artikel

calendar_today

21 September 2025

Hadeuh! 5 Cara Jauhi Gharar dan Maysir, Pengen Untung Instan Malah Duit Melayang!

Di era modern ini, transaksi keuangan dan hiburan sering kali terlihat mudah dan cepat. Dari investasi online hingga undian berhadiah, semua tampak sepele dan menyenangkan. Namun, di balik kemudahan itu tersembunyi risiko yang sering diabaikan. 

Dalam perspektif fikih muamalah, praktik yang mengandung ketidakjelasan (gharar) atau perjudian (maysir) bukan sekadar masalah hukum agama, tapi juga berpotensi merugikan diri sendiri dan orang lain.

Memahami gharar dan maysir penting agar kita bisa menjalankan kegiatan ekonomi, hiburan, atau investasi secara amanah. Dengan mengenali kedua hal ini, kita dapat menghindari jalan pintas yang menyesatkan, menjaga kepercayaan, dan memastikan setiap transaksi atau aktivitas sesuai dengan prinsip syariah.

Apa itu Gharar?

Gharar secara bahasa berarti tipuan, risiko, atau ketidakjelasan. Dalam fiqih, istilah ini merujuk pada akad atau transaksi yang mengandung spekulasi atau ketidakpastian sehingga salah satu pihak bisa dirugikan. Dalam buku Harta Haram (2021), Ustadz, Dr. Erwandi Tarmizi, MA menjelaskan transaksi dikategorikan mengandung gharar jika:

a. Objek atau manfaatnya tidak jelas
b. Hasil akhirnya sulit dipastikan
c. Ada risiko tinggi menimbulkan perselisihan atau penipuan. 

Dalil Larangan Gharar

Larangan gharar bersandar pada hadis dan Al-Qur’an. Rasulullah ﷺ bersabda: "Rasulullah ﷺ melarang jual beli al-Hasah dan jual beli Gharar." (HR. Muslim)

Al-Qur’an juga menegaskan bahwa aktivitas penuh spekulasi atau ketidakjelasan termasuk gharar:

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Maidah: 90)

Baca juga: Waspada! 10+ Transaksi Gharar yang Batil dan Bikin Harta Haram! 

Ayat dan hadis ini menunjukkan bahwa setiap transaksi yang manipulatif atau ambigu harus dijauhi karena merusak keadilan dan amanah.

Apa Itu Maysir?

Maysir, atau judi, adalah cara memperoleh keuntungan instan tanpa menempuh usaha yang semestinya menurut syariah. Pelaku maysir mencari jalan pintas untuk mendapatkan apa yang diinginkan, meski bertentangan dengan nilai agama.

Menurut Al-Mu’jam al-Wasîth dikutip Kusmiati (2019), maysir sinonim dengan qimâr, yaitu segala bentuk permainan yang mengandung unsur pertaruhan. Pada masa Jahiliah, masyarakat Arab sering menggunakan azlam, metode pengundian atau taruhan, bahkan unsur ini bisa muncul dalam permainan anak-anak seperti bermain jauz.

Secara umum, maysir mencakup aktivitas yang mengambil keuntungan dari permainan seperti kartu, adu ayam, atau taruhan olahraga, yang tidak mendorong pelakunya berkreasi atau bekerja keras. Larangan maysir jelas ditegaskan dalam Al-Qur’an dan hadis, karena termasuk perbuatan keji yang harus dijauhi.

Hubungan Gharar dan Maysir

Maysir, atau perjudian, merupakan salah satu wujud paling berisiko dari gharar. Saat seseorang memasang taruhan atau ikut permainan yang hasilnya tidak pasti, ia sesungguhnya sedang terjebak dalam kombinasi gharar dan maysir.

Islam melarang maysir karena mengandung unsur qimar, yaitu perjudian murni, sekaligus gharar, yaitu ketidakjelasan dan spekulasi. Bahkan permainan yang memberikan hadiah berupa uang, meski terlihat ringan atau sekadar hiburan, tetap termasuk maysir.

Keterkaitan gharar dan maysir membuat keduanya saling memperkuat keharamannya. Transaksi atau aktivitas yang melibatkan taruhan, untung-untungan, dan ketidakjelasan hasil secara bersamaan dapat dikategorikan masuk dalam kedua bentuk ini, sehingga harus dijauhi.

Tips Terhindar dari Praktik Gharar dan Maisyir

Gharar dan maysir bukan sekadar istilah fiqih yang abstrak. Dalam kehidupan sehari-hari, keduanya bisa muncul dalam bentuk yang mungkin sering kita anggap sepele, misalnya membeli produk atau investasi tanpa memastikan reputasi penjual atau kejelasan barang dan layanan.

Lalu ikut undian berhadiah atau permainan yang sepenuhnya mengandalkan untung-untungan tanpa usaha nyata. Serta terlibat taruhan olahraga atau permainan uang dengan hasil yang sepenuhnya spekulatif. Agar terhindar dari gharar dan maysir, beberapa langkah praktis bisa diterapkan:

1. Periksa Kejelasan Transaksi

Pastikan setiap jual beli atau investasi memiliki informasi lengkap tentang produk, harga, dan pihak yang terlibat. Jangan tergoda janji cepat untung tanpa transparansi.

2. Hindari Untung-untungan

Jika suatu aktivitas mengandalkan tebakan atau spekulasi semata, sebaiknya jangan diikuti, karena ini termasuk maysir.

Baca judi: Gacor! Judi Online Lebih Laris daripada Saham, Duitnya Tembus Rp1.200 Triliun!

3. Pilih Jalur Halal dan Amanah

Utamakan transaksi dan hiburan yang jelas, adil, dan sesuai syariah. Misalnya investasi di platform terpercaya, produk resmi, atau permainan edukatif yang tidak melibatkan taruhan uang.

4. Tingkatkan Literasi Keuangan dan Syariah

Semakin paham prinsip syariah dalam ekonomi, semakin mudah mengenali risiko gharar dan maysir dalam kehidupan sehari-hari.

5. Utamakan Kreativitas dan Usaha Nyata

Gharar dan maysir cenderung muncul karena jalan pintas atau instan. Fokus pada usaha nyata dan kerja keras akan menjauhkan kita dari praktik ini.

Dengan langkah-langkah sederhana ini, keuangan tetap aman, amanah terjaga, dan setiap aktivitas ekonomi maupun hiburan bisa membawa keberkahan. Menjauhi gharar dan maysir berarti menempuh jalan yang halal, adil, dan beretika dalam setiap keputusan finansial maupun hiburan sehari-hari. Wallahu a‘lamu biṣ-ṣawāb. 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID