berita
6 Oktober 2025
Hayoloh! 5 Fakta Kementerian BUMN Dibubarkan, Pengusaha Jangat Kaget!
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Melalui keputusan ini, Kementerian BUMN dibubarkan dan kini beralih status menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Rapat paripurna ke-6 masa sidang 2025–2026 digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sebagai informasi, pemerintah menyerahkan RUU ini ke DPR sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan larangan rangkap jabatan wakil menteri di BUMN.
RUU tersebut kemudian dibahas bersama DPR melalui panitia kerja (panja) dan menghasilkan revisi besar. Terdapat 84 pasal yang diubah, ditambah, atau disesuaikan untuk menyesuaikan struktur kelembagaan BUMN ke arah yang lebih akuntabel dan profesional.
Perubahan ini bukan hanya soal nama, tapi juga mengenai penegasan fungsi dan batas kewenangan lembaga pengelola BUMN di Indonesia.
1. Dari Kementerian Jadi Badan: Apa yang Berubah?
Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa perubahan paling mendasar adalah penghapusan fungsi pengawasan langsung dari lembaga yang dulu dikenal sebagai Kementerian BUMN. Kini, fungsi tersebut sepenuhnya dialihkan ke Dewan Pengawas (Dewas) BPI Danantara.
“Dulu fungsi pengawasan ada di Kementerian BUMN, sekarang langsung di Dewas Danantara. Itu saja,” jelas Andre sebagaimana dikutip dari Detik Finance pada Senin (6/10/2025).
Baca juga: Mengenal Danantara, Badan Investasi untuk Indonesia Emas 2045
Meski demikian, BP BUMN tetap memegang 1% saham di setiap perusahaan pelat merah, sehingga masih memiliki hak suara dalam RUPS serta kewenangan menyetujui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk BPI Danantara.
2. Tidak Ada Perubahan Status Pegawai
Kendati Kementerian BUMN dibubarkan, Andre menegaskan bahwa status pegawai tidak berubah. Seluruh pegawai tetap berstatus ASN dan menjalankan fungsi administratif di bawah struktur BP BUMN yang baru. Dengan kata lain, perubahan ini lebih bersifat restrukturisasi kelembagaan, bukan penghapusan total fungsi.
3. Fungsi Pengawasan Beralih ke Dewan Pengawas Danantara
Kini, Dewan Pengawas Danantara menjadi lembaga utama yang memantau dan mengawasi kinerja perusahaan-perusahaan pelat merah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan independensi dan efektivitas pengawasan, karena tidak lagi berada di bawah struktur kementerian yang bersifat politis.
Bagi publik, ini menjadi sinyal positif: pemerintah tengah membangun sistem pengawasan yang lebih profesional dan fokus pada kinerja bisnis.
4. Dampak bagi Pengusaha dan Vendor Mitra BUMN
Perubahan status Kementerian BUMN menjadi BP BUMN tidak hanya berdampak pada birokrasi, tetapi juga pada hubungan kerja antara BUMN dan para mitranya. Bagi pengusaha, kontraktor, dan vendor, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
a. Mekanisme Proyek dan Tender Akan Lebih Terpusat
Karena pengawasan kini di bawah Dewas Danantara, proses tender dan proyek bisa menjadi lebih terfokus dan terstandardisasi. Vendor perlu memahami pola baru ini untuk tetap kompetitif dalam menjalin kerja sama dengan BUMN.
b. Penguatan Aspek Kepatuhan dan Pelaporan
Dengan adanya Dewas Danantara, aspek pelaporan dan audit akan lebih ketat dan terukur. Mitra bisnis perlu menyesuaikan sistem kepatuhan mereka agar selaras dengan standar pengawasan baru.
c. Peluang Bisnis Baru dalam Restrukturisasi
Restrukturisasi ini juga membuka peluang kolaborasi baru. BUMN yang tengah menyesuaikan diri dengan sistem pengawasan baru kemungkinan akan membuka proyek restrukturisasi, digitalisasi, dan efisiensi operasional, yang bisa menjadi pintu masuk bagi pengusaha mapan visioner dan UMKM profesional.
5. Implikasi terhadap Ekosistem Bisnis Nasional
Langkah pembentukan BP BUMN mencerminkan upaya pemerintah untuk memisahkan fungsi politik dari fungsi bisnis. Dengan struktur baru, BUMN diharapkan dapat beroperasi lebih efisien, profesional, dan transparan, tanpa intervensi birokrasi yang berlebihan.
Bagi dunia usaha, ini menjadi peluang untuk memasuki ekosistem bisnis BUMN yang lebih terbuka dan berbasis kinerja.
Baca juga: Kamehameha! 5 Jurus Fiskal Ala Menkeu Purbaya, Bikin Penunggak Pajak Auto Kicep!
Perubahan status Kementerian BUMN menjadi BP BUMN adalah tonggak penting dalam reformasi tata kelola perusahaan negara. Meskipun Kementerian BUMN dibubarkan, semangat memperkuat profesionalisme dan transparansi tetap berlanjut.
Bagi pengusaha dan vendor, perubahan ini bukanlah ancaman. Justru menjadi kesempatan untuk beradaptasi dengan sistem baru yang lebih adil dan transparan. Inilah awal dari cara kerja yang lebih terarah, di mana pengelolaan BUMN akan berfokus pada hasil dan kinerja, bukan lagi sekadar urusan birokrasi.
Alangkah baiknya, transparansi dan keadilan dalam bisnis juga didukung oleh pendanaan syariah bebas riba melalui LBS Urun Dana. Mulai dari Rp500 juta, peluang bagi entrepreneurs visioner untuk mengembangkan usahanya terbuka lebar.
Tunggu apa lagi? Ajukan pendanaan syariah sekarang dan siapkan bisnis Anda untuk tumbuh tahun depan!