berita

calendar_today

27 September 2025

Aje Gile! 7 Fakta Pembobolan Rekening Rp207 Miliar, Uang Ludes Nyawa Melayang!

Bareskrim Polri baru saja membongkar kasus besar: sindikat pembobolan Rekening Dormant di salah satu bank BUMN. Nilai yang digasak bukan main, mencapai Rp 204 miliar hanya dalam hitungan menit.

Sebelum membahas detail kasus ini, mari kita pahami dulu. Rekening Dormant adalah rekening bank yang sudah lama tidak aktif digunakan untuk transaksi. Karena jarang diawasi, rekening seperti ini sering kali dianggap “tidur”, sehingga rawan menjadi sasaran tindak kejahatan perbankan.

1. Eksekusi Hanya 17 Menit

Bayangkan, dana Rp 204 miliar bisa berpindah hanya dalam 17 menit. Aksi dilakukan pada Jumat sore, setelah jam operasional bank, ketika pengawasan dianggap lebih longgar. NAT, seorang mantan teller, menjadi eksekutor utama. Tersangka menggunakan user ID Core Banking yang dipaksa diserahkan oleh kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jawa Barat. Dari situ, uang dipindahkan ke lima rekening penampung lewat 42 transaksi cepat.

2. Dalih Satgas Perampasan Aset

Modus mereka cukup licik. Para pelaku mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dari sebuah kementerian. Si otak sindikat, berinisial C, bahkan memalsukan ID card pemerintah agar terlihat resmi. Dengan cara itu, mereka menekan KCP untuk menyerahkan akses sistem. Jika menolak, nyawa KCP beserta keluarganya diancam.

3. Sembilan Tersangka, Dibagi dalam Kelompok

Sebagaimana dikutip dari Detik pada Jumat (26/9/2025), polisi menetapkan 9 orang tersangka, terbagi dalam tiga kelompok:

a. Karyawan Bank

a. AP (50) – Kepala Cabang Pembantu
b. GRH (43) – Consumer Relations Manager

b. Eksekutor Pembobol

a. C (41) – Mastermind alias otak sindikat
b. DR (44) – Konsultan hukum pelindung kelompok
c. NAT (36) – Mantan teller, eksekutor akses ilegal
d. R (51) – Mediator penghubung dengan pihak bank
e. TT (38) – Fasilitator keuangan ilegal

Baca juga: Terungkap! Bagaimana Nasib Uang di Rekening Dormant yang Diblokir PPATK?

c. Pelaku Pencucian Uang

a. DH (39) – Membantu pembukaan blokir rekening
b. xIS (60) – Menyiapkan rekening penampung

Yang paling menonjol, C dan DH juga terlibat dalam penculikan kepala cabang Ilham Pradipta yang berujung tragis.

4. Modus Cuci Uang Lewat Valas

Setelah sukses membobol rekening, uang itu sempat ditukar ke valuta asing di sebuah money changer. Tujuannya jelas: memutus jejak transaksi. Dari sana, dana dipindahkan lagi ke rekening penampung yang sudah disiapkan sindikat.

5. Korban: Pengusaha Tanah

Rekening Dormant yang jadi sasaran rupanya milik seorang pengusaha tanah berinisial S. Polisi sudah meminta keterangan korban. Namun, apakah dana akan dikembalikan, masih menunggu keputusan jaksa penuntut umum.

6. Ada Pemberi Informasi yang Masih Buron

Sindikat ini tidak bekerja buta. Mereka mendapat bocoran adanya rekening “tidur” bernilai fantastis. Identitas pemberi informasi sudah diketahui polisi, berinisial D, dan saat ini masih buron.

7. Berhubungan dengan Kasus Pembunuhan Kacab Bank 

Kasus pembobolan rekening dormant ini juga menyeret tragedi yang mengejutkan: penculikan hingga tewasnya Kepala Cabang Ilham Pradipta. Seorang pelaku berinisial C disebut sebagai otak atau mastermind. Tersangka menggunakan modus Satgas Perampasan Aset palsu untuk memperdaya kepala cabang bank. Selain itu, Dwi Hartono (DH) berperan dalam pencucian uang dengan membuka blokir dan memindahkan dana dari rekening dormant yang terblokir.

Pesan Penting untuk Kita Semua

Kasus ini jadi pengingat, bahwa kezaliman dalam dunia keuangan pasti berakhir buruk. Allah ﷻ sudah menegaskan dalam Al-Qur’an:

“Balasan suatu keburukan adalah keburukan yang setimpal. Akan tetapi, siapa yang memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya dari Allah. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang zalim.” (QS. Asy-Syura: 40)

Sebagai pengusaha, penting sekali menjaga usaha dari praktik zalim, termasuk riba, pencucian uang, atau manipulasi. Membangun bisnis harus dengan cara yang halal dan amanah.

Baca juga: Antum Muslim? 8 Cara Pilih Aplikasi Investasi Halal, Cuan Berkah Dalam Genggaman!

Kalau Anda butuh modal kerja untuk berkembang, jangan ambil jalan pintas yang berisiko. Gunakan solusi pendanaan syariah melalui securities crowdfunding LBS Urun Dana. Anda bisa mendapatkan pendanaan Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, dengan akad jelas, aman, dan bebas riba.

Jadi, kalau ingin usaha berkembang tanpa terjerat kezaliman finansial, ajukan pendanaan syariah di LBS Urun Dana sekarang juga

 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID