investasi

calendar_today

19 Februari 2025

Resmi Dibuka! Yuk Pahami Pasar Sekunder, Risiko, dan Keuntungannya!

Dalam dunia investasi penting memahami Pasar Sekunder untuk meraih keuntungan dan mengelola portofolio dengan fleksibel. Pasar sekunder adalah tempat di mana saham dan instrumen keuangan lainnya diperjualbelikan antar investor dalam periode tertentu setelah melewati tahap penerbitan di pasar perdana.

Keberadaan pasar sekunder memberikan kemudahan bagi investor untuk membeli atau menjual aset tanpa harus bertransaksi langsung dengan penerbitnya. Mekanisme ini menciptakan likuiditas, memungkinkan harga saham dan efek lainnya bergerak berdasarkan permintaan dan penawaran di pasar. Kenali lebih dekat Pasar Sekunder, perbedaannya dengan Pasar Perdana serta Pasar Sekunder LBS Urun Dana.  

Apa Itu Pasar Sekunder?

Pasar sekunder adalah platform di mana investor dapat membeli dan menjual aset keuangan yang telah diterbitkan sebelumnya. Di pasar sekunder, harga aset ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran antar investor.

Baca juga: Mengenal Perbedaan Utama Saham Syariah dan Konvensional

Pada Bursa Efek Indonesia (BEI), transaksi pasar sekunder berlangsung melalui bursa yang terorganisir. Namun, dalam skema Securities Crowdfunding (SCF), perdagangan di pasar sekunder dikelola langsung oleh masing-masing penyelenggara. Sesuai regulasi POJK, efek yang dapat diperdagangkan saat ini hanya saham, dengan syarat telah tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selama minimal 12 bulan sebelum dapat diperjualbelikan.

Pengertian Pasar Perdana 

Pasar perdana adalah tahap pertama di mana surat berharga seperti saham, obligasi, dan sukuk ditawarkan kepada publik. Di sinilah efek pertama kali dijual langsung oleh penerbit, baik perusahaan maupun pemerintah, melalui mekanisme penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) atau rights issue.

Pada pasar ini, dana yang diperoleh dari investor masuk langsung ke penerbit efek. Harga surat berharga di pasar perdana tidak ditentukan oleh mekanisme pasar, tetapi ditetapkan oleh emiten bersama dengan underwriter atau penjamin emisi, yang berperan dalam menilai dan memastikan keberhasilan penerbitan efek tersebut.

Perbedaan Pasar Sekunder dan Pasar Perdana 

Dari kedua pengertian tadi, memang sudah ada tergambar bahwa Pasar Sekunder dan Pasar Perdana cenderung berbeda. Selain itu, ada beberapa poin lagi yang menunjukkan perbedaan Pasar Sekunder dan Pasar Perdana: 

1. Likuiditas Pasar

Pasar Sekunder adalah pasar investasi yang memiliki tingkat likuiditas yang tinggi, memungkinkan investor untuk dengan mudah membeli atau menjual saham saat Pasar Sekunder dibuka. Tentunya ini memberikan keleluasaan bagi investor dalam mengatur strategi investasi. Sementara itu, saham yang dibeli di pasar perdana umumnya tidak langsung dapat diperdagangkan, sehingga likuiditasnya lebih terbatas. Bahan investor mungkin perlu menunggu hingga saham mulai diperjualbelikan di pasar sekunder sebelum dapat menjualnya kembali.

2. Potensi Keuntungan

Di Pasar Sekunder, investor memiliki peluang untuk memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan pergerakan harga saham yang dinamis. Perdagangan yang aktif saat pasar dibuka dapat menciptakan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan lebih cepat. 

Berbeda dengan Pasar Perdana juga menawarkan potensi keuntungan yang menarik, namun dengan tingkat risiko yang lebih besar. Harga saham setelah penawaran awal bisa mengalami kenaikan maupun penurunan, sehingga investor harus siap menghadapi perubahan harga yang tidak menentu.

3. Harga Saham

Ketika saham memasuki Pasar Sekunder, harganya dapat mengalami kenaikan, seiring dengan mekanisme pasar dibandingkan dengan harga saat ditawarkan di pasar perdana. Hal ini dapat membuatnya kurang terjangkau bagi sebagian investor. Di sisi lain, Pasar Perdana memberikan kesempatan bagi investor untuk mendapatkan saham dengan harga lebih rendah sebelum mulai diperjualbelikan secara luas di Pasar Sekunder.

4. Risiko Investasi

Pasar Sekunder memiliki risiko tersendiri bagi investor. Pergerakan harga saham bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi, sentimen pasar, serta kinerja perusahaan yang bersangkutan. 

Baca juga: Mengenal apa itu saham syariah, investasi menguntungkan dan berkah

Fluktuasi harga yang tinggi dapat memberikan peluang keuntungan, tetapi juga berisiko menimbulkan kerugian jika harga saham turun setelah dibeli. Fenomena yang tidak terjadi di Pasar Perdana sehingga investor perlu mempertimbangkan strategi investasi yang matang agar dapat mengelola risiko dengan baik.

Keuntungan dan Risiko Pasar Sekunder 

Terlihat bahwa pasar sekunder memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan pasar perdana. Meskipun demikian, dalam dunia investasi, pasar sekunder tetap memiliki keuntungan dan risiko yang perlu dipahami oleh investor.

Keuntungan Pasar Sekunder

1. Likuiditas Tinggi 

Investor dapat dengan mudah membeli dan menjual sekuritas kapan saja, memungkinkan akses cepat ke dana tunai.

2. Harga yang Transparan

Harga sekuritas di pasar sekunder mencerminkan nilai pasar yang sebenarnya, sehingga memudahkan investor dalam mengambil keputusan yang lebih akurat.

3. Diversifikasi Portofolio

Tersedia berbagai instrumen investasi, memungkinkan investor untuk menyebar risiko dan meningkatkan potensi keuntungan.

4. Peluang Keuntungan dari Fluktuasi Harga

Perubahan harga di pasar sekunder dapat dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga beli dan jual.

5. Akses Informasi yang Terbuka

Investor dapat mengakses informasi dan analisis pasar secara transparan, membantu dalam pengambilan keputusan investasi yang lebih baik.

Risiko Pasar Sekunder

1. Fluktuasi Pasar

Harga sekuritas dapat berubah drastis dalam waktu singkat, sehingga investor berisiko mengalami kerugian jika tidak melakukan analisis yang tepat.

2. Risiko Likuiditas

Dalam kondisi tertentu, investor mungkin kesulitan menjual aset tanpa mempengaruhi harga pasar secara signifikan.

3. Dampak Faktor Eksternal

Kondisi ekonomi global, kebijakan pemerintah, dan sentimen pasar dapat mempengaruhi pergerakan harga di pasar sekunder.

4. Risiko Kinerja Emiten

Harga saham atau obligasi sangat dipengaruhi oleh kinerja perusahaan penerbitnya. Jika perusahaan mengalami penurunan profitabilitas atau kebangkrutan, nilai investasi juga bisa terpengaruh.

5. Risiko Perubahan Suku Bunga

Kenaikan suku bunga dapat berdampak negatif terhadap harga obligasi, menyebabkan nilainya menurun di pasar sekunder.

Pasar Sekunder LBS Urun Dana Resmi Dibuka!

LBS Urun Dana menghadirkan berbagai pilihan saham dari penerbit atau perusahaan yang menjalankan bisnis tanpa riba, gharar, dan dzalim. Kini LBS Urun Dana resmi membuka Pasar Sekunder secara online.

Pasar Sekunder memungkinkan investor untuk membeli dan menjual saham secara langsung melalui platform LBS Urun Dana. Berbeda dengan Pasar Sekunder di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang transaksinya dilakukan melalui bursa, dalam Securities Crowdfunding (SCF), transaksi pasar sekunder difasilitasi oleh masing-masing penyelenggara. 

Saat ini, sesuai dengan regulasi POJK, efek yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder SCF hanyalah saham, dengan syarat saham tersebut telah tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selama 12 bulan sebelum dapat diperjualbelikan. 

Tersedia 5 saham di Pasar Sekunder LBS Urun Dana. Berikut kelima saham tersebut: 

1. Saham PT Kartini Bangun Bangsa (RSIA Annisa Pekanbaru)

PT Kartini Bangun Bangsa dengan unit usaha RSIA Annisa Pekanbaru bermula dari sebuah Klinik dan Rumah Bersalin Annisa Medika yang didirikan pada tahun 1997. Hingga kini RSIA Annisa Pekanbaru telah melayani lebih dari 2000 pasien bersalin yang 90% diantaranya bersalin secara normal, yang ditolong oleh Bidan berpengalaman +20 tahun, dan Dokter Spesialis Kebidanan, Spesialis Anak, Spesialis Penyakit Dalam, Spesialis Bedah Umum, dan Spesialis Gigi  yang berpengalaman serta Tenaga Paramedis yang sudah telaten dan profesional.

2. Saham PT Bali Internusa Gelatonesia (Frutta Gelato)

PT Bali Internusa Gelatonesia (BIG) merupakan perusahaan produsen dan penjual sajian gelato ready to eat dengan merek dagang Frutta Gelato. Dalam produksinya Frutta Gelato sudah memiliki standar BPOM dan sertifikat halal dari MUI BALI, sehingga dan menjadi satu-satunya Gelato di Bali yang memiliki sertifikat halal. 

3. Saham PT Dmamam Sehatin Indonesia (Radaza Dmamam)

PT Dmamam Sehatin Indonesia (Radaza Dmamam) menghadirkan homemade frozen food sehat untuk balita, yang telah memiliki izin edar BPOM RI MD dan Halal LPPOM MUI (dengan nilai audit A atau sangat baik). Produk juga yang dibuat tanpa MSG, tanpa pengawet, tanpa bahan kimia lainnya, serta sesuai kaidah WHO. 

Baca juga: Akad dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal Indonesia

4. Saham PT Makacha Boga Utama (Makacha Bakery

Makacha Bakery lahir pada 2017 sebagai usaha rumahan untuk menghadirkan roti dan kue bergizi bagi anak. Produk Makacha telah memperoleh standar BPOM dan sertifikasi Halal MUI, dan sudah memiliki toko offline di Kota Pekanbaru. Tahun 2023 Makacha Bakery menaikkan status usahanya ke badan hukum menjadi PT. Makacha Boga Utama dan terus memperluas pasar sesuai permintaan konsumen yang meningkat.

5. Saham PT Sinar Kopi Nusantara (Harvies Coffee

PT Sinar Kopi Nusantara didirikan oleh Tommy Harvie pada tahun 2014 di Aceh dengan brand Harvies Coffee. Sejak awal, perusahaan ini berkomitmen menghadirkan kopi berkualitas tinggi dengan fokus utama pada kopi Gayo, yang dikenal memiliki cita rasa khas dan menjadi salah satu kopi terbaik di dunia. Kafe ini menerapkan kebijakan bebas rokok dan melarang pengunjung bermain game di dalam area kafe. 

Follow terus LBS Urun Dana, untuk memantau Pasar Sekunder dan informasi investasi syariah lainnya! #KarenaNyamanItuDisini #TransaksiHalalItuDisini

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID