berita

calendar_today

2 September 2025

Alerta! Sri Mulyani Waspadai Kenaikan Harga Beras Picu Inflasi Gede-gedean!

Harga beras yang terus merangkak naik kini menjadi perhatian serius pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa meski inflasi Indonesia pada Agustus 2025 masih berada dalam batas aman, kenaikan harga pangan khususnya beras berpotensi mendorong inflasi di bulan-bulan mendatang.

Dalam Rapat Kerja Komite IV bersama Menteri PPN/Bappenas, Gubernur BI, dan anggota DPD RI pada Senin (1/9/2025), Sri Mulyani menekankan pentingnya kewaspadaan. 

“Inflasi volatile food bisa dikendalikan, meski kita harus tetap waspada terhadap inflasi yang berasal dari pangan terutama beras,” ujarnya sebagaimana dikutip dari CNBC pada Selasa (2/9/2025).

Volatile food sendiri merupakan kelompok harga pangan yang mudah bergejolak karena faktor musiman, cuaca, hingga distribusi. Komoditas yang termasuk di dalamnya antara lain beras, cabai, bawang merah, hingga minyak goreng. Karena sifatnya tidak stabil, pergerakan volatile food menjadi salah satu komponen penting dalam perhitungan inflasi Indonesia.

Baca juga: Sri Mulyani: Ini Dia Dampak Perang Iran Israel Terhadap Laju Ekonomi

Dengan kata lain, setiap kenaikan harga pangan, terutama beras, langsung berdampak pada inflasi bulanan maupun tahunan. Itulah sebabnya Sri Mulyani memberi perhatian khusus terhadap tren harga beras yang terus menanjak.

Di sisi lain Data Badan Pusat Statistik (BPS) mengonfirmasi kenaikan harga beras pada Agustus 2025 di seluruh jalur distribusi. Di tingkat penggilingan, harga beras tercatat Rp 13.569 per kilogram, naik 1,87% dibanding Juli 2025 yang sebesar Rp 13.346 per kilogram. Kenaikan serupa juga terjadi di tingkat grosir dan eceran, sehingga berkontribusi terhadap inflasi dari sektor pangan.

Kenaikan harga ini terbilang signifikan mengingat beras merupakan kebutuhan pokok mayoritas masyarakat Indonesia. Artinya, setiap perubahan harga beras akan langsung terasa di rumah tangga dan memberi pengaruh besar pada inflasi Indonesia secara keseluruhan.

Inflasi Indonesia 2,31%, Masih Batas Aman?

Sementara itu Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Agustus 2025 mengalami deflasi bulanan sebesar 0,08%. Namun, jika dihitung secara tahunan (year-on-year/YoY), inflasi Indonesia tetap tercatat di angka 2,31%.

BPS mencatat bahwa deflasi terutama datang dari turunnya harga sejumlah komoditas pangan, seperti cabai rawit yang mengalami penurunan cukup besar. Selain itu, tarif angkutan udara ikut melandai, begitu juga harga bensin yang lebih rendah dibanding bulan sebelumnya. Kombinasi penurunan ini membuat tekanan inflasi bulan Agustus sedikit mereda.

Baca juga: Kalem! Demo Bikin IHSG Anjlok, Pemerintah Minta Investor Tetap Tenang!

Sebaliknya, beberapa komoditas yang justru memberi sumbangan inflasi adalah bawang merah, beras, biaya pendidikan seperti kuliah dan sekolah dasar, serta emas perhiasan.

Dari sisi angka, kondisi inflasi saat ini masih relatif aman karena berada dalam kisaran sasaran pemerintah dan Bank Indonesia yang menargetkan inflasi di rentang 2–4 persen. Artinya, stabilitas harga secara umum masih terjaga. Namun, kenaikan harga beras tetap perlu diwaspadai karena komoditas ini memiliki bobot besar dalam perhitungan inflasi Indonesia dan sangat berpengaruh pada daya beli masyarakat.

Langkah Pemerintah Tahan Gejolak Harga Beras 

Untuk menahan gejolak harga dan inflasi, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional dan Bulog menyalurkan 43.665 ton beras dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Penyaluran dilakukan pada Sabtu, 30 Agustus 2025 melalui Gerakan Pangan Murah (GPM) di ribuan titik seluruh Indonesia.

Program ini bagian dari target distribusi 1,3 juta ton beras SPHP periode Juli–Desember 2025, dengan pusat kegiatan di Kementerian Pertanian, Jakarta. Tujuannya adalah menjaga harga beras tetap terjangkau agar inflasi Indonesia tidak semakin tinggi.

Baca juga: Wadaw! Ternyata Ini Penyebab Harga Beras Medium Naik Ugal-Ugalan!

Inflasi Agustus 2025 memang terkendali di level 2,31% YoY, namun sinyal dari Sri Mulyani menunjukkan bahwa harga beras patut diwaspadai. Pemerintah sudah turun tangan lewat program SPHP dan GPM, tetapi menjaga stabilitas harga pangan jelas masih akan jadi tantangan hingga akhir tahun. Stabilitas harga beras akan sangat menentukan arah inflasi Indonesia di bulan-bulan mendatang.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID