artikel

calendar_today

5 Februari 2025

Bahaya Najis dalam Bisnis: Gak Berkah dan Bikin Harta Haram! (Bagian Pertama)

Islam sebagai agama rahmatan lil 'alamin memberikan panduan lengkap dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam kegiatan ekonomi dan perdagangan. Melalui Fikih Muamalah, umat Muslim dianjurkan untuk menjalankan transaksi yang tidak hanya adil dan transparan, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.

Etika perdagangan dalam Islam mencakup banyak aspek, mulai dari kejujuran, tanggung jawab, hingga aturan mengenai barang yang boleh atau tidak boleh diperjualbelikan. Salah satu prinsip penting dalam Fikih Muamalah adalah hukum jual beli barang yang mengandung unsur najis. 

Isu ini perlu diperhatikan karena menjaga kesucian transaksi serta melindungi umat dari barang-barang yang tidak membawa manfaat dan malah menimbulkan mudarat. Mari belajar bersama mengenai jual beli yang mengandung unsur najis. 

Apakah Sah Akad Jual Beli Najis?

Pertama-tama kita pahami dulu bagaimana pandangan Islam mengenai jual beli najis. Allah Ta’ala memerintahkan kita agar membersihkan diri dan pakaian mereka dari segala najis, sebagai dalam Surat Al Mudatsir ayat 1-4 yang artinya:

“Hai orang yang berkemul (berselimut), bangulah, lalu berilah peringatan! dan Tuhanmu agungkanlah! Dan pakaianmu bersihkanla”. (Al Mudatsir: 1- 4)

Dalam ayat tersebut, maka hukum asal najis adalah harta haram, dan harus dijauhkan oleh umat Islam. Sebagaimana dalam hadits Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan oleh Abu Daud. 

Baca juga: Hukum Jual Beli karena Terpaksa, Halal atau Haram?

“Allah Ta’ala mengutuk umat Yahudi, Allah Ta’ala telah mengharamkan mereka memakan gajih hewan ternak, lalu mereka jual gajih tersebut, dan mereka makan uang hasil penjualannya, sesungguhnya Allah Ta’ala bila mengharamkan memakan sesuatu, berarti Allah Ta’ala mengharamkan juga uang hasil penjualan”. (HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albani). 

Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer (2021), ditegaskan kembali kalau akad jual beli najis tidak sah dan haram, karena salah satu syarat sah jual beli tidak terpenuhi yaitu barang yang menjadi objek jual beli haruslah suci. 

Dengan demikian akad jual beli tidak sah dan perpindahan barang dan uang tidak halal. Maka pihak yang menerima uang wajib mengembalikan uang tersebut.

Hukum Mengolah Najis 

Namun, ada catatan dan kondisi tertentu yang harus dipahami. Mengenai konteks bisnis instalasi pengolahan lumpur tinja menjadi pupuk organik yang siap dipasarkan, bagaimana hukumnya?

Hukum menjual najis sekalipun telah diolah menggunakan biaya tetap diharamkan. Merujuk pada sabda Nabi Muhammad ﷺ saat penaklukan kota Mekkah yang artinya: 

“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengharamkan menjual arak, bangkai babi dan berhala”. Seorang sahabat bertanya, “Bagaimana dengan gajih bangkai yang dicairkan lalu digunakan untuk mencat perahu dioleskan ke kulit (pelembab kulit) dan sebagai minyak lampu? Nabi ﷺ bersabda, “Hukum menjualnya haram, Allah Ta’ala telah mengutuk orang Yahudi karena Allah Ta’ala mengharamkan mereka memakan gajih hewan ternak, lalu gajih tersebut mereka cairkan dan mereka jual, kemudian uang hasil penjualannya mereka gunakan untuk membeli makanan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sedangkan bagaimana hukumnya bila pengelola tinja meminta biaya upah pengolahan tanpa mengambil keuntungan? 

Wallahu a’lam, hukumnya boleh karena menarik biaya pengolahan sama artinya dengan pihak yang membutuhkan najis meminta seseorang untuk mengambil tinja, mengumpulkannya, lalu mengolahnya sehingga layak digunakan sebagai pupuk, dan orang yang telah melakukan kerja tadi berkah mendapat upah. 

Baca juga: 4 Bahaya Tidak Bayar Zakat: Zalim hingga Harta Jadi Haram!

Akad ini disepakati keabsahannya, karena akad ini adalah akad ijarah (upah/jasa) dan bukan akad jual-beli. Pada akad ijarah tidak ada persyaratan bahwa objek kerja harus suci. 

Walaupun selintas terlihat sama bentuknya antara menjual najis olahan dan meminta upah biaya pengolahan, tetapi pada hakikatnya terdapat perbedaan antara menjual dan meminta upah. Dalam akad jual-beli penjual berhak mendapat keuntungan sesuai kesepakatan penjual dan pembeli. 

Bentuk-bentuk Najis yang Haram Diperjualbelikan

Larangan najis dalam transaksi jual beli sangat ketat dalam Islam, dan mendetail seperti bentuk-bentuk najis. Terdapat sejumlah najis dan konteks jual beli yang harus dimengerti, supaya tidak terjebak dalam harta haram. 

1. Tinja 

Secara umum, tinja atau kotoran manusia adalah najis yang haram dalam transaksi jual beli. Namun bagaimana hukumnya menjual buah atau sayur yang memakai pupuk tinja dalam proses penanamannya? 

Seperti diketahui kalau sebagian petani menggunakan tinja sebagai pupuk tanaman, karena sangat bagus untuk segala jenis tanaman mengingat kandungan nitrogen, fosfor dan kalium yang tinggi di antara seluruh pupuk organik. Ada beberapa pendapat ulama mengenai hal ini. 

Pendapat ulama mazhab Hanbali: Perbuatan itu diharamkan karena tanaman tersebut tercemar najis dari pupuk tinja. Solusinya harus dibersihkan dengan cara diberi pupuk dan air bersih selama beberapa hari sebelum dipanen dan dijual.

Pendapat ulama dari mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i: Para ulama dari mazhab tersebut membolehkan pemberian pupuk najis dan penyiraman tanaman menggunakan air najis dan buah tanaman tersebut hukumnya halal, serta uang hasil penjualannya halal. Merujuk pada dalil Allah Ta’ala yang artinya berikut:

“Dia-lah Allah Ta’ala yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (Al Baqarah: 29)

Ayat di atas menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah Ta’ala di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tanam-tanaman, kecuali tanaman tersebut diharamkan oleh Allah Ta’ala. 

Meski demikian pastikan pupuk kandang atau pupuk dari kotoran hewan bukan kategori hewan najis misalnya pupuk dari kotoran hewan anjing dan babi. Pupuk dari kedua hewan tersebut adalah haram. 

Kasus lainnya ikan yang diberi pakan atau tercemar najis. Di pedesaan banyak didapati kolam-kolam ikan yang berfungsi ganda, yakni menjadi tempat pembuangan tinja atau septic tank. Bahkan kondisi tersebut membuat ikan  dan hewan ternak yang diberi pakan najis seperti tinja, bau daging hewan tersebut tidak normal atau yang disebut dengan jallalah. Bagaimana hukumnya?  

Pendapat ulama mazhab Hambali: Ulama mengharamkan hewan tersebut karena hewan ini tercemar najis yang menyebabkannya tidak halal dimakan, dengan demikian jual belinya tidak sah. 

Pendapat ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i: Hewan jallalah halal, karena hukum asal setiap benda adalah halal kecuali bila terdapat larangan. 

Sebenarnya hewan jallalah bisa dibersihkan dengan cara dikarantina terlebih dahulu sebelum dikonsumsi dengan air pakan yang bebas najis dan air bersih. Durasinya berbeda-beda. Ada yang berpendapat selama 3 hari, tetapi ada juga yang berpendapat kalau ikan dan ayam 3 hari sedangkan sapi dan unta selama 40 hari. 

2. Bangkai 

Bangkau adalah hewan darat yang mati tanpa disembelih atau dibunuh dengan cara yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Adapun bangkai yang hidup di darat dan mengalir darahnya saat dipotong bagian tubuhnya disepakati oleh para ulama bahwa hukumnya najis, sebagaimana dalam potongan Surat Al Maidah ayat 3 yang artinya:

“Diharamkan bagimu bangkai”. (Al Maidah 3) 

Terdapat sejumlah kriteria mengenai bangkai hewan, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap hukum halal dan haram hewan tersebut. 

a. Hewan yang mati tanpa diputuskan urat saluran pernafasan dan urat saluran makanan: Misalnya hewan mati karena sakit, tertimpa benda berat, terluka, jatuh dll hukumnya haram. 

b. Hewan ternak yang disembelih tanpa mengucapkan “bismillah” dengan sengaja: Mayoritas ulama menghukumi hewan ternak tersebut sebagai bangkai sehingga haram dimakan maupun dijual.  

Baca juga: Awas! Ini 5 Bahaya Memakan Harta Haram, Bikin Doa Sulit Terkabul

c. Hewan yang Disembelih oleh Non-Muslim: Mayoritas ulama menilai kalau hewan tersebut termasuk bangkai sehingga haram untuk dimakan. 

3. Penjagalan Hewan dengan Cara Modern

Seiring dengan berkembangnya zaman, penjagalan hewan terus beradaptasi dengan teknologi modern. Namun harus dipastikan juga apakah proses penjagalan hewan sesuai syariat Islam atau tidak. Berikut beberapa penjagalan hewan berdasarkan jenis hewannya: 

a. Tinjauan Syar’i Tentang Penyembelihan Ayam Menggunakan Alat Modern: Mayoritas ulama berpendapat bahwa penyembelihan itu haram atau menjadi bangkai apabila ayam dalam kondisi dibius, menggunakan pisau otomatis, tidak mengucapkan “bismillah” serta berbagai hal lain yang melanggar syariat. 

b. Tinjauan Syar’i Tentang Penjagalan Kambing dan Sapi dengan Cara Dibius: Berdasarkan Majma’ Al Fiqh Al Islami (divisi fikih OKI) nomor 95 (3/10) tahun 1997 pembiusan sebelum disembelih diperbolehkan dengan catatan sebagai berikut: 

“Pada dasarnya dalam proses penyembelihan yang dijelaskan syariat tidak terdapat pembiusan hewan terlebih dahulu, dan cara yang diajarkan syariat jauh lebih menunjukkan  rasa kasih sayang terhadap binatang, akan tetapi bila tetap dilakukan proses pembiusan terhadap hewan terlebih dahulu kemudian disembelih sesuai dengan ketentuan syar’i hukum dagingnya halal jika diketahui bahwa hewan masih hidup sebelum disembelih. Tidak boleh pembiusan dilakukan dengan cara menembakkan jarum suntik bius, Sedangkan untuk ayam, tidak diperbolehkan untuk dibius sebelum disembelih”

c. Tinjauan Syar’i Tentang Anggota Tubuh Hewan yang Dipotong Saat Hewan Masih Hidup: Jelas-jelas hal ini diharamkan dan masuk kategori bangkai berdasarkan hadist Rasulullah ﷺ yang artinya:

“Bagian tubuh yang dipotong saat hewan itu hidup, maka bagian yang dipotong itu adalah bangkai”. (HR. Ibnu Majah dan Al Hakim, hadis ini dishahihkan oleh Al Hakim dan disetujui oleh Az Zahabi). 

Menjaga kesucian produk dalam jual beli adalah kunci untuk memastikan keberkahan dan menghindari kerugian bagi semua pihak. Transaksi yang halal dan bersih tidak hanya membawa manfaat duniawi, tetapi juga ridha Allah Ta’ala. 

Oleh karena itu, LBS Urun Dana sebagai securities crowdfunding selalu memastikan setiap pendanaan, sukuk, dan saham berjalan sesuai prinsip syariah yang ketat. Yuk, follow terus LBS Urun Dana untuk inspirasi bisnis halal dan berkelanjutan! #KarenaNyamanItuDisini #TransaksiHalalItuDisini

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID