berita
7 Maret 2025
Terbongkar! Ini Kronologi Lengkap Kasus Emas Palsu Antam 109 Ton!
Kasus antam palsu menghebohkan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi terkait emas palsu Antam. Kasus ini mencuat akibat dugaan pemalsuan 109 ton emas senilai Rp185 Triliun dalam periode 2010-2021.
Viral di media sosial, unggahan di platform X mengimbau masyarakat untuk mengecek keaslian emas mereka. Dikutip dari CNBC pada Kamis (6/3/2025) disebutkan bahwa emas bergaransi PT Antam selama ini dianggap asli, namun kasus ini menurunkan kepercayaan publik dan memicu kekhawatiran investor terkait emas Antam palsu dan asli.
Kronologi Kasus Emas Antam Palsu
PT Antam (Persero) Tbk memiliki beberapa unit bisnis yang menunjang usaha pertambangannya, salah satunya adalah Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM). Unit ini memiliki dua satuan kerja utama: Refining, yang bertugas melakukan pemurnian emas, perak, platina, dan paladium serta mengolah limbah dan menjaga lingkungan, serta Manufacturing, yang memproduksi medali dan berbagai produk industri berbasis logam mulia.
Dikutip CNN jasa yang ditawarkan mencakup pemurnian emas scrap (emas rongsokan) menjadi emas batangan dengan merek LM (Logam Mulia) dan sertifikasi LBMA (London Bullion Market Association). Khusus untuk produk sertifikasi LBMA tersedia dalam berbagai gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kg.
Baca juga: Penantian 80 Tahun! Bank Emas Akhirnya Resmi Diluncurkan!
Untuk memenuhi standar ini, UBPP LM menerapkan prosedur due diligence (uji tuntas) melalui Know Your Customer (KYC), di mana setiap pelanggan harus mengisi formulir KYC dan melampirkan dokumen asal-usul bahan baku emas mereka.
Pada 2010–2022, Abdul Hadi dan lima terdakwa internal UBPP LM diduga bekerja sama dengan tujuh pihak eksternal (perorangan, toko emas, dan perusahaan) dalam bisnis emas cucian dan lebur cap tanpa mengikuti prosedur KYC. Pelanggaran yang ditemukan antara lain:
- Tidak melakukan kajian bisnis, legal compliance, dan risiko.
- Tidak mendapatkan persetujuan dari direksi.
- Tidak memverifikasi sumber emas, sehingga berpotensi berasal dari tambang ilegal atau aktivitas ilegal lainnya.
- Pelanggan hanya diminta menunjukkan KTP tanpa pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim LBMA UBPP LM.
Daftar Tersangka Emas Palsu Antam
Kasus dibongkar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dan sejak Juli 2024 tengah diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat internal Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) serta beberapa pelanggan yang diduga terlibat dalam tindakan yang merugikan keuangan negara.
Para terdakwa disebut telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui berbagai mekanisme yang melanggar hukum. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp3,3 triliun, hasil dari tindak korupsi mereka. Bukan Rp185 triliun seperti yang sedang viral di media sosial.
Berikut adalah daftar nama-nama pihak yang telah diproses hukum dalam kasus ini.
- Abdul Hadi Aviciena – General Manager (SVP) UBPP LM (1 Agustus 2017 - 5 Maret 2019)
- Tutik Kustiningsih – Vice President UBPP LM (5 September 2008 - 31 Januari 2011)
- Muhammad Abi Anwar – General Manager (SVP) UBPP LM (6 Maret 2019 - 31 Desember 2020)
- Herman – Vice President UBPP LM (1 Februari 2011 - 28 Februari 2013)
- Iwan Dahlan – General Manager (SVP) UBPP LM (1 Januari 2021 - 30 April 2022)
- Dody Martimbang – Senior Executive Vice President UBPP LM (15 Mei 2013 - 31 Juli 2017)
Tersangka dari Pelanggan Jasa
- Lindawati Effendi
- Suryadi Lukmantara
- Suryadi Jonathan
- James Tamponawas
- Ho Kioen Tjay
- Djudju Tanuwidjaja
- Gluria Asih Rahayu
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman mencakup penjara seumur hidup atau minimal empat tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Tidak Ada Emas Antam Palsu!
Meskipun terjadi tahun lalu dan proses hukum masih berjalan, kasus emas palsu Antam kembali mencuat beberapa hari terakhir usai viral di media sosial seperti X dan Instagram, dengan narasi yang menghebohkan. Oleh karenanya Kejagung dan PT. Antam memberikan klarifikasi terkait kasus ini.
Menurut Kejagung emas yang diedarkan oleh para pelaku bukanlah emas palsu, melainkan emas asli yang diberi cap Antam secara ilegal. Penyalahgunaan ini menggerus pasar resmi PT Antam dan menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan dan negara.
Baca juga: Harga Emas Dunia Melonjak Tiap Hari, Apa Penyebabnya?
Sementara PT Antam memastikan bahwa semua produk emas Logam Mulia yang resmi memiliki sertifikat asli dan diproses di pabrik yang telah tersertifikasi oleh London Bullion Market Association (LBMA). Hal ini untuk memastikan keraguan masyarakat mengenai emas Antam palsu dan asli maupun sertifikat emas Antam palsu.
Ditekankan lagi bahwa para tersangka diduga telah melekatkan logo LM Antam pada emas produksi pihak lain tanpa kontrak kerja yang sah. Padahal, penggunaan merek Antam adalah hak eksklusif yang hanya boleh digunakan dengan izin resmi perusahaan.
Dampaknya bagi Dunia Investasi
Kasus ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam industri logam mulia. Dengan sertifikasi LBMA dan prosedur KYC yang ketat, PT Antam berupaya menjaga integritas produknya. Namun, kasus pelanggaran internal ini menjadi pengingat bahwa pengawasan ketat tetap diperlukan guna mencegah penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan perekonomian nasional. Kejadian ini juga bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap investasi emas, terutama bagi investor ritel yang mengutamakan keamanan dan kepastian hukum.
Baca juga: Selain Emas, Ini Investasi Menguntungkan yang Bisa Dipilih di Tahun 2025
Dalam konteks investasi sesuai prinsip Islam, kejadian seperti ini menegaskan pentingnya memilih instrumen yang transparan, adil, dan bebas dari unsur gharar (ketidakpastian) serta maisir (spekulasi).
Ketidakpastian mengenai keaslian dan legalitas emas yang diperjualbelikan dapat mendorong investor mencari pilihan investasi yang lebih aman dan sesuai syariah. Salah satu opsi terbaik adalah LBS Urun Dana, yang menawarkan investasi syariah seperti sukuk dan saham dalam perusahaan yang telah diverifikasi kepatuhannya.
Investasi di LBS Urun Dana tidak hanya halal dan diawasi ketat, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan keuntungan optimal. Jangan ragu untuk memilih investasi yang lebih aman, transparan, dan berdampak positif bagi ekonomi umat. Investasi sekarang dan kembangkan dana Anda dengan cara yang lebih berkah!