berita

calendar_today

22 April 2025

Asik! Ojek Online Bakal Peroleh Status UMKM, Subsidinya Banyak!

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan rencananya untuk memberikan status UMKM bagi para pengemudi ojek online (ojol). Hal ini bertujuan untuk memberikan berbagai insentif yang selama ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro di Indonesia, guna mendukung kesejahteraan mereka. 

Saat ini, driver ojol menjadi bagian dari sektor transportasi yang sangat penting, namun belum mendapatkan akses yang setara dengan pelaku usaha lainnya dalam hal insentif dan fasilitas.

Maman menyebutkan bahwa pihaknya tengah menyusun draf perubahan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM yang akan diajukan pada tahun 2026. Salah satu poin utama dalam perubahan ini adalah status driver ojol yang nantinya akan diakui sebagai pelaku usaha mikro. 

Baca juga: Kabar Gembira! THR untuk Driver Ojol Segera Cair, Simak Jadwalnya Disini!

Dengan adanya pengakuan ini, para driver akan mendapat akses yang lebih luas untuk berbagai fasilitas yang selama ini hanya dinikmati oleh pelaku UMKM lainnya.

Manfaat Ojek Online Jadi UMKM

Menurut Maman, setidaknya ada 5 insentif utama yang akan diperoleh driver ojol setelah mereka mendapatkan status sebagai pelaku usaha mikro:

1. Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM)

Salah satu insentif yang paling dinantikan adalah subsidi BBM. Pemerintah sedang menyiapkan skema baru penerima subsidi BBM yang dapat terhubung langsung dengan data driver ojol. Dengan status sebagai UMKM, mereka berhak mendapatkan subsidi BBM yang akan membantu mereka dalam mengurangi biaya operasional harian.

2. Subsidi LPG 3 Kg

Selain BBM, subsidi LPG 3 kg juga akan menjadi bagian dari insentif yang diberikan kepada keluarga driver ojol. Subsidi ini bertujuan untuk meringankan biaya kebutuhan rumah tangga, mengingat mereka sering kali berpenghasilan tidak tetap.

3. Akses Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Para driver ojol akan mendapatkan kesempatan untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga yang sangat rendah, yaitu 6%. Dengan plafon pinjaman yang berkisar antara Rp 1 juta sampai Rp 100 juta, driver ojol tidak akan diminta agunan tambahan, yang memberikan mereka kesempatan untuk memperbesar usaha mereka atau bahkan membuka peluang usaha baru.

Baca juga: LBS Urun Dana Ajak UMKM Hijrah ke Pendanaan Syariah yang Bebas Riba

4. Insentif Pajak 0,5%

Dalam perubahan regulasi ini, driver ojol yang memiliki omset pendapatan di bawah Rp 4,8 miliar akan memperoleh insentif pajak sebesar 0,5% dari omset mereka. Dikutip dari Detik Finance pada Selasa (22/4/2025), ini tentunya akan memberikan keringanan pajak dan mengurangi beban finansial yang mereka tanggung.

5. Peningkatan Kapasitas dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM)

Untuk memastikan kualitas dan keterampilan driver ojol tetap terjaga, pemerintah juga akan memberikan pelatihan kapasitas kepada mereka. Ini mencakup berbagai pelatihan, baik di bidang keterampilan teknis maupun manajerial, yang diharapkan akan meningkatkan kualitas pelayanan mereka kepada masyarakat.

Dengan kebijakan ini, para driver ojol yang selama ini bekerja mandiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan kesempatan untuk berkembang. Hal ini juga membuka peluang investasi baru dalam sektor UMKM yang berkembang pesat di Indonesia, termasuk di sektor transportasi.

Baca juga: Auto Naik Kelas! Ini Cara Securities Crowdfunding Menjadi Solusi Pendanaan bagi UMKM!

Investasi di sektor UMKM kini semakin menjanjikan, dengan dukungan penuh dari pemerintah yang memberikan berbagai insentif dan kemudahan bagi pelaku usaha. Jika Anda ingin mendukung pelaku usaha, LBS Urun Dana menyediakan platform yang aman dan terpercaya untuk berinvestasi di UMKM yang berkembang.

Investasikan dana Anda di LBS Urun Dana, securities crowdfunding terpercaya yang memfasilitasi investasi sukuk dan saham dari pelaku usaha produktif. Mulai investasi sekarang dan raih keuntungan bersama dengan LBS Urun Dana!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID