berita

calendar_today

8 April 2025

IHSG Rontok 9,19% Usai Libur Lebaran, Apa Penyebabnya?

Usai masyarakat Indonesia merayakan Idul Fitri dengan penuh suka cita, dunia pasar modal justru dibuka dengan suasana yang muram. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini 8 April 2025 dibuka langsung melemah tajam hingga 9,19% atau 598,56 poin, turun ke level 5.912,06.

Kondisi ini membuat perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) harus dihentikan sementara melalui mekanisme trading halt pada pukul 09:00 WIB.

Penurunan IHSG secara drastis ini terjadi tepat di hari pertama perdagangan usai libur panjang Lebaran, ketika banyak investor baru saja kembali dari masa rehat. Sayangnya, bukannya dibuka dengan harapan baru, bursa justru dibayangi awan gelap dari sentimen global.

Salah satu faktor pemicunya adalah keputusan Presiden AS, Donald Trump, yang kembali menaikkan tarif dagang secara sepihak dan menimbulkan kecemasan di berbagai pasar keuangan dunia.

Baca juga: Gawat! Tarif Impor Indonesia di AS Naik 32%, Pengusaha Harus Apa?

Dikutip dari CNBC pada Selasa (8/4/2025), Kautsar Primadi Nurachmad selaku Sekretaris Perusahaan BEI kebijakan trading halt dilakukan selama 30 menit dan kembali dibuka pukul 09:30 WIB.

Langkah penghentian sementara ini merujuk pada Peraturan Nomor II-A dan Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 sebagai bentuk mitigasi volatilitas, agar perdagangan tetap berjalan dalam kondisi yang teratur, wajar, dan efisien.

Saham Big Caps Tak Luput dari Koreksi

Dampak penurunan IHSG hari ini juga langsung terasa pada saham-saham berkapitalisasi besar. Indeks LQ45 yang berisi saham big caps merosot signifikan sebesar 11,31% atau 83,05 poin, ke level 651,46.

Tekanan jual masif mencerminkan kekhawatiran investor terhadap arah pasar global ke depan, bahkan ketika kondisi domestik baru saja melewati momentum Idul Fitri yang biasanya disambut dengan optimisme.

Fenomena ini menjadi pengingat bahwa libur panjang Lebaran tidak serta-merta menenangkan gejolak pasar, terlebih jika sentimen negatif datang dari luar negeri.

Sebelumnya Perdagangan saham di BEI pada sesi I Selasa (18/3/2025), juga mengalami penghentian trading halt pada Selasa (18/03/2025). Hal ini terjadi setelah IHSG hari ini merosot tajam 5,02% ke level 6.146,91 atau salah satu yang terburuk sejak krisis 2020 akibat pandemi Covid-19.

Anjloknya IHSG selama 2 kali berturut-turut dalam waktu yang berdekatan dapat menjadi gambaran betapa dinamisnya dunia investasi saham. Sekaligus memberikan dampak nyata bagaimana investasi memiliki risiko yang tidak bisa diabaikan, terutama bagi investor yang hanya mengandalkan euforia pasar tanpa bekal analisis yang matang.

Baca juga: IHSG Ambruk 5%! Bursa Efek Hentikan Perdagangan Sementara!

Di tengah ketidakpastian pasar saham yang ditandai dengan anjloknya IHSG, investor dapat mempertimbangkan pilihan investasi yang lebih stabil dan berbasis ekonomi riil melalui securities crowdfunding LBS Urun Dana. 

LBS Urun Dana menawarkan investasi saham yang berasal dari penerbit di sektor riil yang bebas riba, gharar, dan dzalim. Sekaligus sukuk yang dapat menambah portofolio investasi syariah Anda. 

Diversifikasi aset sangat penting dalam investasi, mengingat dunia investasi yang penuh risiko. Momen IHSG anjlok hari ini dapat menjadi awal Anda untuk hijrah ke investasi yang lebih berkah di LBS Urun Dana. 

Silakan klik investasi halal untuk memulai dan jadikan investasi Anda lebih berdampak bagi perekonomian nasional. Yuk investasi sekarang!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID