investasi

calendar_today

8 September 2025

Kick Off! Spill 5 Kekuatan Saham di Pasar Sekunder, All In atau Zonk?

Pasar Sekunder LBS Urun Dana resmi dibuka! Inilah momentum emas bagi Anda yang ingin investasi halal, dengan mekanisme jual beli saham perusahaan dari berbagai sektor industri yang menjanjikan. 

Pasar sekunder adalah arena jual beli saham setelah penawaran perdana. Di sinilah investor bisa memperdagangkan kepemilikan yang sudah tercatat, tanpa harus menunggu penerbit membuka pendanaan baru. 

Mekanisme ini membuat saham lebih likuid, memberi peluang strategi cuan yang lebih fleksibel, dan menjadikan pasar sekunder bagian penting dari ekosistem investasi halal melalui skema securities crowdfunding.

Baca juga: Tekor! 5 Tipuan Saham Gorengan, Chip In Kilat Dompet Jebol Melarat!

Di Pasar Sekunder kali ini tersedia 5 emiten pilihan yang sudah terbukti kinerjanya. Mereka hadir dari sektor kopi, bakery, gelato halal, frozen food balita, hingga rumah sakit ibu dan anak. Masing-masing punya catatan prestasi, dividen, serta strategi bisnis yang membuatnya layak masuk list investor. Berikut lima jagoan yang siap “adu jotos” memperebutkan hati Anda.

1. Harvies Coffee, Kopi Aceh Hits Favorit Investor

Bisnis kopi asal Banda Aceh ini berdiri sejak 2014. Pada 2023 Harvies Coffee atau PT. Sinar Kopi Nusantara meraih pendanaan Rp601 juta lewat LBS Urun Dana dan sukses membagikan dividen 2 kali. Kini dengan 4 gerai di Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Meulaboh, Harvies semakin mantap menancapkan aroma F&B di pasar sekunder.

Keunggulan: Dividen konsisten, ekspansi gerai, dan positioning kuat di pasar lokal.

2. Makacha Bakery, Jawara “Pacu Jalur” Bolu Kemojo

Sejak 2017 Makacha Bakery atau PT. Makacha Boga Utama sudah jadi ikon Pekanbaru lewat Bolu Kemojo. Pada 2023 mereka memperoleh pendanaan Rp1,1 miliar melalui LBS Urun Dana dan sudah membagikan dividen 2 kali. Strategi ekspansi outlet, event Pacu Jalur, dan pasar ekspor sukses mendongkrak pendapatan menjadi Rp3,51 miliar per Agustus 2025.

Keunggulan: Produk tradisional yang mendunia, pendapatan melesat, dan potensi besar di pasar sekunder saham.

3. Frutta Gelato, Pionir Gelato Halal di Indonesia

Brand asal Bali ini pionir gelato halal yang kini merambah pasar nasional. Pada 2022 Frutta Gelato atau PT. Bali Internusa Gelatonesia mendapatkan tambahan modal Rp1,3 miliar lewat LBS Urun Dana dan sudah membagikan dividen hingga 3 kali. Tahun 2025 PO Frutta Gelato melonjak tajam menjadi 8,77 ton dari 5,93 ton.

Keunggulan: Produk halal premium, pertumbuhan produksi signifikan, dan rekam jejak dividen yang solid.

4. Radaza D’mamam, Frozen Food Balita Anti Ribet

Sejak 2015 Radaza D’mamam atau PT. Dmamam Sehatin Indonesia fokus memproduksi frozen food sehat untuk balita. Pada 2023 mereka mendapat pendanaan Rp1,4 miliar melalui kolaborasi LBS Urun Dana dan Kemenparekraf dan telah membagikan dividen 2 kali. Dengan pabrik baru berkapasitas 13–15 ton per bulan, penjualan melonjak hingga Rp2,9 miliar per Juni 2025.

Keunggulan: Pasar niche (balita) dengan loyalitas tinggi, ekspansi produksi, dan prospek menarik di ekosistem investasi halal.

5. RSIA Annisa, Pilihan Hati Ibu dan Anak

Rumah sakit ibu dan anak di Pekanbaru ini berdiri sejak 1997. Pada 2023 RSIA Annisa atau PT Kartini Bangun Bangsa sukses mendapatkan pendanaan Rp9,3 miliar lewat LBS Urun Dana. Hasilnya kinerja langsung melejit, dividen 2 kali dan BOR (Bed Occupancy Rate) melonjak ke 98 persen, jauh melampaui standar Kemenkes.

Keunggulan: Sektor kesehatan yang stabil, kapasitas layanan meningkat, dan prospek saham yang kuat di pasar sekunder.

Baca juga: Cekidot! Kepoin Pasar Sekunder, Kunci Jual Beli Saham Cerdas Anti FOMO!

Pasar Sekunder LBS Urun Dana resmi dibuka hari ini hingga 19 September 2025. Inilah saatnya Anda membuktikan insting investasi halal, karena lima emiten unggulan sudah siap “adu jotos” di arena. 

Jangan hanya jadi penonton, mulailah petualangan mencari saham terbaik versi Anda. Ingat, peluang besar tidak datang dua kali dan momentum cuan halal berawal dari sini.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID