berita

calendar_today

7 Agustus 2025

Bongkar! Ternyata Ini yang Bikin Ekonomi Indonesia 2025 Melesat 5,12%

Pertumbuhan ekonomi Indonesia mencatat torehan positif, tetapi banyak masyarakat merasa seolah tak ada perubahan nyata. Kesenjangan antara data makro dan realitas mikro memunculkan pertanyaan: benarkah ekonomi Indonesia sedang tumbuh?

Seperti diketahui kalau pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2025 tercatat sebesar 5,12 persen. Angka ini diumumkan langsung oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang juga menyebut bahwa hampir seluruh komponen pengeluaran mengalami pertumbuhan positif. Namun, ada satu penopang utama yang menjadi motor pendorong lonjakan ini: konsumsi rumah tangga.

Baca juga: Astagfirullah! 6 Fakta Dibalik Data Ekonomi Indonesia 2025, Asli atau Rekayasa?

Menurut Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh. Edy Mahmud, konsumsi rumah tangga memberikan kontribusi terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yakni mencapai 54,25 persen. Bahkan, konsumsi ini menyumbang 2,64 persen dari total pertumbuhan ekonomi nasional.

“Konsumsi rumah tangga masih menjadi sumber pertumbuhan terbesar,” ujar Edy sebagaimana dikutip dari IDX Channel pada Kamis (7/8/2025). 

Rumah Tangga Penopang Ekonomi Indonesia

Kuatnya konsumsi ini dipicu oleh peningkatan belanja kebutuhan primer serta mobilitas masyarakat yang naik signifikan selama periode libur panjang Hari Besar Keagamaan Nasional. Momen seperti Idul Fitri, Waisak, Kenaikan Yesus Kristus, dan Idul Adha, disertai libur sekolah, turut mendorong pengeluaran untuk makanan, transportasi, dan rekreasi.

Dengan kata lain, masyarakat belanja lebih banyak, terutama untuk makanan jadi, transportasi, dan restoran faktor yang secara statistik menjadi “penyebab” ekonomi Indonesia tampak tumbuh.

Namun, konsumsi rumah tangga bukan satu-satunya faktor pendorong. Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) juga menyumbang signifikan, yakni 27,83 persen terhadap PDB kuartal II-2025. Pertumbuhan PMTB didorong oleh investasi swasta dan belanja modal pemerintah, yang naik drastis hingga 30,37 persen (yoy) pada kategori mesin dan peralatan.

Baca juga: Cari Modal? Kenali Bedanya Dana Syariah dan Kredit Usaha Rakyat, Awas Riba Bahaya!

Kinerja sektor luar negeri juga memberi kontribusi, meskipun lebih kecil. Ekspor dan impor masing-masing mengalami pertumbuhan. Ekspor non-migas naik berkat komoditas seperti lemak dan minyak hewani, besi dan baja, serta mesin dan peralatan. Di sisi lain, impor barang modal dan bahan baku penolong juga meningkat. Secara keseluruhan, ekspor neto menyumbang 0,22 persen terhadap pertumbuhan ekonomi.

Dengan dua penopang utama yakni konsumsi rumah tangga dan PMTB, sekitar 82 persen struktur ekonomi Indonesia di kuartal II tahun ini bergantung pada belanja masyarakat dan investasi.

Secara makro, ekonomi Indonesia menunjukkan performa yang solid di kuartal II-2025. Namun, dominasi konsumsi rumah tangga dan investasi pemerintah sebagai penyebab utama pertumbuhan ekonomi Indonesia perlu dikritisi. Pemerataan manfaat ekonomi, peningkatan produktivitas, serta keberlanjutan konsumsi perlu menjadi perhatian agar pertumbuhan ini benar-benar berdampak bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dorong Ekonomi Indonesia dengan Pendanaan Syariah 

Konsumsi rumah tangga terbukti menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun agar ekonomi terus bergerak secara merata dan berkelanjutan, sektor UMKM dan bisnis halal perlu mendapat akses pembiayaan yang adil dan bebas riba.

LBS Urun Dana hadir untuk menjembatani kebutuhan pelaku usaha akan pembiayaan yang adil dan bebas riba. Anda bisa mengajukan pendanaan hingga Rp10 miliar melalui skema sukuk atau saham yang transparan, nyaman, dan sesuai prinsip muamalah.

Baca juga: Awas Tekor! 10 Jurus Atur Pendanaan Syariah untuk Bisnis Makin Berkah!

Hingga kini, LBS Urun Dana telah menyalurkan lebih dari Rp224,3 miliar kepada berbagai pelaku usaha di Indonesia mendukung pertumbuhan ekonomi melalui model bisnis yang halal dan berkelanjutan.

Mau tunggu apa lagi? Ajukan pendanaan syariah sekarang, dan ambil peran dalam membangun ekonomi halal Indonesia.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID