artikel
21 September 2025
Hadeuh! 5 Cara Jauhi Gharar dan Maysir, Pengen Untung Instan Malah Duit Melayang!
Di era modern ini, transaksi keuangan dan hiburan sering kali terlihat mudah dan cepat. Dari investasi online hingga undian berhadiah, semua tampak sepele dan menyenangkan. Namun, di balik kemudahan itu tersembunyi risiko yang sering diabaikan.
Dalam perspektif fikih muamalah, praktik yang mengandung ketidakjelasan (gharar) atau perjudian (maysir) bukan sekadar masalah hukum agama, tapi juga berpotensi merugikan diri sendiri dan orang lain.
Memahami gharar dan maysir penting agar kita bisa menjalankan kegiatan ekonomi, hiburan, atau investasi secara amanah. Dengan mengenali kedua hal ini, kita dapat menghindari jalan pintas yang menyesatkan, menjaga kepercayaan, dan memastikan setiap transaksi atau aktivitas sesuai dengan prinsip syariah.
Apa itu Gharar?
Gharar secara bahasa berarti tipuan, risiko, atau ketidakjelasan. Dalam fiqih, istilah ini merujuk pada akad atau transaksi yang mengandung spekulasi atau ketidakpastian sehingga salah satu pihak bisa dirugikan. Dalam buku Harta Haram (2021), Ustadz, Dr. Erwandi Tarmizi, MA menjelaskan transaksi dikategorikan mengandung gharar jika:
a. Objek atau manfaatnya tidak jelas
b. Hasil akhirnya sulit dipastikan
c. Ada risiko tinggi menimbulkan perselisihan atau penipuan.
Dalil Larangan Gharar
Larangan gharar bersandar pada hadis dan Al-Qur’an. Rasulullah ﷺ bersabda: "Rasulullah ﷺ melarang jual beli al-Hasah dan jual beli Gharar." (HR. Muslim)
Al-Qur’an juga menegaskan bahwa aktivitas penuh spekulasi atau ketidakjelasan termasuk gharar:
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Maidah: 90)
Baca juga: Waspada! 10+ Transaksi Gharar yang Batil dan Bikin Harta Haram!
Ayat dan hadis ini menunjukkan bahwa setiap transaksi yang manipulatif atau ambigu harus dijauhi karena merusak keadilan dan amanah.
Apa Itu Maysir?
Maysir, atau judi, adalah cara memperoleh keuntungan instan tanpa menempuh usaha yang semestinya menurut syariah. Pelaku maysir mencari jalan pintas untuk mendapatkan apa yang diinginkan, meski bertentangan dengan nilai agama.
Menurut Al-Mu’jam al-Wasîth dikutip Kusmiati (2019), maysir sinonim dengan qimâr, yaitu segala bentuk permainan yang mengandung unsur pertaruhan. Pada masa Jahiliah, masyarakat Arab sering menggunakan azlam, metode pengundian atau taruhan, bahkan unsur ini bisa muncul dalam permainan anak-anak seperti bermain jauz.
Secara umum, maysir mencakup aktivitas yang mengambil keuntungan dari permainan seperti kartu, adu ayam, atau taruhan olahraga, yang tidak mendorong pelakunya berkreasi atau bekerja keras. Larangan maysir jelas ditegaskan dalam Al-Qur’an dan hadis, karena termasuk perbuatan keji yang harus dijauhi.
Hubungan Gharar dan Maysir
Maysir, atau perjudian, merupakan salah satu wujud paling berisiko dari gharar. Saat seseorang memasang taruhan atau ikut permainan yang hasilnya tidak pasti, ia sesungguhnya sedang terjebak dalam kombinasi gharar dan maysir.
Islam melarang maysir karena mengandung unsur qimar, yaitu perjudian murni, sekaligus gharar, yaitu ketidakjelasan dan spekulasi. Bahkan permainan yang memberikan hadiah berupa uang, meski terlihat ringan atau sekadar hiburan, tetap termasuk maysir.
Keterkaitan gharar dan maysir membuat keduanya saling memperkuat keharamannya. Transaksi atau aktivitas yang melibatkan taruhan, untung-untungan, dan ketidakjelasan hasil secara bersamaan dapat dikategorikan masuk dalam kedua bentuk ini, sehingga harus dijauhi.
Tips Terhindar dari Praktik Gharar dan Maisyir
Gharar dan maysir bukan sekadar istilah fiqih yang abstrak. Dalam kehidupan sehari-hari, keduanya bisa muncul dalam bentuk yang mungkin sering kita anggap sepele, misalnya membeli produk atau investasi tanpa memastikan reputasi penjual atau kejelasan barang dan layanan.
Lalu ikut undian berhadiah atau permainan yang sepenuhnya mengandalkan untung-untungan tanpa usaha nyata. Serta terlibat taruhan olahraga atau permainan uang dengan hasil yang sepenuhnya spekulatif. Agar terhindar dari gharar dan maysir, beberapa langkah praktis bisa diterapkan:
1. Periksa Kejelasan Transaksi
Pastikan setiap jual beli atau investasi memiliki informasi lengkap tentang produk, harga, dan pihak yang terlibat. Jangan tergoda janji cepat untung tanpa transparansi.
2. Hindari Untung-untungan
Jika suatu aktivitas mengandalkan tebakan atau spekulasi semata, sebaiknya jangan diikuti, karena ini termasuk maysir.
Baca judi: Gacor! Judi Online Lebih Laris daripada Saham, Duitnya Tembus Rp1.200 Triliun!
3. Pilih Jalur Halal dan Amanah
Utamakan transaksi dan hiburan yang jelas, adil, dan sesuai syariah. Misalnya investasi di platform terpercaya, produk resmi, atau permainan edukatif yang tidak melibatkan taruhan uang.
4. Tingkatkan Literasi Keuangan dan Syariah
Semakin paham prinsip syariah dalam ekonomi, semakin mudah mengenali risiko gharar dan maysir dalam kehidupan sehari-hari.
5. Utamakan Kreativitas dan Usaha Nyata
Gharar dan maysir cenderung muncul karena jalan pintas atau instan. Fokus pada usaha nyata dan kerja keras akan menjauhkan kita dari praktik ini.
Dengan langkah-langkah sederhana ini, keuangan tetap aman, amanah terjaga, dan setiap aktivitas ekonomi maupun hiburan bisa membawa keberkahan. Menjauhi gharar dan maysir berarti menempuh jalan yang halal, adil, dan beretika dalam setiap keputusan finansial maupun hiburan sehari-hari. Wallahu a‘lamu biṣ-ṣawāb.