investasi

calendar_today

23 Januari 2025

Pasti Berkah! Kenali Pengertian Sukuk Mudharabah, Alur dan Keuntungannya

Sukuk adalah salah satu instrumen investasi syariah yang terbagi dalam berbagai jenis, salah satunya adalah Sukuk Mudharabah. Sebagai bagian dari securities crowdfunding, Sukuk Mudharabah menawarkan peluang pendanaan syariah yang aman dan sesuai dengan prinsip Islam. 

Dalam investasi ini, pemilik modal memberikan modal kerja kepada pengelola usaha (mudharib) untuk dikelola dalam proyek atau bisnis tertentu. Keuntungan yang diperoleh dibagi secara adil sesuai kesepakatan antara kedua pihak, memberikan transparansi dan kepastian bagi investor. Sebelum Anda memulai investasi, mari kenali lebih dalam tentang Sukuk Mudharabah, mulai dari pengertian, skema, hingga keuntungan yang dapat diperoleh, agar keputusan investasi Anda lebih terinformasi dan sesuai dengan prinsip syariah. 

Apa Itu Sukuk Mudharabah?

Sukuk mudharabah adalah sertifikat keuangan atau investasi syariah yang diterbitkan berdasarkan akad mudharabah, yaitu perjanjian kerja sama antara pemilik modal dan pengelola. 

Instrumen ini menjadi salah satu pilihan dalam keuangan Islam yang menawarkan solusi pembiayaan sesuai prinsip syariah, bebas dari unsur riba, dan berbasis kerja sama yang saling menguntungkan.

Dikutip dari AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) dalam buku Shari’ah Standards (2017), definisi Sukuk Mudharabah adalah :

Mudharabah adalah bentuk kemitraan dalam pembagian keuntungan di mana satu pihak menyediakan modal (Rabb al-Mal) dan pihak lainnya menyediakan tenaga atau keahlian (Mudharib).

Baca juga: Apa Itu Securities Crowdfunding? Kenali Pengertian, Karakteristik dan Manfaatnya

Pengertian tersebut menjelaskan bahwa Sukuk Mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak yang memiliki peran dan kontribusi berbeda dalam menjalankan suatu usaha. 

Keuntungan yang dihasilkan dari usaha ini dibagi sesuai kesepakatan awal, biasanya dalam bentuk rasio atau persentase, seperti 60:40 atau 70:30. Namun, jika terjadi kerugian, Rabb al-Mal menanggung kerugian modal, sementara Mudharib hanya kehilangan tenaga atau waktu yang telah dikeluarkan, kecuali jika kerugian tersebut disebabkan kelalaian atau kesalahan Mudharib.

Alur Penawaran Sukuk Mudharabah 

Sukuk Mudharabah yang diselenggarakan securities crowdfunding mempunyai skema tersendiri yang Sahabat LBS, harus ketahui. Sebagaimana dikutip dari Modul Securities Crowdfunding (SCF) Syariah untuk Investor (2022), terdapat 7 skema investasi syariah ini: 

1. Penerbit melalui penyelenggara SCF syariah menerbitkan sukuk  mudharabah. 

2. Penyelenggara SCF melakukan penawaran atas sukuk mudharabah kepada calon investor. 


3. Setelah mendapatkan investor, investor memberikan wakalah (kuasa) kepada penyelenggara SCF untuk menjadi wakilnya dalam  bertandatangan akad mudharabah dengan penerbit.
 

4. Penyelenggara sebagai wakil dari investor melakukan akad mudharabah dan menyerahkan modal dari investor kepada pihak yang bertindak sebagai pengelola usaha (mudharib) dalam proyek yang menjadi objek mudharabah.  

5. Mudharib atau pengelola usaha melakukan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

6. Ketika proyek selesai, penerbit sebagai mudharib melakukan pelaporan, perhitungan dan realisasi bagi hasil kepada pemodal atau investor, sekaligus mengembalikan modal.

7. Penyelenggara SCF meneruskan laporan bagi hasil dan pengembalian modal kepada investor.

Baca juga: Raih Keberkahan Finansial! Ini 6 Jenis Investasi Syariah Terbaik Tahun 2025

Sahabat LBS dapat melihat bagaimana Sukuk Mudharabah dalam securities crowdfunding syariah dirancang untuk memberikan transparansi, keadilan, dan keberkahan dalam investasi. 

Keuntungan Sukuk Mudharabah

Sukuk Mudharabah menawarkan sejumlah keuntungan bagi investor yang mencari instrumen keuangan syariah yang aman dan menguntungkan. Dengan skema pembagian hasil yang adil antara pemilik modal dan pengelola usaha, sukuk mudharabah memastikan bahwa keuntungan diperoleh secara transparan dan sesuai dengan prinsip syariah.

1. Imbal Hasil Sesuai Prinsip Syariah 

Investasi sukuk memberikan keuntungan berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase yang telah ditentukan berdasarkan prinsip syariah. Hal ini membuat sukuk menjadi pilihan investasi yang bebas dari riba dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Bagi individu yang ingin menjaga keislaman dalam pengelolaan keuangan mereka, sukuk merupakan instrumen yang ideal, memberikan imbal hasil yang halal dan ketenangan batin.

2. Pembayaran Rutin dan Terjamin

Keuntungan utama dari sukuk adalah pembayaran imbal hasil yang rutin, yang biasanya dilakukan setiap bulan atau sesuai jadwal yang telah disepakati sebelumnya. Selain itu, modal kerja yang diinvestasikan akan dikembalikan sepenuhnya saat jatuh tempo. Sistem ini menawarkan kepastian pendapatan bagi investor dan memastikan bahwa pendanaan syariah mereka aman dan terjamin hingga akhir periode.

Baca juga: Panduan Lengkap Modal Kerja: Pengertian, Jenis Fungsi dan Cara Hitungnya

3. Prinsip Keadilan dalam Pembagian Risiko dan Hasil

Sukuk dirancang dengan prinsip keadilan, di mana risiko dan imbal hasil dibagi secara adil antara penerbit dan pemegang sukuk. Hal ini menjamin bahwa securities crowdfunding berjalan dengan transparansi dan sesuai dengan aturan syariah. Dengan berinvestasi dalam sukuk, investor tidak hanya memperoleh keuntungan finansial, tetapi juga turut serta mendukung proyek-proyek produktif yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

4. Proses Pembelian yang Mudah

Investasi sukuk dikenal dengan proses pembelian yang mudah dan praktis dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya. Dengan proses registrasi yang sederhana, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi yang efisien, securities crowdfunding menjadi lebih mudah diakses oleh berbagai kalangan masyarakat. Ini membuat sukuk menjadi pilihan pendanaan syariah yang inklusif, memungkinkan siapa saja untuk mulai berinvestasi tanpa kesulitan teknis yang rumit.

LBS Urun Dana sebagai securities crowdfunding yang murni syariah, rutin menawarkan Sukuk Mudharabah dan investasi syariah lainnya, dengan ROI hingga 20% dan tenor yang rendah. Awali tahun 2025, Anda dengan investasi syariah di LBS Urun Dana #KarenaNyamanItuDisini #InvestasiHalalItuDisini. 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID