berita

calendar_today

6 Oktober 2025

Hayoloh! 5 Fakta Kementerian BUMN Dibubarkan, Pengusaha Jangat Kaget!

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Melalui keputusan ini, Kementerian BUMN dibubarkan dan kini beralih status menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Rapat paripurna ke-6 masa sidang 2025–2026 digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sebagai informasi, pemerintah menyerahkan RUU ini ke DPR sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan larangan rangkap jabatan wakil menteri di BUMN.

RUU tersebut kemudian dibahas bersama DPR melalui panitia kerja (panja) dan menghasilkan revisi besar. Terdapat 84 pasal yang diubah, ditambah, atau disesuaikan untuk menyesuaikan struktur kelembagaan BUMN ke arah yang lebih akuntabel dan profesional.

Perubahan ini bukan hanya soal nama, tapi juga mengenai penegasan fungsi dan batas kewenangan lembaga pengelola BUMN di Indonesia.

1. Dari Kementerian Jadi Badan: Apa yang Berubah?

Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa perubahan paling mendasar adalah penghapusan fungsi pengawasan langsung dari lembaga yang dulu dikenal sebagai Kementerian BUMN. Kini, fungsi tersebut sepenuhnya dialihkan ke Dewan Pengawas (Dewas) BPI Danantara.

“Dulu fungsi pengawasan ada di Kementerian BUMN, sekarang langsung di Dewas Danantara. Itu saja,” jelas Andre sebagaimana dikutip dari Detik Finance pada Senin (6/10/2025).

Baca juga: Mengenal Danantara, Badan Investasi untuk Indonesia Emas 2045

Meski demikian, BP BUMN tetap memegang 1% saham di setiap perusahaan pelat merah, sehingga masih memiliki hak suara dalam RUPS serta kewenangan menyetujui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk BPI Danantara.

2. Tidak Ada Perubahan Status Pegawai

Kendati Kementerian BUMN dibubarkan, Andre menegaskan bahwa status pegawai tidak berubah. Seluruh pegawai tetap berstatus ASN dan menjalankan fungsi administratif di bawah struktur BP BUMN yang baru. Dengan kata lain, perubahan ini lebih bersifat restrukturisasi kelembagaan, bukan penghapusan total fungsi.

3. Fungsi Pengawasan Beralih ke Dewan Pengawas Danantara

Kini, Dewan Pengawas Danantara menjadi lembaga utama yang memantau dan mengawasi kinerja perusahaan-perusahaan pelat merah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan independensi dan efektivitas pengawasan, karena tidak lagi berada di bawah struktur kementerian yang bersifat politis.

Bagi publik, ini menjadi sinyal positif: pemerintah tengah membangun sistem pengawasan yang lebih profesional dan fokus pada kinerja bisnis.

4. Dampak bagi Pengusaha dan Vendor Mitra BUMN

Perubahan status Kementerian BUMN menjadi BP BUMN tidak hanya berdampak pada birokrasi, tetapi juga pada hubungan kerja antara BUMN dan para mitranya. Bagi pengusaha, kontraktor, dan vendor, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

a. Mekanisme Proyek dan Tender Akan Lebih Terpusat

Karena pengawasan kini di bawah Dewas Danantara, proses tender dan proyek bisa menjadi lebih terfokus dan terstandardisasi. Vendor perlu memahami pola baru ini untuk tetap kompetitif dalam menjalin kerja sama dengan BUMN.

b. Penguatan Aspek Kepatuhan dan Pelaporan

Dengan adanya Dewas Danantara, aspek pelaporan dan audit akan lebih ketat dan terukur. Mitra bisnis perlu menyesuaikan sistem kepatuhan mereka agar selaras dengan standar pengawasan baru.

c. Peluang Bisnis Baru dalam Restrukturisasi

Restrukturisasi ini juga membuka peluang kolaborasi baru. BUMN yang tengah menyesuaikan diri dengan sistem pengawasan baru kemungkinan akan membuka proyek restrukturisasi, digitalisasi, dan efisiensi operasional, yang bisa menjadi pintu masuk bagi pengusaha mapan visioner dan UMKM profesional.

5. Implikasi terhadap Ekosistem Bisnis Nasional

Langkah pembentukan BP BUMN mencerminkan upaya pemerintah untuk memisahkan fungsi politik dari fungsi bisnis. Dengan struktur baru, BUMN diharapkan dapat beroperasi lebih efisien, profesional, dan transparan, tanpa intervensi birokrasi yang berlebihan.

Bagi dunia usaha, ini menjadi peluang untuk memasuki ekosistem bisnis BUMN yang lebih terbuka dan berbasis kinerja.

Baca juga: Kamehameha! 5 Jurus Fiskal Ala Menkeu Purbaya, Bikin Penunggak Pajak Auto Kicep!

Perubahan status Kementerian BUMN menjadi BP BUMN adalah tonggak penting dalam reformasi tata kelola perusahaan negara. Meskipun Kementerian BUMN dibubarkan, semangat memperkuat profesionalisme dan transparansi tetap berlanjut.

Bagi pengusaha dan vendor, perubahan ini bukanlah ancaman. Justru menjadi kesempatan untuk beradaptasi dengan sistem baru yang lebih adil dan transparan. Inilah awal dari cara kerja yang lebih terarah, di mana pengelolaan BUMN akan berfokus pada hasil dan kinerja, bukan lagi sekadar urusan birokrasi.

Alangkah baiknya, transparansi dan keadilan dalam bisnis juga didukung oleh pendanaan syariah bebas riba melalui LBS Urun Dana. Mulai dari Rp500 juta, peluang bagi entrepreneurs visioner untuk mengembangkan usahanya terbuka lebar. 

Tunggu apa lagi? Ajukan pendanaan syariah sekarang dan siapkan bisnis Anda untuk tumbuh tahun depan!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID