berita

calendar_today

17 Maret 2025

Cek Rekening! THR PNS Mulai Cair Hari ini!

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, serta anggota TNI dan Polri, akan mulai dicairkan mulai hari ini Senin, 17 Maret 2025. THR ini mencakup gaji pokok dan tunjangan kinerja 100%, sementara untuk ASN di daerah, besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan THR ini di Istana Negara pada Selasa, 11 Maret 2025, didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PANRB Rini Widyantini. Ia menyampaikan bahwa THR dan gaji ke-13 tahun ini akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, Polri, hakim, serta para pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.

Baca juga: Jangan Boros! Pahami Cara Mengatur Keuangan dengan Metode 40-30-20-10

Untuk ASN, THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Besaran THR ASN di daerah sama dengan pusat, tetapi menyesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah. Pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

Dikutip dari CNBC pada Senin (17/3/2025) Pemerintah setiap tahun memberikan THR kepada ASN dengan besaran yang berbeda. Misalnya, pada 2020 dan 2021, hanya gaji pokok yang dibayarkan tanpa tunjangan kinerja (tukin) karena adanya kebutuhan anggaran keuangan besar untuk penanganan Covid-19. Pada 2022 dan 2023, tukin yang diberikan hanya 50%, sementara pada 2024 dan 2025, THR kembali mencakup gaji pokok dan tunjangan kinerja 100%.

Berikut rincian kebijakan THR ASN dalam beberapa tahun terakhir:

  • 2019: Gaji pokok + tunjangan kinerja 100%
  • 2020: Hanya gaji pokok (pejabat tidak menerima THR)
  • 2021: Hanya gaji pokok
  • 2022-2023: Gaji pokok + tunjangan kinerja 50%
  • 2024-2025: Gaji pokok + tunjangan kinerja 100% (ASN daerah menyesuaikan kemampuan Pemda)

THR PNS seringkali digunakan untuk kebutuhan Lebaran, seperti belanja, mudik, atau berbagi dengan keluarga. Namun, selain konsumsi, THR juga bisa dimanfaatkan untuk investasi agar nilainya bertambah di masa depan. Pastikan investasi Anda sesuai prinsip Islam seperti di LBS Urun Dana.

Baca juga: 7 Tips Bijak Mengatur Keuangan Ramadhan agar Tak Boros dan Penuh Berkah

Platform securities crowdfunding yang menawarkan berbagai opsi investasi syariah sukuk dan investasi saham. Mulai dari Rp500 ribu dan proyeksi ROI hingga 20%, LBS Urun Dana adalah pilihan terbaik bagi ASN yang ingin mengoptimalkan dana THR mereka secara produktif dan tetap sesuai dengan prinsip Islam. Investasi Halal Disini

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID