artikel

calendar_today

19 Februari 2025

Hati-Hati! Ini Hukum Jual Beli Kulit dan Protein Plasma Darah Hewan (Bagian Kedua)

Dalam Islam, transaksi jual beli harus mengikuti ketentuan syariat agar harta yang diperoleh tetap halal dan berkah. Salah satu aspek penting dalam Fikih Muamalah adalah memahami hukum jual beli barang yang mengandung unsur najis. Hal ini mencakup berbagai benda, termasuk hewan dan bagian tubuhnya, serta zat tertentu yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Di era modern, permasalahan terkait hukum jual beli barang najis semakin kompleks, terutama dengan luasnya penggunaan bahan dari hewan dalam industri pangan, farmasi, dan kerajinan. Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk memahami batasan syariat dalam transaksi barang yang mengandung najis agar tidak terjerumus dalam transaksi yang dilarang.

Mari kita pelajari lebih lanjut mengenai Fikih Muamalah dari buku Harta Haram (2017) karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, terkait hukum jual beli barang dan hewan bangkai yang mengandung najis.

Hewan yang Tidak Termasuk Bangkai Najis

Ada beberapa jenis hewan yang meskipun mati tanpa melalui proses penyembelihan syariat, tidak termasuk bangkai.

1. Ikan 

Semua hewan yang hidup di air, kecuali yang berbisa seperti ular, hewan ganas seperti buaya, atau hewan amfibi seperti kura-kura dan penyu, tidak dianggap najis jika mati dalam keadaan apa pun. Hewan-hewan ini tetap halal dikonsumsi.

2. Hewan darat kecil 

Hewan kecil yang tidak memiliki darah mengalir, dikenal sebagai laysa lahu nafsun sailah, seperti lalat, nyamuk, lebah, cacing, kalajengking, siput darat, dan semut, tidak termasuk bangkai najis jika mati tanpa disembelih.

Baca juga: Bahaya Najis dalam Bisnis: Gak Berkah dan Bikin Harta Haram! (Bagian Pertama)

Namun, meskipun tidak najis, bukan berarti hewan-hewan ini halal dikonsumsi. Sebagian ulama bahkan sepakat bahwa hewan-hewan tersebut haram dimakan, sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam Surat Al-A’raf ayat 157:

“Dan dia mengharamkan bagi mereka segala yang khabits.” (Al-A’raf: 157)

Khabits berarti sesuatu yang dianggap jijik oleh orang yang memiliki naluri sehat. Karena itu, hewan-hewan yang dianggap menjijikkan oleh mayoritas Muslim tidak halal untuk dimakan.

3. Kulit Bangkai Hewan yang Telah Disamak


Kulit bangkai yang telah disamak, yakni dibersihkan dari daging, gajih, lemak, dan kotoran lainnya, menjadi suci dan boleh digunakan, kecuali kulit babi dan anjing. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad ﷺ:

“Rasulullah ﷺ melewati bangkai kambing, lalu bersabda: ‘Kenapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya?’ Para sahabat menjawab, ‘Sesungguhnya itu adalah bangkai.’ Nabi ﷺ bersabda, ‘Yang diharamkan adalah memakannya.’” (HR. Bukhari dan Muslim)

“Seluruh kulit hewan bila disamak niscaya menjadi suci.” (HR. Nasa’i, hadis ini dishahihkan oleh Al-Albani)

Dari hadis tersebut, para ulama sepakat bahwa jual beli bangkai, termasuk seluruh bagiannya, adalah haram, kecuali bulu, tanduk, kuku, dan kulit yang telah disamak.

Hukum Jual-Beli Makanan Mengandung Protein Plasma Darah

Secara umum, ulama sepakat bahwa menjual darah yang mengalir dari hasil sembelihan tidak sah karena darah tersebut najis dan tidak boleh diperjualbelikan. Namun, bagaimana dengan makanan yang mengandung protein dari plasma darah?

Plasma darah adalah cairan berwarna kuning dalam darah yang mengandung sekitar 55% dari total volume darah. Protein dari plasma darah banyak digunakan dalam industri makanan, seperti daging kaleng, susu formula, sosis, hamburger, pengganti putih telur dalam adonan kue, biskuit, roti, dan makanan bayi. Terkait hukum protein dari plasma darah, ulama kontemporer memiliki dua pendapat:

1. Pendapat Pertama 

Pendapat pertama menyatakan bahwa protein yang diambil dari plasma darah hukumnya halal. Pendapat ini didukung oleh Forum Ilmu Kedokteran Islam dalam simposium di Maroko (Juni 1997) dan Basin Al-Qarafi, M.A, dosen Fakultas Syariah Universitas Al Qassim, Arab Saudi. Menurut mereka, setelah melalui proses pemisahan, protein tersebut berubah sifat dan tidak lagi dianggap sebagai bagian dari darah.

2. Pendapat kedua 

Pendapat kedua mengharamkan protein yang berasal dari plasma darah. Pendapat ini didukung oleh Forum Ulama Fikih dan Ahli Medis, serta Dr. Said Salam dan Badriyyah Al Haritsi, M.A, dalam kajian mereka. Menurut mereka, proses kimia tidak mengubah zat secara signifikan, sehingga hukum plasma darah tetap berlaku.

Dari dua pendapat tersebut, kesimpulannya adalah plasma darah tetap najis, sehingga hukum protein yang berasal dari plasma darah juga dikembalikan pada asalnya, yaitu haram.

Hukum Jual Beli dan Memelihara Anjing

Anjing adalah hewan najis sehingga haram untuk dimakan, dijual, maupun dipelihara. Dalam hadis, Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

“Barang siapa yang memelihara anjing, kecuali untuk menjaga kebun, hewan ternak, dan berburu, niscaya pahalanya dikurangi setiap hari 1 qirath (kurang lebih 0,18 gram).” (HR. Muslim)

Dari hadis ini, terdapat pengecualian untuk memelihara anjing, yaitu untuk berburu, menjaga kebun, dan menjaga ternak. Namun, jual beli anjing tetap haram sebagaimana hadis berikut ini:

“Rasulullah ﷺ melarang uang hasil penjualan anjing.” (HR. Bukhari)

Selain itu, memelihara anjing di rumah tanpa alasan syar’i juga dilarang. Hal ini karena dapat menimbulkan mudharat bagi tetangga, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

“Tidak masuk surga orang yang menyakiti (menzalimi) tetangganya.” (HR. Muslim)

Memahami Fikih Muamalah sangat penting agar terhindar dari transaksi yang dilarang dalam Islam. Dalam Fikih Muamalah membahas aspek yang cukup luas termasuk hukum bangkai najis, hukum makanan yang mengandung plasma darah, hingga larangan memelihara dan memperjual belikan anjing.

Baca juga: Hukum Jual Beli karena Terpaksa, Halal atau Haram?

Pastikan Anda selalu menjalankan prinsip syariah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam menjaga kebersihan dari najis maupun dalam berinvestasi dengan memilih investasi yang sesuai dengan syariah. Klik di sini untuk menemukan investasi syariah terbaik di LBS Urun Dana dan raih keberkahan dalam berinvestasi. #KarenaTransaksiHalalItuDisini.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID