artikel

calendar_today

26 Februari 2025

Makin Melesat! Ini 4 Tren dan Inovasi Digital dalam Pendanaan Syariah

Pendanaan syariah di era digital berkembang pesat seiring pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2024. Peningkatan dana pihak ketiga mencerminkan kepercayaan yang semakin kuat terhadap sektor ini. Menurut Head of the BSI Institute, Luqyan Tamanni, total aset industri keuangan syariah global mencapai US$ 4.508 miliar pada 2022, dengan perbankan syariah menguasai 72% pasar keuangan syariah dunia.

Indonesia termasuk negara dengan pertumbuhan keuangan syariah tertinggi secara global, didukung oleh tata kelola keuangan yang baik, kesadaran hukum, serta keberlanjutan ekonomi. Dikutip dari situs resmi ITB pada Rabu (26/2/2025) Hingga Maret 2024, total aset keuangan syariah nasional tumbuh 9,52%, dengan pasar modal syariah mendominasi 60% pangsa pasar. Dengan potensi ini, Indonesia memiliki peluang besar menjadi pusat keuangan syariah di kawasan regional.

Baca juga: 7 Tips Kelola Uang untuk Gen Z, Solusi Atasi Literasi Keuangan yang Rendah

Selain itu, Gen Z dan Milenial memainkan peran kunci dalam mendorong pertumbuhan pendanaan syariah digital. Akses teknologi dan internet telah mengubah pola investasi dan pembiayaan syariah, menciptakan peluang baru melalui layanan keuangan digital. Transformasi ini mempercepat adopsi teknologi dalam industri keuangan syariah, meningkatkan aksesibilitas, serta memperkuat ekosistem keuangan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Tren dan Inovasi Pendanaan Syariah

Dalam beberapa tahun terakhir, tren pendanaan syariah semakin berkembang dengan berbagai inovasi yang menarik perhatian investor. Berikut ini sejumlah tren dan inovasi dalam pendanaan syariah: 

1. Peningkatan Popularitas Sukuk 

Pendanaan syariah dengan skema sukuk semakin diminati karena memberikan kemudahan investasi yang lebih luas dan fleksibel. Pemerintah serta perusahaan swasta mulai menerbitkan sukuk dalam format digital, memungkinkan investor ritel untuk berpartisipasi dengan modal lebih terjangkau. Securities crowdfunding juga turut memainkan peran penting dalam mempercepat aksesibilitas investasi ini.

2. Saham Syariah Makin Diminati

Saham syariah terus menarik perhatian seiring bertambahnya platform investasi syariah yang memfasilitasi perdagangan saham berbasis syariah. Berbeda dengan saham konvensional, saham syariah hanya mencakup perusahaan yang beroperasi sesuai prinsip Islam, bebas dari unsur riba dan gharar. Digitalisasi investasi ini memudahkan investor dalam melakukan transaksi secara cepat dan transparan.

3. Kemudahan Akses Informasi dan Konsultasi

Saat ini, mengakses informasi mengenai pendanaan syariah semakin mudah, baik melalui aplikasi maupun situs web yang dapat diakses langsung dari gadget. Selain itu, tersedia juga layanan konsultasi seputar pendanaan syariah, sehingga Anda dapat memilih opsi pendanaan yang tepat dan bijak.

4. Pendanaan Syariah dari Securities Crowdfunding 

Salah satu inovasi terbesar dalam pendanaan syariah adalah securities crowdfunding berbasis syariah. Platform ini menyediakan akses pembiayaan bagi UKM tanpa bergantung pada pinjaman berbasis riba. Skema yang digunakan, seperti saham syariah dan sukuk, memastikan investasi berjalan sesuai dengan prinsip syariah serta lebih transparan.

Baca juga: Auto Naik Kelas! Ini Cara Securities Crowdfunding Menjadi Solusi Pendanaan bagi UMKM!

Tertarik mendapatkan pendanaan syariah yang aman, transparan, dan sesuai prinsip Islam? Ajukan pendanaan syariah di LBS Urun Dana, dengan pendanaan hingga Rp10 Miliar untuk mendorong bisnis Anda supaya naik kelas. Klik di sini dan raih impian bisnis Anda bersama LBS Urun Dana! #KarenaNyamanItuDisini #TransaksiHalalItuDisini.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID