artikel

calendar_today

6 Maret 2025

Wah Gak Nyangka! Inilah Keutamaan Puasa Ramadhan & Puasa Sunnah yang Luar Biasa

Hadist Puasa Ramadhan, memperkuat bahwa ibadah puasa wajib dilakukan di bulan suci.  Selain itu ibadah puasa juga terbagi menjadi puasa wajib seperti Puasa Ramadhan dan puasa sunnah seperti Puasa Senin Kamis, Puasa Rajab, Puasa Arafah, dan Puasa Ayyamul Bidh. Hadits puasa Ramadhan dan hadits lainnya menjadi pedoman utama bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah ini, karena puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan.

Hadits-hadits tentang puasa memberikan panduan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah ini dengan baik dan benar. Rasulullah ﷺ telah memberikan tuntunan mengenai waktu, keutamaan, serta manfaat dari berbagai jenis puasa yang bisa diamalkan oleh umat Islam.

Hadits tentang Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan memiliki landasan kuat dalam ajaran Islam dan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim. Hal ini ditegaskan dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda:

"Barangsiapa berpuasa Ramadhan atas dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni."

(HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760, Shahih).

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

"Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berhari rayalah karena melihatnya, jika hilal hilang dari penglihatanmu maka sempurnakan bilangan Sya'ban sampai tiga puluh hari."

(HR. Bukhari dan Muslim, Shahih).

Hadits tentang Puasa Sunnah

Selain puasa wajib di bulan Ramadhan, Islam juga menganjurkan berbagai puasa sunnah yang memiliki keutamaan tersendiri. Salah satu hadits yang membahas hal ini adalah sebagai berikut. Dari Thalhah bin Ubaidillah RA, seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah ﷺ:

Baca juga: Doa Buka Puasa Sesuai Sunnah, Amalkan untuk Raih Keberkahan!

"Ya Rasulullah, katakan padaku apa yang Allah wajibkan kepadaku tentang puasa?" Beliau menjawab, "Puasa Ramadhan". "Apakah ada lagi selain itu?" Beliau menjawab, "Tidak, kecuali puasa sunnah."

(HR. Bukhari dan Muslim, Shahih).

Hadits tentang Puasa Senin-Kamis

Di antara puasa sunnah yang dianjurkan dalam Islam adalah puasa Senin dan Kamis, yang memiliki banyak keutamaan. Hal ini dijelaskan dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

"Berbagai amalan dihadapkan (pada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku sedang berpuasa."

(HR. Tirmidzi no. 747, Hasan).

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan:

"Rasulullah ﷺ biasa menaruh pilihan berpuasa pada hari Senin dan Kamis."

(HR. An Nasai no. 2360 dan Ibnu Majah no. 1739, Shahih).

Hadits tentang Puasa Arafah

Puasa Arafah yang dilaksanakan pada 9 Dzulhijjah atau menjelang Hari Raya Idul Adha memiliki keutamaan besar, terutama bagi mereka yang tidak sedang menunaikan haji. Keutamaan ini dijelaskan dalam hadits berikut. Dari Abu Qotadah Al Anshoriy, Rasulullah ﷺ bersabda:

"Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang."

(HR. Muslim no. 1162, Shahih).

Namun, bagi orang yang sedang melaksanakan haji, tidak dianjurkan untuk berpuasa pada hari Arafah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas:

"Nabi ﷺ tidak berpuasa ketika di Arafah. Ketika itu beliau disuguhkan minuman susu, beliau pun meminumnya."

(HR. Tirmidzi no. 750, Hasan).

Hadits tentang Puasa Ayyamul Bidh

Dianjurkan untuk berpuasa tiga hari setiap bulan, khususnya pada tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriyah, yang dikenal sebagai Ayyamul Bidh.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

"Kekasihku (yaitu Rasulullah ﷺ) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: [1] berpuasa tiga hari setiap bulannya, [2] mengerjakan shalat Dhuha, [3] mengerjakan shalat witir sebelum tidur."

(HR. Bukhari no. 1178, Shahih).

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:

"Rasulullah ﷺ biasa berpuasa pada ayyamul biidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar."

(HR. An Nasai no. 2345, Shahih).

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

"Jika engkau berpuasa tiga hari dalam sebulan, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15."

(HR. Tirmidzi no. 761, Hasan).

Hadits ini menegaskan bahwa puasa ayyamul bidh dianjurkan pada tanggal 13, 14, dan 15, dan memiliki derajat Hasan sebagaimana disebutkan dalam riwayat Tirmidzi.

Hadits tentang Puasa Rajab

Puasa di bulan Rajab sering menjadi perbincangan di kalangan ulama. Meskipun hadits mengenai puasa Rajab umumnya berderajat dhaif (lemah), sebagian ulama membolehkannya dalam konteks fadhailul a’mal (keutamaan ibadah). Intinya hadits puasa Rajab memiliki derajat dhaif, tetapi tetap dapat diamalkan sebagai motivasi untuk beribadah.

Hadits Puasa Sunnah: Niat dan Ketentuan

Berpuasa sunnah, pastinya memiliki sejumlah ketentuan yang harus diketahui. Tujuannya agar ibadah Anda lebih berpahala dan mendapatkan berkah. Berikut beberapa di antaranya: 

1. Boleh Berniat Puasa Sunnah Setelah Terbit Fajar

Berbeda dengan puasa wajib yang harus diniatkan sebelum fajar, puasa sunnah boleh diniatkan setelah terbit fajar selama belum makan, minum, atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

“Pada suatu hari, Nabi ﷺ menemuiku dan bertanya, ‘Apakah kamu mempunyai makanan?’ Kami menjawab, ‘Tidak ada.’ Beliau berkata, ‘Kalau begitu, saya akan berpuasa.’ Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, ‘Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kurma, samin, dan keju).’ Maka beliau pun berkata, ‘Bawalah kemari, sesungguhnya sejak pagi tadi aku berpuasa.’” (HR. Muslim no. 1154)

2. Boleh Menyempurnakan atau Membatalkan Puasa Sunnah

Puasa sunnah merupakan pilihan bagi seseorang ketika ia ingin memulainya, begitu pula ketika ia ingin meneruskannya atau membatalkannya. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah di atas. Pendapat ini dipegang oleh sekelompok sahabat, Imam Ahmad, Ishaq, dan selainnya. Akan tetapi, mereka semua, termasuk juga Imam Asy Syafi’i, bersepakat bahwa disunnahkan untuk tetap menyempurnakan puasa tersebut.

3. Seorang Istri Tidak Boleh Berpuasa Sunnah Tanpa Izin Suami

Dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Janganlah seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya ada kecuali dengan seizinnya.” (HR. Bukhari no. 5192 dan Muslim no. 1026)

An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah puasa sunnah yang tidak terikat dengan waktu tertentu. Larangan ini bersifat haram karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang dengan istrinya setiap harinya. Hak suami ini wajib ditunaikan oleh istri dan tidak bisa dihalangi oleh puasa sunnah atau puasa wajib yang sebenarnya bisa diakhirkan.”

Baca juga: Tetap Fit Saat Puasa! Ini 10 Menu Buka yang Lezat dan Super Bergizi!

Beliau rahimahullah juga menjelaskan, “Jika suami sedang bersafar, maka istri boleh berpuasa karena suami tidak berada di sisinya.”

Hadits-hadits tentang puasa memberikan pedoman dalam menjalankan ibadah ini dengan benar. Baik itu Puasa Ramadhan, Puasa Sunnah, Puasa Senin Kamis, Puasa Arafah, Puasa Ayyamul Bidh, maupun Puasa Rajab, semuanya menunjukkan bahwa puasa adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dan memiliki banyak keutamaan. 

Sama seperti dalam beribadah, dalam berinvestasi pun kita harus mengikuti prinsip Islam. LBS Urun Dana hadir sebagai solusi investasi yang halal, transparan, dan sesuai dengan prinsip Islam. Mulailah investasi sekarang dan raih keberkahan bersama LBS Urun Dana!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID