investasi

calendar_today

5 Januari 2025

Pendanaan Syariah vs Konvensional: Mana yang Menguntungkan?

Pengusaha seperti Usaha Kecil dan Menengah (UKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Namun untuk berkembang, UKM sering kali membutuhkan akses ke pendanaan baik itu pendanaan syariah maupun konvensional yang memadai. 

Di tengah tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha, baik pemula maupun yang sudah berpengalaman, pendanaan menjadi salah satu faktor penting yang dapat menentukan keberlangsungan dan pertumbuhan usaha mereka. 

Pada dasarnya, ada dua jenis pendanaan yang bisa dimanfaatkan oleh UKM dan pelaku usaha, yakni pendanaan syariah dan konvensional. Kedua jenis pendanaan ini memiliki karakteristik yang berbeda yang bisa dipertimbangkan ketika ingin mengajukan pembiayaan untuk kebutuhan bisnis. 

Apa Itu Pendanaan Syariah?

Pendanaan syariah adalah pembiayaan yang mengikuti prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam. Dalam pendanaan syariah, transaksi dilakukan tanpa melibatkan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), zalim (tidak adil) atau hal-hal yang bertentangan dengan syariah. 

Pendanaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bisnis yang dibiayai tidak terlibat dalam aktivitas yang dilarang dalam agama Islam, seperti perjudian, perdagangan alkohol, dan barang-barang haram lainnya.

Pendanaan syariah tanpa riba mengutamakan prinsip keadilan, transparansi, dan kemitraan dalam setiap transaksi. Setiap pihak harus mendapatkan keuntungan yang adil, dengan informasi yang jelas dan dapat diakses oleh semua pihak yang terlibat. Prinsip ini memastikan hubungan yang saling menguntungkan antara pemberi dan penerima dana.

Jenis-jenis pendanaan syariah antara lain sukuk dan saham syariah. Perusahaan yang memperoleh pendanaan juga tidak terlibat dalam praktik riba atau haram. Pendanaan ini biasanya tersedia melalui bank syariah, lembaga keuangan syariah, atau melalui platform securities crowdfunding yang berprinsip syariah. 

Baca juga: Mengapa pendanaan syariah?

Apa Itu Pendanaan Konvensional? 

Pendanaan konvensional merujuk pada pembiayaan yang tidak mengikuti prinsip syariah, umumnya dengan melibatkan pemberian pinjaman yang dikenakan bunga tetap atau variabel yang harus dibayar oleh peminjam dalam periode tertentu. Jenis pendanaan ini tersedia melalui berbagai lembaga keuangan, termasuk bank komersial, perusahaan pembiayaan, dan lembaga pemberi pinjaman lainnya.

Berbagai produk pendanaan konvensional yang sering ditawarkan antara lain pinjaman modal kerja, kredit usaha rakyat (KUR), dan kredit investasi. Namun, sistem bunga pada pendanaan konvensional dapat menyebabkan biaya pinjaman yang lebih tinggi, tergantung pada suku bunga yang berlaku. Hal ini menjadi perhatian bagi pelaku usaha, karena kewajiban pembayaran bunga dapat berdampak pada arus kas dan kemampuan untuk mengembangkan usaha.

Perbedaan Pendanaan Syariah & Konvensional 

Pendanaan syariah dan konvensional memiliki perbedaan mendasar yang penting untuk dipahami, terutama bagi pelaku usaha yang mencari solusi pembiayaan. Mari mengetahui sejumlah perbedaan pendanaan syariah & konvensional sebelum memilih untuk mencari jenis pendanaan yang seperti apa: 

1. Prinsip Pembiayaan

Pendanaan syariah mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi, dengan menghindari riba (bunga) sebagai elemen utama yang dilarang dalam ajaran Islam. Sebaliknya, pendanaan konvensional berbasis pada bunga sebagai imbalan atas pinjaman yang harus dibayar oleh penerima pembiayaan.

2. Keuntungan untuk Pemberi Modal 

Dalam sistem pendanaan syariah atau pembiayaan syariah, keuntungan bagi pemberi modal berasal dari skema bagi hasil, seperti yang diterapkan pada pembiayaan sukuk mudharabah atau sukuk musyarakah. Sementara itu, pendanaan konvensional memberikan keuntungan berupa bunga tetap yang diterima oleh lembaga keuangan, terlepas dari kinerja usaha yang dibiayai.

3. Keterlibatan dalam Usaha 

Pendanaan syariah mendorong keterlibatan aktif melalui kemitraan, di mana pemberi modal dan penerima pembiayaan berbagi risiko dan keuntungan dengan tetap mengutamakan prinsip syariah dan keadilan. Sebaliknya, pendanaan konvensional lebih bersifat transaksional, di mana penerima pinjaman wajib membayar kembali beserta bunga, tanpa memperhatikan hasil usaha.

4. Jenis Usaha yang Dibiayai 

Dalam dunia pembiayaan, pendekatan yang diambil mencerminkan prinsip-prinsip yang mendasarinya. Perbedaan pendanaan syariah & konvensional terletak pada nilai yang dijunjung. Pendanaan syariah mendukung usaha sesuai prinsip Islam, menghindari aktivitas seperti perjudian, produksi alkohol, atau industri rokok. Sementara itu, pendanaan konvensional cenderung lebih fleksibel, mendanai berbagai jenis usaha tanpa mempertimbangkan aspek religius.

Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa pendanaan syariah lebih menguntungkan dibanding konvensional. Tidak hanya menawarkan pembiayaan yang transparan dan adil, tetapi juga berkah karena dijalankan berdasarkan prinsip syariah. 

Keuntungan Pendanaan Syariah

Pendanaan syariah memberikan solusi pembiayaan yang tidak hanya selaras dengan prinsip Islam, tetapi juga menghadirkan berbagai keuntungan bagi pelaku usaha dan individu. Berikut adalah 5 keuntungan utama pendanaan syariah, termasuk penerapan sistem tanpa riba yang menjadi daya tarik utamanya:

1. Bebas dari Riba (Bunga)

Pendanaan syariah tanpa riba menjadi keunggulan utama dibandingkan sistem konvensional. Dalam keuangan syariah, riba dianggap haram karena tidak memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak. Dengan pendanaan ini, transaksi lebih transparan dan sesuai dengan nilai-nilai Islam, sehingga memberikan rasa tenang bagi nasabah yang ingin menjaga prinsip keuangan Islami.

2. Dukungan untuk UMKM

Pendanaan syariah secara aktif mendukung pertumbuhan UKM maupun pelaku startup. Program pembiayaan ini menyediakan modal usaha yang terjangkau dan mudah diakses bagi mereka. Dengan mengutamakan prinsip keadilan, pendanaan syariah membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal dan membuka lebih banyak lapangan kerja.

3. Keadilan dalam Transaksi

Pendanaan syariah bertujuan untuk menciptakan keadilan antara investor dan penerima dana. Dalam konsep ini, keuntungan dan risiko dibagi secara adil sesuai dengan kesepakatan awal. Model ini memastikan kedua belah pihak mendapatkan manfaat yang proporsional, berbeda dengan sistem konvensional yang sering memberatkan peminjam dengan bunga tinggi.

4. Proses yang Praktis dan Fleksibel

Dengan kemajuan teknologi, pendanaan syariah kini dapat diakses melalui berbagai platform digital melalui aplikasi atau website. Proses pengajuan dana hingga pencairan menjadi lebih cepat dan efisien. Pendekatan ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mendapatkan pembiayaan tanpa harus menghadapi proses administrasi yang rumit.

5. Aman dan Terpercaya 

Pendanaan syariah diawasi secara ketat oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pakar Fiqih Muamalah. Kepatuhan terhadap prinsip syariah ini memastikan keamanan transaksi dan meminimalkan risiko penipuan. Transparansi dalam setiap proses juga menambah kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendanaan ini.

Raih Pendanaan Syariah Hingga Rp10 Miliar di LBS Urun Dana

Pendanaan syariah tanpa riba memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku usaha dan individu. Sebagai platform Securities Crowdfunding yang murni syariah. LBS Urun Dana hadir untuk membantu pelaku usaha untuk scale-up melalui pendanaan syariah berbasis sukuk dan saham syariah.

Hingga saat ini, LBS Urun Dana telah sukses mendukung ratusan pelaku usaha dengan total pendanaan hingga ratusan miliar. Prestasi ini juga mengantarkan LBS Urun Dana meraih penghargaan bergengsi dari Kementerian UMKM sebagai “Best Number of Disbursement” karena sukses menyalurkan pendanaan sebesar sebesar Rp64.580.218.401 kepada 207 wirausaha pada tahun 2024 kemarin. 

LBS Urun Dana tak hanya menjadi solusi pembiayaan bagi pelaku UMKM tetapi juga memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi lokal. Klik di sini untuk memulai perjalanan bisnis Anda dengan pendanaan syariah tanpa riba hingga Rp10 miliar dan raih kesuksesan bersama kami.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID