berita

calendar_today

7 Maret 2025

Terbongkar! Ini Kronologi Lengkap Kasus Emas Palsu Antam 109 Ton!

Kasus antam palsu menghebohkan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi terkait emas palsu Antam. Kasus ini mencuat akibat dugaan pemalsuan 109 ton emas senilai Rp185 Triliun dalam periode 2010-2021.

Viral di media sosial, unggahan di platform X mengimbau masyarakat untuk mengecek keaslian emas mereka. Dikutip dari CNBC pada Kamis (6/3/2025) disebutkan bahwa emas bergaransi PT Antam selama ini dianggap asli, namun kasus ini menurunkan kepercayaan publik dan memicu kekhawatiran investor terkait emas Antam palsu dan asli.

Kronologi Kasus Emas Antam Palsu

PT Antam (Persero) Tbk memiliki beberapa unit bisnis yang menunjang usaha pertambangannya, salah satunya adalah Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM). Unit ini memiliki dua satuan kerja utama: Refining, yang bertugas melakukan pemurnian emas, perak, platina, dan paladium serta mengolah limbah dan menjaga lingkungan, serta Manufacturing, yang memproduksi medali dan berbagai produk industri berbasis logam mulia.

Dikutip CNN jasa yang ditawarkan mencakup pemurnian emas scrap (emas rongsokan) menjadi emas batangan dengan merek LM (Logam Mulia) dan sertifikasi LBMA (London Bullion Market Association). Khusus untuk produk sertifikasi LBMA tersedia dalam berbagai gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kg.

Baca juga: Penantian 80 Tahun! Bank Emas Akhirnya Resmi Diluncurkan!

Untuk memenuhi standar ini, UBPP LM menerapkan prosedur due diligence (uji tuntas) melalui Know Your Customer (KYC), di mana setiap pelanggan harus mengisi formulir KYC dan melampirkan dokumen asal-usul bahan baku emas mereka.

Pada 2010–2022, Abdul Hadi dan lima terdakwa internal UBPP LM diduga bekerja sama dengan tujuh pihak eksternal (perorangan, toko emas, dan perusahaan) dalam bisnis emas cucian dan lebur cap tanpa mengikuti prosedur KYC. Pelanggaran yang ditemukan antara lain:

  • Tidak melakukan kajian bisnis, legal compliance, dan risiko.
  • Tidak mendapatkan persetujuan dari direksi.
  • Tidak memverifikasi sumber emas, sehingga berpotensi berasal dari tambang ilegal atau aktivitas ilegal lainnya.
  • Pelanggan hanya diminta menunjukkan KTP tanpa pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim LBMA UBPP LM.

Daftar Tersangka Emas Palsu Antam

Kasus dibongkar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dan sejak Juli 2024 tengah diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat internal Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) serta beberapa pelanggan yang diduga terlibat dalam tindakan yang merugikan keuangan negara. 

Para terdakwa disebut telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui berbagai mekanisme yang melanggar hukum. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp3,3 triliun, hasil dari tindak korupsi mereka. Bukan Rp185 triliun seperti yang sedang viral di media sosial. 

Berikut adalah daftar nama-nama pihak yang telah diproses hukum dalam kasus ini.

  • Abdul Hadi Aviciena – General Manager (SVP) UBPP LM (1 Agustus 2017 - 5 Maret 2019)
  • Tutik Kustiningsih – Vice President UBPP LM (5 September 2008 - 31 Januari 2011)
  • Muhammad Abi Anwar – General Manager (SVP) UBPP LM (6 Maret 2019 - 31 Desember 2020)
  • Herman – Vice President UBPP LM (1 Februari 2011 - 28 Februari 2013)
  • Iwan Dahlan – General Manager (SVP) UBPP LM (1 Januari 2021 - 30 April 2022)
  • Dody Martimbang – Senior Executive Vice President UBPP LM (15 Mei 2013 - 31 Juli 2017)

Tersangka dari Pelanggan Jasa 

  • Lindawati Effendi
  • Suryadi Lukmantara
  • Suryadi Jonathan
  • James Tamponawas
  • Ho Kioen Tjay
  • Djudju Tanuwidjaja
  • Gluria Asih Rahayu

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman mencakup penjara seumur hidup atau minimal empat tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Tidak Ada Emas Antam Palsu!

Meskipun terjadi tahun lalu dan proses hukum masih berjalan, kasus emas palsu Antam kembali mencuat beberapa hari terakhir usai viral di media sosial seperti X dan Instagram, dengan narasi yang menghebohkan. Oleh karenanya Kejagung dan PT. Antam memberikan klarifikasi terkait kasus ini. 

Menurut Kejagung emas yang diedarkan oleh para pelaku bukanlah emas palsu, melainkan emas asli yang diberi cap Antam secara ilegal. Penyalahgunaan ini menggerus pasar resmi PT Antam dan menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan dan negara.

Baca juga: Harga Emas Dunia Melonjak Tiap Hari, Apa Penyebabnya?

Sementara PT Antam memastikan bahwa semua produk emas Logam Mulia yang resmi memiliki sertifikat asli dan diproses di pabrik yang telah tersertifikasi oleh London Bullion Market Association (LBMA). Hal ini untuk memastikan keraguan masyarakat mengenai emas Antam palsu dan asli maupun sertifikat emas Antam palsu. 

Ditekankan lagi bahwa para tersangka diduga telah melekatkan logo LM Antam pada emas produksi pihak lain tanpa kontrak kerja yang sah. Padahal, penggunaan merek Antam adalah hak eksklusif yang hanya boleh digunakan dengan izin resmi perusahaan.

Dampaknya bagi Dunia Investasi

Kasus ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam industri logam mulia. Dengan sertifikasi LBMA dan prosedur KYC yang ketat, PT Antam berupaya menjaga integritas produknya. Namun, kasus pelanggaran internal ini menjadi pengingat bahwa pengawasan ketat tetap diperlukan guna mencegah penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan perekonomian nasional. Kejadian ini juga bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap investasi emas, terutama bagi investor ritel yang mengutamakan keamanan dan kepastian hukum.

Baca juga: Selain Emas, Ini Investasi Menguntungkan yang Bisa Dipilih di Tahun 2025

Dalam konteks investasi sesuai prinsip Islam, kejadian seperti ini menegaskan pentingnya memilih instrumen yang transparan, adil, dan bebas dari unsur gharar (ketidakpastian) serta maisir (spekulasi). 

Ketidakpastian mengenai keaslian dan legalitas emas yang diperjualbelikan dapat mendorong investor mencari pilihan investasi yang lebih aman dan sesuai syariah. Salah satu opsi terbaik adalah LBS Urun Dana, yang menawarkan investasi syariah seperti sukuk dan saham dalam perusahaan yang telah diverifikasi kepatuhannya.

Investasi di LBS Urun Dana tidak hanya halal dan diawasi ketat, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan keuntungan optimal. Jangan ragu untuk memilih investasi yang lebih aman, transparan, dan berdampak positif bagi ekonomi umat. Investasi sekarang dan kembangkan dana Anda dengan cara yang lebih berkah!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID