artikel

calendar_today

31 Januari 2025

Adil dan Berkah! Mengenal Sukuk Musyarakah dan Keuntungannya!

Di tengah berkembangnya minat masyarakat terhadap investasi syariah, Sukuk Musyarakah hadir sebagai salah satu instrumen yang semakin diminati. Sukuk tidak hanya menawarkan peluang keuntungan yang kompetitif, tetapi juga memberikan rasa aman bagi investor yang ingin memastikan dana mereka dikelola sesuai prinsip syariah. 

Sahabat LBS, pastinya penasaran dengan Sukuk Musyarakah. Yuk mengenal lebih dekat mengenai Sukuk Musyarakah mulai dari pengertian hingga manfaatnya dalam investasi. 

Kenali Apa Itu Sukuk Musyarakah? 

Sahabat LBS, tahukah Anda apa itu Sukuk Musyarakah? Sukuk Musyarakah adalah salah satu instrumen investasi syariah yang menarik untuk Anda pertimbangkan. Sukuk Musyarakah diterbitkan berdasarkan akad musyarakah, yaitu akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha atau proyek. Dalam akad ini, para pihak yang bekerja sama akan berbagi keuntungan dan kerugian sesuai dengan porsi modal yang telah disepakati.

Sukuk Musyarakah adalah pilihan investasi yang tepat bagi Anda yang ingin berinvestasi sesuai prinsip syariah. Investasi pada sukuk musyarakah tidak mengandung unsur riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), maupun dzalim (kezaliman). Dengan berinvestasi pada sukuk musyarakah, Anda tidak hanya berpotensi mendapatkan keuntungan finansial, tetapi juga turut berkontribusi pada pengembangan bisnis yang halal dan memberikan manfaat bagi banyak orang.

Baca juga: Pembiayaan Syariah: Pahami Manfaat dan Skema Pembiayaan untuk Upgrade Bisnis UKM

Sementara dikutip dari Dikutip dari AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) dalam buku Shari’ah Standards (2017), definisi Sukuk Musyarakah adalah :

“Sukuk Musyarakah adalah salah satu cara pembiayaan dimana di mana lembaga keuangan dan nasabah bekerja sama sebagai pemilik modal dalam suatu proyek atau usaha. Keduanya berbagi keuntungan dan kerugian sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya dalam kontrak.”

Sedangkan menurut Modul Securities Crowdfunding (SCF) Syariah untuk Investor (2022), Sukuk Musyarakah adalah mempunyai definisi sebagai berikut: 

“Sukuk musyarakah merupakan sukuk dimana pemegang sukuk dan penerbit sukuk melakukan akad kerja sama (kemitraan) untuk suatu proyek usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana/modal usaha (ra's al-mal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional sesuai besaran modal, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional.”

Contoh implementasi dari Sukuk Musyarakah adalah ada sebuah perusahaan properti ingin membangun sebuah kompleks perumahan. Perusahaan tersebut menerbitkan Sukuk Musyarakah dan menawarkan kepada investor. 

Dana yang terkumpul dari penerbitan sukuk tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan perumahan. Setelah proyek selesai dan menghasilkan keuntungan, keuntungan tersebut akan dibagi antara perusahaan properti dan investor sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan.

Landasan Syariah Sukuk Musyarakah 

Hampir sama seperti Sukuk Mudharabah, Sukuk Musyarakah adalah salah satu bentuk kerja sama ekonomi yang sangat dianjurkan dalam Islam. Terdapat beberapa dalil dan fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) yang mendukung penerapan musyarakah dalam bisnis ekonomi syariah. Mari kita telaah bersama:

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran, tepatnya di Surah As-Shad ayat 24 yang artinya:

Daud berkata: "Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini". Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.  

Ayat ini memberikan pelajaran bahwa dalam kerja sama, termasuk investasi syariah melalui sukuk, penting untuk menghindari perbuatan dzalim dan senantiasa mengedepankan prinsip saling menguntungkan.

Selain itu, terdapat pula hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, di mana Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya Allah Ta'ala berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak berkhianat kepada yang lainnya. Jika terjadi pengkhianatan, maka aku akan keluar dari mereka.” (HR Abu Daud).  

Hadis ini menekankan pentingnya amanah dan kejujuran dalam berbisnis secara bersama-sama. Terkait Sukuk Musyarakah, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah mengeluarkan fatwa. Fatwa DSN MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah lahir dari pemikiran bahwa manusia membutuhkan bantuan pihak lain untuk meningkatkan kesejahteraan dan kelancaran urusan.

Baca juga: Sukuk atau Obligasi? Simak 7 Perbedaan dan Keuntungannya!

Keunggulan yang paling menonjol dari sistem ini adalah hadirnya nilai-nilai persatuan dan keadilan. Oleh karena itu, Sukuk Musyarakah dapat menjadi salah satu pilihan investasi syariah yang menarik karena mengandung nilai-nilai luhur yang sesuai dengan ajaran agama kita.

Syarat-Syarat Sukuk Musyarakah

Sebelum memulai akad Musyarakah atau Sukuk Musyarakah, pastikan terlebih dahulu untuk memahami sejumlah syarat-syaratnya. Supaya investasi syariah sesuai dengan prinsip Fikih Muamalah serta mendapat berkah dari Allah Ta’ala. 

1. Kesepakatan Bersifat Fleksibel 

Kesepakatan dalam akad Musyarakah bersifat fleksibel. Selama kedua belah pihak menyepakati secara lisan atau tertulis, akad ini sudah dianggap sah. Kebebasan ini memberi ruang bagi mitra bisnis untuk menyesuaikan kontrak sesuai kebutuhan mereka.

2. Kompetensi dan Kewenangan Mitra

Setiap mitra yang terlibat dalam musyarakah harus memiliki kemampuan yang relevan untuk mengelola usaha. Selain itu, mereka juga harus memiliki wewenang untuk mengelola modal yang telah disepakati bersama.


3. Modal dan Nilai Harus Jelas 

Modal dalam akad atau Sukuk Musyarakah bisa berupa uang tunai, emas, perak, atau aset yang memiliki nilai jelas, seperti barang dagangan atau hak tertentu seperti lisensi. Ini bertujuan agar modal usaha atau modal kerja dapat digunakan secara nyata untuk menjalankan bisnis.

4. Keterlibatan Aktif dalam Pengelolaan

Semua mitra wajib berkontribusi dalam pengelolaan usaha, meskipun intensitas atau jenis pekerjaannya bisa berbeda. Keuntungan akan dibagi berdasarkan persentase modal yang telah disepakati bersama.

Dengan memperhatikan syarat-syarat tersebut, akad atau Sukuk Musyarakah dapat berjalan dengan adil dan sesuai prinsip syariah, menjunjung semangat kerja sama dan kebersamaan dalam bisnis.

Alur Penawaran Sukuk Musyarakah 

Sama seperti sukuk lainnya, terdapat sejumlah alur penawaran yang harus diketahui oleh investor maupun penerbit sukuk mengenai skema Sukuk Musyarakah. Berdasarkan Buku Modul Securities Crowdfunding Syariah untuk Investor Berikut sejumlah skema atau alur dari Sukuk Musyarakah: 

1. Sukuk musyarakah diterbitkan oleh penerbit melalui penyelenggara SCF. 

2. Penyelenggara SCF melakukan penawaran atas sukuk musyarakah tersebut kepada calon investor atau calon pemegang sukuk. 

3. Apabila calon investor setuju, calon investor akan memberikan wakalah (kuasa) dan dana kepada penyelenggara Securities Crowdfunding untuk menjadi wakilnya dalam bertandatangan akad musyarakah dengan penerbit sukuk. 

4. Penyelenggara sebagai wakil dari investor melakukan akad musyarakah dan menyerahkan modal dari investor kepada penerbit sukuk sebagai mitra aktif dalam proyek usaha yang menjadi objek musyarakah. 

5. Penerbit sukuk melaksanakan proyek usaha yang menjadi objek sukuk musyarakah 

6. Penerbit sukuk melakukan pelaporan, pembagian imbal hasil atas keuntungan yang muncul dari proyek usaha dan pengembalian modal ke penyelenggara SCF. 

7. Setelah proyek yang menjadi dasar penerbitan sukuk musyarakah selesai, penyelenggara SCF melakukan bagi hasil dan pengembalian modal kepada investor. 

Keuntungan Sukuk Musyarakah

Sukuk Musyarakah menawarkan berbagai keuntungan bagi para investor yang ingin berinvestasi dalam instrumen keuangan syariah yang transparan dan saling menguntungkan. Dengan konsep kemitraan yang adil antara pemodal dan pengelola usaha, Sukuk Musyarakah memastikan keuntungan yang diraih sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

1. Imbal Hasil yang Halal dan Sesuai Syariah

Investasi dalam Sukuk Musyarakah memberikan imbal hasil yang berdasarkan pembagian keuntungan usaha sesuai akad yang telah disepakati. Ini memastikan bahwa tidak ada unsur riba, spekulasi, atau gharar dalam investasi ini. Bagi mereka yang ingin mengelola keuangannya secara Islami, Sukuk Musyarakah menjadi pilihan investasi yang membawa keberkahan sekaligus memberikan ketenangan hati.

2. Prinsip Berbagi Risiko dan Keuntungan

Sukuk Musyarakah dibangun di atas prinsip keadilan, di mana risiko dan hasil usaha dibagi secara proporsional antara penerbit dan investor. Dengan demikian, investasi dalam Sukuk Musyarakah menjadi lebih transparan dan sesuai dengan prinsip syariah. Investor tidak hanya mendapatkan manfaat finansial tetapi juga berkontribusi dalam mendukung proyek-proyek produktif yang bermanfaat bagi masyarakat.

3. Bagi Hasil Keuntungan yang Terjadwal

Salah satu keunggulan Sukuk Musyarakah adalah bagi hasil keuntungan yang terjadwal secara rutin sesuai kesepakatan. Selain itu, modal investasi juga akan dikembalikan saat masa jatuh tempo tiba. Sistem ini memberikan rasa aman bagi investor yang menginginkan pendapatan yang stabil dari investasi syariah mereka.

Baca juga: Raih Keberkahan Finansial! Ini 6 Jenis Investasi Syariah Terbaik Tahun 2025

4. Proses Investasi Syariah yang Mudah

Berinvestasi dalam Sukuk Musyarakah sangatlah mudah dan praktis. Dengan proses registrasi yang sederhana serta sistem pemesanan dan pembayaran yang efisien, securities crowdfunding menjadi lebih inklusif dan dapat diakses oleh berbagai kalangan. Ini membuka kesempatan bagi siapa saja untuk memulai investasi tanpa kendala teknis yang rumit.

LBS Urun Dana, sebagai securities crowdfunding yang menawarkan investasi dan pembiayaan syariah rutin menawarkan Sukuk Musyarakah dan berbagai opsi investasi syariah lainnya. Dengan potensi ROI hingga 20% dan tenor yang rendah, LBS Urun Dana siap menemani langkah Anda memulai investasi halal disini yang menguntungkan di tahun 2025. #KarenaNyamanItuDisini #InvestasiHalalItuDisini.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID