artikel
19 Februari 2025
Hati-Hati! Ini Hukum Jual Beli Kulit dan Protein Plasma Darah Hewan (Bagian Kedua)
Dalam Islam, transaksi jual beli harus mengikuti ketentuan syariat agar harta yang diperoleh tetap halal dan berkah. Salah satu aspek penting dalam Fikih Muamalah adalah memahami hukum jual beli barang yang mengandung unsur najis. Hal ini mencakup berbagai benda, termasuk hewan dan bagian tubuhnya, serta zat tertentu yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Di era modern, permasalahan terkait hukum jual beli barang najis semakin kompleks, terutama dengan luasnya penggunaan bahan dari hewan dalam industri pangan, farmasi, dan kerajinan. Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk memahami batasan syariat dalam transaksi barang yang mengandung najis agar tidak terjerumus dalam transaksi yang dilarang.
Mari kita pelajari lebih lanjut mengenai Fikih Muamalah dari buku Harta Haram (2017) karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, terkait hukum jual beli barang dan hewan bangkai yang mengandung najis.
Hewan yang Tidak Termasuk Bangkai Najis
Ada beberapa jenis hewan yang meskipun mati tanpa melalui proses penyembelihan syariat, tidak termasuk bangkai.
1. Ikan
Semua hewan yang hidup di air, kecuali yang berbisa seperti ular, hewan ganas seperti buaya, atau hewan amfibi seperti kura-kura dan penyu, tidak dianggap najis jika mati dalam keadaan apa pun. Hewan-hewan ini tetap halal dikonsumsi.
2. Hewan darat kecil
Hewan kecil yang tidak memiliki darah mengalir, dikenal sebagai laysa lahu nafsun sailah, seperti lalat, nyamuk, lebah, cacing, kalajengking, siput darat, dan semut, tidak termasuk bangkai najis jika mati tanpa disembelih.
Baca juga: Bahaya Najis dalam Bisnis: Gak Berkah dan Bikin Harta Haram! (Bagian Pertama)
Namun, meskipun tidak najis, bukan berarti hewan-hewan ini halal dikonsumsi. Sebagian ulama bahkan sepakat bahwa hewan-hewan tersebut haram dimakan, sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam Surat Al-A’raf ayat 157:
“Dan dia mengharamkan bagi mereka segala yang khabits.” (Al-A’raf: 157)
Khabits berarti sesuatu yang dianggap jijik oleh orang yang memiliki naluri sehat. Karena itu, hewan-hewan yang dianggap menjijikkan oleh mayoritas Muslim tidak halal untuk dimakan.
3. Kulit Bangkai Hewan yang Telah Disamak
Kulit bangkai yang telah disamak, yakni dibersihkan dari daging, gajih, lemak, dan kotoran lainnya, menjadi suci dan boleh digunakan, kecuali kulit babi dan anjing. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad ﷺ:
“Rasulullah ﷺ melewati bangkai kambing, lalu bersabda: ‘Kenapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya?’ Para sahabat menjawab, ‘Sesungguhnya itu adalah bangkai.’ Nabi ﷺ bersabda, ‘Yang diharamkan adalah memakannya.’” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Seluruh kulit hewan bila disamak niscaya menjadi suci.” (HR. Nasa’i, hadis ini dishahihkan oleh Al-Albani)
Dari hadis tersebut, para ulama sepakat bahwa jual beli bangkai, termasuk seluruh bagiannya, adalah haram, kecuali bulu, tanduk, kuku, dan kulit yang telah disamak.
Hukum Jual-Beli Makanan Mengandung Protein Plasma Darah
Secara umum, ulama sepakat bahwa menjual darah yang mengalir dari hasil sembelihan tidak sah karena darah tersebut najis dan tidak boleh diperjualbelikan. Namun, bagaimana dengan makanan yang mengandung protein dari plasma darah?
Plasma darah adalah cairan berwarna kuning dalam darah yang mengandung sekitar 55% dari total volume darah. Protein dari plasma darah banyak digunakan dalam industri makanan, seperti daging kaleng, susu formula, sosis, hamburger, pengganti putih telur dalam adonan kue, biskuit, roti, dan makanan bayi. Terkait hukum protein dari plasma darah, ulama kontemporer memiliki dua pendapat:
1. Pendapat Pertama
Pendapat pertama menyatakan bahwa protein yang diambil dari plasma darah hukumnya halal. Pendapat ini didukung oleh Forum Ilmu Kedokteran Islam dalam simposium di Maroko (Juni 1997) dan Basin Al-Qarafi, M.A, dosen Fakultas Syariah Universitas Al Qassim, Arab Saudi. Menurut mereka, setelah melalui proses pemisahan, protein tersebut berubah sifat dan tidak lagi dianggap sebagai bagian dari darah.
2. Pendapat kedua
Pendapat kedua mengharamkan protein yang berasal dari plasma darah. Pendapat ini didukung oleh Forum Ulama Fikih dan Ahli Medis, serta Dr. Said Salam dan Badriyyah Al Haritsi, M.A, dalam kajian mereka. Menurut mereka, proses kimia tidak mengubah zat secara signifikan, sehingga hukum plasma darah tetap berlaku.
Dari dua pendapat tersebut, kesimpulannya adalah plasma darah tetap najis, sehingga hukum protein yang berasal dari plasma darah juga dikembalikan pada asalnya, yaitu haram.
Hukum Jual Beli dan Memelihara Anjing
Anjing adalah hewan najis sehingga haram untuk dimakan, dijual, maupun dipelihara. Dalam hadis, Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang memelihara anjing, kecuali untuk menjaga kebun, hewan ternak, dan berburu, niscaya pahalanya dikurangi setiap hari 1 qirath (kurang lebih 0,18 gram).” (HR. Muslim)
Dari hadis ini, terdapat pengecualian untuk memelihara anjing, yaitu untuk berburu, menjaga kebun, dan menjaga ternak. Namun, jual beli anjing tetap haram sebagaimana hadis berikut ini:
“Rasulullah ﷺ melarang uang hasil penjualan anjing.” (HR. Bukhari)
Selain itu, memelihara anjing di rumah tanpa alasan syar’i juga dilarang. Hal ini karena dapat menimbulkan mudharat bagi tetangga, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
“Tidak masuk surga orang yang menyakiti (menzalimi) tetangganya.” (HR. Muslim)
Memahami Fikih Muamalah sangat penting agar terhindar dari transaksi yang dilarang dalam Islam. Dalam Fikih Muamalah membahas aspek yang cukup luas termasuk hukum bangkai najis, hukum makanan yang mengandung plasma darah, hingga larangan memelihara dan memperjual belikan anjing.
Baca juga: Hukum Jual Beli karena Terpaksa, Halal atau Haram?
Pastikan Anda selalu menjalankan prinsip syariah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam menjaga kebersihan dari najis maupun dalam berinvestasi dengan memilih investasi yang sesuai dengan syariah. Klik di sini untuk menemukan investasi syariah terbaik di LBS Urun Dana dan raih keberkahan dalam berinvestasi. #KarenaTransaksiHalalItuDisini.