artikel

calendar_today

30 Maret 2025

Udah Tahu Belum? Ini Ucapan Selamat Idul Fitri Sesuai Anjuran Rasulullah ﷺ

Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah semakin dekat! Sebagai umat Muslim, kita tentu ingin merayakan Lebaran 2025 ini dengan penuh keberkahan. Salah satu tradisi yang selalu dilakukan saat Lebaran adalah saling mengucapkan selamat. Namun, apakah ada ucapan khusus yang disunnahkan dalam Islam? Bagaimana tuntunan Rasulullah ﷺ dan para sahabat dalam hal ini? Mari kita telusuri lebih lanjut.

Ucapan yang Dianjurkan Saat Idul Fitri dan Idul Adha

Dalam berbagai riwayat, para sahabat Rasulullah ﷺ terbiasa saling mengucapkan:

“Taqobbalallahu minna wa minkum” (Semoga Allah Ta'ala menerima amalku dan amal kalian).

Riwayat dari Jubair bin Nufair menyebutkan:

“Jika para sahabat Rasulullah ﷺ berjumpa di hari ‘ied, mereka saling mengucapkan ‘Taqobbalallahu minna wa minkum’.” (HR. Al Hafizh Ibnu Hajar, sanadnya hasan)

Ucapan ini menunjukkan bahwa hari raya adalah momen untuk saling mendoakan agar ibadah yang telah dilakukan diterima oleh Allah Ta'ala. Para ulama juga menegaskan bahwa ucapan ini bukan hanya untuk Idul Fitri, tetapi juga untuk Idul Adha.

Baca juga: Panen Pahala! 7 Sunnah Rasulullah ﷺ di Hari Idul Fitri untuk Kemenangan Sejati!

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah juga membolehkan ucapan ini. Bahkan, beliau menyatakan bahwa penduduk Syam meriwayatkan ucapan ini dari Abu Umamah Al Bahili. Oleh karena itu, ucapan ini memiliki dasar dari generasi awal Islam dan tetap relevan hingga sekarang.

Apakah Wajib Mengucapkan Selamat Lebaran?

Menurut Imam Ahmad, beliau tidak pernah mendahului orang lain dalam mengucapkan selamat Hari Raya. Namun, jika ada yang mengucapkan selamat kepadanya, beliau akan membalasnya. Hal ini menunjukkan bahwa memulai ucapan selamat Idul Fitri 2025 bukanlah suatu keharusan, tetapi membalasnya adalah bagian dari adab Islam.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga menjelaskan bahwa ucapan selamat di hari raya adalah perkara yang mubah, dengan contoh dari para sahabat Nabi ﷺ. Sementara itu, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menegaskan bahwa tidak ada lafazh tertentu yang diwajibkan dalam ucapan selamat Idul Fitri maupun Idul Adha. Selama tidak mengandung kesalahan atau dosa, maka ucapan selamat apapun diperbolehkan.

Oleh karena itu, kita tidak perlu khawatir dalam mengucapkan selamat di hari Lebaran 2025 kepada kerabat dan teman-teman. Baik menggunakan ucapan Taqobbalallahu minna wa minkum, Selamat Idul Fitri, atau Mohon maaf lahir dan batin, semuanya tetap baik selama diucapkan dengan niat yang tulus.

Bolehkah Jabat Tangan dan Berpelukan Saat Idul Fitri?

Di Indonesia, tradisi Lebaran tidak hanya diisi dengan saling mengucapkan selamat, tetapi juga jabat tangan, berpelukan, dan saling memaafkan. Bagaimana pandangan Islam terhadap kebiasaan ini?

Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa berjabat tangan, berpelukan, dan mengucapkan selamat setelah shalat ‘ied diperbolehkan. Sebab, hal ini bukanlah bentuk ibadah, melainkan sekadar adat kebiasaan yang tidak dilarang dalam syariat Islam.

Sebagian orang mungkin menganggap bahwa berjabat tangan dan berpelukan setelah shalat Idul Fitri adalah bid’ah. Namun, selama hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan bukan ibadah yang diyakini memiliki keutamaan khusus, maka hukumnya tetap diperbolehkan.

Lebaran bukan hanya sekedar momen untuk berkumpul dan bersuka cita, tetapi juga menjadi kesempatan untuk mempererat silaturahmi. Salah satu makna mendalam dari ucapan selamat Idul Fitri adalah ajakan untuk saling memaafkan. Oleh karena itu, banyak orang yang menambahkan kalimat Mohon maaf lahir dan batin saat mengucapkan selamat Lebaran.

Selain itu, Idul Fitri 2025 juga mengajarkan kita tentang makna kemenangan. Setelah sebulan penuh berpuasa dan meningkatkan ibadah, kita kembali ke fitrah yang suci. Oleh karena itu, ucapan selamat Idul Fitri bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga doa agar kita semua tetap dalam keadaan bersih dari dosa.

Baca juga: Lebaran Santuy! 10 Jurus Sakti Kelola THR Supaya Gak Tekor Saat Mudik

Dari berbagai riwayat, dapat disimpulkan bahwa ucapan selamat Idul Fitri 2025 bisa beragam. Tidak ada batasan khusus dalam mengucapkan selamat Lebaran, selama tidak mengandung makna yang bertentangan dengan ajaran Islam. Tradisi berjabat tangan dan berpelukan juga diperbolehkan selama tidak dianggap sebagai bagian dari ibadah khusus.

Di momen Lebaran 2025 saatnya kita tidak hanya membersihkan hati, tetapi juga mengelola keuangan dengan lebih bijak. Jangan biarkan uang Anda menganggur, manfaatkan untuk investasi yang halal dan menguntungkan!

LBS Urun Dana menghadirkan peluang investasi sukuk dan saham dari UKM dan perusahaan lokal di sektor produktif. Dengan minimal investasi Rp500 ribu, Anda bisa berkontribusi dalam mendukung bisnis halal dan mendapatkan imbal hasil yang berkah. Klik disini untuk memulai investasi! 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID