiri yang harus dipatuhi agar tidak menyalahi prinsip keadilan dan kejujuran dalam Islam.

Transaksi Halal Dimulai dari Akad yang Sah

Memahami dan menerapkan akad syariah bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga bentuk ketaatan kita kepada Allah. Setiap transaksi yang kita lakukan bisa menjadi ladang pahala asal dilakukan dengan rukun dan syarat yang sah menurut syariat.

Kini melalui LBS Urun Dana, Anda dapat memulai transaksi halal melalui investasi sukuk dan saham mulai dari Rp 500 ribu serta pendanaan syariah untuk bisnis hingga Rp 10 miliar. Akadnya bagaimana? Tenang, semua transaksi menggunakan akad-akad syariah yang sah dan berizin resmi dari OJK.

Semua bisa Anda mulai di LBS Urun Dana,  securities crowdfunding untuk investasi halal dan pendanaan syariah yang berkah. 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID