investasi

calendar_today

23 April 2025

Awas Tertukar! Pahami Sukuk Korporasi dan Perbedaannya dengan Sukuk Negara

Sukuk kini menjadi salah satu instrumen investasi syariah yang paling diminati oleh masyarakat. Popularitasnya terus meningkat seiring dengan kesadaran akan pentingnya investasi halal, serta tumbuhnya ekosistem keuangan syariah di Indonesia. Namun di balik apa itu sukuk, perlu diketahui bahwa ada dua jenis utama: sukuk negara dan sukuk korporasi. 

Apa itu sukuk korporasi? Apa itu sukuk negara? Dan bagaimana perbedaannya keduanya? Mari belajar bersama seputar sukuk korporasi dan sukuk negara serta perbedaan dari kedua instrumen tersebut. 

Apa Itu Sukuk?

Sukuk adalah sertifikat atau bukti kepemilikan atas suatu aset, proyek, atau kegiatan usaha. Sukuk memberikan imbal hasil kepada investor melalui skema yang sesuai syariah seperti sewa (ijarah), bagi hasil (mudharabah), atau kerja sama (musyarakah). 

Apa Itu Sukuk Korporasi? 

Sukuk korporasi adalah sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, baik swasta maupun BUMN untuk menghimpun dana dari investor. Tujuannya guna membiayai ekspansi usaha, pembelian aset, atau proyek-proyek tertentu yang halal. Penawaran sukuk dilakukan melalui platform securities crowdfunding dan lembaga investasi lainnya. 

Baca juga: Jangan Ragu! Simak Penjelasan Sukuk LBS Urun Dana dari Pakarnya

Apa Itu Sukuk Negara? 

Sukuk negara adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan. Dana yang dihimpun dari masyarakat melalui sukuk negara digunakan untuk membiayai anggaran negara, termasuk proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan, jembatan, sekolah, dan rumah sakit. Produk yang paling dikenal masyarakat antara lain Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST).

Perbedaan Sukuk Korporasi dan Sukuk Negara

Secara umum, perbedaan utama antara investasi syariah sukuk negara dan sukuk korporasi terletak pada siapa penerbitnya, risiko yang ditanggung, serta jaminan atas dana yang diinvestasikan. Berikut 2 poin penjelasannya: 

1. Penerbit Sukuk

Sukuk negara diterbitkan oleh pemerintah dan dijamin penuh oleh negara. Karena itu, tingkat keamanannya tinggi dan cocok bagi investor yang mengutamakan stabilitas. Imbal hasil dari sukuk negara biasanya tetap dan dibayarkan secara berkala.

Sementara itu, sukuk korporasi diterbitkan oleh perusahaan baik itu CV maupun Perseroan Terbatas (PT). Risiko yang ditanggung investor lebih besar karena dipengaruhi oleh performa bisnis perusahaan penerbit. Namun, di sisi lain, imbal hasil yang ditawarkan sukuk korporasi bisa lebih kompetitif dan menyesuaikan dengan akad dan potensi usaha yang didanai.

2. Penggunaan Dana 

Dalam hal penggunaan dana, sukuk negara digunakan untuk mendukung pembangunan nasional melalui APBN, sedangkan sukuk korporasi digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor bisnis atau industri tertentu. 

Akses terhadap sukuk negara biasanya melalui mitra distribusi seperti bank dan sekuritas, sementara sukuk korporasi saat ini mulai dapat diakses secara digital melalui platform securities crowdfunding LBS Urun Dana.

Sukuk Korporasi Dukung Ekonomi Berkelanjutan

Dalam lanskap investasi syariah masa kini, sukuk korporasi menawarkan nilai tambah bagi investor yang ingin terlibat dalam pembiayaan proyek nyata dan berdampak langsung terhadap ekonomi riil. 

Baca juga: Untung dan Aman! 5 Alasan Mengapa Sukuk Cocok untuk Investor Pemula

Melalui sukuk, investor tidak hanya mendapatkan potensi imbal hasil yang menarik, tetapi juga turut serta dalam membangun bisnis halal di berbagai sektor, seperti logistik, fashion muslim, rumah sakit dan lainnya.

Sebagai securities crowdfunding berpengalaman, LBS Urun Dana menawarkan sukuk korporasi dengan sistem yang amanah, transparan dan berbasis akad syariah. Sudah saatnya dana Anda berperan dalam pembangunan ekonomi yang lebih berkeadilan. Mulai investasi halal sekarang!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID