berita
22 April 2025
Asik! Ojek Online Bakal Peroleh Status UMKM, Subsidinya Banyak!
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan rencananya untuk memberikan status UMKM bagi para pengemudi ojek online (ojol). Hal ini bertujuan untuk memberikan berbagai insentif yang selama ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro di Indonesia, guna mendukung kesejahteraan mereka.
Saat ini, driver ojol menjadi bagian dari sektor transportasi yang sangat penting, namun belum mendapatkan akses yang setara dengan pelaku usaha lainnya dalam hal insentif dan fasilitas.
Maman menyebutkan bahwa pihaknya tengah menyusun draf perubahan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM yang akan diajukan pada tahun 2026. Salah satu poin utama dalam perubahan ini adalah status driver ojol yang nantinya akan diakui sebagai pelaku usaha mikro.
Baca juga: Kabar Gembira! THR untuk Driver Ojol Segera Cair, Simak Jadwalnya Disini!
Dengan adanya pengakuan ini, para driver akan mendapat akses yang lebih luas untuk berbagai fasilitas yang selama ini hanya dinikmati oleh pelaku UMKM lainnya.
Manfaat Ojek Online Jadi UMKM
Menurut Maman, setidaknya ada 5 insentif utama yang akan diperoleh driver ojol setelah mereka mendapatkan status sebagai pelaku usaha mikro:
1. Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM)
Salah satu insentif yang paling dinantikan adalah subsidi BBM. Pemerintah sedang menyiapkan skema baru penerima subsidi BBM yang dapat terhubung langsung dengan data driver ojol. Dengan status sebagai UMKM, mereka berhak mendapatkan subsidi BBM yang akan membantu mereka dalam mengurangi biaya operasional harian.
2. Subsidi LPG 3 Kg
Selain BBM, subsidi LPG 3 kg juga akan menjadi bagian dari insentif yang diberikan kepada keluarga driver ojol. Subsidi ini bertujuan untuk meringankan biaya kebutuhan rumah tangga, mengingat mereka sering kali berpenghasilan tidak tetap.
3. Akses Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Para driver ojol akan mendapatkan kesempatan untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga yang sangat rendah, yaitu 6%. Dengan plafon pinjaman yang berkisar antara Rp 1 juta sampai Rp 100 juta, driver ojol tidak akan diminta agunan tambahan, yang memberikan mereka kesempatan untuk memperbesar usaha mereka atau bahkan membuka peluang usaha baru.
Baca juga: LBS Urun Dana Ajak UMKM Hijrah ke Pendanaan Syariah yang Bebas Riba
4. Insentif Pajak 0,5%
Dalam perubahan regulasi ini, driver ojol yang memiliki omset pendapatan di bawah Rp 4,8 miliar akan memperoleh insentif pajak sebesar 0,5% dari omset mereka. Dikutip dari Detik Finance pada Selasa (22/4/2025), ini tentunya akan memberikan keringanan pajak dan mengurangi beban finansial yang mereka tanggung.
5. Peningkatan Kapasitas dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM)
Untuk memastikan kualitas dan keterampilan driver ojol tetap terjaga, pemerintah juga akan memberikan pelatihan kapasitas kepada mereka. Ini mencakup berbagai pelatihan, baik di bidang keterampilan teknis maupun manajerial, yang diharapkan akan meningkatkan kualitas pelayanan mereka kepada masyarakat.
Dengan kebijakan ini, para driver ojol yang selama ini bekerja mandiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan kesempatan untuk berkembang. Hal ini juga membuka peluang investasi baru dalam sektor UMKM yang berkembang pesat di Indonesia, termasuk di sektor transportasi.
Baca juga: Auto Naik Kelas! Ini Cara Securities Crowdfunding Menjadi Solusi Pendanaan bagi UMKM!
Investasi di sektor UMKM kini semakin menjanjikan, dengan dukungan penuh dari pemerintah yang memberikan berbagai insentif dan kemudahan bagi pelaku usaha. Jika Anda ingin mendukung pelaku usaha, LBS Urun Dana menyediakan platform yang aman dan terpercaya untuk berinvestasi di UMKM yang berkembang.
Investasikan dana Anda di LBS Urun Dana, securities crowdfunding terpercaya yang memfasilitasi investasi sukuk dan saham dari pelaku usaha produktif. Mulai investasi sekarang dan raih keuntungan bersama dengan LBS Urun Dana!