artikel

calendar_today

22 Maret 2025

Utang Mencekik! 4 Jenis Pembiayaan Syariah Agar Bisnis Makin Melesat!

Pembiayaan syariah menjadi solusi finansial bagi bisnis yang ingin berkembang tanpa terikat pada sistem konvensional yang mengandung riba. Skema ini memungkinkan pelaku usaha memperoleh modal kerja melalui akad sesuai syariah, seperti mudharabah dan musyarakah, sehingga keuntungan dan risiko terbagi adil. 

Konsep utama dalam pembiayaan syariah mencakup kerjasama dan pembagian risiko antara pemberi dana dan penerima dana, menjauhi unsur-unsur bunga serta praktik ribawi. Berikut beberapa jenis pembiayaan syariah yang ada di Indonesia.

1. Sukuk Musyarakah

Sukuk Musyarakah adalah pembiayaan syariah berbasis investasi yang memungkinkan dua pihak atau lebih bekerja sama dalam suatu proyek atau usaha. Dalam Sukuk Musyarakah, setiap pihak menyertakan modal atau aset untuk mendukung kegiatan bisnis yang dijalankan secara bersama-sama. Berikut adalah prinsip utama Sukuk Musyarakah:

a. Partisipasi Aktif

Setiap pemegang sukuk berkontribusi dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan proyek, bukan sekadar penyedia dana.

b. Pembagian Keuntungan & Risiko

Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sementara risiko ditanggung proporsional berdasarkan modal yang diberikan.

c. Transparansi & Kesepakatan

Perjanjian mencakup hak, kewajiban, dan mekanisme pembagian hasil secara jelas untuk menjaga kepercayaan.

d. Jangka Waktu Terstruktur

Durasi investasi ditetapkan sejak awal, memungkinkan evaluasi kinerja dan keberlanjutan kerja sama.

Baca juga: Mantap Jiwa! 7 Keuntungan Pembiayaan Securities Crowdfunding untuk Bisnis Makin Ngebut!

2. Sukuk Mudharabah 

Sukuk Mudharabah adalah skema pembiayaan syariah yang melibatkan kemitraan antara shahibul mal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal). Dalam sistem ini, pemilik modal menyediakan dana atau modal kerja, sementara pengelola bertanggung jawab menjalankan usaha. 

Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan risiko kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal, kecuali terjadi kelalaian atau pelanggaran kontrak oleh mudharib. Terdapat sejumlah prinsip utama dari pembiayaan syariah: 

a. Peran Pemilik & Pengelola Modal 

Shahibul mal menyediakan modal tanpa terlibat dalam operasional bisnis, sedangkan mudharib mengelola usaha secara aktif.

b. Skema Bagi Hasil

Keuntungan dibagi sesuai rasio yang telah disepakati, sedangkan kerugian ditanggung pemilik modal selama tidak ada kelalaian dari mudharib.

c. Transparansi & Kesepakatan Awal 

Seluruh ketentuan, termasuk mekanisme bagi hasil dan tanggung jawab masing-masing pihak, harus disepakati secara jelas sejak awal.

d. Penerapan dalam Investasi

Mudharabah sering digunakan dalam pembiayaan usaha dan proyek bisnis, memungkinkan wirausahawan mendapatkan modal tanpa harus berutang.

3. Sukuk Murabahah

Sukuk Murabahah adalah salah satu skema pembiayaan syariah yang berbasis jual beli dengan keuntungan yang telah disepakati di awal. Dalam skema ini, lembaga keuangan syariah membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang mencakup biaya pokok serta margin keuntungan yang transparan.

Murabahah banyak diterapkan dalam pembiayaan syariah untuk kebutuhan individu maupun bisnis, termasuk modal kerja. Berikut langkah-langkah perhitungan murabahah:

a. Penetapan Harga

Lembaga keuangan syariah dan nasabah menentukan harga jual yang mencakup harga pokok barang ditambah keuntungan yang telah disepakati.

b. Pembayaran dengan Cicilan

Nasabah membayar harga barang secara angsuran dalam periode tertentu sesuai perjanjian.

c. Transparansi Biaya

Keuntungan yang diperoleh lembaga keuangan syariah diinformasikan secara jelas agar transaksi tetap adil dan sesuai dengan prinsip syariah.

d. Penerapan dalam Investasi

Murabahah sering digunakan untuk pembiayaan aset berharga dan modal kerja, seperti rumah, kendaraan, serta aset bisnis.

4. Sukuk Ijarah

Ijarah adalah skema pembiayaan syariah yang menggunakan konsep penyewaan atau sewa guna usaha. Dalam transaksi ini, pihak penyedia dana (lessor) menyewakan barang atau jasa kepada pihak penyewa (mustasir) dengan pembayaran sewa yang telah disepakati. Skema ini memungkinkan individu atau bisnis memperoleh aset tanpa harus membelinya langsung, sesuai dengan prinsip syariah.

Prinsip Dasar Ijarah

Ijarah didasarkan pada kesepakatan antara lessor dan mustasir terkait penggunaan barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu. Selama masa sewa, mustasir membayar biaya sewa sesuai perjanjian. Di akhir periode, ia dapat memiliki opsi untuk membeli aset tersebut.

Baca juga: Cara LBS Urun Dana Bantu Investor & Pengusaha Naik Kelas!

Cara Kerja Ijarah

a. Identifikasi Aset – Lessor menentukan aset yang akan disewakan, seperti properti, kendaraan, atau peralatan bisnis.

b. Perjanjian Ijarah – Kedua belah pihak menyepakati besaran sewa, durasi sewa, dan kemungkinan opsi pembelian.

c. Pembayaran Sewa – Mustasir membayar biaya sewa dalam periode yang telah ditentukan.

d. Opsi Kepemilikan – Di akhir masa sewa, mustasir bisa mendapatkan opsi untuk membeli aset dengan harga yang telah ditentukan.

Mencari pembiayaan syariah kini lebih mudah dengan LBS Urun Dana! Securities crowdfunding berpengalaman yang menawarkan pembiayaan hingga Rp10 miliar tanpa riba dan transparan. Ajukan sekarang dan kembangkan bisnis Anda bersama LBS Urun Dana!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID