artikel

calendar_today

22 Februari 2025

Auto Naik Kelas! Ini Cara Securities Crowdfunding Menjadi Solusi Pendanaan bagi UMKM!

Banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menghadapi tantangan besar dalam mendapatkan pendanaan untuk mengembangkan bisnis mereka. Akses ke perbankan sering kali terbatas karena persyaratan yang ketat, jaminan yang sulit dipenuhi, serta suku bunga yang memberatkan. Sementara itu, mencari investor pribadi pun tidak selalu mudah, terutama bagi UMKM yang masih dalam tahap awal atau belum memiliki rekam jejak finansial yang kuat.  

Di sinilah Securities Crowdfunding (SCF) menjadi solusi inovatif yang membuka akses pendanaan bagi UMKM secara lebih inklusif dan transparan. Melalui skema ini, bisnis dapat memperoleh modal dari banyak investor dengan sistem yang terstruktur dan sesuai regulasi. Bagi UMKM yang ingin berkembang tanpa terjebak dalam skema pembiayaan konvensional yang sarat bunga dengan beralih ke pembiayaan syariah, SCF menjadi pilihan yang menarik.  

Bagaimana sebenarnya mekanisme Securities Crowdfunding dalam membantu UMKM bertumbuh? Mari kita bahas lebih dalam tentang manfaat, skema hingga risiko pembiayaan yang ditawarkan Securities Crowdfunding bagi bisnis yang ingin naik kelas.

Apa Itu Securities Crowdfunding

Securities Crowdfunding adalah lembaga pendanaan dan investasi berbasis teknologi yang memungkinkan pelaku usaha memperoleh modal melalui skema investasi dari masyarakat yang dananya nanti dipakai untuk pengembangan bisnis dan tujuan lainnya. Melalui metode penggalangan dana ini, pengusaha dapat menawarkan berbagai instrumen investasi, seperti saham dan sukuk, kepada calon investor yang tertarik untuk berkontribusi dalam pertumbuhan bisnis tersebut.

Baca juga: Lebih Untung Mana! Pembiayaan Syariah atau Konvensional?

Melalui skema ini, siapa pun dapat berinvestasi dalam suatu usaha atau proyek dengan modal yang lebih terjangkau, sekaligus berpotensi mendapatkan keuntungan di masa depan. Regulasi terkait Securities Crowdfunding telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 57 Tahun 2020, yang memastikan transparansi, keamanan, serta perlindungan bagi investor maupun penerbit efek.

Securities Crowdfunding dapat menjadi pilihan utama bagi UMKM yang ingin berkembang tanpa terbebani skema pinjaman berbunga tinggi. Dengan akses yang lebih luas dan sistem yang terstruktur, skema ini membuka peluang bagi bisnis kecil dan menengah untuk mendapatkan dukungan modal dari komunitas investor yang percaya pada potensinya.

Ciri-ciri Securities Crowdfunding 

Securities Crowdfunding memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari skema investasi lainnya. Sebagai metode penggalangan dana berbasis teknologi, skema ini memberikan peluang bagi pemilik usaha untuk memperoleh modal dengan melibatkan investor ritel. Berikut adalah beberapa ciri utama dari Securities Crowdfunding yang penting untuk dipahami sebelum berinvestasi.

1. Berbasis Digital

Seluruh proses Securities Crowdfunding dilakukan melalui platform digital, mulai dari pengajuan pendanaan, penawaran efek seperti saham atau sukuk, hingga transaksi yang menghubungkan investor dengan pemilik bisnis. Platform ini juga berfungsi sebagai perantara yang memastikan transparansi, mengelola transaksi, dan mematuhi regulasi yang berlaku.

2. Berbagai Instrumen Investasi

Perusahaan yang ingin mendapatkan pendanaan dapat menawarkan berbagai instrumen investasi, seperti saham atau sukuk. Investor yang berpartisipasi akan memperoleh hak kepemilikan atau klaim keuntungan sesuai dengan jenis efek yang mereka beli, memberikan fleksibilitas dalam memilih investasi yang sesuai dengan profil risiko mereka.

3. Terjangkau bagi Investor Ritel

Salah satu keunggulan securities crowdfunding adalah kemudahannya bagi investor kecil 

untuk berpartisipasi. Skema ini membuka akses investasi yang sebelumnya lebih terbatas pada pemodal besar, sehingga memungkinkan lebih banyak individu untuk berinvestasi dalam bisnis yang potensial tanpa harus memiliki modal besar. Bagi perusahaan, sistem ini juga memberikan peluang lebih luas untuk mendapatkan dukungan finansial dari banyak investor.

4. Berbasis Prinsip Syariah

Banyak platform Securities Crowdfunding kini mengadopsi prinsip investasi syariah, menjadikannya pilihan bagi investor yang ingin memastikan modal mereka bebas dari unsur riba, gharar, dan praktik yang merugikan. Instrumen investasi yang tersedia diawasi agar sesuai dengan hukum syariah, memberikan rasa aman dan keberkahan bagi investor yang mengutamakan kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam.

Baca juga: Raih Keberkahan Finansial! Ini 6 Jenis Investasi Syariah Terbaik Tahun 2025

Dengan karakteristik ini, Securities Crowdfunding menjadi pilihan yang semakin diminati, baik oleh pemilik usaha yang mencari pendanaan, maupun investor yang ingin berkontribusi dalam pertumbuhan bisnis berbasis teknologi.

Jenis Pembiayaan Securities Crowdfunding

Securities Crowdfunding menawarkan berbagai pilihan pembiayaan syariah maupun konvensional dengan skema investasi sukuk dan saham. Instrumen investasi yang tersedia mencakup opsi investasi syariah dan investasi konvensional yang dirancang agar bisa diakses oleh investor. 

1. Saham

Instrumen ini memberikan hak kepemilikan terhadap perusahaan kepada investor. Selain itu, pemegang saham berpeluang memperoleh keuntungan dalam bentuk dividen dan capital gain yang didistribusikan berdasarkan jumlah kepemilikan. Dalam investasi berbasis syariah, saham yang diperjualbelikan harus berasal dari perusahaan yang menjalankan usaha sesuai dengan prinsip halal serta bebas dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan dzalim (ketidakadilan). 

2. Sukuk 

Sukuk merupakan instrumen investasi berbasis syariah yang memberikan kepemilikan atas aset yang mendasarinya. Investor memperoleh keuntungan dari pendapatan yang dihasilkan oleh aset tersebut. Sukuk sering dimanfaatkan untuk mendanai proyek infrastruktur atau bisnis yang memberikan dampak ekonomi dan sosial positif. Beberapa jenis sukuk yang umum digunakan dalam Securities Crowdfunding meliputi:

a.  Sukuk Musyarakah – Sukuk ini berbasis akad kemitraan, di mana investor dan penerbit sukuk bekerja sama dalam pembiayaan proyek atau usaha dengan sistem bagi hasil sesuai kesepakatan.

b. Sukuk Mudharabah – Sukuk ini menggunakan akad mudharabah, di mana investor bertindak sebagai penyedia dana (shahibul maal), sementara pengelola usaha (mudharib) menjalankan bisnis dengan sistem bagi hasil sesuai perjanjian.

c. Sukuk Murabahah – Sukuk ini diterbitkan untuk mendanai pembelian barang dengan mekanisme jual-beli, di mana margin keuntungan disepakati sejak awal. Investor berperan sebagai pemilik barang dan memperoleh pendapatan tetap dari margin tersebut.

d. Sukuk Istisna’ – Sukuk ini digunakan untuk membiayai produksi barang atau proyek yang dibuat berdasarkan pesanan. Setelah proses produksi selesai, kepemilikan barang berpindah ke investor, sehingga cocok untuk proyek konstruksi atau manufaktur.

e. Sukuk Syirkah – Sukuk ini diterbitkan untuk menggabungkan modal dari beberapa pihak dalam suatu usaha bersama. Setiap pihak memiliki hak kepemilikan atas aset serta berpartisipasi dalam keuntungan dan risiko sesuai dengan porsi investasi yang disetorkan.

f. Sukuk Ijarah – Sukuk ini berbasis akad sewa, di mana investor membeli aset dan kemudian menyewakannya kepada penerbit sukuk. Keuntungan diperoleh dari pembayaran sewa yang dilakukan secara berkala.

Keuntungan dan Risiko Securities Crowdfunding

Sebagai lembaga pembiayaan dan investasi, tentunya Securities Crowdfunding menawarkan keuntungan yang menarik. Di sisi lain, ada sejumlah risiko yang harus dipahami supaya bisa lebih bijaksana sebelum memutuskan. Berikut sejumlah keuntungan dan risiko dari Securities Crowdfunding: 

Keuntungan Securities Crowdfunding

1. Potensi Pendapatan Pasif

Salah satu daya tarik securities crowdfunding adalah kemampuannya untuk menghasilkan pendapatan pasif. Investor dapat memperoleh keuntungan dari sistem bagi hasil dalam investasi syariah, dividen, atau laba usaha yang didanai, tanpa perlu terlibat langsung dalam operasional bisnis.

2. Raih Pendanaan hingga Miliaran Rupiah

Securities crowdfunding memungkinkan bisnis mendapatkan pendanaan dalam jumlah besar, bahkan hingga miliaran rupiah. Hal ini menjadikannya alternatif yang lebih fleksibel dibandingkan perbankan atau lembaga keuangan lain yang seringkali memiliki persyaratan ketat dan bunga yang membebani.

3. Akses Mudah ke Beragam Investasi

Dengan nominal investasi yang lebih terjangkau dibandingkan investasi konvensional, securities crowdfunding membuka peluang bagi investor individu untuk masuk ke berbagai sektor bisnis. Bahkan, opsi berbasis syariah seperti sukuk musyarakah dan mudharabah juga tersedia bagi mereka yang ingin berinvestasi sesuai prinsip Islam.

4. Mendukung Usaha dengan Dampak Sosial Positif

Banyak platform securities crowdfunding, khususnya yang berbasis syariah, memprioritaskan pendanaan untuk bisnis yang membawa manfaat sosial dan lingkungan. Sekaligus bebas riba, gharar dan dzalim. Artinya ketika berinvestasi, investor tidak hanya memperoleh keuntungan finansial, tetapi juga turut berkontribusi pada proyek yang memiliki nilai etis dan sesuai syariat. 

5. Diversifikasi untuk Meminimalkan Risiko

Investor dapat menyebarkan dana mereka ke berbagai proyek atau bisnis secara bersamaan, menciptakan portofolio yang lebih beragam. Strategi diversifikasi ini membantu mengurangi risiko dan meningkatkan peluang keuntungan. Dalam konteks syariah, diversifikasi juga memastikan bahwa investasi hanya dialokasikan ke sektor yang sesuai dengan prinsip Islam.

Risiko Securities Crowdfunding 

1. Pendanaan Tidak Tercapai

Salah satu tantangan terbesar bagi penerbit (perusahaan yang mencari dana) adalah kemungkinan tidak tercapainya target pendanaan. Jika dana yang terkumpul tidak memenuhi jumlah minimum yang dibutuhkan, proyek mungkin tidak dapat dijalankan sesuai rencana. Hal ini bisa menghambat pertumbuhan bisnis dan memaksa pemilik usaha mencari alternatif pendanaan lain yang mungkin lebih mahal atau sulit diakses.

2. Potensi Gagal Bisnis


Investor dalam securities crowdfunding harus menyadari bahwa tidak semua bisnis yang didanai akan sukses. Jika bisnis mengalami kegagalan atau tidak menghasilkan keuntungan sesuai proyeksi, investor bisa kehilangan sebagian atau seluruh modal yang telah ditanamkan. Meski demikian, penyelenggara securities crowdfunding tidak akan lepas tangan dan siap membantu untuk mencari jalan keluar dari masalah ini. 

3. Likuiditas yang Terbatas

Baik investor maupun penerbit dapat menghadapi masalah likuiditas. Investor mungkin kesulitan menjual kembali kepemilikan mereka karena pasar sekunder dibuka dalam periode tertentu. 

Di sisi lain, penerbit yang mendapatkan pendanaan melalui sistem ini tetap harus menjaga arus kas yang sehat agar mampu memberikan keuntungan bagi investor sesuai kesepakatan. Karena itu, baik investor maupun penerbit harus melakukan analisis mendalam sebelum terlibat dalam Securities Crowdfunding agar potensi keuntungan dapat dimaksimalkan dan risiko dapat diminimalkan.

Baca juga: Securities Crowdfunding vs Equity Crowdfunding: Mana yang Lebih Cuan?

Ada banyak Securities Crowdfunding yang beroperasi di Indonesia, tetapi bagi Anda yang mencari Securities Crowdfunding yang amanah dan berpedoman pada Fikih Muamalah, LBS Urun Dana jawabannya!

Kami mendorong UMKM maupun bisnis skala besar untuk naik kelas dengan pembiayaan syariah hingga Rp 10 miliar, dalam skema investasi saham dan investasi syariah sukuk. ROI-nya besar hingga 20% per tahun. Tertarik? Raih pendanaan syariah di sini dan mulai investasi halal sekarang bersama LBS Urun Dana! 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID