artikel

calendar_today

9 Januari 2025

Indonesia Resmi Gabung BRICS, Kerjasama Ekonomi Makin Kuat!

Indonesia telah mencatatkan sejarah baru dalam diplomasi internasional dengan menjadi anggota penuh BRICS, blok ekonomi yang beranggotakan negara-negara berkembang terkemuka. Pengumuman resmi disampaikan oleh Brasil, sebagai tuan rumah dan presiden BRICS pada tahun ini, pada Senin (6/1). Keputusan ini mencerminkan konsensus penuh dari anggota BRICS lainnya, yaitu Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan.

Menurut Brasil, Indonesia bergabung BRICS adalah bagian dari rencana besar untuk memperluas organisasi ini, yang telah dirumuskan pada KTT BRICS 2023 di Johannesburg. Dalam pernyataannya, pemerintah Brasil mengungkapkan bahwa Indonesia berbagi nilai bersama dengan anggota kelompok lainnya, termasuk mendukung reformasi tata kelola global dan memperdalam kerja sama di Global South.

Sebagai anggota penuh, Indonesia kini memiliki hak suara dalam pertemuan tingkat tinggi BRICS. Hak ini memungkinkan Indonesia berpartisipasi dalam pengambilan keputusan penting yang mencakup kerja sama ekonomi, tata kelola global, serta strategi politik.

Dikutip dari CNN pada Kamis (9/1), keanggotaan penuh juga memberikan Indonesia pengaruh yang lebih besar terhadap kebijakan yang dibuat serta dapat memainkan peran lebih aktif dalam membentuk proyek pembangunan yang didukung oleh lembaga-lembaga ini.

Anggota penuh BRICS Indonesia juga memiliki hak eksklusif dalam menentukan arah kebijakan organisasi ini. Sebaliknya, negara mitra atau partner hanya memiliki akses terbatas dan tidak dapat memberikan suara dalam keputusan penting.

Apa itu BRICS?

BRICS adalah akronim yang mewakili lima negara dengan pertumbuhan ekonomi pesat: Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan. Awalnya, istilah BRIC dicetuskan oleh ekonom Goldman Sachs, Jim O'Neill, dalam sebuah makalah penelitian pada 2001. Dalam makalah tersebut, O'Neill berpendapat bahwa keempat negara ini memiliki potensi untuk menentang dominasi negara-negara maju yang tergabung dalam G7.

Gagasan ini kemudian berkembang menjadi kenyataan ketika Rusia mengusulkan pertemuan tingkat tinggi bagi keempat negara pada 2009. Presiden Rusia Vladimir Putin menjadi salah satu pendorong utama terlaksananya pertemuan tersebut, yang sekaligus menjadi KTT BRIC resmi pertama.

Setahun setelahnya, Afrika Selatan diundang untuk bergabung dengan blok ini atas inisiatif China. Kehadiran Afrika Selatan menambahkan huruf "S" dalam BRICS, sehingga nama tersebut menjadi seperti yang kita kenal hari ini. Selain itu BRICS juga dikenal memiliki dua institusi utama:

  1. New Development Bank (NDB)

    Bank ini berfungsi mendanai proyek-proyek infrastruktur dan pembangunan berkelanjutan di negara-negara anggota.
     
  2. Contingent Reserve Arrangement (CRA)

    Sebuah mekanisme pendanaan untuk membantu negara-negara anggota dalam menghadapi tekanan likuiditas atau krisis ekonomi.

Seiring perkembangannya, BRICS adalah bukan hanya sekadar forum diskusi, tetapi juga menjadi blok ekonomi strategis untuk meningkatkan kerja sama antar negara berkembang. Tujuannya adalah untuk memperkuat posisi ekonomi mereka di tengah dominasi negara-negara maju, mempromosikan reformasi tata kelola global, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di negara-negara anggota.

BRICS juga berfungsi sebagai wadah untuk mengkoordinasikan kerja sama ekonomi dan politik antara negara-negara berkembang. Blok ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada negara-negara maju.

Meningkatkan produktivitas ekonomi anggota agar sejajar dengan negara-negara maju. Memperkuat posisi negara berkembang di lembaga-lembaga internasional seperti IMF dan Bank Dunia. Dengan kehadiran lembaga-lembaga seperti NDB dan CRA, BRICS juga memberikan dukungan finansial kepada anggotanya dalam proyek pembangunan dan penanganan krisis ekonomi.

Bergabungnya Indonesia BRICS sebagai anggota penuh menambah kekuatan blok ini, sekaligus memperluas pengaruh BRICS di kawasan Asia Tenggara.

Belajar Kolaborasi dari BRICS 

BRICS adalah contoh nyata betapa pentingnya kolaborasi dalam menghadapi tantangan global. Awalnya, BRICS dibentuk untuk memperkuat posisi negara berkembang dalam ekonomi dunia. Dengan kerja sama yang solid, mereka mampu menciptakan dampak besar dalam perdagangan, investasi, hingga reformasi tata kelola global. Pelajaran penting dari BRICS adalah bagaimana sinergi dapat membuka peluang yang lebih besar dibandingkan bekerja sendiri.

Dalam dunia bisnis, kolaborasi juga menjadi kunci keberhasilan. Hal ini dapat berupa kerja sama inovasi produk hingga pendanaan . Untuk pendanaan, Sahabat LBS perlu memilih yang sesuai dengan nilai dan kebutuhan bisnis Anda. Di sinilah LBS Urun Dana hadir dengan solusi pendanaan syariah murni hingga Rp 10 miliar! 

Baca Juga: Pendanaan Syariah: Modal usaha yang berkah

Kami telah menyalurkan lebih dari Rp64 miliar pembiayaan syariah kepada 207 wirausaha di seluruh Indonesia, dan bahkan meraih penghargaan "Best Number of Disbursement" dari Kementerian UMKM.

Seperti halnya BRICS yang mengandalkan kolaborasi, Sahabat LBS juga dapat memperkuat bisnis dengan menjalin kerja sama yang tepat. Bersama LBS Urun Dana, Anda tidak hanya mendapatkan akses modal usaha yang murni amanah, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem yang mendukung pertumbuhan bisnis. Karena dengan kolaborasi, kita bisa tumbuh dan sukses bersama #KarenaNyamanItuDisini dan #InvestasiHalalItuDisini. 

search

Informasi Terbaru

Ingin Berinvestasi di LBS Urun Dana?

Temukan peluang investasi pada bisnis-bisnis murni syariah hanya di LBS Urun Dana

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID