artikel
22 Maret 2025
Utang Mencekik! 4 Jenis Pembiayaan Syariah Agar Bisnis Makin Melesat!
Pembiayaan syariah menjadi solusi finansial bagi bisnis yang ingin berkembang tanpa terikat pada sistem konvensional yang mengandung riba. Skema ini memungkinkan pelaku usaha memperoleh modal kerja melalui akad sesuai syariah, seperti mudharabah dan musyarakah, sehingga keuntungan dan risiko terbagi adil.
Konsep utama dalam pembiayaan syariah mencakup kerjasama dan pembagian risiko antara pemberi dana dan penerima dana, menjauhi unsur-unsur bunga serta praktik ribawi. Berikut beberapa jenis pembiayaan syariah yang ada di Indonesia.
1. Sukuk Musyarakah
Sukuk Musyarakah adalah pembiayaan syariah berbasis investasi yang memungkinkan dua pihak atau lebih bekerja sama dalam suatu proyek atau usaha. Dalam Sukuk Musyarakah, setiap pihak menyertakan modal atau aset untuk mendukung kegiatan bisnis yang dijalankan secara bersama-sama. Berikut adalah prinsip utama Sukuk Musyarakah:
a. Partisipasi Aktif
Setiap pemegang sukuk berkontribusi dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan proyek, bukan sekadar penyedia dana.
b. Pembagian Keuntungan & Risiko
Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sementara risiko ditanggung proporsional berdasarkan modal yang diberikan.
c. Transparansi & Kesepakatan
Perjanjian mencakup hak, kewajiban, dan mekanisme pembagian hasil secara jelas untuk menjaga kepercayaan.
d. Jangka Waktu Terstruktur
Durasi investasi ditetapkan sejak awal, memungkinkan evaluasi kinerja dan keberlanjutan kerja sama.
Baca juga: Mantap Jiwa! 7 Keuntungan Pembiayaan Securities Crowdfunding untuk Bisnis Makin Ngebut!
2. Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah adalah skema pembiayaan syariah yang melibatkan kemitraan antara shahibul mal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal). Dalam sistem ini, pemilik modal menyediakan dana atau modal kerja, sementara pengelola bertanggung jawab menjalankan usaha.
Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan risiko kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal, kecuali terjadi kelalaian atau pelanggaran kontrak oleh mudharib. Terdapat sejumlah prinsip utama dari pembiayaan syariah:
a. Peran Pemilik & Pengelola Modal
Shahibul mal menyediakan modal tanpa terlibat dalam operasional bisnis, sedangkan mudharib mengelola usaha secara aktif.
b. Skema Bagi Hasil
Keuntungan dibagi sesuai rasio yang telah disepakati, sedangkan kerugian ditanggung pemilik modal selama tidak ada kelalaian dari mudharib.
c. Transparansi & Kesepakatan Awal
Seluruh ketentuan, termasuk mekanisme bagi hasil dan tanggung jawab masing-masing pihak, harus disepakati secara jelas sejak awal.
d. Penerapan dalam Investasi
Mudharabah sering digunakan dalam pembiayaan usaha dan proyek bisnis, memungkinkan wirausahawan mendapatkan modal tanpa harus berutang.
3. Sukuk Murabahah
Sukuk Murabahah adalah salah satu skema pembiayaan syariah yang berbasis jual beli dengan keuntungan yang telah disepakati di awal. Dalam skema ini, lembaga keuangan syariah membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang mencakup biaya pokok serta margin keuntungan yang transparan.
Murabahah banyak diterapkan dalam pembiayaan syariah untuk kebutuhan individu maupun bisnis, termasuk modal kerja. Berikut langkah-langkah perhitungan murabahah:
a. Penetapan Harga
Lembaga keuangan syariah dan nasabah menentukan harga jual yang mencakup harga pokok barang ditambah keuntungan yang telah disepakati.
b. Pembayaran dengan Cicilan
Nasabah membayar harga barang secara angsuran dalam periode tertentu sesuai perjanjian.
c. Transparansi Biaya
Keuntungan yang diperoleh lembaga keuangan syariah diinformasikan secara jelas agar transaksi tetap adil dan sesuai dengan prinsip syariah.
d. Penerapan dalam Investasi
Murabahah sering digunakan untuk pembiayaan aset berharga dan modal kerja, seperti rumah, kendaraan, serta aset bisnis.
4. Sukuk Ijarah
Ijarah adalah skema pembiayaan syariah yang menggunakan konsep penyewaan atau sewa guna usaha. Dalam transaksi ini, pihak penyedia dana (lessor) menyewakan barang atau jasa kepada pihak penyewa (mustasir) dengan pembayaran sewa yang telah disepakati. Skema ini memungkinkan individu atau bisnis memperoleh aset tanpa harus membelinya langsung, sesuai dengan prinsip syariah.
Prinsip Dasar Ijarah
Ijarah didasarkan pada kesepakatan antara lessor dan mustasir terkait penggunaan barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu. Selama masa sewa, mustasir membayar biaya sewa sesuai perjanjian. Di akhir periode, ia dapat memiliki opsi untuk membeli aset tersebut.
Baca juga: Cara LBS Urun Dana Bantu Investor & Pengusaha Naik Kelas!
Cara Kerja Ijarah
a. Identifikasi Aset – Lessor menentukan aset yang akan disewakan, seperti properti, kendaraan, atau peralatan bisnis.
b. Perjanjian Ijarah – Kedua belah pihak menyepakati besaran sewa, durasi sewa, dan kemungkinan opsi pembelian.
c. Pembayaran Sewa – Mustasir membayar biaya sewa dalam periode yang telah ditentukan.
d. Opsi Kepemilikan – Di akhir masa sewa, mustasir bisa mendapatkan opsi untuk membeli aset dengan harga yang telah ditentukan.
Mencari pembiayaan syariah kini lebih mudah dengan LBS Urun Dana! Securities crowdfunding berpengalaman yang menawarkan pembiayaan hingga Rp10 miliar tanpa riba dan transparan. Ajukan sekarang dan kembangkan bisnis Anda bersama LBS Urun Dana!